layananhukum

Eksekusi Putusan Pengadilan yang Menghukum Tergugat Membayar Biaya Perkara

Ilustrasi Tergugat Tidak Mau Melaksanakan Putusan Pengadilan

 Pertanyaan

Bagaimana dengan proses eksekusi putusan pengadilan yang satu di antara amar putusannya menyatakan “menghukum tergugat membayar biaya perkara”? Mengingat bahwa dalam perkara perdata yang membayar biaya panjar terlebih dahulu ke pengadilan adalah pihak penggugat, lantas bagaimana kepastian hukumnya untuk penggugat agar biaya tersebut dibebankan pada tergugat? Terima kasih.

Jawaban

Mengingat sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, menyatakan bahwa:

Biaya Proses Penyelesaian Perkara selanjutnya disebut biaya proses adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara perdata, perkara tata usaha negara dan hak uji materil pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang dibebankan kepada pihak atau para pihak yang berperkara.”

Kemudian, disebutkan pada Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, menyatakan bahwa:

“Besaran panjar biaya proses pada Pengadilan Tingkat Pertama diatur dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Sebagaimana kalau untuk di Pengadilan Negeri Pontianak, itu sebagaimana Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: W17.U1/925/HK.02/III/2021 tentang Perubahan Biaya Perkara Perdata dan Penetapan Biaya Perkara PHI pada Pengadilan Negeri Pontianak. Kemudian, terkait panjar biaya eksekusi perlu juga diketahui pada 14 Oktober 2019, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, mengeluarkan Instruksi Dirjen Badilum Nomor 3207/DJU/SK/PS.01/10/2019 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Panjar Biaya Eksekusi, Biaya-Biaya Lainnya Dalam Pelaksanaan Eksekusi dan Status Sisa Biaya Panjar Eksekusi, yang menyatakan dalam beberapa poinnya sebagai berikut:

1.        Pelaksanaan eksekusi mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri.

2.       Pembayaran Panjar Biaya Permohonan eksekusi dilakukan secara sekaligus mulai dari aanmaning sampai dengan pengosongan/lelang yang besarannya diatur dalam Surat Keputusan Panjar Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

3.      Biaya setiap tahapan pelaksanaan eksekusi dan kegiatannya wajib diperinci sesuai dengan jenis pengeluaran sebagaimana pedoman eksekusi pada poin kesatu dan diuraikan dalam bukti penerimaan pembayaran yang diterima oleh pihak pemohon.

4.       Setiap pengeluaran sebagaimana pada poin ketiga wajib dipertanggung jawabkan dengan bukti yang sah.

5.       Biaya pengamanan, koordinasi, pembongkaran, sewa gudang, pengangkutan, pengukuran oleh BPN dan lain-lain dibayarkan langsung oleh pemohon kepada pihak terkait.

6.      Pengadilan Negeri dapat melaksanakan eksekusi setelah seluruh biaya dibayar lunas oleh pemohon.

7.       Rincian Biaya setiap tahapan pelaksanaan eksekusi sebagaimana pada poin ketiga diatur dalam lampiran keputusan ini.

8.      Apabila ada kelebihan panjar biaya eksekusi yang tidak terpakai, maka biaya tersebut wajib dikembalikan kepada pihak pemohon.

9.      Bilamana Biaya tersebut pada poin kedelapan tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pihak yang bersangkutan diberitahu secara tertulis,maka uang tersebut dikeluarkan dari buku jurnal dan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP.

10.    Instruksi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Panjar Biaya Eksekusi, Biaya-Biaya Lain dalam Pelaksanaan Eksekusi dan Status Sisa Panjar Biaya Eksekusi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Bahwa wajib dipahami yang menjadi inti utama peradilan perdata adalah satu di antaranya mengenai prosedur eksekusi putusan pengadilan yang harus memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. (vide Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Selain itu, mengenai refleksi bahwa apa artinya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ada, apabila tidak dapat dilaksanakan pemenuhannya?

Sebagaimana konteks dari pertanyaan Anda memang sangat menyentuh teknis bukan hanya proses eksekusi putusan pengadilan akan tetapi juga bagaimana proses pengembalian biaya panjar atau biaya yang sudah dikeluarkan dalam pemeriksaan perkara, akan tetapi dalam amar putusannya terdapat amar “menghukum” atau condemnatoir vonnis yang wajib pemenuhannya melalui eksekusi oleh pengadilan.

Adapun masalahnya, dalam pemenuhan amar putusan yang mana pihak tergugat tidak mau melaksanakannya secara sukarela, tentu saja diperlukan biaya eksekusi lagi. Oleh karenanya, biaya eksekusi dalam perkara yang demikian merupakan rentetan lanjutan dari biaya pemeriksaan persidangan yang sudah dibayarkan. Memang, tidak mungkin memisahkannya dan menganggap biaya eksekusi berada di luar biaya perkara, akan tetapi itu tetap tidak menjawab pertanyaan sama sekali, karena tetap biaya tersebut, sudah terpakai dan itu merupakan biaya dari penggugat.

