layananhukum

Begini Aturan Menentukan Risiko Usaha dan Fungsi Sertifikat Standar dalam OSS-RBA yang Wajib Anda Ketahui

Ilustrasi OSS RBA

Pertanyaan

Kenapa harus ditentukan risiko usaha terlebih dahulu? Lantas, bagaimana cara mengurus Sertifikat Standar berdasarkan risiko berusaha yang hendak diurus izinnya? Saya ingin membuka Perusahaan dalam klasifikasi UMKM, apakah harus membuat juga Sertifikat Standar? Terima kasih.

Jawaban

Perlu diketahui bahwa sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, banyak perubahan signifikan yang diupayakan oleh Pemerintah dalam rangka meningkatkan perekonomian. Satu di antaranya adalah dengan memudahkan dan mempercepat proses perizinan pelaku usaha melalui satu pintu atau dikenal juga dengan istilah One Single Submission (OSS).

Berbeda dengan proses perizinan sebelumnya, OSS menitikberatkan pula terhadap tingkat risiko yang diberikan oleh masing-masing jenis usaha yang kemudian menjadikan OSS berubah menjadi OSS Risk Based Approached (OSS-RBA), yaitu risiko yang menjadi dasar Perizinan Berusaha diberikan. Sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menyatakan bahwa:

“Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.”

Tingkat Risiko Usaha dalam OSS-RBA dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko usahanya. Risiko usaha ini dibagi menjadi 4 (empat) tingkatan, di antaranya:

1)       Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah;

2)      Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;

3)      Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi;

4)      Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. (vide Pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)

Selain dibagi berdasar tingkat usaha, dalam OSS-RBA juga membagi berdasarkan skala kegiatan usaha, yakni Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan Usaha Besar (vide Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko).

Pelaku usaha dengan risiko skala rendah dan skala menengah-rendah dapat menyelesaikan pengurusan izin usahanya melalui OSS-RBA. Undang-undang mengatur bahwa kegiatan usaha yang tidak berdampak signifikan pada lingkungan dan sumber daya alam atau mudah untuk dijalankan dapat memulai kegiatannya langsung setelah memperoleh NIB. Sementara itu, kegiatan usaha berisiko skala menengah-tinggi dan skala tinggi wajib memiliki NIB, terutama untuk yang berisiko tinggi wajib ada izin, Izin sebagaimana dimaksud wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Lalu, kementerian/lembaga/pemerintah daerah akan memverifikasi persyaratan/standar dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut. (vide Pasal 176 ayat (1) dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)

Kemudian, disebutkan juga bahwa untuk Kegiatan Usaha Risiko Rendah, Pelaku Usaha hanya dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk kegiatan usaha Risiko menengah rendah, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan Sertifikat Standar. (vide Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)

Untuk kegiatan usaha Risiko menengah tinggi, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi. (vide Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) Sedangkan untuk kegiatan usaha Risiko tinggi, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan izin yang telah diverifikasi. (vide Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)

Pengertian Sertifikat Standar

Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menyatakan bahwa:

“Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.”

Melalui kepemilikan sertifikat standar usaha, pelaku usaha telah memiliki legalitas dan kesesuaian standar kegiatan usaha. (vide Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)

Oleh karenanya berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, selain diharuskannya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha juga harus memiliki Sertifikat Standar Usaha.  Hal ini penting, karena sertifikat standar digunakan untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan atau tidak, sebagaimana yang sudah kami jabarkan di atas. Lalu bagaimana dengan usaha dengan tingkat risiko tinggi?

Disebutkan bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat Risiko sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko. Analisis Risiko tersebut wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan/ atau penilaian profesional. Tingkat Risiko adalah hasil perkalian nilai bahaya dengan nilai potensi terjadinya bahaya, dan hal ini sangat menentukan jenis perizinan berusaha. 

