Ilustrasi Hakim Memutuskan Perkara Hukum Harta Benda |
Pertanyaan
Kak, kok harus dibedakan sih antara benda bergerak dan
benda tidak bergerak, bisa dijelaskan secara sederhana? Terima kasih.
Jawaban
Pengantar
Perlu diketahui bahwa sistem yang dianut dalam Buku II
KUHPerdata mengenai Hukum Benda adalah sistem tertutup. Apa maksudnya? Sistem
tertutup artinya orang tidak dapat mengadakan atau membuat hak-hak kebendaan
yang baru selain yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Jadi, hak-hak
kebendaan yang diakui itu hanya hal-hak kebendaan yang sudah diatur oleh
undang-undang.
Berbeda dengan sistem yang dianut oleh hukum perikatan
dalam Buku III KUHPerdata tentang Perikatan, yaitu sistem terbuka. Sistem
terbuka artinya setiap orang dapat bebas membuat perjanjian apa saja selain apa
yang telah ditetapkan oleh undang-undang asal tidak bertentangan dengan
undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Pengertian Benda
Pengertian benda secara hukum dapat kita lihat
dalam Pasal 499 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:
“Menurut
paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan
tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik”.
Dalam KUHPerdata kita temukan dua istilah yaitu benda
(zaak) dan barang (goed).
Klasifikasi Benda
Benda (zaak) yang sangat beragam tidak
terhitung jumlahnya dan dapat dibagi benda dengan bermacam golongan. Paling
tidak terdapat 10 (sepuluh) benda yang dapat dilihat dalam KUHPerdata,
antara lain:
1.
Benda berwujud
dan benda tak berwujud (vide Pasal 503 KUHPerdata);
2.
Benda bergerak
dan benda tidak bergerak (vide Pasal 504 KUHPerdata);
3.
Benda habis pakai
dan benda tidak habis pakai (vide Pasal 505 KUHPerdata);
4.
Benda yang sudah
ada dan benda yang masih akan ada (vide Pasal 1131 KUHPerdata);
5.
Benda yang dapat
dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi (vide Pasal 1160 jo. 1163
KUHPerdata);
6.
Benda dalam
perdagangan dan benda diluar perdagangan (vide Pasal 537 jo. 1132
KUHPerdata);
7.
Benda harta karun
dan benda bukan harta karun (vide Pasal 587 KUHPerdata);
8.
Benda
menghasilkan dan benda tidak menghasilkan (vide Pasal
575 KUHPerdata);
9.
Benda bertuan dan
benda tidak bertuan (vide Pasal 519 KUHPerdata);
10.
Benda yang dapat
diganti dan benda yang tidak dapat diganti (vide 1694
KUHPerdata).
Pembagian benda tersebut hanya dinormakan atau diatur
dalam KUHPerdata apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu memiliki nilai
ekonomis dan hak miliknya dapat dialihkan. Pembagian benda
sesuai dengan penggolongannya tersebut memiliki konsekuensi hukum yang
berbeda-beda apabila dijadikan objek transaksi sesuai dengan jenis perikatan
yang menjadi sarana transaksi tersebut.
Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak
Benda tidak bergerak (onroerende zaken), benda tidak bergerak atau
benda tetap memiliki 3 (tiga) klasifikasi antara lain Benda tidak
bergerak karena sifatnya (vide Pasal 506 KUHPerdata)
seperti tanah dan segala sesuatu yang melekat atau didirikan di atasnya, atau
pohon-pohon dan tanaman-tanaman yang akarnya menancap dalam tanah atau
buah-buahan di pohon yang belum dipetik, demikian juga barang-barang tambang.
Kemudian, benda tidak bergerak karena peruntukannya atau tujuan
pemakaiannya (vide Pasal 507 KUHPerdata)
seperti pabrik dan barang-barang yang dihasilkannya, penggilingan-penggilingan,
dan sebagainya.
Juga perumahan beserta benda-benda yang dilekatkan
pada papan atau dinding seperti cermin, lukisan, perhiasan, dan lain-lain;
kemudian yang berkaitan dengan kepemilikan tanah seperti rabuk, madu di pohon
dan ikan dalam kolam, dan sebagainya; serta bahan bangunan yang berasal dari
reruntuhan gedung yang akan dipakai lagi untuk membangun gedung tersebut, dan
lain-lain.