Bahwa kita ketahui Bersama, semua biaya eksekusi tanpa kecuali apakah itu eksekusi riil atau executoriale verkoop merupakan biaya perkara yang harus dijumlahkan perhitungannya dengan biaya yang dikeluarkan selama proses pemeriksaan perkara di semua tingkat persidangan oleh penggugat. Lantas, bagaimana dengan biaya tersebut? Apakah biaya eksekusi tersebut dibebankan kepada pihak yang dihukum untuk membayar biaya perkara? Harusnya demikian. Mengingat bahwa untuk mengetahui pihak yang dihukum membayar biaya perkara, rujukannya tentu melihat pada Amar Putusan joPasal 181 ayat (1) HIR jo. Pasal 192 ayat (1) Rbg.

Apabila amar menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara, kepada pihak tergugat (pihak tereksekusi) pula biaya eksekusi dibebankan juga kepadanya. Apabila biaya perkara menurut amar putusan dibebankan kepada pihak tergugat dan pihak penggugat, biaya eksekusi pun dibebankan kepada kedua belah pihak (tergugat dan penggugat).

Hal ini sejalan dengan prinsip, bahwa biaya perkara dengan biaya eksekusi adalah suatu kesatuan yang tidak terpisah dalam satu perkara, yang menegaskan ke dalam biaya perkara termasuk biaya eksekusi tetapi pengadilan masih membutuhkan biaya untuk memanggil, penggugat diminta menambah biaya.

Selanjutnya, seluruh biaya yang digunakan pengadilan, dirinci pada bagian akhir putusan. Uang panjar biaya perkara merupakan milik penggugat. Oleh karenanya biaya perkara tersebut dapat dikatakan sebagai uang titipan dari pencari keadilan untuk membiayai operasional perkara, seperti pemanggilan saksi dan penggandaan berkas, dan lain sebagainya. Apabila gugatan dikabulkan, tergugat dihukum membayar biaya perkara. Sebaliknya, bila gugatan ditolak, penggugat dihukum membayar biaya perkara. Kalau biaya yang disetorkan penggugat tidak habis, sisa uang panjar dikembalikan kepada penggugat.

Apabila hakim menghukum tergugat membayar biaya perkara, panjar biaya perkara yang pernah disetor, dikembalikan kepada penggugat. Oleh karena itu, penggunaan panjar biaya harus transparan.

Mengingat Putusan condemnatoir merupakan putusan yang bisa dilaksanakan, yaitu putusan yang berisi penghukuman, dimana pihak yang kalah dihukum untuk melakukan sesuatu. Putusan mewajibkan pihak yang kalah melaksanakan suatu perbuatan, apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, harus dinilai dalam sejumlah uang (vide Pasal 225 HIR/ Pasal 259 RBg) dan selanjutnya akan dilaksanakan seperti putusan untuk membayar sejumlah uang, termasuk biaya perkara yang sudah ditimbulkan.

Penerapan Pasal 225 HIR/ 259 Rbg harus terlebih dahulu dilakukan apabila ternyata Termohon tidak mau melaksanakan putusan tersebut dan pengadilan tidak dapat / tidak mampu melaksanakannya walau dengan bantuan alat negara. Dalam hal demikian, Pemohon dapat mengajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar termohon eksekusi membayar sejumlah uang, yang nilainya sepadan dengan perbuatan yang harus dilakukan oleh termohon.

Untuk memperoleh jumlah yang sepadan, Ketua Pengadilan Negeri wajib memanggil dan mendengar Termohon eksekusi dan apabila diperlukan Ketua Pengadilan Negeri dapat meminta keterangan dari seorang ahli di bidang tersebut. Penetapan jumlah uang yang harus dibayar oleh termohon dituangkan dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Putusan untuk membayar sejumlah uang, apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, akan dilaksanakan dengan cara melelang barang milik pihak yang dikalahkan, yang sebelumnya harus disita (vide Pasal 200 HIR, Pasal 214 s/d Pasal 274 RBg).

Putusan yang mana tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara atau menyerahkan sesuatu barang, misalnya sebidang tanah, dilaksanakan oleh jurusita, apabila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara. Jadi, biaya yang sudah Anda keluarkan tentu saja sudah terpakai dan tidak dapat dikembalikan lagi, akan tetapi Anda dapat berkoordinasi dengan panitera dalam perkara Anda tersebut dan meminta eksekusi melalui juru sita pengadilan membayarkan biaya yang dibebankan pada tergugat dan amar putusan lainnya secara sekaligus.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.

Formulir Isian