layananhukum

Hukum Kebendaan: Antara Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak

Ilustrasi Hakim Memutuskan Perkara Hukum Harta Benda

Pertanyaan

Kak, kok harus dibedakan sih antara benda bergerak dan benda tidak bergerak, bisa dijelaskan secara sederhana? Terima kasih.

Jawaban

Pengantar

Perlu diketahui bahwa sistem yang dianut dalam Buku II KUHPerdata mengenai Hukum Benda adalah sistem tertutup. Apa maksudnya? Sistem tertutup artinya orang tidak dapat mengadakan atau membuat hak-hak kebendaan yang baru selain yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Jadi, hak-hak kebendaan yang diakui itu hanya hal-hak kebendaan yang sudah diatur oleh undang-undang.

Berbeda dengan sistem yang dianut oleh hukum perikatan dalam Buku III KUHPerdata tentang Perikatan, yaitu sistem terbuka. Sistem terbuka artinya setiap orang dapat bebas membuat perjanjian apa saja selain apa yang telah ditetapkan oleh undang-undang asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Pengertian Benda

Pengertian benda secara hukum dapat kita lihat dalam Pasal 499 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:

“Menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik”.

Dalam KUHPerdata kita temukan dua istilah yaitu benda (zaak) dan barang (goed).

Klasifikasi Benda

Benda (zaak) yang sangat beragam tidak terhitung jumlahnya dan dapat dibagi benda dengan bermacam golongan. Paling tidak terdapat 10 (sepuluh) benda yang dapat dilihat dalam KUHPerdata, antara lain:

1.        Benda berwujud dan benda tak berwujud (vide Pasal 503 KUHPerdata);

2.       Benda bergerak dan benda tidak bergerak (vide Pasal 504 KUHPerdata);

3.      Benda habis pakai dan benda tidak habis pakai (vide Pasal 505 KUHPerdata);

4.       Benda yang sudah ada dan benda yang masih akan ada (vide Pasal 1131 KUHPerdata);

5.       Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi (vide Pasal 1160 jo1163 KUHPerdata);

6.      Benda dalam perdagangan dan benda diluar perdagangan (vide Pasal 537 jo1132 KUHPerdata);

7.       Benda harta karun dan benda bukan harta karun (vide Pasal 587 KUHPerdata);

8.      Benda menghasilkan dan benda tidak menghasilkan (vide Pasal 575 KUHPerdata);

9.      Benda bertuan dan benda tidak bertuan (vide Pasal 519 KUHPerdata);

10.    Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti (vide 1694 KUHPerdata).

Pembagian benda tersebut hanya dinormakan atau diatur dalam KUHPerdata apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu memiliki nilai ekonomis dan hak miliknya dapat dialihkan. Pembagian benda sesuai dengan penggolongannya tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda-beda apabila dijadikan objek transaksi sesuai dengan jenis perikatan yang menjadi sarana transaksi tersebut.

Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak

Benda tidak bergerak (onroerende zaken), benda tidak bergerak atau benda tetap memiliki 3 (tiga) klasifikasi antara lain Benda tidak bergerak karena sifatnya (vide Pasal 506 KUHPerdata) seperti tanah dan segala sesuatu yang melekat atau didirikan di atasnya, atau pohon-pohon dan tanaman-tanaman yang akarnya menancap dalam tanah atau buah-buahan di pohon yang belum dipetik, demikian juga barang-barang tambang. Kemudian, benda tidak bergerak karena peruntukannya atau tujuan pemakaiannya (vide Pasal 507 KUHPerdata) seperti pabrik dan barang-barang yang dihasilkannya, penggilingan-penggilingan, dan sebagainya. 

Juga perumahan beserta benda-benda yang dilekatkan pada papan atau dinding seperti cermin, lukisan, perhiasan, dan lain-lain; kemudian yang berkaitan dengan kepemilikan tanah seperti rabuk, madu di pohon dan ikan dalam kolam, dan sebagainya; serta bahan bangunan yang berasal dari reruntuhan gedung yang akan dipakai lagi untuk membangun gedung tersebut, dan lain-lain. 

