layananhukum

Memahami Gadai (pand) Secara Sederhana dan Singkat

Ilustrasi Gadai Saham

 

Pengantar

Ketentuan-ketentuan mengenai gadai diatur dalam BAB XX Buku II Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUHPerdata. Pengertian gadai sendiri sebagaimana dalam Pasal 1150 KUHPerdata, menyebutkan bahwa:

“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.”

Menurut Salim[1] pengertian gadai yang tercantum dalam Pasal 1150 KUHPerdata ini sangat luas, tidak hanya mengatur tentang pembebanan jaminan atas barang bergerak, tetapi juga mengatur tentang kewenangan kreditur untuk mengambil pelunasannya dan mengatur eksekusi barang gadai, apabila debitur lalai dalam melaksanakan kewajibannya.

Inti dari gadai adalah:

1.        Gadai diberikan hanya atas benda bergerak;

2.       Jaminan gadai harus dikeluarkan dari penguasaan Pemberi Gadai (debitor), adanya penyerahan benda gadai secara fisik (lavering);

3.      Gadai memberikan hak kepada kreditor untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas piutang kreditur (droit de preference);

4.       Gadai memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mengambil sendiri pelunasan secara mendahului.

Gadai sebagai suatu hak yang mendahulukan kreditur untuk memperoleh pelunasan piutangnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1133 KUHPerdata mengenai hak untuk terlebih dahulukan di antara para kreditur terbit dari hak istimewa, dari gadai, dan dari hipotek. Sebagaimana ketentuan Pasal 1134 KUHPerdata, menyebutkan bahwa:

“Hak istimewa ialah suatu hak yang oleh Undang-Undang diberikan kepada seorang kreditur sehingga tingkatannya lebih tinggi dari pada kreditur lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya. Gadai dan hipotek adalah lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal-hal dimana oleh Undang-Undang ditentukan sebaliknya.”

Berdasarkan rumusan kedua Pasal tersebut maka dapat diketahui bahwa gadai adalah suatu hak yang memberikan kepada kreditur pelunasan yang mendahulukan dari kreditur-kreditur lainnya. Gadai adalah suatu perjanjian riil, sebagaimana ditentukan dalam pengertian gadai itu sendiri, gadai hanya ada manakala benda yang akan digadaikan secara fisik telah dikeluarkan dari kekuasaan pemberi gadai.

Pengeluaran benda yang digadaikan dari pemberi gadai ini bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar. Pengeluaran benda yang digadaikan dari kekuasaan pemberi gadai ini dapat dilakukan, baik dengan menyerahkan kekuasaan atas benda yang digadaikan tersebut kepada kreditur atau pihak ketiga, untuk kepentingan kreditur, sebagai pemegang gadai.

Kesepakatan untuk memberi gadai tidak dengan begitu saja melahirkan gadai, melainkan sampai perbuatan pengeluaran benda gadai dari kekuasaan debitur atau pemberi gadai dilakukan.[2]

Subjek dan Objek Gadai

Subyeknya tidak ditetapkan, artinya siapapun, jadi setiap manusia selaku pribadi (natuurlijke person) dan setiap badan hukum (rechtspersoon) berhak menggadaikan bendanya yang penting merupakan orang atau pembawa hak yang cakap bertindak, atau orang yang berhak berbuat bebas terhadap suatu benda (beschikkingsbevoegd).

Sedangkan, Obyek gadai adalah benda bergerak berwujud, bertubuh (lichamelijk), dan benda bergerak tidak berwujud/tak bertubuh (onlichamelijk). Benda bergerak karena sifatnya, sebagaimana ketentuan Pasal 509 KUHPerdata adalah:

a.       Benda yang dapat berpindah sendiri, contohnya ternak; dan

b.      Benda yang dapat dipindahkan, contohnya meja.

Kemudian, benda bergerak karena ketentuan Undang-Undang, sebagaimana Pasal 511 KUHPerdata, adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (vruchtgebruik) atas benda- benda bergerak, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

Hak dan Kewajiban Penerima Gadai

Seorang kreditur dapat melakukan parate executie (beding van eigen machtige verkoop) yaitu menjual atas kekuasaan sendiri benda-benda debitur dalam hal debitur lalai atau wanprestasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 1155 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:

“Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual barang gadainya dihadapan umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang lazim berlaku, dengan tujuan agar jumlah utang itu dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan itu.”

Kreditur berhak menjual benda bergerak melalui perantaraan Hakim dan disebut reële executie, sebagaimana ketentuan Pasal 1156 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa:

“Dalam segala hal, bila debitur atau pemberi gadai lalai untuk melakukan kewajibannya, maka debitur dapat menuntut lewat pengadilan agar barang gadai itu dijual untuk melunasi utangnya beserta bunga dan biayanya, menurut cara yang akan ditentukan oleh Hakim, atau agar hakim mengizinkan barang gadai itu tetap berada pada kreditur untuk menutup suatu jumlah yang akan ditentukan oleh hakim dalam suatu keputusan, sampai sebesar utang beserta bunga dan biayanya.”

Kemudian, sebagaimana Pasal 1157 KUHPerdata, yang menyatakan:

“Kreditur bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai itu, sejauh hal itu terjadi akibat kelalaiannya. Di pihak lain debitur wajib mengganti kepada kreditur itu biaya yang berguna dan perlu dikeluarkan oleh kreditur itu untuk penyelamatan barang gadai itu.”

Selanjutnya, ketentuan Pasal 1158 KUHPerdata, jika suatu piutang digadaikan dan piutang itu menghasilkan bunga maka kreditur berhak memperhitungkan bunga piutang tersebut untuk dibayarkan kepadanya. Selain itu Kreditur mempunyai hak retentive (retensi) yaitu hak kreditur untuk menahan benda debitur sampai debitur membayar sepenuhnya hutang pokok ditambah bunga dan biaya-biaya lainnya yang telah dikeluarkan oleh kreditur untuk menjaga keselamatan benda gadai. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 1159 KUHPerdata.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


[1] Salim HS, “Perkembangan Hukum Jaminan”, (Depok: Rajawali Pers, 2019), 34.

[2] Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, “Hak Istimewa, Gadai dan Hipotek”, (Bandung, Sinar Grafika, 2006), 77.

Formulir Isian