layananhukum

Cara Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Secara Online dan Offline

Ilustrasi NPWP

Pengantar

Sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, menyatakan bahwa:

“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.”

Kemudian sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, menyatakan bahwa:

“Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.”

Manfaat Memiliki NPWP Badan

Sebagai wajib pajak, baik pribadi maupun berbentuk sebagai wajib pajak badan, sama-sama diuntungkan dengan memiliki NPWP sesuai dengan statusnya. Bagi WP Badan atau perusahaan, apa saja manfaat memiliki NPWP Badan usaha? Berikut beberapa keuntungan atau manfaat adanya NPWP usaha dagang atau NPWP Badan yang dapat dimiliki oleh setiap wajib pajak badan yang ada di Indonesia, antara lain:

Menghindari Sanksi Pidana

Sebagaimana ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menjelaskan bahwa memiliki NPWP merupakan kewajiban bagi warga yang memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif. Mereka yang mangkir dari kewajiban ini, terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.

Pengajuan dan Pembuatan SIUP

Bahwa mereka yang menempuh jalur wirausaha atau sebuah perusahaan membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai bukti sah berdirinya suatu usaha. NPWP Badan merupakan syarat wajib yang harus dimiliki.

Standarisasi Pengenaan Pajak

NPWP Badan juga berfungsi sebagai alat ukur pengenaan pajak sesuai dengan penghasilan. Jika WP Badan yang tidak memiliki NPWP Badan akan dikenakan tarif pajak badan berkali lipat jauh lebih besar ketimbang yang sudah memiliki NPWP Badan.

Mengurus Restitusi Pajak

WP yang mengalami salah perhitungan pajak sehingga membayar lebih dari angka yang seharusnya, maka untuk mengembalikan kelebihan bayar pajak itu harus melakukan restitusi pajak. Tentu saja, untuk melakukan proses pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini dibutuhkan NPWP.

Membuat Rekening Koran

Rekening koran dibutuhkan bagi mereka yang memiliki usaha atau bisnis. Rekening koran adalah laporan saldo dan mutasi rekening nasabah yang memiliki fungsi selayaknya buku tabungan. Untuk membuat rekening koran, nasabah dalam hal ini Badan Usaha harus punya NPWP Badan.

Pengajuan Kredit Bank

Badan usaha atau perusahaan yang ingin mengajukan kredit atau pinjaman ke bank sebagai modal usaha, juga membutuhkan NPWP Badan. Ini bagian dari syarat bukti untuk memeriksa kelayakan taat pajak para debitur yang memiliki NPWP Badan.

Syarat Umum Cara Bikin Atau Membuat NPWP Badan Secara Online

Persyaratan untuk memperoleh NPWP Badan usaha berbeda-beda. Hal ini tergantung dari bentuk Badan Usaha atau perusahaan itu sendiri. Adapun syarat umum cara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online adalah sebagai berikut:

1.        Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor atau/dan operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.

2.       Wajib Pajak Badan yang harus memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerjasama operasi (joint operation).

Untuk pembuatan NPWP perusahaan atau badan sendiri, memiliki 3 (tiga) kategori persyaratan yang ditentukan dalam (vide Pasal 2 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)

Apa saja dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan pembuatan NPWP Badan usaha atau NPWP usaha dagang? Berikut detail syarat sebelum Anda menerapkan cara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online berdasarkan jenis badan usaha tersebut.

Syarat NPWP Badan Usaha yang berorientasi pada profit (NPWP Badan Perusahaan Laba)

Badan yang masuk kategori berorientasi pada profit adalah Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV/Commanditaire Vennootschap), Firma, Bank, Perusahaan Jasa Keuangan, Koperasi, dan lain-lainnya. Dokumen yang diperlukan untuk mengurus pembuatan NPWP Badan yang berorientasi pada profit seperti berikut:

1.        Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri;

2.       Fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;

3.      Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan. Untuk WNI, maka menggunakan fotokopi kartu NPWP mereka. Sedangkan untuk pengurus yang berstatus WNA menggunakan fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP jika WNA tersebut sudah terdaftar sebagai WP di Indonesia;

4.       Surat pernyataan kegiatan usaha yang dibubuhi meterai dari salah satu pihak yang berwenang di badan usaha dagang atau perusahaan tersebut

Syarat NPWP Badan yang tidak berorientasi pada profit / Nonprofit (NPWP Badan Perusahaan Nirlaba)

Sedangkan syarat NPWP Badan usaha yang masuk dalam kelompok ini seperti Yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Keagamaan, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah Swasta, dan lain-lain. Syarat untuk memenuhi cara daftar, bikin atau membuat secara online kategori ini, dibutuhkan kelengkapan dokumen seperti berikut:

1.        Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi WP Badan dalam negeri;

2.       Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;

3.      Dokumen yang menunjukkan identitas seluruh pengurus Badan. Untuk yang berstatus WNI, bisa melampirkan kartu NPWP dan untuk WNA melampirkan fotokopi paspor serta fotokopi kartu NPWP jika sudah terdaftar sebagai WP;

4.       Surat pernyataan kegiatan usaha di tempat usaha nirlaba dijalankan yang dibubuhi meterai dari salah satu pihak berwenang dalam badan usaha nirlaba tersebut.

