layananhukum

Tata Cara Mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Ilustrasi Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi
 

Pertanyaan

Bagaimana tata cara kepengurusan SLF Bangunan Gedung? Mohon pencerahannya? Terima kasih.

Jawaban

    Definisi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

    Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. (vide Pasal 1 Angka 18 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung) Kemudian, definisi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menurut ketentuan Pasal 1 Angka 4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, yang menyatakan bahwa:

    “Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.”

    Lebih lanjut, disebutkan bahwa pemanfaatan bangunan gedung baru dapat dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung setelah bangunan gedung tersebut mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).[1] Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi (SPKF) yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pengawasan atau Manajemen Konstruksi kepada Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.[2]

    Surat pernyataan kelaikan fungsi tersebut diterbitkan setelah inspeksi tahapan terakhir yaitu pengujian yang menyatakan bangunan Gedung memenuhi standar teknis bangunan gedung.[3] Kemudian, penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan gedung tersebut dilakukan bersamaan dengan penerbitan surat bukti kepemilikan bangunan gedung[4] dan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala pada bangunan gedung harus dilakukan untuk memastikan bangunan gedung tetap memenuhi persyaratan laik fungsi.[5] Dalam pemanfaatan bangunan gedung, pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.[6]

    Bahkan dalam pelaku pembangunan rumah susun wajib mengajukan permohonan sertifikat laik fungsi kepada bupati/wali kota setelah menyelesaikan seluruh atau sebagian pembangunan rumah susun sepanjang tidak bertentangan dengan Persetujuan Bangunan Gedung sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (vide Pasal 51 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun)

    Pentingnya ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga tergambar pada ketentuan yang menyatakan dalam pemberian hak guna bangunan (HGB) bagi rumah susun yang berada di atas tanah negara baru dapat diberikan sekaligus dengan perpanjangan haknya setelah mendapat sertifikat laik fungsi. (vide Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) Sedangkan, untuk pemberian hak guna bangunan bagi rumah susun di atas tanah hak pengelolaan baru dapat diberikan perpanjangan dan pembaharuan hak apabila sudah mendapat sertifikat laik fungsi. (vide Pasal 145 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)

    Peran SLF dalam HGB Tanah Bank Tanah

    Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan. Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dapat diberi hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Untuk jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan tersebut dapat diberikan perpanjangan dan pembaharuan hak apabila sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya. Yang dimaksud dengan “sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya” adalah pemegang hak atas tanah sudah memiliki sertifikat laik fungsi. (vide Pasal 129 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Penjelasannya)

    Penggolongan Bangunan Gedung dalam Penyelenggaraan SLF

    Penggolongan Bangunan Gedung dalam penyelenggaraan SLF dibedakan berdasarkan:

    a.       Kompleksitas dan ketinggian Bangunan Gedung; dan

    b.      Kondisi Bangunan Gedung.[7]

    Untuk kompleksitas dan ketinggian Bangunan Gedung dibedakan atas:

    a.       Bangunan Gedung Sederhana 1 (satu) lantai;

    b.      Bangunan Gedung Sederhana 2 (dua) lantai;

    c.       Bangunan Gedung Tidak Sederhana dan khusus hingga 5 (lima) lantai; dan

    d.      Bangunan Gedung Tidak Sederhana dan Bangunan Gedung Khusus lebih dari 5 (lima) lantai.[8]

    Kemudian, penggolongan Bangunan Gedung berdasarkan kompleksitas dan ketinggian Bangunan Gedung digunakan dalam:

    a.       Persyaratan kelaikan fungsi Bangunan Gedung; dan

    b.      Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung.[9]

    Sedangkan, untuk Kondisi Bangunan Gedung dibedakan atas:

    a.       Bangunan Gedung baru; dan

    b.      Bangunan Gedung yang sudah ada (existing).[10]

