Ilustrasi Tahapan Pemilihan Umum Indonesia Tahun 2024 |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak tanggal 14 Juni 2022
telah resmi membuka tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Hal itu
diumumkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU di Jakarta Pusat. Segala
tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (“PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024”)
Adapun disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu
meliputi:
a.
Perencanaan
program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan
Pemilu;
b.
Pemutakhiran data
Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
c.
Pendaftaran dan
verifikasi Peserta Pemilu;
d.
Penetapan Peserta
Pemilu;
e.
Penetapan jumlah
kursi dan penetapan daerah pemilihan;
f.
Pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota;
g.
Masa Kampanye
Pemilu;
h.
Masa Tenang;
i.
Pemungutan dan
penghitungan suara;
j.
Penetapan hasil
Pemilu; dan
k.
Pengucapan
sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota. (vide Pasal 3 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2024)
Disebutkan bahwa khusunya dalam hal Pemilu untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan putaran kedua, tahapan
penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
a.
Pemutakhiran data
Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
b.
Kampanye;
c.
Masa Tenang;
d.
Pemungutan dan
penghitungan suara;
e.
Penetapan hasil
Pemilu; dan
f.
Pengucapan
sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden. (vide Pasal 4
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024)
Sebagaimana ketentuan Pasal 5 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, menyebutkan bahwa:
“Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.”
Adapun Tahapan dan Jawal Penyelenggaran Pemilu Tahun
2024 sebagaimana Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,
mengatur sebagai berikut:
a.
Perencanaan
Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan
Pemilu, sebagai berikut:
1.
Penyusunan
Perencanaan, Program, dan Anggaran Pemilu dimulai dari Selasa, 14 Juni 2022
sampai dengan Jumat, 14 Juni 2024;
2.
Penyusunan
Peraturan KPU, dimulai dari Selasa, 14 Juni 2022 sampai dengan Kamis, 14
Desember 2023.
b.
Pemutakhiran
Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, dimulai dari Jumat, 14 Oktober 2022 sampai dengan Rabu, 21 Juni 2023.
c.
Pendaftaran
dan Verifikasi Peserta Pemilu,
dimulai dari Jumat, 29 Juli 2022 sampai dengan Selasa, 13 Desember 2022.
d.
Penetapan
Peserta Pemilu, dimulai dari
Rabu, 14 Desember 2022 sampai dengan Rabu, 14 Desember 2022.
e.
Penetapan
Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan, dimulai dari Jumat, 14 Oktober 2022 sampai dengan Kamis, 9 Februari
2023.
f.
Pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden Serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.
1.
Untuk Anggota
DPD, dimulai dari Selasa, 6 Desember 2022 sampai dengan Sabtu, 25 November
2023;
2.
Untuk Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dimulai dari Senin, 24 April 2023
sampai dengan Sabtu, 25 November 2023;
3.
Untuk Presiden
dan Wakil Presiden, dimulai dari Kamis, 19 Oktober 2023 sampai dengan Sabtu, 25
November 2023.
g.
Masa Kampanye
Pemilu, dimulai dari Selasa, 28
November 2023 sampai dengan Sabtu, 10 Februari 2024.
h.
Masa Tenang, dimulai dari Minggu, 11 Februari 2024 sampai dengan
Selasa, 13 Februari 2024.
i.
Pemungutan dan
Penghitungan Suara:
1.
Pemungutan Suara,
dimulai dari Rabu, 14 Februari 2024 sampai dengan Rabu, 14 Februari 2024;
2.
Penghitungan
Suara, dimulai dari Rabu, 14 Februari 2024 sampai dengan Kamis, 15 Februari
2024;
3.
Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara, dimulai dari Kamis, 15 Februari 2024 sampai dengan
Rabu, 20 Maret 2024.
j.
Penetapan
Hasil Pemilu:
1.
Penetapan
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih:
1)
tidak terdapat
permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU
memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar
permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2)
terdapat
permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah
putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
2.
Penetapan
Perolehan Kursi Dan Calon Terpilih Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota:
1)
Untuk anggota
DPR:
a)
tidak terdapat
permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU
memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar
permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR;
b)
terdapat
permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU
menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
2)
Untuk anggota
DPRD Provinsi:
a)
tidak terdapat
permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU
memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar
permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi;
b)
terdapat
permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU
menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
3)
Untuk anggota
DPRD kabupaten/kota:
a)
tidak terdapat
permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU
memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar
permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
b)
terdapat
permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU
menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
3.
Penetapan Calon
Terpilih Anggota DPD:
1)
tidak terdapat
permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU
memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar
permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPD;
2)
terdapat
permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU
menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
k.
Pengucapan
sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota:
1.
DPRD
kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD
kabupaten/kota;
2.
DPRD provinsi
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi;
3.
DPR dan DPD, pada
Selasa, 1 Oktober 2024;
4.
Presiden dan
Wakil Presiden, pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Untuk Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Presiden Dan
Wakil Presiden Putaran Kedua, sebagai berikut:
1.
Pemutakhiran data
Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih dimulai dari Jumat, 22 Maret 2024 sampai
dengan Kamis, 25 April 2024;
2.
Kampanye, dimulai
dari Minggu, 2 Juni 2024 sampai dengan Sabtu, 22 Juni 2024;
3.
Masa Tenang,
dimulai dari Minggu, 23 Juni 2024 Selasa, 25 Juni 2024;
4.
Pemungutan dan
Penghitungan Suara:
a.
Untuk Pemungutan
Suara, dimulai dari Rabu, 26 Juni 2024 sampai dengan Rabu, 26 Juni 2024;
b.
Untuk
Penghitungan Suara, dimulai dari Rabu, 26 Juni 2024 Kamis, 27 Juni 2024;
c.
Untuk
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dimulai dari Kamis, 27 Juni 2024 sampai
dengan Sabtu, 20 Juli 2024.
5.
Penetapan Hasil
Pemilu:
a.
tidak terdapat
permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU
memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar
permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua;
b.
terdapat
permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah
putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
6.
Pengucapan
Sumpah/ Janji Presiden dan Wakil Presiden, pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia
yang ada di sini. Terima
Kasih.