Kemudian, benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang seperto, hak pakai hasil, dan hak pakai atas kebendaan tidak bergerak, hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha, dan lain-lain (vide Pasal 508 KUHPerdata). Selain itu sebagaimana ketentuan Pasal 314 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHDagang”), kapal-kapal berukuran berat kotor 20 m3 (meter kubik) ke atas dapat dibukukan dalam suatu register kapal sehingga termasuk kategori benda-benda tidak bergerak.

Sedangkan, Benda bergerak, (roerende zaken), benda bergerak karena sifatnya yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan misalnya ayam, kambing, buku, pensil, meja, kursi, dan lain-lain (vide Pasal 509 KUHPerdata). Termasuk juga sebagai benda bergerak ialah kapal-kapal, perahu-perahu, gilingan-gilingan dan tempat-tempat pemandian yang dipasang di perahu dan sebagainya (vide Pasal 510 KUHPerdata).

Kemudian, ada benda bergerak karena ketentuan undang-undang (vide Pasal 511 KUHPerdata) contohnya hak pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak, hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan, penagihan-penagihan atau piutang-piutang, saham-saham atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.

Manfaat Pembedaan Benda Bergerak Dan Benda Tidak Bergerak

Tentu saja ada kaitannya dengan pengenaan jaminan di atas benda tersebut, dan beberapa hal lainnya. Jaminan kebendaan memiliki ciri –ciri “kebendaan” yang maksudnya memberikan hak mendahului di atas benda-benda tertentu, yang mempunyai sifat melekat, dan mengikuti benda yang bersangkutan.

Selain itu 5 (lima) hal penting yang harus diketahui, yaitu:

Kedudukan berkuasa (bezit)

Benda bergerak berlaku prinisip Pasal 1977 KUHPerdata, dimana barangsiapa menguasai benda bergerak akan dianggap sebagai pemiliknya. Prinsip ini tidak berlaku pada benda tidak bergerak.

Penyerahan (levering)

Penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata (feitelijke levering), karena dengan sendirinya penyerahan nyata tersebut adalah sekaligus penyerahan yuridis (juridische levering). Penyerahan benda tidak bergerak dilakukan melalui pengumuman akta (penyerahan secara yuridis) yang bersangkutan antara lain melakukan register.

Daluwarsa (verjaring)

Daluwarsa menurut Pasal 1977 KUHPerdata terhadap benda bergerak adalah nol tahun, karena itu sejak seseorang menguasai suatu benda bergerak, pada saat itu atau detik itu juga ia dianggap sebagai pemiliknya. Sedangkan terhadap benda tidak bergerak dapat dilihat ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pembebanan Jaminan (bezwaring)

Pembebanan terhadap benda bergerak berdasarkan Pasal 1150 KUHPerdata harus dilakukan dengan gadai, sedangkan pembebanan terhadap benda tidak bergerak menurut Pasal 1162 KUHPerdata harus dilakukan dengan hipotek, atau Hak Tanggungan.

Sita (beslag)

Sesuai dengan hukum apabila debitur tidak mampu melunasi hutangnya maka benda yang harus dijual lelang terlebih dahulu adalah benda bergerak, sementara itu jika hasil penjualan benda bergerak tersebut belum mampu membayar seluruh hutangnya barulah sita atas benda tidak begerak dapat dilelang.

Berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa setiap benda memiliki karakteristik yang berbeda yang memiliki akibat hukum yang berbeda juga ketika dihadapkan pada suatu jenis transaksi. Pembagian benda bergerak dan benda tidak bergerak yang menjadi paling utama dalam pembagian benda terlihat banyak sekali perbedaan yang perlu diperhatikan dalam melakukan perbuatan hukum.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.

Formulir Isian