layananhukum

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

Ilustrasi Tahapan Pemilihan Umum Indonesia Tahun 2024
 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak tanggal 14 Juni 2022 telah resmi membuka tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Hal itu diumumkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU di Jakarta Pusat. Segala tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (“PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024”)

Adapun disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:

a.       Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;

b.      Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;

c.       Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;

d.      Penetapan Peserta Pemilu;

e.       Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;

f.        Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;

g.      Masa Kampanye Pemilu;

h.      Masa Tenang;

i.        Pemungutan dan penghitungan suara;

j.        Penetapan hasil Pemilu; dan

k.       Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (vide Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024)

Disebutkan bahwa khusunya dalam hal Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan putaran kedua, tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:

a.       Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;

b.      Kampanye;

c.       Masa Tenang;

d.      Pemungutan dan penghitungan suara;

e.       Penetapan hasil Pemilu; dan

f.        Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden. (vide Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024)

Sebagaimana ketentuan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, menyebutkan bahwa:

“Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.”

Adapun Tahapan dan Jawal Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024 sebagaimana Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, mengatur sebagai berikut:

a.       Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu, sebagai berikut:

1.        Penyusunan Perencanaan, Program, dan Anggaran Pemilu dimulai dari Selasa, 14 Juni 2022 sampai dengan Jumat, 14 Juni 2024;

2.       Penyusunan Peraturan KPU, dimulai dari Selasa, 14 Juni 2022 sampai dengan Kamis, 14 Desember 2023.

b.      Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, dimulai dari Jumat, 14 Oktober 2022 sampai dengan Rabu, 21 Juni 2023.

c.       Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, dimulai dari Jumat, 29 Juli 2022 sampai dengan Selasa, 13 Desember 2022.

d.      Penetapan Peserta Pemilu, dimulai dari Rabu, 14 Desember 2022 sampai dengan Rabu, 14 Desember 2022.

e.       Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan, dimulai dari Jumat, 14 Oktober 2022 sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023.

f.        Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

1.        Untuk Anggota DPD, dimulai dari Selasa, 6 Desember 2022 sampai dengan Sabtu, 25 November 2023;

2.       Untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dimulai dari Senin, 24 April 2023 sampai dengan Sabtu, 25 November 2023;

3.       Untuk Presiden dan Wakil Presiden, dimulai dari Kamis, 19 Oktober 2023 sampai dengan Sabtu, 25 November 2023.

g.      Masa Kampanye Pemilu, dimulai dari Selasa, 28 November 2023 sampai dengan Sabtu, 10 Februari 2024.

h.      Masa Tenang, dimulai dari Minggu, 11 Februari 2024 sampai dengan Selasa, 13 Februari 2024.

i.        Pemungutan dan Penghitungan Suara:

1.        Pemungutan Suara, dimulai dari Rabu, 14 Februari 2024 sampai dengan Rabu, 14 Februari 2024;

2.       Penghitungan Suara, dimulai dari Rabu, 14 Februari 2024 sampai dengan Kamis, 15 Februari 2024;

3.       Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dimulai dari Kamis, 15 Februari 2024 sampai dengan Rabu, 20 Maret 2024.

j.        Penetapan Hasil Pemilu:

1.        Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih:

1)       tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

2)      terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

2.     Penetapan Perolehan Kursi Dan Calon Terpilih Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota:

1)       Untuk anggota DPR:

a)       tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR;

b)      terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

2)      Untuk anggota DPRD Provinsi:

a)       tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi;

b)      terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

3)      Untuk anggota DPRD kabupaten/kota:

a)       tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;

b)      terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

3.       Penetapan Calon Terpilih Anggota DPD:

1)       tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPD;

2)      terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

k.       Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:

1.        DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota;

2.       DPRD provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi;

3.       DPR dan DPD, pada Selasa, 1 Oktober 2024;

4.       Presiden dan Wakil Presiden, pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Untuk Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Putaran Kedua, sebagai berikut:

1.        Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih dimulai dari Jumat, 22 Maret 2024 sampai dengan Kamis, 25 April 2024;

2.       Kampanye, dimulai dari Minggu, 2 Juni 2024 sampai dengan Sabtu, 22 Juni 2024;

3.      Masa Tenang, dimulai dari Minggu, 23 Juni 2024 Selasa, 25 Juni 2024;

4.       Pemungutan dan Penghitungan Suara:

a.       Untuk Pemungutan Suara, dimulai dari Rabu, 26 Juni 2024 sampai dengan Rabu, 26 Juni 2024;

b.       Untuk Penghitungan Suara, dimulai dari Rabu, 26 Juni 2024 Kamis, 27 Juni 2024;

c.       Untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dimulai dari Kamis, 27 Juni 2024 sampai dengan Sabtu, 20 Juli 2024.

5.       Penetapan Hasil Pemilu:

a.       tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua;

b.       terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

6.      Pengucapan Sumpah/ Janji Presiden dan Wakil Presiden, pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.

Formulir Isian