    Bangunan Gedung baru merupakan:

    a.       Bangunan Gedung yang belum dimanfaatkan sebelum serah terima akhir (final hand over), dalam hal pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung menggunakan penyedia jasa; atau

    b.      Bangunan Gedung yang belum dimanfaatkan paling lama 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan konstruksinya dinyatakan selesai sesuai dengan IMB, dalam hal pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung tidak menggunakan penyedia jasa.[11]

    Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) tersebut merupakan:

    a.       Bangunan Gedung yang telah dimanfaatkan;

    b.      Bangunan Gedung yang telah dilakukan serah terima akhir (final hand over) dalam hal pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung menggunakan penyedia jasa; atau

    c.       Bangunan Gedung yang telah terbangun lebih dari 1 (satu) tahun dalam hal pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung tidak menggunakan penyedia jasa.[12]

    Penggolongan Bangunan Gedung berdasarkan kondisi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud digunakan dalam:

    a.       Tata cara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung; dan

    b.      Tata cara penerbitan SLF.[13]

    Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung

    Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dilakukan untuk mengetahui kelaikan fungsi Bangunan Gedung guna:

    a.       Penerbitan SLF;

    b.      Perpanjangan SLF;

    c.       Penilaian tingkat keandalan Bangunan Gedung pada masa pascabencana; atau

    d.      Penilaian tingkat keandalan Bangunan Gedung pada masa pemanfaatan Bangunan Gedung.[14]

    Dalam hal Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung guna penilaian tingkat keandalan Bangunan Gedung pada masa pascabencana dan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung guna penilaian tingkat keandalan Bangunan Gedung pada masa pemanfaatan Bangunan Gedung ditindaklanjuti dengan penerbitan atau perpanjangan SLF.[15]

    Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dilakukan oleh:

    a.       Penyedia jasa Pengawas Konstruksi atau Manajemen Konstruksi;

    b.      Penyedia jasa Pengkaji Teknis; atau

    c.       Tim teknis dari Perangkat Daerah Penyelenggara SLF.[16]

    Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung oleh penyedia jasa Pengawas Konstruksi atau Manajemen Konstruksi  dilakukan untuk Bangunan Gedung baru yang pengawasan pelaksanaan konstruksinya menggunakan penyedia jasa yang meliputi:

    a.       Bangunan Gedung Sederhana 1 (satu) lantai;

    b.      Bangunan Gedung Sederhana 2 (dua) lantai;

    c.       Bangunan Gedung Tidak Sederhana dan Bangunan Gedung Khusus hingga 5 (lima) lantai; dan

    d.      Bangunan Gedung Tidak Sederhana dan Bangunan Gedung Khusus lebih dari 5 (lima) lantai.[17]

    Dalam Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung oleh penyedia jasa Pengkaji Teknis sebagaimana dimaksud dilakukan untuk:

    a.       Bangunan Gedung yang sudah ada (existing); atau

    b.      Bangunan Gedung baru dengan kompleksitas dan ketinggian yang pengawasan pelaksanaan konstruksinya dilakukan secara bertahap oleh lebih dari satu penyedia jasa.[18]

    Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung oleh tim teknis Perangkat Daerah Penyelenggara SLF dilakukan untuk:

    a.       Bangunan Gedung baru berupa rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret; atau

    b.      Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) berupa rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret.[19]

    Persyaratan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung

    Persyaratan kelaikan fungsi Bangunan Gedung meliputi pemenuhan:

    a.       Persyaratan administratif Bangunan Gedung; dan

    b.      Persyaratan teknis Bangunan Gedung.[20]

    Pemenuhan persyaratan sebagaimana tersebut di atas disesuaikan dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan.[21] Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan penggolongan Bangunan Gedung.[22] Pemenuhan persyaratan teknis tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar teknis.[23]

    Persyaratan Administratif Bangunan Gedung

    Persyaratan administratif Bangunan Gedung meliputi:

    a.       Status hak atas tanah;

    b.      Status kepemilikan Bangunan Gedung; dan

    c.       IMB.[24]

