Ilustrasi Pendirian PT |
Bagaimana cara mengurus dan menata dengan sistematis mengenai
pendirian Perseroan Terbatas (PT) dalam hal legalitas agar tidak salah dalam
memberikan pendapat hukum (legal opinion)? Terima kasih.
Jawaban
Pengantar
Menurut Prof. Dr. H. Salim HS, beliau mengatakan bahwa badan usaha dapat
dibedakan menurut status hukum dan kepemilikannya. Badan usaha menurut
status hukum dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu meliputi badan usaha yang
berbadan hukum dan badan usaha bukan badan hukum.[1] Untuk badan usaha yang berbadan hukum merupakan badan usaha yang
telah mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan
HAM maupun dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Badan usaha yang berbadan hukum dapat digolongkan menjadi 4 (empat) macam,
yaitu yang meliputi, antara lain:
1.
Perseroan Terbatas (PT);
2.
Yayasan;
3.
Koperasi; dan
4.
Perkumpulan.[2]
Definisi Perseroan Terbatas (PT)
Anda dapat juga membaca tulisan kami sebelumnya yang berjudul “Tata Cara Pembuatan Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria untuk
Usaha Mikro dan Kecil”, yang masih memiliki relevansi dengan tulisan kami ini.
Bahwa definisi dari Perseroan Terbatas (“PT”) sebelum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, menyatakan bahwa:
“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum
yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta
peraturan pelaksanaannya.”
Kemudian, selanjutnya disebutkan sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, menyebutkan bahwa Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat
dalam bahasa Indonesia.
Kemudian berdasarkan Pasal 109 Angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, memperbarui definisi “Perseroan Terbatas” sebagai berikut:
“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan,
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan
Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Usaha
Mikro dan Kecil.”
Berdasarkan ketentuan di atas bahwa terdapat 2 (dua) bentuk Perseroan
Terbatas yaitu Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian antara 2 (dua)
orang atau lebih dan Perseroan Terbatas Perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang
yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UKM). (vide Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal
Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran
Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil)
Yang selanjutnya itu semakin dipertegas sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21
Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian,
Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa saat ini jenis PT terdiri atas:
1.
PT Persekutuan Modal; dan
2.
PT Perorangan.
PT persekutuan modal adalah badan badan hukum persekutuan modal yang
didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. (vide Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21
Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian,
Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas)
Tata Cara Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (“PT”) Persekutuan Modal
Berikut Prosedur Mendirikan PT Persekutuan Modal Pasca OSS RBA, yang wajib
Anda pahami antara lain beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dan lakukan,
yaitu:
1.
Persiapkan Data Para Pendiri;
2.
Menentukan Domisili Akta Pendirian PT di Notaris;
3.
Pengesahan SK Menteri;
4.
Mengurus NPWP;
5.
Mengurus NIB di OSS RBA;
6.
Mengurus Sertifikat Standar (Apabila Ada).
Persiapkan Data Pribadi Para Pendiri
Dalam mempersiapkan data pribadi para pendiri Perseroan Terbatas (“PT”)
Persekutuan Modal ini ada beberapa hal yang wajib Anda ketahui kami
membaginya menjadi beberapa bagian lagi antara lain:
1.
Nama Perseroan;
2.
Tempat dan Kedudukan;
3.
Maksud dan Tujuan Perseroan;
4.
Jumlah Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor;
5.
Pengurus Perseroan.
Nama Perseroan
Sebagaimana ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, menyebutkan bahwa setiap Perseroan harus memiliki Nama Perseroan. Nama Perseroan hanya dapat dipakai setelah memperoleh persetujuan Menteri
dan nama itu dimuat dalam anggaran dasar Perseroan.
Kemudian itu dipertegas dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa:
“Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau
badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam Bahasa
Indonesia.”
Kemudian disebutkan juga bahwa nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi
persyaratan:
a.
Ditulis dengan huruf latin;
b.
Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya
dengan Nama Perseroan lain;
c.
Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
d.
Tidak sama atau tidak mirip dengan nama Lembaga negara, Lembaga pemerintah,
atau Lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari Lembaga yang
bersangkutan;
e.
Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf
yang tidak membentuk kata;
f.
Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan
perdata;
g.
Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama
Perseroan; dan
h.
Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari
Nama Perseroan. (vide Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas jo.Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas)
Dalam hal Nama Perseroan yang diajukan disertai dengan singkatan, singkatan
Nama Perseroan tersebut berupa:
a.
Singkatan yang terdiri atas huruf depan Nama Perseroan; atau
b.
Singkatan yang merupakan akronim dari Nama Perseroan.
Yang mana nama singkatan tersebut tidak terdiri atas angka atau rangkaian
angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
-
Contoh terdiri atas angka atau rangkaian angka: PT3, PT 99, PT 007.
-
Contoh terdiri atas huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk
kata: PT. S, PT. A, PT. ABC. (vide Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas)
Pengecekan Nama Perseroan
Mulai tanggal 17 Agustus 2021, akses cek nama umum tidak dikenakan biaya
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) alias GRATIS dan tidak ada lagi pesan
nama perseroan terbatas. Hasil cek nama merupakan hasil saat pengecekan.
Untuk mengakses cek nama perseroan, dapat mengikuti alur sebagai
berikut:
1.
Masuk ke halaman Website AHU ke alamat http://ahu.go.id;
2. Klik menu Perseroan Terbatas, sebagaimana gambar di bawah:
3. Klik menu Cek Nama Perseroan Terbatas:
4. Isikan nama dan singkatan yang akan dilakukan pengecekan:
5. Jika nama telah terdapat dalam database Ditjen AHU, maka akan terdapat informasi sebagai berikut:
6. Jika nama yang dicek belum terdaftar pada database Ditjen AHU, maka akan terdapat informasi sebagai berikut:
7. Terdapat informasi bahwa nama belum ada yang menggunakan kemudian akan menampilkan nama-nama yang terdapat kemiripan, sebagai bahan pertimbangan atas nama-nama yang telah terdaftar dalam database Ditjen AHU.
Adapun peringatan yang ada pada cek nama, bahwa nama yang dicek adalah
status saat pengecekan dan dapat berubah sewaktu-waktu. Seperti gambar di
bawah:
Pemesanan Nama Perseroan
Disebutkan sebagaimana ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas bahwa pengajuan Nama Perseroan harus disampaikan
oleh Pemohon kepada Menteri sebelum Perseroan
didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai
Nama Perseroan dilakukan. Nama Perseroan yang
diajukan sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan singkatan
Nama Perseroan. Pengajuan Nama Perseroan tersebut
dilakukan melalui jasa teknologi informasi Sistem Administrasi Badan Hukum
(SABH) secara elektronik.
Untuk langkah teknisnya melakukan terlebih dahulu pembelian dan
pembayaran voucher Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Perseroan Terbatas, yang mana diketahui bahwa untuk setiap transaksi pada
Perseroan Terbatas dari mulai pendirian, perubahan, merger, akuisisi,
peleburan hingga pembubaran menggunakan voucher/dikenakan PNBP yang harus
sudah dibayarkan sebelum melakukan transaksi.
Dan untuk pembayarannya sudah terhubung langsung dengan Aplikasi YAP,
sehingga setelah melakukan pembelian voucher, Notaris dapat
langsung membayarkan via aplikasi YAP. Adapun proses yang dilakukan sebagai
berikut:
1. Pemesanan Nomor Voucher Pada halaman Pemesanan Nomor Voucher (sebagai contoh untuk pembelian voucher Persetujuan Penggunaan nama dan Pendirian Perseroan):
1) Isikan Total Modal Dasar, lalu muncul kolom keterangan dan pesan disclaimer seperti berikut
2) Ceklis disclaimer dan klik tombol beli. Kemudian tampil bukti Pemesanan Nomor Voucher seperti gambar dibawah ini:
3) Setelah itu lakukan Pembayaran Tagihan Pemesanan Nomor Voucher pada aplikasi YAP!
