Ilustrasi OSS RBA |
Pertanyaan
Kenapa harus ditentukan risiko usaha terlebih dahulu?
Lantas, bagaimana cara mengurus Sertifikat Standar berdasarkan risiko berusaha
yang hendak diurus izinnya? Saya ingin membuka Perusahaan dalam klasifikasi
UMKM, apakah harus membuat juga Sertifikat Standar? Terima kasih.
Jawaban
Perlu diketahui bahwa sejak diterbitkannya Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, banyak perubahan signifikan
yang diupayakan oleh Pemerintah dalam rangka meningkatkan perekonomian. Satu di
antaranya adalah dengan memudahkan dan mempercepat proses perizinan pelaku
usaha melalui satu pintu atau dikenal juga dengan istilah One Single
Submission (OSS).
Berbeda dengan proses perizinan sebelumnya, OSS
menitikberatkan pula terhadap tingkat risiko yang diberikan oleh masing-masing
jenis usaha yang kemudian menjadikan OSS berubah menjadi OSS Risk Based
Approached (OSS-RBA), yaitu risiko yang menjadi dasar Perizinan
Berusaha diberikan. Sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka
3 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menyatakan bahwa:
“Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.”
Tingkat Risiko Usaha dalam OSS-RBA dikelompokkan
berdasarkan tingkat risiko usahanya. Risiko usaha ini dibagi menjadi 4 (empat)
tingkatan, di antaranya:
1)
Kegiatan usaha
dengan tingkat risiko rendah;
2)
Kegiatan usaha
dengan tingkat risiko menengah rendah;
3)
Kegiatan usaha
dengan tingkat risiko menengah tinggi;
4)
Kegiatan usaha
dengan tingkat risiko tinggi. (vide Pasal 10 ayat (1) dan (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko)
Selain dibagi berdasar tingkat usaha, dalam OSS-RBA
juga membagi berdasarkan skala kegiatan usaha, yakni Usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM) dan Usaha Besar (vide Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko).
Pelaku usaha dengan risiko skala rendah dan skala
menengah-rendah dapat menyelesaikan pengurusan izin usahanya melalui OSS-RBA.
Undang-undang mengatur bahwa kegiatan usaha yang tidak berdampak signifikan
pada lingkungan dan sumber daya alam atau mudah untuk dijalankan dapat memulai
kegiatannya langsung setelah memperoleh NIB. Sementara itu, kegiatan usaha
berisiko skala menengah-tinggi dan skala tinggi wajib memiliki NIB, terutama
untuk yang berisiko tinggi wajib ada izin, Izin sebagaimana dimaksud wajib
dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Lalu,
kementerian/lembaga/pemerintah daerah akan memverifikasi persyaratan/standar
dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut. (vide Pasal
176 ayat (1) dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)
Kemudian, disebutkan juga bahwa untuk Kegiatan Usaha
Risiko Rendah, Pelaku Usaha hanya dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha
(NIB). Untuk kegiatan usaha Risiko menengah rendah, Pelaku Usaha dipersyaratkan
memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan Sertifikat Standar. (vide Pasal
13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)
Untuk kegiatan usaha Risiko menengah tinggi, Pelaku
Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah
diverifikasi. (vide Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko) Sedangkan untuk kegiatan usaha Risiko tinggi, Pelaku
Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan izin yang telah diverifikasi. (vide Pasal
15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)
Pengertian Sertifikat Standar
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka
13 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, menyatakan bahwa:
“Sertifikat
Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan
usaha.”
Melalui kepemilikan sertifikat standar usaha, pelaku
usaha telah memiliki legalitas dan kesesuaian standar kegiatan usaha. (vide Pasal
13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)
Oleh karenanya berdasarkan tingkat risiko kegiatan
usaha, selain diharuskannya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha
juga harus memiliki Sertifikat Standar Usaha. Hal ini penting, karena
sertifikat standar digunakan untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi
standar yang ditetapkan atau tidak, sebagaimana yang sudah kami jabarkan
di atas. Lalu bagaimana dengan usaha dengan tingkat risiko tinggi?