Syarat Badan Usaha berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)

Bagi Badan yang berbentuk kerja sama operasi ini, contohnya adalah Joint Operation Perusahaan Konstruksi. Berikut ini dokumen yang diperlukan sebagai syarat untuk memenuhi cara daftar, bikin atau membuat NPWP Badan usaha untuk jenis usaha Joint Operation:

1.        Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi;

2.       Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan memiliki NPWP;

3.      Dokumen yang menunjukkan identitas salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation). Jika pengurus itu WNI harus melampirkan NPWP, sedangkan untuk WNA melampirkan fotokopi paspor dan NPWP jika sudah terdaftar sebagai WP;

4.       Surat pernyataan kegiatan usaha yang dijalankan yang dibubuhi meterai dan dibuat oleh salah satu pengurus badan usaha kerja sama tersebut

Syarat NPWP Badan Usaha Kantor Cabang

Wajib Pajak sebagai pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor DJP untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Bagi kantor cabang yang melakukan aktivitas jual beli dan telah dikukuhkan menjadi PKP, maka harus melakukan kewajiban perpajakan sendiri dan memiliki NPWP.

Kewajiban Perpajakan pada NPWP Kantor Cabang

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Cabang adalah memungut atau memotong, membayar dan melaporkan Pajak berikut ini apabila terdapat transaksi yang terutang. Jenis pajak yang dimaksud adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, Pasal 22 ayat (1), PPh Pasal 23, PPN, serta PPh Pasal 4 ayat (2).

Badan yang dikelompokkan dalam kategori cabang ini misalnya Bank AAA cabang Surabaya, Cabang dari PT ABCD di kota Banda Aceh, dan lain-lain. Dokumen kelengkapan yang diperlukan atau syarat untuk memenuhi cara daftar, bikin, membuat NPWP Badan usaha kantor cabang adalah seperti berikut:

1.        Fotokopi Kartu NPWP kantor pusat atau induk;

2.       Dokumen identitas pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang seperti fotokopi kartu NPWP. Jika pimpinan cabang itu WNA, harus melampirkan fotokopi paspor dan kartu NPWP-nya kalau dia sudah terdaftar sebagai WP di Indonesia;

3.      Surat Penunjukkan Cabang;

4.       Fotokopi Akte Pendirian atau Perubahan;

5.       Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus yang berstatus aktif bagi Badan, sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi hanya fotokopi KTP saja;

6.      Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan (bagi Orang Pribadi atau Badan);

7.       Surat Kuasa dengan meterai apabila dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa.

Membuat NPWP Badan Secara Online

Agar memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajak, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan Republik Indonesia terus melakukan perbaikan proses administrasi dengan memberikan pelayanan secara online. Satu di antara pelayanan online tersebut di antaranya membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Khusus untuk pembahasan hari ini adalah kami akan membahas mengenai cara membuat NPWP secara online, bahwa Ditjen Pajak telah menyediakan fitur e-registration yang dapat diakses masyarakat. Jika Anda belum memiliki akun e-registration (e-reg), silakan untuk membuat akun terlebih dahulu dengan mengakses laman e-reg pajak yaitu ereg.pajak.go.id.

1.        Pastikan Anda sudah memiliki e-mail pribadi aktif untuk dapat melakukan pendaftaran.

2.       Klik daftar, seperti gambar di bawah:

3.      Silahkan isi alamat email anda dan masukkan kode chapta kemudian klik daftar, selanjutnya anda akan menerima email pertama dari pendaftaran ereg, silahkan klik link yang dikirimkan melalui email tersebut.



4.       Silahkan isi formulir pendaftaran akun, seperti contoh berikut:


5.       Setelah semua kolom, klik Daftar, selanjutnya Anda akan menerima e-mail kedua, silahkan klik link yang terdapat dalam email tersebut. untuk mengaktifkan akun e-reg NPWP Anda.


6.      Selanjutnya Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP Badan. Setelah berhasil membuat akun sebagaimana telah di uraikan caranya di atas, maka selanjutnya adalah mulai mengisi formulir pendaftaran, berikut caranya:

1)       Silahkan Login ke ereg.pajak.go.id/login menggunakan e-mail dan password yang Anda telah buat tadi.

