Ilustrasi NPWP |
Pengantar
Sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, menyatakan bahwa:
“Setiap
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib
Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.”
Kemudian sebagaimana ketentuan Pasal 1
Angka 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara
Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan,
Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, menyatakan
bahwa:
“Nomor
Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.”
Manfaat Memiliki NPWP Badan
Sebagai wajib pajak, baik pribadi maupun berbentuk
sebagai wajib pajak badan, sama-sama diuntungkan dengan memiliki NPWP sesuai
dengan statusnya. Bagi WP Badan atau perusahaan, apa saja manfaat memiliki NPWP
Badan usaha? Berikut beberapa keuntungan atau manfaat adanya NPWP usaha dagang
atau NPWP Badan yang dapat dimiliki oleh setiap wajib pajak badan yang ada di
Indonesia, antara lain:
Menghindari Sanksi Pidana
Sebagaimana ketentuan Pasal 39
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, menjelaskan bahwa memiliki NPWP merupakan kewajiban bagi
warga yang memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif. Mereka yang mangkir
dari kewajiban ini, terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan
paling lama 6 (enam) tahun.
Pengajuan dan Pembuatan SIUP
Bahwa mereka yang menempuh jalur wirausaha atau sebuah
perusahaan membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai
bukti sah berdirinya suatu usaha. NPWP Badan merupakan syarat wajib
yang harus dimiliki.
Standarisasi Pengenaan Pajak
NPWP Badan juga berfungsi sebagai alat ukur pengenaan
pajak sesuai dengan penghasilan. Jika WP Badan yang tidak memiliki NPWP Badan
akan dikenakan tarif pajak badan berkali lipat jauh lebih besar
ketimbang yang sudah memiliki NPWP Badan.
Mengurus Restitusi Pajak
WP yang mengalami salah perhitungan pajak sehingga membayar lebih dari angka yang seharusnya, maka untuk mengembalikan kelebihan bayar pajak itu harus melakukan restitusi pajak. Tentu saja, untuk melakukan proses pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini dibutuhkan NPWP.
Membuat Rekening Koran
Rekening koran dibutuhkan bagi mereka yang memiliki
usaha atau bisnis. Rekening koran adalah laporan saldo dan mutasi rekening
nasabah yang memiliki fungsi selayaknya buku tabungan. Untuk membuat rekening
koran, nasabah dalam hal ini Badan Usaha harus punya NPWP Badan.
Pengajuan Kredit Bank
Badan usaha atau perusahaan yang ingin mengajukan
kredit atau pinjaman ke bank sebagai modal usaha, juga membutuhkan NPWP Badan. Ini
bagian dari syarat bukti untuk memeriksa kelayakan taat pajak para debitur yang
memiliki NPWP Badan.
Syarat Umum Cara Bikin Atau Membuat NPWP Badan Secara Online
Persyaratan untuk memperoleh NPWP Badan usaha
berbeda-beda. Hal ini tergantung dari bentuk Badan Usaha atau perusahaan itu
sendiri. Adapun syarat umum cara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha
perusahaan dagang dan yang lainnya secara online adalah sebagai berikut:
1.
Wajib Pajak Badan
yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut
pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk
usaha tetap dan kontraktor atau/dan operator di bidang usaha hulu minyak dan
gas bumi.
2.
Wajib Pajak Badan
yang harus memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut
pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk
kerjasama operasi (joint operation).
Untuk pembuatan NPWP perusahaan atau badan sendiri,
memiliki 3 (tiga) kategori persyaratan yang ditentukan dalam (vide Pasal
2 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik,
dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Apa saja dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan pembuatan NPWP Badan usaha atau NPWP usaha dagang? Berikut detail syarat sebelum Anda menerapkan cara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online berdasarkan jenis badan usaha tersebut.
Syarat NPWP Badan Usaha yang berorientasi pada profit (NPWP Badan Perusahaan Laba)
Badan yang masuk kategori berorientasi pada profit
adalah Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV/Commanditaire
Vennootschap), Firma, Bank, Perusahaan Jasa Keuangan, Koperasi, dan
lain-lainnya. Dokumen yang diperlukan untuk mengurus pembuatan NPWP Badan yang
berorientasi pada profit seperti berikut:
1.
Fotokopi akta
pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan
dalam negeri;
2.
Fotokopi surat
keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau
kantor perwakilan perusahaan asing;
3.
Dokumen yang
menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan. Untuk WNI, maka
menggunakan fotokopi kartu NPWP mereka. Sedangkan untuk pengurus yang berstatus
WNA menggunakan fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP jika WNA tersebut sudah
terdaftar sebagai WP di Indonesia;
4.
Surat pernyataan
kegiatan usaha yang dibubuhi meterai dari salah satu pihak yang
berwenang di badan usaha dagang atau perusahaan tersebut
Syarat NPWP Badan yang tidak berorientasi pada profit / Nonprofit (NPWP Badan Perusahaan Nirlaba)
Sedangkan syarat NPWP Badan usaha yang masuk dalam
kelompok ini seperti Yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga
Keagamaan, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah Swasta, dan lain-lain. Syarat untuk
memenuhi cara daftar, bikin atau membuat secara online kategori ini, dibutuhkan
kelengkapan dokumen seperti berikut:
1.