2.
Pembayaran Nomor Voucher
1)
Login: Masukkan email dan kata sandi yang telah terdaftar pada Aplikasi
YAP! Klik tombol masuk untuk masuk ke dalam Beranda YAP!
2) Notifikasi: Klik icon notifikasi pemesanan nomor voucher. klik nomor voucher yang akan dibayar. Maka akan menampilkan halaman Tinjau Pembayaran:
3.
Daftar Voucher:
1)
Status pembayaran voucher dapat dilihat pada menu Daftar Voucher,
seperti gambar di bawah:
2)
Terdapat informasi seluruh data voucher yang pernah di beli:
1.
Nomor voucher;
2.
Bill id;
3.
Jenis transaksi;
4.
Tanggal transaksi;
5.
Nominal;
3)
Status pembayaran: apakah berhasil bayar, belum dibayar, atau gagal
mengirimkan notifikasi ke aplikasi YAP!
4)
Dapat langsung melanjutkan transaksi dengan klik Lanjutkan
Transaksi.
Tempat dan Kedudukan Perseroan
Sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, menyatakan bahwa:
“Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam
wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran
dasar.”
Apabila memilih Kota Pontianak sebagai tempat kedudukan PT dalam
pendirian PT, maka alamat PT harus ada di wilayah Kota Pontianak. Apabila
alamat PT tersebut diatas bukan berada di Kota Pontianak, maka berdasarkan
praktik dianggap sebagai cabang dan selanjutnya harus dibuat Akta Cabang
dan diurus perizinannya juga.
Hal ini juga terkait dengan apabila terjadi Gugatan maka diajukan ke
pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Perseroan. (vide Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas)
Maksud dan Tujuan Perseroan
Sebagaiman ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, menyatakan bahwa:
“Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran
dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kemudian, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa:
“Maksud dan tujuan merupakan usaha pokok Perseroan. Kegiatan usaha
merupakan kegiatan yang dijalankan oleh Perseroan dalam rangka mencapai
maksud dan tujuannya, yang harus dirinci secara jelas dalam anggaran
dasar, dan rincian tersebut tidak boleh bertentangan dengan anggaran
dasar.”
Biasanya, maksud dan tujuan PT akan dimuat dalam ketentuan Pasal 3 Akta
Pendirian PT yang menjelaskan bahwa PT tersebut didirikan untuk melakukan
kegiatan apa saja. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam maksud
dan tujuan PT, yaitu:
1.
Anda bisa memilih bidang usaha apapun, kecuali yang yang dilarang oleh
peraturan;
2.
Bidang usaha yang akan dijalankan, harus tertulis dalam akta pendirian
PT;
3.
Bidang usaha yang akan dijalankan, harus memiliki izin usaha. Contoh:
apabila kegiatan usaha anda adalah restoran, maka anda wajib memiliki Izin
Restoran.
Jumlah Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor
Modal Dasar
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tidak memberikan definisi apa yang dimaksud dengan “Modal Dasar” itu,
akan tetapi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana yang telah diubah beberapa ketentuan pasalnya
oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.
Besaran modal dasar Perseroan tersebut ditentukan berdasarkan keputusan
pendiri Perseroan. (vide Pasal 109 Angka 3 Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana mengubah ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas)
Modal dasar Perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh paling
sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti
penyetoran yang sah. Bukti penyetoran yang sah tersebut wajib disampaikan secara elektronik
kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak tanggal akta pendirian Perseroan untuk Perseroan. (vide Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan
serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang
Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil)
Bahwa perseroan yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran
minimum modal dasar perseroan harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sebagai contoh, untuk perusahaan asuransi, karena
modal disetor saat pendirian minimal berjumlah Rp 150.000.000.000,-
(seratus lima puluh milyar rupiah), maka modal dasarnya juga tidak boleh
kurang dari jumlah tersebut. (vide Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
67/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan
Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah)
Atau syarat modal disetor bagi pendirian Bank baru di Indonesia. Hal
tersebut diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12
/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Dalam aturan tersebut dinyatakan bagi pendirian Bank Berbadan Hukum
Indonesia (BHI) menetapkan syarat modal minimal Rp10.000.000.000.000,-
(sepuluh triliun rupiah), dan dapat ditetapkan berbeda dengan pertimbangan
tertentu.
