layananhukum

Aturan Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang Wajib Anda Ketahui

Ilustrasi PBG

Pertanyaan

Bagaimana pengurusan IMB yang baru sekarang? Apakah persyaratannya masih sama? Kemarin saya dapat ke DPMPTSP katanya sudah berubah jadi PBG? Itu bagaimana pengaturannya? Terima kasih.

Jawaban
Pengantar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pada tanggal 2 Februari 2021. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari masing-masing ketentuan  sebagaimana berikut:

1.        Ketentuan Pasal 24 Angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyatakan bahwa:

Pasal 5

(1)      Setiap bangunan gedung memiliki fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.

(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

2.       Ketentuan Pasal 24 Angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 6 ayat(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyatakan bahwa:

Pasal 6

(1)      Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus digunakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

(2)     Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung.

(3)     Perubahan fungsi bangunan gedung harus mendapatkan persetujuan kembali dari Pemerintah Pusat.

(4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

3.      Ketentuan Pasal 24 Angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 7 ayat(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyatakan bahwa:

Pasal 7

(1)      Setiap bangunan gedung harus memenuhi standar teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.

(2)     Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)     Dalam hal bangunan gedung merupakan bangunan gedung adat dan cagar budaya, bangunan Gedung mengikuti ketentuan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

4.       Ketentuan Pasal 24 Angka 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana penambahan ketentuan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyatakan bahwa:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemanfaatan bangunan gedung diatur dalam Peraturan Pemerintah.”

5.         Dan, ketentuan Pasal 185 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa:

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

                                   a.    Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan; dan

                                   b.    Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.”

Apa itu Persetujuan Bangunan Gedung?

Dalam aturan yang sudah tersebut di atas, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. Sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa:

Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.”

Hal ini sejalan dengan definisi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dengan berlakunya aturan tersebut, maka aturan lama terkait pendirian bangunan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan dinyatakan tidak berlaku. (vide Pasal 348 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung)

Disebutkan juga bahwa Pemerintah Pusat menyediakan basis data terkait Tenaga Profesi Ahli (TPA) yang disusun dalam basis data yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Sedangkan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus menyediakan PBG dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. (vide Pasal 347 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung)

Bahwa perlu diketahui Bangunan Gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini izinnya dinyatakan masih tetap berlaku. Bangunan Gedung yang telah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. Kemudian, untuk Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. (vide  Pasal 346 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung)

Perlu diketahui juga bahwa Pembangunan Bangunan Gedung (PBG) diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Dalam pembangunan bangunan gedung tersebut dapat dilakukan, baik di tanah milik sendiri maupun di tanah milik pihak lain. Pembangunan bangunan gedung di atas tanah milik pihak lain sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung. Perencanaan tersebut harus dilakukan oleh penyedia jasa perencana konstruksi yang memenuhi syarat dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyedia jasa perencana konstruksi yang disebutkan harus merencanakan bangunan gedung dengan acuan standar teknis bangunan Gedung. Dalam hal bangunan gedung direncanakan tidak sesuai dengan standar teknis sebagaimana dimaksud, bangunan gedung harus dilengkapi hasil pengujian untuk mendapatkan persetujuan rencana teknis dari Pemerintah pusat. Hasil perencanaan harus dikonsuitasikan dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung. Dalam hal perencanaan bangunan gedung yang menggunakan prototipe yang ditetapkan pemerintah Pusat, perencanaan bangunan gedung tidak memerlukan kewajiban konsultasi dan tidak memerlukan pemeriksaan pemenuhan standar. (vide Pasal 24 Angka 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana yang telah mengubah ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung)

Kemudian, dalam pelaksanaan konstruksi dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung. Persetujuan tersebut diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Yang mana persetujuan tersebut dimohonkan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat. (vide Pasal 24 Angka 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana yang telah mengubah ketentuan Pasal 36A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung)

Bagaimana jika tidak ada PBG? Sebagaimana ketentuan Pasal 24 Angka 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung), disebutkan bahwa:

“Bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung.”

Kemudian, disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung mempunyai kewajiban membongkar bangunan gedung dalam hal tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (vide Pasal 24 Angka 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf b dan Pasal 41 ayat (2) huruf f Angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung)

Selain itu disebutkan bahwa setiap pemilik bangunan gedung, Penyedia Jasa Konstruksi, Profesi Ahli, Pemilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif, adapun sanksi administrasi terkait dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan dilakukannya pembekuan persetujuan bangunan gedung dan pencabutan persetujuan bangunan Gedung. (vide Pasal 24 Angka 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 44 dan Pasal 45 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung)

Keberlakuan IMB yang berubah menjadi PBG

Berdasarkan pengaturan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberlakukan sejak 2 Agustus 2021. Dengan berpedoman pada Pasal 326 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, penyelenggaraan Bangunan Gedung termasuk di dalamnya penerbitan PBG dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota melalui SIMBG.