Akta
pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi WP Badan dalam
negeri;
2.
Surat keterangan
penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor
perwakilan perusahaan asing;
3.
Dokumen yang
menunjukkan identitas seluruh pengurus Badan. Untuk yang berstatus WNI,
bisa melampirkan kartu NPWP dan untuk WNA melampirkan fotokopi paspor serta
fotokopi kartu NPWP jika sudah terdaftar sebagai WP;
4.
Surat pernyataan
kegiatan usaha di tempat usaha nirlaba dijalankan yang dibubuhi meterai
dari salah satu pihak berwenang dalam badan usaha nirlaba tersebut.
Syarat Badan Usaha berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
Bagi Badan yang berbentuk kerja sama operasi ini,
contohnya adalah Joint Operation Perusahaan Konstruksi. Berikut
ini dokumen yang diperlukan sebagai syarat untuk memenuhi cara daftar, bikin
atau membuat NPWP Badan usaha untuk jenis usaha Joint Operation:
1.
Fotokopi
perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama
operasi;
2.
Fotokopi Kartu
NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan
memiliki NPWP;
3.
Dokumen yang
menunjukkan identitas salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja
sama operasi (Joint Operation). Jika pengurus itu WNI harus
melampirkan NPWP, sedangkan untuk WNA melampirkan fotokopi paspor dan NPWP jika
sudah terdaftar sebagai WP;
4.
Surat pernyataan
kegiatan usaha yang dijalankan yang dibubuhi meterai dan dibuat oleh salah satu
pengurus badan usaha kerja sama tersebut
Syarat NPWP Badan Usaha Kantor Cabang
Wajib Pajak sebagai pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor DJP untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Bagi kantor cabang yang melakukan aktivitas jual beli dan telah dikukuhkan menjadi PKP, maka harus melakukan kewajiban perpajakan sendiri dan memiliki NPWP.
Kewajiban Perpajakan pada NPWP Kantor Cabang
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Cabang adalah
memungut atau memotong, membayar dan melaporkan Pajak berikut ini apabila
terdapat transaksi yang terutang. Jenis pajak yang dimaksud adalah PPh
Pasal 21, PPh Pasal 22, Pasal 22 ayat (1), PPh Pasal 23, PPN, serta
PPh Pasal 4 ayat (2).
Badan yang dikelompokkan dalam kategori cabang ini
misalnya Bank AAA cabang Surabaya, Cabang dari PT ABCD di kota Banda Aceh, dan
lain-lain. Dokumen kelengkapan yang diperlukan atau syarat untuk memenuhi cara
daftar, bikin, membuat NPWP Badan usaha kantor cabang adalah seperti berikut:
1.
Fotokopi Kartu
NPWP kantor pusat atau induk;
2.
Dokumen identitas
pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang seperti fotokopi kartu NPWP.
Jika pimpinan cabang itu WNA, harus melampirkan fotokopi paspor dan kartu
NPWP-nya kalau dia sudah terdaftar sebagai WP di Indonesia;
3.
Surat Penunjukkan
Cabang;
4.
Fotokopi Akte
Pendirian atau Perubahan;
5.
Fotokopi KTP dan
NPWP Pengurus yang berstatus aktif bagi Badan, sedangkan untuk Wajib Pajak
Orang Pribadi hanya fotokopi KTP saja;
6.
Surat Keterangan
Domisili Usaha dari Kelurahan (bagi Orang Pribadi atau Badan);
7.
Surat Kuasa
dengan meterai apabila dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa.
Membuat NPWP Badan Secara Online
Agar memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajak,
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan Republik
Indonesia terus melakukan perbaikan proses administrasi dengan memberikan
pelayanan secara online. Satu di antara pelayanan online tersebut
di antaranya membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Khusus untuk pembahasan hari ini adalah kami akan
membahas mengenai cara membuat NPWP secara online, bahwa Ditjen Pajak telah
menyediakan fitur e-registration yang dapat diakses
masyarakat. Jika Anda belum memiliki akun e-registration (e-reg),
silakan untuk membuat akun terlebih dahulu dengan mengakses laman e-reg pajak
yaitu ereg.pajak.go.id.
1.
Pastikan Anda
sudah memiliki e-mail pribadi aktif untuk dapat melakukan
pendaftaran.
2. Klik daftar, seperti gambar di bawah:
3. Silahkan isi alamat email anda dan masukkan kode chapta kemudian klik daftar, selanjutnya anda akan menerima email pertama dari pendaftaran ereg, silahkan klik link yang dikirimkan melalui email tersebut.
4.
Silahkan isi
formulir pendaftaran akun, seperti contoh berikut:
5.
Setelah semua
kolom, klik Daftar, selanjutnya Anda akan menerima e-mail kedua,
silahkan klik link yang terdapat dalam email tersebut. untuk mengaktifkan
akun e-reg NPWP Anda.
6.