Tingkat Risiko suatu kegiatan usaha ditetapkan dengan menerapkan konsep Risiko maksimum (maximum Risk) atas seluruh kriteria yang digunakan dalam proses analisis Risiko, sehingga tidak ada Risiko yang terabaikan pada saat menetapkan jenis Perizinan Berusaha dan itu menentukan jenis Perizinan Berusaha yang akan diberikan. (vide Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)

Jenis Risiko di OSS RBA

Di dalam OSS RBA dilakukan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi:

Risiko Rendah

Bahwa Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. NIB sebagaimana dimaksud untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah yang dilakukan oleh UMK, berlaku juga sebagai:

a.       Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan/atau

b.      Pernyataan jaminan halal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal. (vide Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)

Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Rendah

Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat Risiko rendah, NIB secara otomatis terbit melalui Sistem OSS setelah Pelaku Usaha memenuhi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dan NIB sebagaimana dimaksud berlaku sebagai legalitas untuk melaksanakan kegiatan berusaha sekaligus menjadi SPPL (vide Pasal 169 ayat (2) huruf b jo. Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)

Risiko Menengah Rendah

Bahwa Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud berupa:

a.       NIB; dan

b.      Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS. Kemudian Perizinan Berusaha tersebut menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan, operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha. Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha pada saat melaksanakan kegiatan usaha. (vide Pasal 12 jo. vide Pasal 169 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)

Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Rendah

Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat Risiko menengah rendah, setelah memenuhi kelengkapan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Pelaku Usaha mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha melalui Sistem OSS. 

Dalam hal kegiatan usaha dikategorikan wajib memenuhi Standar Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha, Pelaku Usaha mengisi formulir UKL-UPL yang tersedia di Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar. 

Dalam hal kegiatan usaha tidak wajib UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud, Pelaku Usaha mengisi formulir SPPL yang tersedia di Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar. (vide Pasal  195 jo. Pasal 1 Angka 16 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)

Risiko Menengah Tinggi

Sama seperti halnya kegitan usaha tingkat risiko menengah rendah, usaha tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar sebagaimana dimaksu merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.

Setelah memperoleh NIB sebagaimana dimaksud, Pelaku Usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.

Terhadap pernyataan sebagaimana dimaksud, Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi tersebut menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha. Sedangkan, untuk NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

Dalam hal Pelaku Usaha:

a.       Tidak memperoleh Sertilikat Standar sebagaimana dimaksud sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan

b.      Berdasarkan hasil Pengawasan, tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit Lembaga OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi tersebut. (vide Pasal 14 jo. Pasal 169 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)

Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Tinggi

Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat Risiko menengah tinggi, setelah memenuhi kelengkapan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal I77, Pelaku Usaha mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha melalui Sistem OSS.

Dalam hal kegiatan usaha dikategorikan wajib memenuhi standar UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha, Pelaku Usaha mengisi formulir UKL-UPL yang tersedia di Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi.

Dalam hal kegiatan usaha tidak wajib UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud, Pelaku Usaha mengisi formulir SPPL yang tersedia di Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi.

Setelah memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi tersebut, Pelaku Usaha melakukan pemenuhan standar kegiatan usaha sesuai jangka waktu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria melalui Sistem OSS.

Pemenuhan standar kegiatan usaha tersebut diteruskan Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing untuk dilakukan verifikasi.

Perlu diketahui bahwa verifikasi dilakukan kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, perangkat daerah kabupatenfkota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing dalam jangka waktu sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria. Kemudian, berdasarkan hasil verifikasi, kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB menyampaikan notifikasi ke Sistem OSS berupa memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan.

Dalam melakukan verifikasi tersebut di atas, Administrator KEK atau Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota, atau Lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (vide Pasal  196 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)

Dalam hal berdasarkan notifikasi yang sudah kami jelaskan di atas dinyatakan memenuhi persyaratan, Sistem OSS mencantumkan keterangan bahwa Sertifikat Standar telah diverifikasi. Pelaku Usaha dapat mencetak Sertifikat Standar yang telah mencantumkan keterangan telah diverifikasi tersebut. (vide Pasal  197 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)

Sedangkan, dalam hal berdasarkan notifikasi dinyatakan Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan, Sistem OSS menyampaikan kepada Pelaku Usaha untuk melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Pelaku Usaha menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS untuk dilakukan verifikasi kembali setelah melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar.

Dalam melakukan verifikasi kembali, ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (5)ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berlaku secara mutatis mutandis. Dalam hal berdasarkan verifikasi kembali, Pelaku Usaha tetap tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria, Sistem OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum diverifikasi. (vide Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)

Risiko Tinggi

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi berupa:

a.       NIB; dan

b.      Izin.