Perbedaan Modal Dasar, Modal Disetor, dan Modal Ditempatkan
Sebagaimana ketentuan Penjelasan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan “modal Perseroan“ adalah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.”
Menurut Yahya Harahap[3], modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam
Anggaran Dasar. Modal dasar perseroan pada prinsipnya merupakan total
jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan terbatas (“PT”).
Anggaran dasar sendiri yang menentukan berapa jumlah saham yang dijadikan
modal dasar. Jumlah yang ditentukan dalam anggaran dasar merupakan “nilai
nominal yang murni”. Sederhananya, Modal Dasar pada prinsipnya
merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh Perseroan.
Sedangkan, modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham
yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum
dibayar. Jadi, modal ditempatkan itu adalah modal yang disanggupi pendiri atau
pemegang saham untuk dilunasinya, dan saham itu telah diserahkan kepadanya
untuk dimiliki[4].
Jadi, dimungkinkan atas modal yang sudah tertulis pada dokumen Akta
Pendirian tidak langsung sekaligus dalam waktu dekat disanggupi untuk
disediakan oleh para pemilik modal. Dengan kata lain, keuangan perseroan
yang awalnya 0 atau tidak memiliki apa-apa akan mendapatkan suntikan
modal, namun ada yang sudah langsung tersedia dan ada yang masih
dijanjikan untuk tersedia.
Masih mengutip Yahya Harahap[5] mengenai modal disetor adalah modal yang sudah
dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang
diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan.
Jadi, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau
pemiliknya.
Jika atas nilai modal telah diberikan dari pemilik modal kepada perseroan
maka nilai tersebut menjadi milik perseroan dan tercatat dalam pembukuan
perseroan. Dengan kata lain perusahaan mendapatkan fresh money dari pemilik modal. Atas jumlah Modal Ditempatkan yang belum
disetor dapat dicatat sebagai kewajiban/hutang pemilik modal kepada
perusahaan.
Sederhananya, perbedaan antara Modal ditempatkan dan Modal Disetor di
sini yaitu ketika pemilik modal sudah menyanggupi untuk memberikan modal
sebesar Rp 500 juta (misalnya) dalam bentuk uang atau barang, maka modal
tersebut disebut sebagai Modal Ditempatkan. Jika modal tersebut belum
diberikan, maka akan dianggap menjadi Hutang. Ketika dia sudah memberikan
Rp 500 juta tersebut, maka hutangnya dianggap lunas dan disebut sebagai
Modal Disetor. Sesuai Undang-Undang Perseroan, sebesar minimal 25% dari
Modal Dasar harus telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian
perusahaan. Contohnya, pada Akta Pendirian perusahaan tertulis bahwa
terdapat modal sebesar Rp 1M. Maka, minimal 25% dari Rp 1M tersebut yaitu
Rp 250 juta harus sudah ditempatkan, dan disetor ketika perusahaan
berdiri. Jumlah tersebut adalah jumlah minimal, sehingga jika ingin
menempatkan dan menyetorkan modal lebih dari Rp 250 juta, tentu saja
boleh.
Pengurus Perseroan
Pengurus Perseroan terdiri dari unsur Direktur dan Komisaris (vide Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas.) Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) orang Direktur, maka salah satu
diangkat sebagai Direktur Utama. Terhadap Komisaris, juga berlaku hal yang
sama. Dan untuk Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri,
melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. (vide Pasal 108 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas)
Direktur bertugas menjalankan perusahaan sehari hari, termasuk tanda
tangan kontrak, tanda tangan giro dan cek atas nama perusahaan, dan
kegiatan lainnya. Komisaris bertugas memberikan nasihat kepada Direktur.