Berikut ini tata cara mengakses SIMBG bagi pemohon yang akan mengajukan PBG antara lain:

1.        Pemohon menyiapkan bebelapa kelengkapan peryaratan atau dokumen seperti; alamat email, KTP, NPWP, Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat) dan gambar bangunan.

2.       Pemohon mengakses website SIMBG dengan alamat: https://simbg.pu.go.id/untuk membuat akun.

3.      Melakukan pengisian data sesuai dengan tahapan yang diminta pada SIMBG, termasuk upload kelengkapan dokumen.

Selanjutnya, pemohon akan diminta menunggu verifikasi teknis oleh Dinas PUPR Kota Pontianak untuk mendapatkan rekomendasi yang akan dikirim melalui email. Rekomendasi inilah yang akan diterima oleh Dinas PMPTSP Kota Pontianak untuk menentukan besaran biaya retribusi yang akan dibayarkan oleh pemohon. Jika pembayaran sudah dilakukan melalui rekening yang sudah ditentukan, pemohon dapat melakukan upload bukti pembayaran pada akun yang telah dibuat untuk dilakukan verifikasi administrasi oleh DPMPTSP untuk penerbitan PBG.

Kemudian juga pada 4 April 2022, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus dalam dalam melakukan pembangunan rumah susun. Hal ini didasari oleh ketentuan Pasal 51 Angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun jo. Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: B.84/Seskab/Ekon/02/2022 Tanggal 11 Februari 2022 tentang Penyelesaian Permasalahan Pelayanan Penerbitan PBG serta Pelaksanaan Kebijakan Pemberian Insentif PPN DTP Sektor Perumahan.

Khusus di Kota Pontianak, untuk menindaklanjuti Pengumuman Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak Nomor: 503/255/DPMTKPTSP.2 tanggal 21 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Pontianak, maka bagi masyarakat yang akan melakukan Konversi IMB ke PBG dapat melampirkan kelengkapan sebagai berikut:

1.        Dalam Bentuk Hard Copy:

a.       Fotocopy KTP yang masih berlaku;

b.       Fotocopy IMB yang akan dikonversi;

c.       Fotocopy Sertifikat Tanah

2.       Dalam Bentuk Soft Copy:

a.       File IMB berbentuk PDF;

b.       File dokumen retribusi berbentuk PDF File;

c.       Sertifikat Tanah berbentuk PDF;

d.      File gambar Tampak IMB (yang telah disetujui) berbentuk PDF;

e.       File gambar Struktur IMB (yang telah disetujui) berbentuk PDF;

f.        File gambar MEP IMB (yang telah disetujui) berbentuk PDF.

Terakhir, perlu diketahui bahwa Pemohon dapat mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sampai dengan tanggal 1 Agustus 2021 pukul 23.59 WIB melalui SIMBG versi lama pada tautan https://103.211.51.151/. Sedangkan, dalam hal Pemerintah Daerah menerbitkan IMB setelah tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 21 Oktober 2021 maka IMB tersebut dapat dikonversi menjadi PBG melalui tautan https://simbg.pu.go.id/Konversi/ Konversi IMB menjadi PBG dapat dilakukan melalui akun Dinas Perizinan (DPMPTSP).

Catatan Tambahan:

Untuk persyaratan desain gambar sebagai berikut: 

a.       Fotocopy Sertifikat Tanah;

b.      Nama pemohon (KTP);

c.       Fungsi hunian (rumah tinggal atau tempat usaha);

d.      Susunan/komposisi ruangan yang dibutuhkan untuk rumah tinggal atau tempat usaha;

e.       Harga desain 75.000/m2 (bisa kurang bisa lebih meneyesuaikan fungsi, luasan, bentuk, jumlah lantai, dan lain sebagainya).

Untuk persayaratan PBG bangunan belum berdiri, antara lain:

1.        Legalisasi Sertifikat Tanah 3 (tiga) rangkap;

2.       Fotocopy KTP pemohon sesuai disertifikat (surat kuasa bila dikuasakan);

3.      PBB dan tanda lunas PBB tahun berjalan;

4.       Pengisian formular;

5.       Gambar bangunan lengkap sesuai daftar untuk persyaratan PBG;

6.      Persyaratan lainnya (menyesuaikan fungsi, luasan dll)

Bahwa untuk biaya PBG sampai selesai belum bisa dipastikan (mau melihat dulu luasan bangunan sarana dan prasarana, NJOP tanah, dan lainnya).

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.

Formulir Isian