Disebutkan bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan
usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat Risiko sebagaimana
dimaksud dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko. Analisis Risiko tersebut
wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip
kehati-hatian berdasarkan data dan/ atau penilaian profesional. Tingkat Risiko
adalah hasil perkalian nilai bahaya dengan nilai potensi terjadinya bahaya, dan
hal ini sangat menentukan jenis perizinan berusaha.
Tingkat Risiko suatu kegiatan usaha ditetapkan dengan menerapkan konsep Risiko maksimum (maximum Risk) atas seluruh kriteria yang digunakan dalam proses analisis Risiko, sehingga tidak ada Risiko yang terabaikan pada saat menetapkan jenis Perizinan Berusaha dan itu menentukan jenis Perizinan Berusaha yang akan diberikan. (vide Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)
Jenis Risiko di OSS RBA
Di dalam OSS RBA dilakukan penilaian tingkat
bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat
skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi:
Risiko Rendah
Bahwa Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan
tingkat Risiko rendah berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha
sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. NIB sebagaimana dimaksud
untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah yang dilakukan oleh UMK,
berlaku juga sebagai:
a.
Standar Nasional
Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di
bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan/atau
b.
Pernyataan
jaminan halal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
jaminan produk halal. (vide Pasal 12 Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)
Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Rendah
Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat
Risiko rendah, NIB secara otomatis terbit melalui Sistem OSS setelah Pelaku
Usaha memenuhi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko. Dan NIB sebagaimana dimaksud berlaku sebagai legalitas
untuk melaksanakan kegiatan berusaha sekaligus menjadi SPPL (vide Pasal
169 ayat (2) huruf b jo. Pasal 194 Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko)
Risiko Menengah Rendah
Bahwa Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan
tingkat Risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud berupa:
a.
NIB; dan
b.
Sertifikat
Standar.
Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud merupakan
legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku
Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang
diberikan melalui Sistem OSS. Kemudian Perizinan Berusaha tersebut menjadi
dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan, operasional, dan/atau
komersial kegiatan usaha. Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib
dipenuhi oleh Pelaku Usaha pada saat melaksanakan kegiatan usaha. (vide Pasal
12 jo. vide Pasal 169 ayat (2) huruf c Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko)
Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Rendah
Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat
Risiko menengah rendah, setelah memenuhi kelengkapan data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 177, Pelaku Usaha mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar
kegiatan usaha melalui Sistem OSS.
Dalam hal kegiatan usaha dikategorikan wajib memenuhi
Standar Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Selain mengisi
pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha, Pelaku Usaha mengisi
formulir UKL-UPL yang tersedia di Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan
Sertifikat Standar.
Dalam hal kegiatan usaha tidak wajib UKL-UPL, selain
mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud, Pelaku Usaha mengisi formulir SPPL yang tersedia di Sistem OSS untuk
memperoleh NIB dan Sertifikat Standar. (vide Pasal 195 jo. Pasal
1 Angka 16 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)
Risiko Menengah Tinggi
Sama seperti halnya kegitan usaha tingkat risiko
menengah rendah, usaha tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan
berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar sebagaimana
dimaksu merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang
diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan
masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan
kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.
Setelah memperoleh NIB sebagaimana dimaksud, Pelaku
Usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan
kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk
dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
kewenangan masing-masing.
Terhadap pernyataan sebagaimana dimaksud, Lembaga OSS
menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. Sertifikat Standar
yang belum terverifikasi tersebut menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk
melakukan persiapan kegiatan usaha. Sedangkan, untuk NIB dan Sertifikat Standar
yang telah terverifikasi merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk
melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.
Dalam hal Pelaku Usaha:
a.
Tidak memperoleh
Sertilikat Standar sebagaimana dimaksud sesuai jangka waktu yang ditetapkan
dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan
b.
