Ilustrasi Pajak |
Pertanyaan
Bagaimana pengaturan dokumen apa yang diperlukan dalam
pembuatan NPWP Perseroan Perorangan, apakah sama dengan Perseoran Terbatas
biasa? Terima kasih.
Jawaban
Pada tanggal 7 Juli 2022 yang lalu, Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor
SE-20/PJ/2022 tentang Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta
Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Perseroan Perorangan yang
mengatur tentang pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga pengenaan
Pajak Penghasilan (PPh) bagi Perseroan Terbatas Perorangan atau PT Perorangan.
Akan tetapi, sejauh ini belum ada penegasan mengenai dokumen apa yang perlu
dilampirkan agar perseroan perorangan bisa memperoleh NPWP.
Hal ini diperlukan karena adanya perbedaan dokumen
pendirian perseroan perorangan dengan perseroan persekutuan modal atau PT
biasa, yang dilakukan tanpa Akta Pendirian dari Notaris, sehingga perlu adanya
penyesuaian elemen data yang wajib diisi dalam formulir pendaftaran untuk
memperoleh NPWP. (vide Bagian A Umum: Surat Edaran Dirjen
Pajak Nomor SE-20/PJ/2022 tentang Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib
Pajak serta Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Perseroan Perorangan)
Anda dapat membaca tulisan kami mengenai Perseroan Terbatas Perorangan pada tulisan kami yang berjudul “Tata Cara Pembuatan Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil” bahwa apa yang dimaksud dengan “Perseroan Terbatas Perorangan” itu apa.
Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor
SE-20/PJ/2022 tentang Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta
Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Perseroan Perorangan, wajib pajak
perseroan perorangan dipandang sebagai Subjek Pajak Badan. Untuk mendapatkan
NPWP, permohonan harus dilampiri sertifikat pendaftaran secara elektronik yang
diterbitkan oleh Kemenkumham dan fotokopi NPWP pengurus badan.
Pendaftaran untuk memperoleh NPWP diajukan secara elektronik melalui https://ptp.ahu.go.id/ atau melalui https://ereg.pajak.go.id/login bila penerbitan NPWP tidak dapat dilakukan melalui https://ptp.ahu.go.id/.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Dirjen
Pajak Nomor SE-20/PJ/2022 tentang Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib
Pajak serta Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Perseroan Perorangan,
pendaftaran NPWP harus dilaksanakan sesuai dengan surat edaran. Seluruh unit di
lingkungan DJP perlu melakukan pengawasan atas pelaksanaan Surat
Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2022 tentang Pendaftaran dan Pemberian Nomor
Pokok Wajib Pajak serta Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Perseroan Perorangan tersebut.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia
yang ada di sini. Terima
Kasih.