Dan Komisaris tidak berhak bertindak atas nama perusahaan, akibatnya tidak
berhak tanda tangan kontrak dan lainnya. (vide Penjelasan Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas)
Apakah Pemegang Saham Harus Menjadi Pengurus Perseroan?
Tidak harus. Pada prinsipnya harus dipahami bahwa antara pemegang saham dan pengurus itu adalah hal yang berbeda. Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Artinya, Pemegang saham adalah pemilik perseroan berdasarkan kepemilikan saham yang dimilikinya pada perseroan. (vide Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)
Kemudian ada istilah “Rapat Umum Pemegang Saham” (RUPS), sebagaimana
disebutkan dalam ketentuan Pasal 109 Angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, yang menyebutkan bahwa:
“Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ
Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau
anggaran dasar.”
Oleh karena disebutkan bahwa Organ Perseroan itu ada 3 (tiga) antara
lain:
1.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
2.
Direksi; dan
3.
Dewan Komisaris.
Pengurus adalah yang menjalankan Perseroan, yaitu Direksi atau Direktur
dalam hal ini dan Komisaris atau Dewan Komisaris sebagaimana penjelasan
kami di atas.
Bolehkan Pengurus PT Lokal / PMDN Diisi oleh Orang Asing?
Boleh saja, tetapi hanya bisa diisi untuk jabatan Direktur dan Komisaris
dengan catatan bahwa masing-masing Pemberi Kerja TKA wajib memiliki
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagaimana
ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor
8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Oleh karenanya, setiap Pemberi Kerja TKA wajib mengajukan permohonan
Pengesahan RPTKA secara daring terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen
Binapenta & PKK) setelah TKA tersebut mendapatkan persetujuan dari
Pemberi Kerja TKA pertama.
Menentukan Domisili Perseroan
Domisili perusahaan menerangkan tentang dimana alamat Perseroan berada.
Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) di Kelurahan
setempat, Adapun persyaratannya sebagai berikut:
1.
Surat Pengantar Rukun Tetangga (RT);
2.
Fotocopy Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP);
3.
Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
4.
Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas (Akta PT);
5.
Fotocopy Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan (PBB
P-2).
Prosedur Permintaan Keterangan Domisili
1.
Pemohon menyerahkan berkas permohonan;
2.
Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Domisili Perseroan;
3.
Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili Perseroan.
Untuk lebih jelas Anda dapat melihat ketentuannya di sini (khususnya di Kota Pontianak) kelurahannya menyesuaikan.
Membuat Akta Pendirian di Notaris
Akta Pendirian Perseroan (“PT”) tidak harus dibuat oleh Notaris yang
bertempat kedudukan sama dengan tempat kedudukan Perseroan (“PT”)
tersebut. Bisa menggunakan Notaris mana saja asalkan telah memperoleh SK
pengangkatan, disumpah dan terdaftar di Kemenkumham paling tidak wilayah
kerja Notaris tersebut meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat
kedudukannya. Artinya, notaris tersebut berwenang untuk membuat akta
sepanjang perbuatan hukum tersebut dilakukan masih dalam wilayah kerjanya,
yang meliputi seluruh provinsi di tempat kedudukan notaris yang
bersangkutan. (vide Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris)
Semua Pendiri Perseroan wajib menandatangani Akta Pendirian PT dihadapan
Notaris. Apabila ada salah satu dan/atau semua pendiri PT ada yang
berhalangan untuk menghadap Notaris, maka dapat dikuasakan. (vide Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas)
Notaris juga akan membacakan isi dari Akta Pendirian PT, juga akan
menjelaskan apa saja maksud pasal-pasal dalam Akta Pendirian PT. Pada saat
penandatanganan Notaris juga akan meminta beberapa dokumen-dokumen
pernyataan di antaranya penggunaan nama PT, alamat lengkap PT, penyetoran
modal dan dokumen-dokumen lainnya, sebagaimana yang sudah kami jelaskan di
atas. Berikut ini adalah gambaran-gambaran penting dalam Akta Pendirian
PT, yaitu:
-
Pasal 1 tentang nama PT dan tempat kedudukan PT;
-
Pasal 3 tentang bidang usaha PT;
-
Pasal 4 tentang struktur permodalan PT;
-
Pasal 20 ketentuan penutup tentang pemegang saham dan pengurus Direksi dan
Komisaris.