    Status hak atas tanah sebagaimana tersebut dibuktikan dengan:

    a.       Surat bukti status hak atas tanah; atau

    b.      Surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah, apabila Pemilik Bangunan Gedung bukan pemegang hak atas tanah.[25]

    Status kepemilikan Bangunan Gedung dibuktikan dengan:

    a.       Surat bukti kepemilikan Bangunan Gedung, sertifikat kepemilikan Bangunan Gedung sarusun, atau sertifikat hak milik sarusun dan/atau data Pemilik Bangunan Gedung dalam hal Pengguna Bangunan Gedung merupakan Pemilik Bangunan Gedung; atau

    b.      Surat perjanjian pemanfaatan Bangunan Gedung dalam hal Pengguna Bangunan Gedung bukan merupakan Pemilik Bangunan Gedung.[26]

    Pembuktian status kepemilikan Bangunan Gedung berupa rumah susun milik dilakukan oleh perhimpunan pemilik dan penghuni sarusun.[27] Pembuktian status kepemilikan Bangunan Gedung berupa rumah susun sewa dilakukan oleh pemilik rumah susun atau pengelola rumah susun.[28]

    Dokumen untuk Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Baru

    Dokumen yang dibutuhkan untuk Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung baru meliputi:

    a.       IMB; dan

    b.      Dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung.[29]

    IMB sebagaimana dimaksud meliputi:

    a.       Dokumen IMB; dan

    b.      Rencana teknis Bangunan Gedung yang telah disahkan.[30]

    Untuk Rencana teknis Bangunan Gedung paling sedikit memuat:

    a.       Rencana teknis arsitektur Bangunan Gedung;

    b.      Rencana teknis struktur Bangunan Gedung; dan

    c.       Rencana teknis utilitas/instalasi Bangunan Gedung.[31]

    Rencana teknis Bangunan Gedung disesuaikan dengan klasifikasi kompleksitas Bangunan Gedung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.[32]

    Kemudian, untuk Dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung berupa gambar terbangun (as-built drawings).[33] Gambar terbangun tersebut paling sedikit memuat:

    a.       Gambar arsitektur terbangun;

    b.      Gambar struktur terbangun; dan

    c.       Gambar utilitas/instalasi terpasang.[34]

    Dalam hal pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung Sederhana 1 (satu) lantai dan Bangunan Gedung Sederhana 2 (dua) lantai, gambar terbangun dapat berupa:

    a.       Dokumen rencana teknis apabila tidak ada perubahan dalam pelaksanaan konstruksi; atau

    b.      Gambar terbangun yang dibuat secara sederhana dengan informasi lengkap apabila ada perubahan dalam pelaksanaan konstruksi.[35]

    Pelaksanaan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung baru, selain dilengkapi dokumen tersebut di atas, dapat dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya.[36] Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud meliputi:

    a.       Dokumen ikatan kerja;

    b.      Laporan pengawasan konstruksi Bangunan Gedung;

    c.       Rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

    d.      Hasil pengujian material;

    e.       Hasil pengetesan dan pengujian (testing and commissioning) peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung; dan/atau

    f.        Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung serta peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung.[37]

    Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan klasifikasi kompleksitas Bangunan Gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[38]

    Dokumen untuk Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang Sudah Ada (Existing)

    Dokumen yang dipersyaratkan untuk Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) meliputi:

    a.       Dokumen administratif Bangunan Gedung; dan

    b.      Dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung.[39]

    Pelaksanaan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing), selain dilengkapi dokumen tersebut di atas, dapat dilengkapi dengan dokumen pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung dan/atau dokumen pendukung lainnya.[40]

