Ilustrasi PBG |
Pertanyaan
Bagaimana pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG)
di Kabupaten Kubu Raya pak? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jawaban
Sebagai pengantar Anda dapat membaca tulisan kami
sebelumnya terlebih dahulu yang pernah mengulas mengenai Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG) pada tulisan kami yang berjudul “Aturan
Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang Wajib Anda Ketahui” yang
pada pokoknya, menerangkan bahwa Berdasarkan pengaturan di dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal
347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, nomenklatur
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
yang diberlakukan sejak 2 Agustus 2021. Dengan berpedoman pada Pasal
326 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, penyelenggaraan Bangunan
Gedung termasuk di dalamnya penerbitan PBG dilakukan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota melalui SIMBG.
Sebagaimana pertanyaan Anda dalam konteks Kabupaten
Kubu Raya, itu sudah di atur oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan
Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan
Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi. Sebagaimana ketentuan Pasal
2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi, menyatakan
bahwa:
“setiap
pemilik bangunan gedung harus memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi
bangunan gedung.”
PBG sebagaimana dimaksud dilakukan untuk membangun
Bangunan Gedung dan/atau prasarana Bangunan Gedung baru, mengubah, memperluas,
mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung atau prasarana Bangunan Gedung.[1] PBG
tersebut di atas meliputi proses:
a.
Konsultasi
perencanaan; dan
b.
Penerbitan.[2]
Dalam hal Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud
meliputi kegiatan:
a.
Pendaftaran;
b.
Pemeriksaan
pemenuhan standar teknis; dan
c.
Pernyataan
pemenuhan standar teknis.[3]
Dalam Pendaftaran hal yang perlu diperhatikan atau
dilakukan oleh Pemohon atau Pemilik melalui SIMBG dengan menyampaikan
informasi:
a.
Data Pemohon atau
Pemilik;
b.
Data Bangunan
Gedung; dan
c.
Dokumen rencana
teknis.[4]
Sedangkan untuk Pemeriksaan pemenuhan standar teknis
sebagaimana dimaksud dilakukan melalui pemeriksaan dokumen rencana teknis.[5] Dalam
hal Pemeriksaan dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksudkan di atas
dilakukan oleh Tenaga Profesi Ahli (TPA) atau Tenaga PenilaiTeknis (TPT).[6] Dalam
Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis diterbitkan oleh Dinas Teknis dalam bentuk
Surat.[7] Dinas
Teknis yang dimaksud adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Bangunan Gedung[8] sebagaimana
ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya
Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan
Kawasan Pemukiman Kabupaten Kubu Raya, yang menyatakan bahwa:
“Bidang
Cipta Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, mempunyai
tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis,
koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang bangunan
gedung, pengendalian bangunan, serta penataan bangunan dan lingkungan,
air minum perkotaan dan jasa konstruksi.”
Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis sebagaimana
digunakan untuk memperoleh PBG dengan dilengkapi perhitungan teknis untuk
retribusi.[9] Dalam
hal Pemeriksaan Dokumen Rencana Teknis tidak memenuhi standar teknis maka surat
pernyataan pemenuhan standar teknis tidak dapat diterbitkan dan pemohon harus
mendaftar ulang kembali.[10] Kemudian,
disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran diatur dengan
Peraturan Bupati.[11] Akan
tetapi hingga saat ini berdasarkan penelusuran kami belum ada Peraturan Bupati
Kabupaten Kubu Raya yang mengatur mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
sebagaimana yang dimaksudkan.
Penerbitan PBG
Kemudian, perlu diperhatikan juga bahwa dalam
Penerbitan PBG meliputi:
a.
Penetapan nilai
retribusi daerah;
b.
Pembayaran
retribusi daerah; dan
c.
Penerbitan PBG.[12]
Penetapan nilai retribusi daerah dilakukan oleh
Dinas Teknis berdasarkan perhitungan teknis untuk retribusi[13] sebagaimana
ketentuan Pasal 24 Peratudan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1
Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan jo. Pasal
22 ayat (1) 110 Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya Nomor 68 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya. Dalam melakukan
pembayaran retribusi daerah dilakukan oleh pemohon setelah ditetapkan nilai
retribusi daerah.[14] Kemudian,
Penerbitan PBG dilakukan setelah Perangkat Daerah Terkait mendapatkan bukti
pembayaran retribusi tersebut di atas. Dalam Penerbitan PBG dilakukan oleh
Perangkat Daerah Terkait.[15]
Dinas terkait yang dimaksud itu sebagaimana
ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 72
Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Kubu Raya, yang menyatakan bahwa:
“Bidang
Perizinan dan Nonperizinan Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf e, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan
perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas
dibidang perizinan dan nonperizinan urusan 1 wilayah I, serta perizinan dan
nonperizinan urusan 2 wilayah I.”
Yang kemudian, dipertegas dan jelaskan sebagaimana
ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya
Nomor 15 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur
Perizinan dan Nonperizinan, yang menyatakan bahwa:
“Standar
pelayanan untuk perizinan dan nonperizinan meliputi:
a.
Standar pelayanan
yang melalui sistem OSS;
b.
Standar
pelayanan yang melalui sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung; dan
c.
Standar pelayanan
yang melalui Sicantik.”
Perubahan PBG
Pemilik dapat mengajukan perubahan PBG dalam hal
terdapat:
a.
Perubahan fungsi
bangunan;
b.
Perubahan jumlah
lantai dan/atau lapis bangunan;
c.
Perubahan luas
bangunan;
d.
Perubahan tampak
bangunan;
e.
Perubahan
spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek
keselamatan dan/atau kesehatan;
f.
Perkuatan
Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat;
g.
Perlindungan
dan/atau pengembangan Bangunan Gedung Cagar Budaya; dan/atau
h.
Perkuatan
Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat.[16]
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.
[1] vide Pasal
2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.
[2] vide Pasal
2 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.
[3] vide Pasal
3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.
[4] vide Pasal
3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.
[5] vide Pasal
3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.
[6] vide Pasal
3 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.
[7] vide Pasal
3 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.
[8] vide Pasal
1 Angka 7 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.
[9] vide Pasal
3 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.
[10] vide Pasal
3 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.
[11] vide Pasal
3 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.
[12] vide Pasal
4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.
[13] vide Pasal
4 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.
[14] vide Pasal
4 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.
[15] vide Pasal
4 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.
[16] vide Pasal
7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.