layananhukum

Begini Ketentuan Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Kubu Raya

Ilustrasi PBG

Pertanyaan

Bagaimana pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) di Kabupaten Kubu Raya pak? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Jawaban

Sebagai pengantar Anda dapat membaca tulisan kami sebelumnya terlebih dahulu yang pernah mengulas mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada tulisan kami yang berjudul “Aturan Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang Wajib Anda Ketahui” yang pada pokoknya, menerangkan bahwa Berdasarkan pengaturan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberlakukan sejak 2 Agustus 2021. Dengan berpedoman pada Pasal 326 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, penyelenggaraan Bangunan Gedung termasuk di dalamnya penerbitan PBG dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota melalui SIMBG.

Sebagaimana pertanyaan Anda dalam konteks Kabupaten Kubu Raya, itu sudah di atur oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi. Sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi, menyatakan bahwa:

“setiap pemilik bangunan gedung harus memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi bangunan gedung.”

PBG sebagaimana dimaksud dilakukan untuk membangun Bangunan Gedung dan/atau prasarana Bangunan Gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung atau prasarana Bangunan Gedung.[1] PBG tersebut di atas meliputi proses:

a.       Konsultasi perencanaan; dan

b.      Penerbitan.[2]

Dalam hal Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud meliputi kegiatan:

a.       Pendaftaran;

b.      Pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan

c.       Pernyataan pemenuhan standar teknis.[3]

Dalam Pendaftaran hal yang perlu diperhatikan atau dilakukan oleh Pemohon atau Pemilik melalui SIMBG dengan menyampaikan informasi:

a.       Data Pemohon atau Pemilik;

b.      Data Bangunan Gedung; dan

c.       Dokumen rencana teknis.[4]

Sedangkan untuk Pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dilakukan melalui pemeriksaan dokumen rencana teknis.[5] Dalam hal Pemeriksaan dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksudkan di atas dilakukan oleh Tenaga Profesi Ahli (TPA) atau Tenaga PenilaiTeknis (TPT).[6] Dalam Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis diterbitkan oleh Dinas Teknis dalam bentuk Surat.[7] Dinas Teknis yang dimaksud adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung[8] sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kubu Raya, yang menyatakan bahwa:

“Bidang Cipta Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang bangunan gedung, pengendalian bangunan, serta penataan bangunan dan lingkungan, air minum perkotaan dan jasa konstruksi.”

Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis sebagaimana digunakan untuk memperoleh PBG dengan dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi.[9] Dalam hal Pemeriksaan Dokumen Rencana Teknis tidak memenuhi standar teknis maka surat pernyataan pemenuhan standar teknis tidak dapat diterbitkan dan pemohon harus mendaftar ulang kembali.[10] Kemudian, disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran diatur dengan Peraturan Bupati.[11] Akan tetapi hingga saat ini berdasarkan penelusuran kami belum ada Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya yang mengatur mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana yang dimaksudkan.

Penerbitan PBG

Kemudian, perlu diperhatikan juga bahwa dalam Penerbitan PBG meliputi:

a.       Penetapan nilai retribusi daerah;

b.      Pembayaran retribusi daerah; dan

c.       Penerbitan PBG.[12]

Penetapan nilai retribusi daerah dilakukan oleh Dinas Teknis berdasarkan perhitungan teknis untuk retribusi[13] sebagaimana ketentuan Pasal 24 Peratudan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan jo. Pasal 22 ayat (1) 110 Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu RayaDalam melakukan pembayaran retribusi daerah dilakukan oleh pemohon setelah ditetapkan nilai retribusi daerah.[14] Kemudian, Penerbitan PBG dilakukan setelah Perangkat Daerah Terkait mendapatkan bukti pembayaran retribusi tersebut di atas. Dalam Penerbitan PBG dilakukan oleh Perangkat Daerah Terkait.[15]

Dinas terkait yang dimaksud itu sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya, yang menyatakan bahwa:

“Bidang Perizinan dan Nonperizinan Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang perizinan dan nonperizinan urusan 1 wilayah I, serta perizinan dan nonperizinan urusan 2 wilayah I.”

Yang kemudian, dipertegas dan jelaskan sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Perizinan dan Nonperizinan, yang menyatakan bahwa:

“Standar pelayanan untuk perizinan dan nonperizinan meliputi:

a.     Standar pelayanan yang melalui sistem OSS;

b.     Standar pelayanan yang melalui sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung; dan

c.     Standar pelayanan yang melalui Sicantik.”

Perubahan PBG

Pemilik dapat mengajukan perubahan PBG dalam hal terdapat:

a.       Perubahan fungsi bangunan;

b.      Perubahan jumlah lantai dan/atau lapis bangunan;

c.       Perubahan luas bangunan;

d.      Perubahan tampak bangunan;

e.       Perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan;

f.        Perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat;

g.      Perlindungan dan/atau pengembangan Bangunan Gedung Cagar Budaya; dan/atau

h.      Perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat.[16]

 Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


[1] vide  Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

[2] vide  Pasal 2 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

[3] vide  Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

[4] vide  Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

[5] vide  Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

[6] vide  Pasal 3 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

[7] vide  Pasal 3 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

[8] vide  Pasal 1 Angka 7 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

[9] vide  Pasal 3 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

[10] vide  Pasal 3 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

[11] vide  Pasal 3 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

[12] vide  Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

[13] vide  Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

[14] vide  Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

[15] vide  Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

[16] vide  Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

Formulir Isian