Izin sebagaimana dimaksud merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Sebelum memperoleh Izin, Pelaku Usaha dapat menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha. NIB dan Izin sebagaimana dimaksud merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat Standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar. (vide Pasal 15 jo. Pasal 169 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)

Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Tinggi

 Bahwa sebelum melakukan kegiatan usaha yang termasuk ke dalam tingkat Risiko tinggi, Pelaku Usaha wajib memiliki NIB yang diterbitkan melalui Sistem OSS. Setelah memiliki NIB, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud wajib memenuhi persyaratan izin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebelum melaksanakan kegiatan operasional dan/atau komersial.

Persyaratan izin meliputi pula analisis mengenai dampak lingkungan bagi kegiatan usaha yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan. Pemenuhan persyaratan izin disampaikan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Pemenuhan persyaratan izin tersebut kemudian diteruskan Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing untuk dilakukan verifikasi.

Kemudian, verifikasi tersebut, dilakukan oleh kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing dalam jangka waktu sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Berdasarkan hasil verifikasi, kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB menyampaikan notif,rkasi kepada Sistem OSS berupa memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan. Dalam melakukan verifikasi, Administrator KEK atau Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota, atau lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (vide Pasal 201 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)

Maka yang kamu lakukan adalah sebagai berikut:

1.        Membuka web oss.go.id


Gambar di atas adalah tampilan OSS RBA ketika kamu membuka link di atas.

2.       Cari Kode KBLI

Contohnya, kegiatan usaha kamu adalah jasa videografi.

Berikutnya adalah kamu cari keyword “videografi” dan tidak ketemu hehehee. Kamu harus lebih kreatif dalam mencari keyword atas kegiatan yang kamu lakukan.

Tips: gunakan keyword sinonim atau sejenis dalam pencarian keyword. Contohnya, apabila kamu tidak menemukan videografi, kamu bisa mencari keyword “videografi” atau lebih general lagi dengan keyword “video” sampai kamu menemukan deskripsi kegiatan usaha yang “mirip” dengan kegiatan kamu. 

Di sini kita menggunakan keyword “video”. Lalu akan muncul kegiatan videografer berikut ini:


Setelah kamu menemukan KBLI yang dicari, lalu kamu klik saja langsung.

3.      Lihat Jenis Risiko

Terakhir, kamu akan mengetahui jenis risiko dari KBLI 59112 atau aktivitas produksi film, video dam program TV oleh swasta.


Di atas dapat dijelaskan bahwa apabila skala usaha Mikro (modal di bawah 1 miliar, maka memiliki tingkat usaha Risiko Rendah.) Masa berlaku izin untuk KBLI 59112 adalah berlaku selamanya.

4.       Penutup

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana serta pengawasan kegitan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Prosedur Mendapatkan Sertifikat Standar

Berikut prosedur mendapatkan sertifikat standar:

1.        Membuka laman resmi Online Single Submission (OSS) di oss.go.id pada browser Anda;

2.       Setelah laman tersebut terbuka, Anda akan diminta untuk melakukan login dengan memasukan username dan password yang Anda miliki;

3.      Setelah melakukan login kemudian isi seluruh permohonan yang ada dalam sistem OSS;

4.       Jika sudah kemudian submit;

5.       Tunggu hingga ada pemberitahuan selanjutnya dari sistem OSS.

Sertifikat standar tidak langsung aktif dan perlu adanya verifikasi yang dilakukan, sehingga ketahuilah proses verifikasi sertifikat standar berikut:

1.        Permohonan sertifikat standar melalui OSS;

2.       Sistem akan menampilkan notifikasi pemenuhan persyaratan sertifikat standar;

3.      Sistem akan memberikan notifikasi permohonan kepada OPD, disertai kelengkapan persyaratan;

4.       Verifikasi pemenuhan oleh OPD;

5.       Pembayaran Pembayaran Negara Bukan Pajak (PNBP);

6.      Sistem mengirimkan tagihan PNBP;

7.       Persetujuan sertifikat standar yang dilakukan oleh unit pengelola hak akses;

8.      Mendapat notifikasi dari unit pengelola;

9.      Sistem akan memberikan notifikasi persetujuan sertifikat standar.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.

Formulir Isian