Pengesahan SK Menteri Pendirian Perseroan
Setelah dibuat Akta Pendirian PT, Notaris akan mengajukan pengesahan
badan hukum atas PT kepada Menteri Hukum dan HAM. Lalu Menteri akan
mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum PT, sehingga PT
tersebut telah lahir sebagai badan hukum yang diakui oleh Negara.
Akibat PT telah menjadi badan hukum, maka PT dianggap sebagai suatu subjek
hukum baru, yang memiliki hak dan kewajiban yang melekat selamanya.
Salah satu kewajiban tersebut diantaranya adalah harus memiliki nomor
pajak dan kewajiban untuk lapor pajak dan karena telah menjadi badan
hukum, PT telah bisa melakukan kontrak dengan pihak ketiga serta melakukan
perbuatan hukum lain atas nama dirinya sendiri (atas nama PT).
Mengurus NPWP di Kantor Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang
diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama
merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode
administrasi.
Contoh Format NPWP:
|0|7| . |4|5|5| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|
07 = kode jenis wajib pajak yang mengindikasikan apakah wajib pajak orang
pribadi, wajib pajak badan atau bendaharawan (pemungut).
455.123 = nomor urut wajib pajak
3 = cek digit
335 = kode pemungut pajak
000 = Kode cabang 000 berarti kantor pusat, sedangkan kode cabang 001
berarti cabang kesatu.
Dalam pembuatan PT, akan memperoleh 2 (dua) dokumen terkait dengan
kewajiban perpajakan, yaitu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).
Sedangkan dokumen Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah optional,
karena tidak semua pembuatan PT itu wajib menjadi perusahaan PKP.
Kemudian, Terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang
merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP. Kebijakan itu masuk
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang
Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak
Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, yang mulai berlaku pada 8 Juli 2022. Terbitnya Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) ini sebagai pelaksanaan ketentuan penggunaan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi
penduduk Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan beserta dengan perubahan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan.
PMK ini juga mengatur penggunaan NPWP dengan format 16 digit bagi wajib
pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak
instansi pemerintah terhitung sejak 14 Juli 2022. Adapun wajib pajak orang
pribadi yang dimaksud termasuk wajib pajak warisan belum terbagi.
NIK dan NPWP 16 digit juga digunakan untuk kepentingan administrasi pihak lain selain Ditjen Pajak (DJP) yang mensyaratkan penggunaan NPWP. Dirjen pajak mengaktivasi NIK dan memberikan NPWP 16 digit berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan.
Mengurus NIB di OSS RBA
Tujuan dari mendirikan perusahaan adalah melakukan kegiatan komersil atau
dengan kata lain melakukan kegiatan usaha untuk mencari keuntungan. Dalam
menjalankan kegiatan usaha tersebut, setiap perusahaan harus memiliki NIB
atau Nomor Induk Berusaha diterbitkan melalui sistem OSS.
OSS atau Online Single Submission adalah sistem
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang diterbitkan Lembaga
OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau
Bupati/Walikota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang
terintegrasi. Dasar hukum OSS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko. Saat ini OSS sudah beberapa kali mengalami perubahan versi, dari
awal 1.0 lalu ke 1.1 dan terakhir OSS RBA.
Dengan berlakunya OSS ini diharapkan memberikan kemudahan kepada para
pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha, yaitu:
1.
