Ilustrasi Harta Waris |
Pertanyaan
Saya merupakan satu di antara ahli waris yang hendak
menggugat beberapa orang yang tanpa hak menempati tanah waris peninggalan kedua
orang tua saya. Pertanyaan saya, apakah saya harus mengajak saudara-saudara
saya untuk menjadi penggugat dalam gugatan kami ke pihak ketiga nantinya,
mengingat kata pengacara saya kemarin perlu adanya kesemua ahli waris dalam
menggugat kalau tidak maka gugatan dapat dinyatakan tidak diterima karena
kurang pihak. Mohon konfirmasinya dan pencerahannya, terima kasih.
Jawaban
Dengan mengutip Yurisprudensi Mahkamah
Agung Nomor 2/Yur/Pdt/2018 tentang Tuntan Pengembalian Harta Waris,
dalam Kaidah Hukumnya menyatakan bahwa:
“Tuntutan
tentang pengembalian harta warisan dari tangan pihak ketiga kepada para ahli
waris yang berhak tidak diharuskan untuk diajukan oleh semua ahli waris.”
Pengantar
Dalam praktik tak jarang ditemukan permasalahan dimana
suatu harta umumnya tanah yang dikuasai oleh suatu pihak, digugat untuk
dikembalikan kepada pihak penggugat yang mendalilkan bahwa harta tersebut
adalah merupakan harta warisan pihak penggugat yang belum dibagi. Dalam gugatan
tersebut, tak jarang tidak semua ahli waris dari harta pewaris tersebut ikut
menggugat. Atas gugatan yang demikian, tergugat yang secara riil menguasai
obyek sengketa mendalilkan bahwa gugatan kurang pihak karena gugatan tidak diajukan
oleh semua ahli waris. Yang menjadi permasalahan hukum adalah apakah dalam
gugatan pengembalian harta warisan seluruh ahli waris dari pewaris harus
diikutsertakan dalam gugatan?
Pendapat Mahkamah Agung
Terhadap permasalahan ini pada tahun 1959 yaitu dalam
perkara Marulak Simanjuntak vs Johannes Simanjuntak sebagaimana Putusan
Mahkamah Agung Nomor 244 K/Sip/1959 tanggal 5 Januari 1959 penah
memutus bahwa dalam hal obyek sengketa merupakan harta warisan yang dikuasai
pihak ketiga tidak dipersyaratkan seluruh ahli waris menjadi pihak baik sebagai
penggugat maupun turut tergugat. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung telah
menyatakan:
“Gugatan
untuk penyerahan kembali harta warisan yang dikuasai oleh seseorang tanpa hak,
dapat diterima walaupun dalam gugatan ini tidak semua akhli waris turut serta
ataupun disertakan (i.c. saudara kandung penggugat tidak ikut serta ataupun
diikut sertakan), karena tergugat dalam hal ini tidak dirugikan dalam
pembelaannya”.
Sikap Mahkamah Agung tersebut kembali ditegaskan
dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 439 K/Sip/1969 tanggal
8 Januri 1969 yaitu dalam perkara Paria Sinaga dkk vs Japet Sinaga. Dalam
pertimbangannya Mahkamah Agung menyatakan:
“Bahwa
keberatan ini pula tidak dapat dibenarkan,karena tuntutan tentang pengembalian
barang warisan dari tangan pihak ketiga kepada para ahli waris yang berhak
tidak perlu diadjukan oleh semua ahli waris.”
Pertimbangan yang demikian diperkuat lagi oleh
Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 516 K/Sip/1973 tanggal
25 Nopember 1975 antara David Reinhard vsNy. Z. Sahusilawane yang menyatakan:
“Pertimbangan
bahwa gugatan tidak dapat diterima karena hanya seorang ahli waris yang
menggugat, tidak dapat dibenarkan karena menurut yurisprudensi Mahkamah Agung
tidak diharuskan semua ahli waris menggugat.”
Kemudian, Putusan Mahkamah Agung Nomor
14K/PDT/2006 tanggal 22 Maret 2006, yang dalam pertimbangan
hukumnya menyatakan bahwa:
“Bahwa
gugatan tentang sengketa tanah harta warisan yang dikuasai orang lain tidak
diwajibkan harus seluruh ahli waris menjadi Penggugat dalam gugatan tersebut,
cukup seorang dari ahli waris saja yang mewakil kepentingan ahli waris yang
lainnya.”
Berikutnya Putusan Mahkamah Agung Nomor
2490 K/Pdt/2015 tanggal 11 Mei 2016 antara Ny. Sartini Rizal vs
Hj. Dahniar dkk, Mahkamah Agung kembali menegaskan sikapnya, dengan menyatakan:
“Bahwa
gugatan tentang hartawarisan tidak diwajibkan harus seluruh ahli waris menjadi
Penggugat dalamgugatan tersebut, cukup salah seorang dari ahli waris saja yang
mewakili kepentingan ahli waris yang lainnya, maka kepentingan ahli waris yang
lainnya tersebut telah terwakili secara hukum;
Bahwa
dalam perkara a quo objek sengketa dikuasai oleh Para Tergugat (pihak
diluar ahli waris) sehingga Penggugat tidak perlu mendapat kuasa dari ahli
waris yang lain dalam mengajukan gugatan, oleh karena tujuan gugatan adalah
mengembalikan objek sengketa dari penguasaan pihak lain ke dalam boedel warisan
dan menjadi hak Penggugat bersama-sama ahli waris yang lain sebagaimana
dituntut dalam petitum gugatan;”
Putusan ini masuk dalam Himpunan
Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 1969. Yurisprudensi yang secara
konsisten menggambarkan sikap Mahkamah Agung sejak tahun 1959 atas permasalahan
ini maka disimpulkan bahwa sikap hukum Mahkamah Agung yang berpandangan bahwa
dalam hal suatu obyek yang dikuasai pihak ketiga (bukan ahli waris) gugatan
pengembalian obyek sengketa tersebut tidak harus mengikutsertakan seluruh ahli
waris telah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia
yang ada di sini. Terima
Kasih.