Berdasarkan hasil
Pengawasan, tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1
(satu) tahun sejak NIB terbit Lembaga OSS membatalkan Sertifikat Standar yang
belum terverifikasi tersebut. (vide Pasal 14 jo. Pasal
169 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)
Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Tinggi
Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat
Risiko menengah tinggi, setelah memenuhi kelengkapan data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal I77, Pelaku Usaha mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar
kegiatan usaha melalui Sistem OSS.
Dalam hal kegiatan usaha dikategorikan wajib memenuhi
standar UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar
kegiatan usaha, Pelaku Usaha mengisi formulir UKL-UPL yang tersedia di Sistem
OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum
terverifikasi.
Dalam hal kegiatan usaha tidak wajib UKL-UPL, selain
mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud, Pelaku Usaha mengisi formulir SPPL yang tersedia di Sistem OSS untuk
memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum
terverifikasi.
Setelah memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang
mencantumkan tanda belum terverifikasi tersebut, Pelaku Usaha melakukan
pemenuhan standar kegiatan usaha sesuai jangka waktu berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria melalui Sistem OSS.
Pemenuhan standar kegiatan usaha tersebut diteruskan
Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP
kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai
kewenangan masing-masing untuk dilakukan verifikasi.
Perlu diketahui bahwa verifikasi dilakukan
kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, perangkat daerah
kabupatenfkota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai
kewenangan masing-masing dalam jangka waktu sesuai norma, standar, prosedur,
dan kriteria. Kemudian, berdasarkan hasil verifikasi, kementerian/lembaga,
perangkat daerah provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK,
atau Badan Pengusahaan KPBPB menyampaikan notifikasi ke Sistem OSS berupa
memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan.
Dalam melakukan verifikasi tersebut di atas,
Administrator KEK atau Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama dengan
kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, perangkat daerah
kabupaten/kota, atau Lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (vide Pasal
196 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)
Dalam hal berdasarkan notifikasi yang sudah kami
jelaskan di atas dinyatakan memenuhi persyaratan, Sistem OSS mencantumkan
keterangan bahwa Sertifikat Standar telah diverifikasi. Pelaku Usaha dapat
mencetak Sertifikat Standar yang telah mencantumkan keterangan telah
diverifikasi tersebut. (vide Pasal 197 Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko)
Sedangkan, dalam hal berdasarkan notifikasi dinyatakan
Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan, Sistem OSS menyampaikan kepada Pelaku
Usaha untuk melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pelaku Usaha menyampaikan permohonan melalui Sistem
OSS untuk dilakukan verifikasi kembali setelah melakukan pemenuhan persyaratan
Sertifikat Standar.
Dalam melakukan verifikasi kembali, ketentuan
verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (5), ayat
(6), ayat (7), ayat (8), dan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berlaku
secara mutatis mutandis. Dalam hal berdasarkan
verifikasi kembali, Pelaku Usaha tetap tidak memenuhi
persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang
ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria,
Sistem OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum
diverifikasi. (vide Pasal 198 Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko)
Risiko Tinggi
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat
Risiko tinggi berupa:
a.
NIB; dan
b.
Izin.
Izin sebagaimana dimaksud merupakan persetujuan
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang
wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Sebelum memperoleh Izin, Pelaku Usaha dapat menggunakan NIB untuk persiapan
kegiatan usaha. NIB dan Izin sebagaimana dimaksud merupakan Perizinan Berusaha
bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial
kegiatan usaha.
Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi
memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan Sertifikat
Standar usaha dan Sertifikat Standar produk berdasarkan hasil verifikasi
pemenuhan standar. (vide Pasal 15 jo. Pasal
169 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)
Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Tinggi
Bahwa sebelum melakukan kegiatan usaha yang
termasuk ke dalam tingkat Risiko tinggi, Pelaku Usaha wajib memiliki NIB yang
diterbitkan melalui Sistem OSS. Setelah memiliki NIB, Pelaku Usaha sebagaimana
dimaksud wajib memenuhi persyaratan izin sesuai dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria sebelum melaksanakan kegiatan operasional dan/atau
komersial.
