layananhukum

Begini Ketentuannya Salah Satu Ahli Waris yang Menggugat Pihak Ketiga dalam Sengketa Kepemilikan Tanah

Ilustrasi Harta Waris

Pertanyaan

Saya merupakan satu di antara ahli waris yang hendak menggugat beberapa orang yang tanpa hak menempati tanah waris peninggalan kedua orang tua saya. Pertanyaan saya, apakah saya harus mengajak saudara-saudara saya untuk menjadi penggugat dalam gugatan kami ke pihak ketiga nantinya, mengingat kata pengacara saya kemarin perlu adanya kesemua ahli waris dalam menggugat kalau tidak maka gugatan dapat dinyatakan tidak diterima karena kurang pihak. Mohon konfirmasinya dan pencerahannya, terima kasih.

Jawaban

Dengan mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2/Yur/Pdt/2018 tentang Tuntan Pengembalian Harta Waris, dalam Kaidah Hukumnya menyatakan bahwa:

“Tuntutan tentang pengembalian harta warisan dari tangan pihak ketiga kepada para ahli waris yang berhak tidak diharuskan untuk diajukan oleh semua ahli waris.”

Pengantar

Dalam praktik tak jarang ditemukan permasalahan dimana suatu harta umumnya tanah yang dikuasai oleh suatu pihak, digugat untuk dikembalikan kepada pihak penggugat yang mendalilkan bahwa harta tersebut adalah merupakan harta warisan pihak penggugat yang belum dibagi. Dalam gugatan tersebut, tak jarang tidak semua ahli waris dari harta pewaris tersebut ikut menggugat. Atas gugatan yang demikian, tergugat yang secara riil menguasai obyek sengketa mendalilkan bahwa gugatan kurang pihak karena gugatan tidak diajukan oleh semua ahli waris. Yang menjadi permasalahan hukum adalah apakah dalam gugatan pengembalian harta warisan seluruh ahli waris dari pewaris harus diikutsertakan dalam gugatan?

Pendapat Mahkamah Agung

Terhadap permasalahan ini pada tahun 1959 yaitu dalam perkara Marulak Simanjuntak vs Johannes Simanjuntak sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 244 K/Sip/1959 tanggal 5 Januari 1959 penah memutus bahwa dalam hal obyek sengketa merupakan harta warisan yang dikuasai pihak ketiga tidak dipersyaratkan seluruh ahli waris menjadi pihak baik sebagai penggugat maupun turut tergugat. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung telah menyatakan:

“Gugatan untuk penyerahan kembali harta warisan yang dikuasai oleh seseorang tanpa hak, dapat diterima walaupun dalam gugatan ini tidak semua akhli waris turut serta ataupun disertakan (i.c. saudara kandung penggugat tidak ikut serta ataupun diikut sertakan), karena tergugat dalam hal ini tidak dirugikan dalam pembelaannya”.

Sikap Mahkamah Agung tersebut kembali ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 439 K/Sip/1969 tanggal 8 Januri 1969 yaitu dalam perkara Paria Sinaga dkk vs Japet Sinaga. Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung menyatakan:

“Bahwa keberatan ini pula tidak dapat dibenarkan,karena tuntutan tentang pengembalian barang warisan dari tangan pihak ketiga kepada para ahli waris yang berhak tidak perlu diadjukan oleh semua ahli waris.”

Pertimbangan yang demikian diperkuat lagi oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 516 K/Sip/1973 tanggal 25 Nopember 1975 antara David Reinhard vsNy. Z. Sahusilawane yang menyatakan:

“Pertimbangan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena hanya seorang ahli waris yang menggugat, tidak dapat dibenarkan karena menurut yurisprudensi Mahkamah Agung tidak diharuskan semua ahli waris menggugat.”

Kemudian, Putusan Mahkamah Agung Nomor 14K/PDT/2006 tanggal 22 Maret 2006, yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa:

“Bahwa gugatan tentang sengketa tanah harta warisan yang dikuasai orang lain tidak diwajibkan harus seluruh ahli waris menjadi Penggugat dalam gugatan tersebut, cukup seorang dari ahli waris saja yang mewakil kepentingan ahli waris yang lainnya.”

Berikutnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 2490 K/Pdt/2015 tanggal 11 Mei 2016 antara Ny. Sartini Rizal vs Hj. Dahniar dkk, Mahkamah Agung kembali menegaskan sikapnya, dengan menyatakan:

“Bahwa gugatan tentang hartawarisan tidak diwajibkan harus seluruh ahli waris menjadi Penggugat dalamgugatan tersebut, cukup salah seorang dari ahli waris saja yang mewakili kepentingan ahli waris yang lainnya, maka kepentingan ahli waris yang lainnya tersebut telah terwakili secara hukum;

Bahwa dalam perkara a quo objek sengketa dikuasai oleh Para Tergugat (pihak diluar ahli waris) sehingga Penggugat tidak perlu mendapat kuasa dari ahli waris yang lain dalam mengajukan gugatan, oleh karena tujuan gugatan adalah mengembalikan objek sengketa dari penguasaan pihak lain ke dalam boedel warisan dan menjadi hak Penggugat bersama-sama ahli waris yang lain sebagaimana dituntut dalam petitum gugatan;”

Putusan ini masuk dalam Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 1969. Yurisprudensi yang secara konsisten menggambarkan sikap Mahkamah Agung sejak tahun 1959 atas permasalahan ini maka disimpulkan bahwa sikap hukum Mahkamah Agung yang berpandangan bahwa dalam hal suatu obyek yang dikuasai pihak ketiga (bukan ahli waris) gugatan pengembalian obyek sengketa tersebut tidak harus mengikutsertakan seluruh ahli waris telah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.

Formulir Isian