layananhukum

Dokumen yang Dilampirkan Dalam Pembuatan NPWP Perseroan Perorangan

Ilustrasi Pajak

 Pertanyaan

Bagaimana pengaturan dokumen apa yang diperlukan dalam pembuatan NPWP Perseroan Perorangan, apakah sama dengan Perseoran Terbatas biasa? Terima kasih.

Jawaban

Pada tanggal 7 Juli 2022 yang lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2022 tentang Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Perseroan Perorangan yang mengatur tentang pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Perseroan Terbatas Perorangan atau PT Perorangan. Akan tetapi, sejauh ini belum ada penegasan mengenai dokumen apa yang perlu dilampirkan agar perseroan perorangan bisa memperoleh NPWP.

Hal ini diperlukan karena adanya perbedaan dokumen pendirian perseroan perorangan dengan perseroan persekutuan modal atau PT biasa, yang dilakukan tanpa Akta Pendirian dari Notaris, sehingga perlu adanya penyesuaian elemen data yang wajib diisi dalam formulir pendaftaran untuk memperoleh NPWP. (vide Bagian A Umum: Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2022 tentang Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Perseroan Perorangan)

Anda dapat membaca tulisan kami mengenai Perseroan Terbatas Perorangan pada tulisan kami yang berjudul “Tata Cara Pembuatan Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil” bahwa apa yang dimaksud dengan “Perseroan Terbatas Perorangan” itu apa.

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2022 tentang Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Perseroan Perorangan, wajib pajak perseroan perorangan dipandang sebagai Subjek Pajak Badan. Untuk mendapatkan NPWP, permohonan harus dilampiri sertifikat pendaftaran secara elektronik yang diterbitkan oleh Kemenkumham dan fotokopi NPWP pengurus badan.

Pendaftaran untuk memperoleh NPWP diajukan secara elektronik melalui https://ptp.ahu.go.id/ atau melalui https://ereg.pajak.go.id/login bila penerbitan NPWP tidak dapat dilakukan melalui https://ptp.ahu.go.id/.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2022 tentang Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Perseroan Perorangan, pendaftaran NPWP harus dilaksanakan sesuai dengan surat edaran. Seluruh unit di lingkungan DJP perlu melakukan pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2022 tentang Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Perseroan Perorangan tersebut.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.

Formulir Isian