Ilustrasi Perseroan Perorangan |
Pertanyaan
Saya ingin membuat PT Perorangan, apakah perlu menggunakan Jasa Notaris?
Dan bagaimana terkait dengan biaya dan modal perseroan? Terima Kasih.
Jawaban
Pengantar
Sebelumnya, definisi dari “Perseroan Terbatas” sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, menyebutkan bahwa:
“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum
yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta
peraturan pelaksanaannya.”
Kemudian, selanjutnya disebutkan sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, menyebutkan bahwa Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat
dalam bahasa Indonesia.
Kemudian berdasarkan Pasal 109 Angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, memperbarui definisi “Perseroan Terbatas” sebagai berikut:
“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum
yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan
Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Usaha
Mikro dan Kecil.”
Yang kemudian hal tersebut dipertegas oleh Pasal 109 Angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja sebagaimana penambahan atas Pasal 153A Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, yang menyebutkan bahwa Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan
oleh 1 (satu) orang. Pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dilakukan berdasarkan Surat Pernyataan Pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Berdasarkan ketentuan di atas bahwa terdapat 2 (dua) bentuk Perseroan
Terbatas yaitu Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian antara 2 (dua)
orang atau lebih dan Perseroan Terbatas Perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang
yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UKM). (vide Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal
Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran
Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil)
Dengan kata lain, untuk saat ini pengurusan PT Perorangan bisa dilakukan
dan didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai Pemegang Saham sekaligus
Direktur. Tentu saja ini bertolak belakang dengan konsep PT (Perseroan
Terbatas) yang selama ini kita pahami. Karena biasanya PT adalah berupa
Badan Hukum yang berdiri sendiri berdasarkan “perjanjian”. Dimana konsep
badan hukum “Perseroan” adalah memiliki minimal 2 (dua) orang pemilik,
sedangkan konsep perorangan adalah dimiliki oleh 1 (satu) orang pemilik dan
tidak memerlukan Notaris dalam pendiriannya akan tetapi menggunakan Surat
Pernyataan Pendirian.
Kriteria Usaha Mikro dan Kecil
Sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang tentang
Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah, mendefinisikan “Usaha Mikro” sebagai berikut:
“Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan
usaha perorang yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini.”
Sedangkan, “Usaha Kecil” didefinisikan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini. (vide Pasal 1 Angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
Disebutkan juga bahwa Usaha Mikro dan Kecil dikelompokkan berdasarkan
kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha. Kriteria modal usaha
sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a.
Untuk usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak
Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha; sedangkan
b.
Untuk usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rpl.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (vide Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang tentang Kemudahan, Pelindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
Modal Dasar Perseroan
Apabila merujuk pada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas,menyebutkan bahwa:
“Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah).”
Akan tetapi ketentuan pasal tersebut telah diubah sebagaimana
ketentuan Pasal 109 Angka 3 sebagaimana perubahan atas Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa perseroan wajib memiliki modal dasar perseroan, besaran modal dasar perseroan yang ditentukan berdasarkan keputusan
pendiri perseroan. Artinya, baik perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dan
perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang, ketentuan mengenai
besaran modal dasar perseroannya ditentukan berdasarkan kemauan dan kemampuan pendirinya.
Walau pun ketentuannya demikian bukan berarti PT Perorangan yang memenuhi
Usaha Mikro Kecil tadi didirikan dengan tanpa modal. Sebab, setelah PT nya
didirikan berlaku ketentuan penempatan dan penyetoran penuh 25% (dua puluh
lima persen) dari Modal Dasar Perseroan dan bukti penyetorannya disampaikan
secara elektronik ke Kementerian Hukum dan HAM. (vide Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal
Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran
Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil)
Penyampaian bukti setor Modal Dasar dilakukan paling lambat 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak tanggal:
a.
Akta pendirian Perseroan untuk Perseroan; atau
b.
Pengisian Pernyataan Pendirian untuk Perseroan Perorangan.[1]
Perlu juga diketahui bahwa Pemegang Saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan
Kecil merupakan orang perorangan. Pendiri Perseroan tersebut hanya dapat
mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu)
Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam 1 (satu) tahun. (vide Pasal 109 Angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja sebagaimana tambahan Pasal 153E Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas)
Syarat Pendirian
Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan
mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia. Warga Negara Indonesia
(WNI) sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:
a.
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan
b.
Cakap hukum.
Kemudian, perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah
didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan mendapatkan sertifikat
pendaftaran secara elektronik. Kemudian, perseroan perorangan yang telah
memperoleh status badan hukum tersebut diumumkan oleh Menteri dalam laman
resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). (vide Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar
Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran
Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil)
Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan
Pernyataan Pendirian adalah format isian pendirian Perseroan perorangan
yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik melalui SABH (Sistem
Administrasi Badan Hukum) yang langsung ditujukan kepada Menteri Hukum dan
HAM, yang paling tidak dengan mengisi format isian yang memuat:
a.
Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
b.
Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
c.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
d.
Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e.
Nilai nominal dan jumlah saham;
f.
Alamat Perseroan perorangan; dan
g.
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor
induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus
direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan. (vide Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021
tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan,
dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan
Kecil jo. Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran
Badan Hukum Perseroan Terbatas)
Anda dapat melihat gambar di bawah contoh Pernyataan Pendirian Perseroan
Perorangan.
Setelah itu Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Pendirian secara
elektronik. Pemohon melakukan pencetakan Pernyataan Pendirian Perseroan
perorangan dan sertifikat Pernyataan Pendirian secara mandiri menggunakan
kertas berwarna putih ukuran F4/folio. (vide Pasal 14 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran
Badan Hukum Perseroan Terbatas)
Persyaratan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Setelah mengetahui apa-apa saja poin penting dalam Pernyataan Pendirian
tersebut berikut dokumen-dokumen konkrit yang perlu Anda siapkan antara
lain:
1.
FC E-KTP Pendiri;
2.
NPWP Pendiri;
3.
Surat domisili PT yang dikeluarkan oleh RT atau RW setempat;
4.
Mengisi form Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan sebagaimana yang
sudah kami jabarkan di atas secara elektronik.
Cara Pendaftaran
Setelah memenuhi seluruh syarat dan melengkapi dokumen-dokumen yang
dibutuhkan, berikut ini cara pendaftaran untuk mendirikan PT Perorangan:
1.
Melakukan Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui sistem
pelayanan https://ptp.ahu.go.id/;
2.
Menkumham akan menerbitkan Sertifikat Pernyataan Pendirian apabila PT
Perorangan tersebut dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat;
3.
Mengurus NPWP PT Perorangan kunjungi website https://ereg.pajak.go.id/;
4.
Mengurus NIB dan Izin usaha PT Perorangan melalui sistem https://oss.go.id/.
Pendirian PT perorangan tidak memerlukan Akta Notaris tetapi cukup dengan
Pernyataan Pendirian, jadi tidak ada biaya jasa Notaris di sini cukup penuhi
persyaratan yang Anda dan Modal Dasar sesuai kebutuhan dan kemapuan dengan
besaran minimal 25% (dua puluh lima persen) yang disetor secara penuh yang
dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Kemudian dengan Sertifikat
tersebut artinya PT telah didirikan secara sah dan berstatus badan hukum.
Selamat.
Untuk Langkah teknisnya Anda dapat membaca tulisan lanjutan kami di sini.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda
melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada
di sini. Terima Kasih.
[1] vide Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil