Ilustrasi Tergugat Tidak Mau Melaksanakan Putusan Pengadilan |
Pertanyaan
Bagaimana dengan proses eksekusi putusan pengadilan
yang satu di antara amar putusannya menyatakan “menghukum tergugat membayar
biaya perkara”? Mengingat bahwa dalam perkara perdata yang membayar biaya
panjar terlebih dahulu ke pengadilan adalah pihak penggugat, lantas bagaimana
kepastian hukumnya untuk penggugat agar biaya tersebut dibebankan pada
tergugat? Terima kasih.
Jawaban
Mengingat sebagaimana ketentuan Pasal 1
Angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya
Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan yang Berada di Bawahnya, menyatakan bahwa:
“Biaya
Proses Penyelesaian Perkara selanjutnya disebut biaya proses
adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara perdata,
perkara tata usaha negara dan hak uji materil pada Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan yang berada di bawahnya yang dibebankan kepada pihak atau
para pihak yang berperkara.”
Kemudian, disebutkan pada Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya
Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan yang Berada di Bawahnya, menyatakan bahwa:
“Besaran
panjar biaya proses pada Pengadilan Tingkat Pertama diatur dan ditetapkan oleh
Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
Sebagaimana kalau untuk di Pengadilan Negeri
Pontianak, itu sebagaimana Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri
Pontianak Nomor: W17.U1/925/HK.02/III/2021 tentang Perubahan Biaya Perkara
Perdata dan Penetapan Biaya Perkara PHI pada Pengadilan Negeri Pontianak.
Kemudian, terkait panjar biaya eksekusi perlu juga diketahui pada 14 Oktober
2019, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, mengeluarkan Instruksi
Dirjen Badilum Nomor 3207/DJU/SK/PS.01/10/2019 tentang Pengelolaan dan
Pertanggung Jawaban Panjar Biaya Eksekusi, Biaya-Biaya Lainnya Dalam
Pelaksanaan Eksekusi dan Status Sisa Biaya Panjar Eksekusi, yang
menyatakan dalam beberapa poinnya sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan
eksekusi mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan
Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada
Pengadilan Negeri.
2.
Pembayaran Panjar
Biaya Permohonan eksekusi dilakukan secara sekaligus mulai dari aanmaning sampai
dengan pengosongan/lelang yang besarannya diatur dalam Surat Keputusan Panjar
Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
3.
Biaya setiap
tahapan pelaksanaan eksekusi dan kegiatannya wajib diperinci sesuai dengan
jenis pengeluaran sebagaimana pedoman eksekusi pada poin kesatu dan diuraikan
dalam bukti penerimaan pembayaran yang diterima oleh pihak pemohon.
4.
Setiap
pengeluaran sebagaimana pada poin ketiga wajib dipertanggung jawabkan dengan
bukti yang sah.
5.
Biaya pengamanan,
koordinasi, pembongkaran, sewa gudang, pengangkutan, pengukuran oleh BPN dan
lain-lain dibayarkan langsung oleh pemohon kepada pihak terkait.
6.
Pengadilan Negeri
dapat melaksanakan eksekusi setelah seluruh biaya dibayar lunas oleh pemohon.
7.
Rincian Biaya
setiap tahapan pelaksanaan eksekusi sebagaimana pada poin ketiga diatur dalam
lampiran keputusan ini.
8.
Apabila ada
kelebihan panjar biaya eksekusi yang tidak terpakai, maka biaya tersebut wajib
dikembalikan kepada pihak pemohon.
9.
Bilamana Biaya
tersebut pada poin kedelapan tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah
pihak yang bersangkutan diberitahu secara tertulis,maka uang tersebut
dikeluarkan dari buku jurnal dan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP.
10.
Instruksi
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Panjar Biaya Eksekusi, Biaya-Biaya Lain
dalam Pelaksanaan Eksekusi dan Status Sisa Panjar Biaya Eksekusi ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Bahwa wajib dipahami yang menjadi inti utama peradilan
perdata adalah satu di antaranya mengenai prosedur eksekusi putusan pengadilan
yang harus memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. (vide Pasal
2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)
Selain itu, mengenai refleksi bahwa apa artinya putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap ada, apabila tidak dapat dilaksanakan pemenuhannya?
Sebagaimana konteks dari pertanyaan Anda memang sangat
menyentuh teknis bukan hanya proses eksekusi putusan pengadilan akan tetapi
juga bagaimana proses pengembalian biaya panjar atau biaya yang sudah
dikeluarkan dalam pemeriksaan perkara, akan tetapi dalam amar putusannya
terdapat amar “menghukum” atau condemnatoir vonnis yang wajib
pemenuhannya melalui eksekusi oleh pengadilan.
Adapun masalahnya, dalam pemenuhan amar putusan yang
mana pihak tergugat tidak mau melaksanakannya secara sukarela, tentu saja
diperlukan biaya eksekusi lagi. Oleh karenanya, biaya eksekusi dalam perkara
yang demikian merupakan rentetan lanjutan dari biaya pemeriksaan persidangan
yang sudah dibayarkan. Memang, tidak mungkin memisahkannya dan menganggap biaya
eksekusi berada di luar biaya perkara, akan tetapi itu tetap tidak menjawab
pertanyaan sama sekali, karena tetap biaya tersebut, sudah terpakai dan itu
merupakan biaya dari penggugat.