Selanjutnya
Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP Badan. Setelah berhasil membuat akun
sebagaimana telah di uraikan caranya di atas, maka selanjutnya adalah mulai
mengisi formulir pendaftaran, berikut caranya:
1)
Silahkan Login
ke ereg.pajak.go.id/login menggunakan e-mail dan password yang
Anda telah buat tadi.
2)
Setelah
berhasil login, klik pendaftaran.
3)
Formulir
Pendaftaran: pada kolom ini silahkan isi kategori nya: Badan > statusnya:
Pusat atau Cabang. Pilih Pusat apabila Pusat. Pilih Cabang apabila cabang.
4)
Formulir
Identitas: pada halaman ini, silahkan isi identitas badan, seperti orintasi
badan, jenis modal, alamat,
Nomor Telepon dan e-mail, akta, jenis usaha atau
kegiatan, serta klasifikasi usaha;
5)
Formulir Penaman
Modal/Pengurus: pada form ini silahkan isi nama penanam
modal dan nama pengurus.
7.
Upload Dokumen
Daftar NPWP Badan, pada halaman ini Anda akan diminta untuk mengupload dokumen
berupa :
1)
Identitas KTP
seluruh pengurus;
2)
NPWP Seluruh
Pengurus, dan
3)
Akta
4)
Setelah dokumen
telah berhasil di upload maka selanjutnya adalah mencentang pernyataan dan
memilih apakah akan menggunakan perhitungan pajak penghasilan secara umum.
8.
Minta Kode Token,
setelah seluruh formulir telah diisi lengkap dan disimpan, maka langkah
selanjutnya adalah meminta kode token. Pada halaman dashboard >
klik Minta Token masukkan kode chapta > Kirim. Anda akan
menerima email berisi kode token, silahkan salin kode token tersebut buka
kembali halaman dashboard > Kirim Permohonan masukkan
kode Token yang telah anda salin dari email > Simpan. Selesai
9.
Verifikasi dan
Cetak Kartu NPWP, setelah proses pengisian formular NPWP melalui ereg telah
selesai, maka nomor NPWP akan muncul pada dashboard akun ereg anda dan soft
copy NPWP akan langsung terkirim ke alamat e-mail anda.
10.
Silahkan
menghubungi pihak KPP melalui saluran yang telah disediakan agar proses
verifikasi dan cetak kartu fisik NPWP dapat dilakukan.
Di Mana Tempat Daftar, Bikin Atau Pembuatan NPWP Badan Usaha Perusahaan Dagang atau Lainnya Secara Online dan Offline?
Ada 5 (lima) cara yang bisa dipilih untuk mendapatkan
NPWP Badan Usaha atau NPWP usaha dagang.
Berikut adalah cara yang dapat digunakan untuk
pembuatan NPWP Badan usaha atau NPWP usaha dagang:
Datang langsung ke Kantor Pajak
Dengan syarat yang lengkap, pembuatan NPWP Badan usaha
atau NPWP usaha dagang dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan tempat
kegiatan usaha Anda.
Lewat Pos
Pengajuan pembuatan NPWP melalui pos ini berarti harus
mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke
alamat KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan tempat
kegiatan usaha Anda.
Secara Elektronik Melalui Notaris
Pengajuan pendaftaran NPWP Badan juga dapat melalui
notaris yang ditunjuk oleh DJP.
Secara Elektronik Melalui PTSP
Pendaftaran NPWP Badan secara elektronik dapat
dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan tempat tertentu
lainnya yang ditetapkan untuk melaksanakan layarnan terpadu satu pintu.
Membuat NPWP Badan Usaha Online
Pembuatan NPWP usaha dagang atau NPWP Badan
usaha online atau daring ini melalui situs resmi Ditjen Pajak
pada ereg.pajak.go.id.
Ikuti langkah-langkah panduan cara daftar sebagaimana yang sudah kami jelaskan
atau petunjuk lainnya yang dijelaskan oleh Konsultan Pajak secara online.
Solusi Apabila Lupa EFIN Pajak Badan
Setelah mendapatkan EFIN Pajak, Anda harus
menjaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah. Apabila
terjadi lupa e-FIN, berikut ini adalah beberapa solusi mudah yang dapat Anda
lakukan:
1.
Langsung
mendatangi KPP terdekat, tidak harus KPP tempat Anda melakukan pendaftaran.
2.
Bertanya melalui
Chat Pajak pada website DJP yang terdapat di pojok bawah sebelah kanan.
3.
Bertanya melalui
akun Twitter @kring_pajak dengan
memanfaatkan jalur customer service DJP yang terdapat di media sosial
Twitter.
4.
Menghubungi Call
Center Kring Pajak. Hubungi Call Center Kring Pajak di nomor 1500200.
5.
Mencari dan
memastikan kembali lagi berkas-berkas perpajakan Anda, mungkin lembar e-FIN
Anda terselip.
6.
Memeriksa kembali
inbox email Anda, dengan mencari kata kunci “e-FIN”.
7.
Langkah terakhir
adalah mendatangi KPP terdekat untuk meminta cetak ulang e-FIN, jangan lupa
untuk membawa asli dan fotokopi KTP dan NPWP.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia
yang ada di sini. Terima
Kasih.