Persyaratan izin meliputi pula analisis mengenai
dampak lingkungan bagi kegiatan usaha yang wajib analisis mengenai dampak
lingkungan. Pemenuhan persyaratan izin disampaikan oleh Pelaku Usaha melalui
Sistem OSS. Pemenuhan persyaratan izin tersebut kemudian diteruskan Sistem OSS
kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota,
Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing
untuk dilakukan verifikasi.
Kemudian, verifikasi tersebut, dilakukan oleh
kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, perangkat daerah
kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai
kewenangan masing-masing dalam jangka waktu sesuai norma, standar, prosedur,
dan kriteria.
Berdasarkan hasil verifikasi, kementerian/lembaga,
perangkat daerah provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK,
atau Badan Pengusahaan KPBPB menyampaikan notif,rkasi kepada Sistem OSS berupa
memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan. Dalam melakukan
verifikasi, Administrator KEK atau Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama
dengan kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, perangkat daerah
kabupaten/kota, atau lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (vide Pasal
201 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko)
Maka yang kamu lakukan adalah sebagai berikut:
1.
Membuka web oss.go.id
Gambar di atas adalah tampilan OSS RBA ketika
kamu membuka link di atas.
2.
Cari Kode KBLI
Contohnya, kegiatan usaha kamu adalah jasa videografi.
Berikutnya adalah kamu cari
keyword “videografi” dan tidak ketemu hehehee. Kamu harus lebih
kreatif dalam mencari keyword atas kegiatan yang kamu lakukan.
Tips:
gunakan keyword sinonim atau sejenis dalam pencarian keyword. Contohnya,
apabila kamu tidak menemukan videografi, kamu bisa mencari keyword “videografi”
atau lebih general lagi dengan keyword “video” sampai kamu
menemukan deskripsi kegiatan usaha yang “mirip” dengan kegiatan kamu.
Di sini kita menggunakan keyword “video”. Lalu
akan muncul kegiatan videografer berikut ini:
Setelah kamu menemukan KBLI yang dicari, lalu kamu
klik saja langsung.
3.
Lihat Jenis
Risiko
Terakhir, kamu akan mengetahui jenis risiko dari KBLI
59112 atau aktivitas produksi film, video dam program TV oleh swasta.
Di atas dapat dijelaskan bahwa apabila skala usaha
Mikro (modal di bawah 1 miliar, maka memiliki tingkat usaha Risiko
Rendah.) Masa berlaku izin untuk KBLI 59112 adalah berlaku selamanya.
4.
Penutup
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini
bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui
pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana
serta pengawasan kegitan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Prosedur Mendapatkan Sertifikat Standar
Berikut prosedur mendapatkan sertifikat standar:
1.
Membuka laman
resmi Online Single Submission (OSS) di oss.go.id pada
browser Anda;
2.
Setelah laman
tersebut terbuka, Anda akan diminta untuk melakukan login dengan
memasukan username dan password yang Anda miliki;
3.
Setelah
melakukan login kemudian isi seluruh permohonan yang ada dalam sistem
OSS;
4.
Jika sudah
kemudian submit;
5.
Tunggu hingga ada
pemberitahuan selanjutnya dari sistem OSS.
Sertifikat standar tidak langsung aktif dan perlu
adanya verifikasi yang dilakukan, sehingga ketahuilah proses verifikasi
sertifikat standar berikut:
1.
Permohonan
sertifikat standar melalui OSS;
2.
Sistem akan
menampilkan notifikasi pemenuhan persyaratan sertifikat standar;
3.
Sistem akan
memberikan notifikasi permohonan kepada OPD, disertai kelengkapan persyaratan;
4.
Verifikasi
pemenuhan oleh OPD;
5.
Pembayaran
Pembayaran Negara Bukan Pajak (PNBP);
6.
Sistem
mengirimkan tagihan PNBP;
7.
Persetujuan
sertifikat standar yang dilakukan oleh unit pengelola hak akses;
8.
Mendapat
notifikasi dari unit pengelola;
9.
Sistem akan
memberikan notifikasi persetujuan sertifikat standar.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia
yang ada di sini. Terima
Kasih.