    Kemudian, untuk Dokumen administratif Bangunan Gedung yang dimaksudkan di atas meliputi:

    a.       Status hak atas tanah;

    b.      Status kepemilikan Bangunan Gedung;

    c.       Dokumen IMB; dan

    d.      Rencana teknis Bangunan Gedung.[41]

    Untuk Status hak atas tanah sebagaimana dimaksud meliputi:

    a.       Surat bukti status hak atas tanah;

    b.      Surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah, apabila Pemilik Bangunan Gedung bukan pemegang hak atas tanah;

    c.       Data kondisi atau situasi tanah yang merupakan data teknis tanah; dan

    d.      Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa.[42]

    Untuk Status kepemilikan Bangunan Gedung meliputi:

    a.       Surat bukti kepemilikan Bangunan Gedung, sertifikat kepemilikan Bangunan Gedung sarusun, atau sertifikat hak milik sarusun dan/atau data Pemilik Bangunan Gedung dalam hal Pengguna Bangunan Gedung merupakan Pemilik Bangunan Gedung; atau

    b.      Surat perjanjian penggunaan Bangunan Gedung dalam hal Pengguna bukan merupakan Pemilik Bangunan Gedung.[43]

    Kemudian, untuk Data Pemilik Bangunan Gedung meliputi:

    a.       Nama Pemilik Bangunan Gedung;

    b.      Alamat Pemilik Bangunan Gedung;

    c.       Alamat Bangunan Gedung;

    d.      Status hak atas tanah; dan

    e.       Kartu tanda penduduk atau identitas lainnya.[44]

    Dan, Rencana teknis Bangunan Gedung paling sedikit memuat:

    a.       Rencana teknis arsitektur Bangunan Gedung;

    b.      Rencana teknis struktur Bangunan Gedung; dan

    c.       Rencana teknis utilitas/instalasi Bangunan Gedung.[45]

    Untuk Rencana teknis Bangunan Gedung disesuaikan dengan kompleksitas Bangunan Gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[46]

    Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) tidak memiliki dokumen IMB, Pemilik Bangunan Gedung atau Pengguna Bangunan Gedung menyertakan Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (SKRK) untuk lokasi Bangunan Gedung yang bersangkutan.[47]

    Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (SKRK) sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh Pemerintah Daerah atas permohonan Pemilik Bangunan Gedung atau Pengguna Bangunan Gedung.[48]

    Tata Cara Pengurusan SLF

    1.        Anda harus terlebih dahulu membuat akun Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), pada website resmi https://simbg.pu.go.id/

    2.       Kemudian, ikuti tata cara di bawah ini


    3.      Langkah selanjutnya, seperti gambar di bawah ini:



    4.       Dan, Langkah terakhir pembuatan akun seperti gambar di bawah ini:



    5.       Selanjutnya, mengajukan permohonan SLF sebagaimana gambar di bawah ini:


    Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


    [1] Pasal 24 Angka 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

    [2] Pasal 24 Angka 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

    [3] Pasal 24 Angka 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

    [4] Pasal 24 Angka 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

    [5] Pasal 24 Angka 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

    [6] Pasal 24 Angka 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

    [7] vide Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [8] vide Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [9] vide Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [10] vide Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [11] vide Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [12] vide Pasal 4 ayat (6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [13] vide Pasal 4 ayat (7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [14] vide Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [15] vide Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [16] vide Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [17] vide Pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [18] vide Pasal 5 ayat (6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [19] vide Pasal 5 ayat (7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [20] vide Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [21] vide Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [22] vide Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [23] vide Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [24] vide Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [25] vide Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [26] vide Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [27] vide Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [28] vide Pasal 7 ayat (5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [29] vide Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [30] vide Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [31] vide Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [32] vide Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [33] vide Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [34] vide Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [35] vide Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [36] vide Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [37] vide Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [38] vide Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [39] vide Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [40] vide Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [41] vide Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [42] vide Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [43] vide Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [44] vide Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [45] vide Pasal 17 ayat (5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [46] vide Pasal 17 ayat (6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [47] vide Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    [48] vide Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

    Formulir Isian