layananhukum

Macam-Macam Kreditor Dalam Kepailitan yang Wajib Anda Ketahui

Ilustrasi Kreditur Melakukan Penagihan pada Debitur

Pertanyaan

Apa perbedaan antara Kreditur Konkuren, Kreditur Preferen, dan Kreditur Separatis? Terima kasih.

Jawaban

Sebagaiaman dalam ketentuan Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, menyebutkan bahwa:

“Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.”

Kemudian, dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, menyebutkan bahwa:

“Yang dimaksud dengan “Kreditor” dalam ayat ini adalah baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Khusus mengenai kreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untuk didahulukan.”

Sedangkan debitur adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan. (vide Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

Adapun untuk Kreditor di sini dapat berupa perorangan maupun badan hukum, yang terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok, sebagaimana pertanyaan Anda, antara lain:

Kreditor Preferen adalah Kreditor yang memiliki hak istimewa untuk didahulukan sebagai penerima pembayaran dari harta Debitur. Hak istimewa ini diperoleh Kreditor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa contoh dasar hukum dari hak istimewa antara lain:

1.        Kreditor Preferen Khusus, sebagaimana Pasal 1139 KUHPerdata, antara lain terdiri dari:

a.       Kreditor dengan tagihan berupa biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang bergerak atau barang tak bergerak sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan. Biaya ini dibayar dengan hasil penjualan barang tersebut, lebih dahulu daripada segala utang lain yang mempunyai hak didahulukan, bahkan lebih dahulu daripada gadai hipotek;

b.       Kreditor dengan tagihan berupa uang sewa barang tetap, biaya perbaikan yang menjadi kewajiban penyewa serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pemenuhan perjanjian sewa penyewa itu;

c.       Kreditor dengan tagihan berupa harga pembelian barang bergerak yang belum dibayar;

d.      Kreditor dengan tagihan berupa biaya untuk menyelamatkan suatu barang;

e.       Kreditor dengan tagihan berupa biaya pengerjaan suatu barang yang masih harus dibayar kepada pekerjanya;

f.        Kreditor dengan tagihan berupa apa yang diserahkan kepada seorang tamu rumah penginapan oleh pengusaha rumah penginapan sebagai pengusaha rumah penginapan;

g.       Kreditor dengan tagihan berupa upah pengangkutan dan biaya tambahan lain;

h.      Kreditor dengan tagihan berupa apa yang masih harus dibayar kepada seorang tukang batu, tukang kayu dan tukang lain karena pembangunan, penambahan dan perbaikan barang-barang tak bergerak, asalkan piutang itu tidak lebih lama dari tiga tahun, dan hak milik atas persil yang bersangkutan masih tetap ada pada si Debitur;

i.        Kreditor dengan tagihan berupa penggantian dan pembayaran yang dipikul oleh pegawai yang memangku jabatan umum karena kelalaian, kesalahan, pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya.

2.       Kreditor Preferen Umum, sebagaimana Pasal 1149 KUHPerdata, antara lain:

a.       Kreditor dengan piutang berupa biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan penyelamatan harta benda; ini didahulukan daripada gadai dan hipotek;

b.       Kreditor dengan piutang berupa biaya penguburan, tanpa mengurangi wewenang hakim untuk menguranginya, bila biaya itu berlebihan;

c.       Kreditor dengan piutang berupa segala biaya pengobatan terakhir;

d.      Penyerahan bahan-bahan makanan, yang dilakukan kepada Debitur dan keluarganya selama enam bulan terakhir;

e.       Piutang para pengusaha sekolah berasrama untuk tahun terakhir.

3.      Pekerja atau Buruh, sebagaimana ketentuan Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 tanggal 11 September 2014, yang menyatakan bahwa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”;

4.       Negara, atas piutang berupa tagihan pajak, sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kreditor Separatis adalah Kreditor yang memiliki hak mendahulu berdasarkan hak agunan atas benda tertenta milik Debitur. Hak mendahulu dari Kreditor Separatis dilahirkan dari perjanjian, yang kemudian didaftarkan kepada instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejumlah dasar hukum hak mendahulu dari Kreditor Separatis antara lain:

1.        Hak Tanggungan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah;

2.       Hak Jaminan Fidusia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;

3.      Hak Gadai, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian;

4.       Hak Hipotek atas Kapal, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;

5.       Hak Jaminan atas Resi Gudang, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.

Kreditor Konkuren, yaitu Kreditor selain Kreditor Preferen dan Kreditor Separatis. Kreditor Konkuren termasuk dalam Kreditor yang tidak dijamin. Kreditor yang tidak dijamin adalah Kreditor paritas creditorium atau gelijkheid onder schuldeisers, di mana mereka tidak mempunyai prioritas dan karenanya baru akan dibayar jika masih ada sisa harta pailit, setelah semua Kreditor lainnya telah menerima pembayaran.[1]

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


[1] Andika Wijaya dan Wida Peace Ananta, “Hukum Acara Pengadilan Niaga: Practical Guide to The Commercial Court”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018), 31-32.

Formulir Isian