Kemudian, benda tidak bergerak karena
ketentuan undang-undang seperto, hak pakai hasil, dan hak pakai atas
kebendaan tidak bergerak, hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha,
dan lain-lain (vide Pasal 508 KUHPerdata). Selain itu
sebagaimana ketentuan Pasal 314 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHDagang”),
kapal-kapal berukuran berat kotor 20 m3 (meter kubik) ke atas dapat dibukukan
dalam suatu register kapal sehingga termasuk kategori benda-benda tidak
bergerak.
Sedangkan, Benda bergerak, (roerende
zaken), benda bergerak karena sifatnya yaitu benda-benda yang dapat
berpindah atau dapat dipindahkan misalnya ayam,
kambing, buku, pensil, meja, kursi, dan lain-lain (vide Pasal
509 KUHPerdata). Termasuk juga sebagai benda bergerak ialah
kapal-kapal, perahu-perahu, gilingan-gilingan dan tempat-tempat pemandian yang
dipasang di perahu dan sebagainya (vide Pasal 510 KUHPerdata).
Kemudian, ada benda bergerak karena ketentuan
undang-undang (vide Pasal 511 KUHPerdata) contohnya
hak pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak, hak atas bunga-bunga
yang diperjanjikan, penagihan-penagihan atau piutang-piutang, saham-saham atau
andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.
Manfaat Pembedaan Benda Bergerak Dan Benda Tidak Bergerak
Tentu saja ada kaitannya dengan pengenaan jaminan di
atas benda tersebut, dan beberapa hal lainnya. Jaminan kebendaan memiliki
ciri –ciri “kebendaan” yang maksudnya memberikan hak mendahului di atas
benda-benda tertentu, yang mempunyai sifat melekat, dan mengikuti benda yang
bersangkutan.
Selain itu 5 (lima) hal penting yang harus diketahui,
yaitu:
Kedudukan berkuasa (bezit)
Benda bergerak berlaku prinisip Pasal 1977
KUHPerdata, dimana barangsiapa menguasai benda bergerak akan dianggap
sebagai pemiliknya. Prinsip ini tidak berlaku pada benda tidak bergerak.
Penyerahan (levering)
Penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan
penyerahan nyata (feitelijke levering), karena dengan sendirinya
penyerahan nyata tersebut adalah sekaligus penyerahan yuridis (juridische
levering). Penyerahan benda tidak bergerak dilakukan melalui pengumuman
akta (penyerahan secara yuridis) yang bersangkutan antara lain melakukan
register.
Daluwarsa (verjaring)
Daluwarsa menurut Pasal 1977 KUHPerdata terhadap
benda bergerak adalah nol tahun, karena itu sejak seseorang menguasai suatu
benda bergerak, pada saat itu atau detik itu juga ia dianggap sebagai
pemiliknya. Sedangkan terhadap benda tidak bergerak dapat dilihat
ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria.
Pembebanan Jaminan (bezwaring)
Pembebanan terhadap benda bergerak berdasarkan Pasal
1150 KUHPerdata harus dilakukan dengan gadai,
sedangkan pembebanan terhadap benda tidak bergerak menurut Pasal
1162 KUHPerdata harus dilakukan dengan hipotek, atau Hak
Tanggungan.
Sita (beslag)
Sesuai dengan hukum apabila debitur tidak mampu
melunasi hutangnya maka benda yang harus dijual lelang terlebih dahulu adalah
benda bergerak, sementara itu jika hasil penjualan benda bergerak tersebut
belum mampu membayar seluruh hutangnya barulah sita atas benda tidak begerak
dapat dilelang.
Berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa setiap
benda memiliki karakteristik yang berbeda yang memiliki akibat hukum yang
berbeda juga ketika dihadapkan pada suatu jenis transaksi. Pembagian benda
bergerak dan benda tidak bergerak yang menjadi paling utama dalam pembagian
benda terlihat banyak sekali perbedaan yang perlu diperhatikan dalam melakukan
perbuatan hukum.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia
yang ada di sini. Terima
Kasih.