Ilustrasi Gadai Saham |
Pengantar
Ketentuan-ketentuan mengenai gadai diatur dalam BAB
XX Buku II Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160
KUHPerdata. Pengertian gadai sendiri sebagaimana
dalam Pasal 1150 KUHPerdata, menyebutkan bahwa:
“Gadai
adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang
diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas
utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan
piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan
pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai
pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan
setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.”
Menurut Salim[1] pengertian
gadai yang tercantum dalam Pasal 1150 KUHPerdata ini sangat luas, tidak hanya
mengatur tentang pembebanan jaminan atas barang bergerak, tetapi juga mengatur
tentang kewenangan kreditur untuk mengambil pelunasannya dan mengatur eksekusi
barang gadai, apabila debitur lalai dalam melaksanakan kewajibannya.
Inti dari gadai adalah:
1.
Gadai
diberikan hanya atas benda bergerak;
2.
Jaminan gadai
harus dikeluarkan dari penguasaan Pemberi Gadai (debitor), adanya penyerahan
benda gadai secara fisik (lavering);
3.
Gadai memberikan
hak kepada kreditor untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas piutang
kreditur (droit de preference);
4.
Gadai memberikan
kewenangan kepada kreditor untuk mengambil sendiri pelunasan secara mendahului.
Gadai sebagai suatu hak yang mendahulukan kreditur
untuk memperoleh pelunasan piutangnya, sebagaimana diatur dalam Pasal
1133 KUHPerdata mengenai hak untuk terlebih dahulukan di antara
para kreditur terbit dari hak istimewa, dari gadai, dan dari hipotek.
Sebagaimana ketentuan Pasal 1134 KUHPerdata, menyebutkan
bahwa:
“Hak
istimewa ialah suatu hak yang oleh Undang-Undang diberikan kepada seorang
kreditur sehingga tingkatannya lebih tinggi dari pada kreditur lainnya,
semata-mata berdasarkan sifat piutangnya. Gadai dan hipotek adalah lebih tinggi
daripada hak istimewa, kecuali dalam hal-hal dimana oleh Undang-Undang
ditentukan sebaliknya.”
Berdasarkan rumusan kedua Pasal tersebut maka dapat
diketahui bahwa gadai adalah suatu hak yang memberikan kepada kreditur
pelunasan yang mendahulukan dari kreditur-kreditur lainnya. Gadai adalah suatu
perjanjian riil, sebagaimana ditentukan dalam pengertian gadai itu sendiri,
gadai hanya ada manakala benda yang akan digadaikan secara fisik telah
dikeluarkan dari kekuasaan pemberi gadai.
Pengeluaran benda yang digadaikan dari pemberi gadai
ini bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar. Pengeluaran benda yang
digadaikan dari kekuasaan pemberi gadai ini dapat dilakukan, baik dengan
menyerahkan kekuasaan atas benda yang digadaikan tersebut kepada kreditur atau
pihak ketiga, untuk kepentingan kreditur, sebagai pemegang gadai.
Kesepakatan untuk memberi gadai tidak dengan begitu
saja melahirkan gadai, melainkan sampai perbuatan pengeluaran benda gadai dari
kekuasaan debitur atau pemberi gadai dilakukan.[2]
Subjek dan Objek Gadai
Subyeknya tidak ditetapkan, artinya siapapun, jadi
setiap manusia selaku pribadi (natuurlijke person) dan setiap badan
hukum (rechtspersoon) berhak menggadaikan bendanya yang penting
merupakan orang atau pembawa hak yang cakap bertindak, atau orang yang berhak
berbuat bebas terhadap suatu benda (beschikkingsbevoegd).
Sedangkan, Obyek gadai adalah benda bergerak berwujud,
bertubuh (lichamelijk), dan benda bergerak tidak berwujud/tak bertubuh (onlichamelijk).
Benda bergerak karena sifatnya, sebagaimana ketentuan Pasal 509
KUHPerdata adalah:
a.
Benda yang dapat
berpindah sendiri, contohnya ternak; dan
b.
Benda yang dapat
dipindahkan, contohnya meja.
Kemudian, benda bergerak karena ketentuan
Undang-Undang, sebagaimana Pasal 511 KUHPerdata, adalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (vruchtgebruik)
atas benda- benda bergerak, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak, dan
saham-saham perseroan terbatas.
Hak dan Kewajiban Penerima Gadai
Seorang kreditur dapat melakukan parate
executie (beding van eigen machtige verkoop) yaitu menjual atas
kekuasaan sendiri benda-benda debitur dalam hal debitur lalai atau wanprestasi.
Hal ini tertuang dalam Pasal 1155 KUHPerdata yang
menyatakan bahwa:
“Bila
oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau
pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang
ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam
hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti, kreditur
berhak untuk menjual barang gadainya dihadapan umum menurut
kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang lazim berlaku, dengan
tujuan agar jumlah utang itu dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil
penjualan itu.”
Kreditur berhak menjual benda bergerak melalui
perantaraan Hakim dan disebut reële executie,
sebagaimana ketentuan Pasal 1156 KUHPerdata, yang menyatakan
bahwa:
“Dalam
segala hal, bila debitur atau pemberi gadai lalai untuk melakukan kewajibannya,
maka debitur dapat menuntut lewat pengadilan agar barang gadai itu dijual untuk
melunasi utangnya beserta bunga dan biayanya, menurut cara yang akan
ditentukan oleh Hakim, atau agar hakim mengizinkan barang gadai itu tetap
berada pada kreditur untuk menutup suatu jumlah yang akan ditentukan oleh hakim
dalam suatu keputusan, sampai sebesar utang beserta bunga dan biayanya.”
Kemudian, sebagaimana Pasal 1157 KUHPerdata,
yang menyatakan:
“Kreditur
bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai itu, sejauh hal itu
terjadi akibat kelalaiannya. Di pihak lain debitur wajib mengganti kepada
kreditur itu biaya yang berguna dan perlu dikeluarkan oleh kreditur itu untuk
penyelamatan barang gadai itu.”
Selanjutnya, ketentuan Pasal 1158
KUHPerdata, jika suatu piutang digadaikan dan piutang itu
menghasilkan bunga maka kreditur berhak memperhitungkan bunga piutang tersebut
untuk dibayarkan kepadanya. Selain itu Kreditur mempunyai hak retentive (retensi)
yaitu hak kreditur untuk menahan benda debitur sampai debitur membayar
sepenuhnya hutang pokok ditambah bunga dan biaya-biaya lainnya yang telah
dikeluarkan oleh kreditur untuk menjaga keselamatan benda gadai. Hal ini sesuai
ketentuan Pasal 1159 KUHPerdata.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia
yang ada di sini. Terima
Kasih.