Bahwa kita ketahui Bersama, semua biaya eksekusi tanpa
kecuali apakah itu eksekusi riil atau executoriale
verkoop merupakan biaya perkara yang harus dijumlahkan perhitungannya
dengan biaya yang dikeluarkan selama proses pemeriksaan perkara di semua
tingkat persidangan oleh penggugat. Lantas, bagaimana dengan biaya tersebut?
Apakah biaya eksekusi tersebut dibebankan kepada pihak yang dihukum untuk
membayar biaya perkara? Harusnya demikian. Mengingat bahwa untuk mengetahui
pihak yang dihukum membayar biaya perkara, rujukannya tentu melihat pada Amar
Putusan jo. Pasal 181 ayat (1) HIR jo. Pasal
192 ayat (1) Rbg.
Apabila amar menghukum pihak tergugat untuk membayar
biaya perkara, kepada pihak tergugat (pihak tereksekusi) pula biaya eksekusi
dibebankan juga kepadanya. Apabila biaya perkara menurut amar putusan
dibebankan kepada pihak tergugat dan pihak penggugat, biaya eksekusi pun
dibebankan kepada kedua belah pihak (tergugat dan penggugat).
Hal ini sejalan dengan prinsip, bahwa biaya perkara
dengan biaya eksekusi adalah suatu kesatuan yang tidak terpisah dalam satu
perkara, yang menegaskan ke dalam biaya perkara termasuk biaya eksekusi tetapi
pengadilan masih membutuhkan biaya untuk memanggil, penggugat diminta menambah
biaya.
Selanjutnya, seluruh biaya yang digunakan pengadilan,
dirinci pada bagian akhir putusan. Uang panjar biaya perkara merupakan milik
penggugat. Oleh karenanya biaya perkara tersebut dapat dikatakan sebagai uang
titipan dari pencari keadilan untuk membiayai operasional perkara, seperti
pemanggilan saksi dan penggandaan berkas, dan lain sebagainya. Apabila gugatan
dikabulkan, tergugat dihukum membayar biaya perkara. Sebaliknya, bila gugatan
ditolak, penggugat dihukum membayar biaya perkara. Kalau biaya yang disetorkan
penggugat tidak habis, sisa uang panjar dikembalikan kepada penggugat.
Apabila hakim menghukum tergugat membayar biaya
perkara, panjar biaya perkara yang pernah disetor, dikembalikan kepada
penggugat. Oleh karena itu, penggunaan panjar biaya harus transparan.
Mengingat Putusan condemnatoir merupakan putusan yang
bisa dilaksanakan, yaitu putusan yang berisi penghukuman, dimana pihak yang
kalah dihukum untuk melakukan sesuatu. Putusan mewajibkan pihak yang kalah
melaksanakan suatu perbuatan, apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, harus
dinilai dalam sejumlah uang (vide Pasal 225 HIR/ Pasal 259
RBg) dan selanjutnya akan dilaksanakan seperti putusan untuk membayar
sejumlah uang, termasuk biaya perkara yang sudah ditimbulkan.
Penerapan Pasal 225 HIR/ 259 Rbg harus
terlebih dahulu dilakukan apabila ternyata Termohon tidak mau melaksanakan
putusan tersebut dan pengadilan tidak dapat / tidak mampu melaksanakannya walau
dengan bantuan alat negara. Dalam hal demikian, Pemohon dapat mengajukan kepada
Ketua Pengadilan Negeri agar termohon eksekusi membayar sejumlah uang, yang
nilainya sepadan dengan perbuatan yang harus dilakukan oleh termohon.
Untuk memperoleh jumlah yang sepadan, Ketua Pengadilan
Negeri wajib memanggil dan mendengar Termohon eksekusi dan apabila diperlukan
Ketua Pengadilan Negeri dapat meminta keterangan dari seorang ahli di bidang
tersebut. Penetapan jumlah uang yang harus dibayar oleh termohon dituangkan
dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Putusan untuk membayar sejumlah uang,
apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, akan dilaksanakan dengan cara
melelang barang milik pihak yang dikalahkan, yang sebelumnya harus disita (vide Pasal
200 HIR, Pasal 214 s/d Pasal 274 RBg).
Putusan yang mana tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara atau menyerahkan sesuatu barang, misalnya sebidang tanah, dilaksanakan oleh jurusita, apabila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara. Jadi, biaya yang sudah Anda keluarkan tentu saja sudah terpakai dan tidak dapat dikembalikan lagi, akan tetapi Anda dapat berkoordinasi dengan panitera dalam perkara Anda tersebut dan meminta eksekusi melalui juru sita pengadilan membayarkan biaya yang dibebankan pada tergugat dan amar putusan lainnya secara sekaligus.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia
yang ada di sini. Terima
Kasih.