2)      Setelah berhasil login, klik pendaftaran.

3)      Formulir Pendaftaran: pada kolom ini silahkan isi kategori nya: Badan > statusnya: Pusat atau Cabang. Pilih Pusat apabila Pusat. Pilih Cabang apabila cabang.

4)      Formulir Identitas: pada halaman ini, silahkan isi identitas badan, seperti orintasi badan, jenis modal, alamat, Nomor Telepon dan e-mail, akta, jenis usaha atau kegiatan, serta klasifikasi usaha;

5)      Formulir Penaman Modal/Pengurus: pada form ini silahkan isi nama penanam modal dan nama pengurus.

7.          Upload Dokumen Daftar NPWP Badan, pada halaman ini Anda akan diminta untuk mengupload dokumen berupa :

1)      Identitas KTP seluruh pengurus;

2)     NPWP Seluruh Pengurus, dan

3)     Akta 

4)     Setelah dokumen telah berhasil di upload maka selanjutnya adalah mencentang pernyataan dan memilih apakah akan menggunakan perhitungan pajak penghasilan secara umum.

8.      Minta Kode Token, setelah seluruh formulir telah diisi lengkap dan disimpan, maka langkah selanjutnya adalah meminta kode token. Pada halaman dashboard > klik Minta Token masukkan kode chapta > Kirim. Anda akan menerima email berisi kode token, silahkan salin kode token tersebut buka kembali halaman dashboard > Kirim Permohonan masukkan kode Token yang telah anda salin dari email > Simpan. Selesai

9.      Verifikasi dan Cetak Kartu NPWP, setelah proses pengisian formular NPWP melalui ereg telah selesai, maka nomor NPWP akan muncul pada dashboard akun ereg anda dan soft copy NPWP akan langsung terkirim ke alamat e-mail anda.

10.    Silahkan menghubungi pihak KPP melalui saluran yang telah disediakan agar proses verifikasi dan cetak kartu fisik NPWP dapat dilakukan.

Di Mana Tempat Daftar, Bikin Atau Pembuatan NPWP Badan Usaha Perusahaan Dagang atau Lainnya Secara Online dan Offline?

Ada 5 (lima) cara yang bisa dipilih untuk mendapatkan NPWP Badan Usaha atau NPWP usaha dagang. 

Berikut adalah cara yang dapat digunakan untuk pembuatan NPWP Badan usaha atau NPWP usaha dagang:

Datang langsung ke Kantor Pajak

Dengan syarat yang lengkap, pembuatan NPWP Badan usaha atau NPWP usaha dagang dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Anda.

Lewat Pos

Pengajuan pembuatan NPWP melalui pos ini berarti harus mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke alamat KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Anda.

Secara Elektronik Melalui Notaris

Pengajuan pendaftaran NPWP Badan juga dapat melalui notaris yang ditunjuk oleh DJP.

Secara Elektronik Melalui PTSP

Pendaftaran NPWP Badan secara elektronik dapat dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan untuk melaksanakan layarnan terpadu satu pintu.

Membuat NPWP Badan Usaha Online 

Pembuatan NPWP usaha dagang atau NPWP Badan usaha online atau daring ini melalui situs resmi Ditjen Pajak pada ereg.pajak.go.id. Ikuti langkah-langkah panduan cara daftar sebagaimana yang sudah kami jelaskan atau petunjuk lainnya yang dijelaskan oleh Konsultan Pajak secara online.

Solusi Apabila Lupa EFIN Pajak Badan

Setelah mendapatkan EFIN Pajak, Anda harus menjaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah. Apabila terjadi lupa e-FIN, berikut ini adalah beberapa solusi mudah yang dapat Anda lakukan:

1.        Langsung mendatangi KPP terdekat, tidak harus KPP tempat Anda melakukan pendaftaran.

2.       Bertanya melalui Chat Pajak pada website DJP yang terdapat di pojok bawah sebelah kanan.

3.      Bertanya melalui akun Twitter @kring_pajak dengan memanfaatkan jalur customer service DJP yang terdapat di media sosial Twitter.

4.       Menghubungi Call Center Kring Pajak. Hubungi Call Center Kring Pajak di nomor 1500200.

5.       Mencari dan memastikan kembali lagi berkas-berkas perpajakan Anda, mungkin lembar e-FIN Anda terselip.

6.      Memeriksa kembali inbox email Anda, dengan mencari kata kunci “e-FIN”.

7.       Langkah terakhir adalah mendatangi KPP terdekat untuk meminta cetak ulang e-FIN, jangan lupa untuk membawa asli dan fotokopi KTP dan NPWP.


Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


Formulir Isian