Kemudahan pengurusan perizinan usaha untuk melakukan izin usaha;
2.
Pemberian fasilitas yang tepat kepada pelaku usaha dalam melakukan
pelaporan;
3.
Pemberian fasilitas terhadap para pelaku usaha agar dapat terhubung
dengan pihak terlibat untuk memperoleh izin secara aman, cepat, dan real
time; dan
4.
Penyimpanan data perizinan dalam satu identitas yaitu Nomor Induk
Berusaha (NIB).
Setiap kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) memiliki
risiko yang berbeda-beda. Jadi apabila kamu memilih banyak KBLI, kamu
harus memenuhi pemenuhan Sertifikat Standar dari masing-masing kode KBLI
yang ada.
Sertifikat Standar
Bagaimana Cara Verifikasi Sertifikat Standar?
Cara sertifikasi Sertifikat Standar adalah kamu mengurus pemenuhan izin terkait di instansi terkait. Contoh untuk pemenuhan perizinan berusaha Jasa Konstruksi Anda harus melakukan pemenuhan perizinan tersebut di Kementrian PUPR, dengan mengurus Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai izin usaha jasa konstruksi Anda.
KBLI Saya Memiliki Risiko Rendah?
KBLI risiko rendah berarti kamu tidak perlu mengurus Sertifikat Standar.
Kamu cukup memiliki NIB saja maka sudah lengkap perizinan usaha atas KBLI
tersebut. Sebagai contoh, kegiatan usaha perdagangan besar kosmetik untuk
manusia - KBLI 46443 memiliki risiko rendah maka kamu cukup memiliki NIB
saja.
Mengurus Sertifikat Standar (Apabila Ada)
Di dalam OSS RBA itu terkandung prinsip risiko usaha dari setiap kegiatan
yang dijalankan. Ada 4 (empat jenis risiko di OSS RBA), yaitu:
1.
Risiko Rendah - tidak ada Sertifikat Standar;
2.
Risiko Menengah Rendah - pernyataan Sertifikat Standar;
3.
Risiko Menengah Tinggi - verifikasi Sertifikat Standar;
4.
Risiko Tinggi - izin usaha Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berarti izin usaha lanjutan yang harus kamu penuhi
agar perizinan kamu lengkap. Akan tetapi para pelaku usaha pengguna OSS
RBA banyak sekali kebingungan bagaimana pemenuhan Sertifikat Standar.
Bahkan di website oss.go.id tidak dijelaskan dengan lengkap bagaimana cara pemenuhannya. Dan
setelah punya itu apakah bisa langsung aktif. Atau siapakah pihak yang
akan mengaktifkan itu tidak diberikan informasi.
Kesimpulan
Kami mencoba merangkum list dokumen apa saja yang harus
disiapkan oleh para calon pendiri PT termasuk ketika akan mengurus dan
memohon perizinan kepada instansi yang berwenang. Cara Mendirikan PT dan
Syarat Pendirian PT dengan sistem OSS RBA sistematikanya sebagai
berikut:
1.
Persiapan Data Para Pendiri
2.
Menentukan Domisili;
3.
Akta Pendirian PT di Notaris
4.
Pengesahan SK Menteri
5.
Mengurus NPWP
6.
Mengurus NIB di OSS RBA dan Mengurus Sertifikat Standar (Apabila
Ada).
Konkrit persiapan dokumen yang wajib Anda lengkapi antara lain:
1.
Fotocopy SK Menteri Akta PT;
2.
Fotocopy KTP Direktur Utama / Direktur;
3.
Fotocopy NPWP Direktur Utama / Direktur;
4.
Fotocopy KK Direktur Utama / Direktur;
5.
Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan;
6.
Fotocopy perjanjian sewa apabila sewa / perjanjian pinjam pakai apabila
diberikan pinjam / sertifikat gedung apabila milik sendiri;
7.
Fotocopy sertifikat gedung (tiap kelurahan varitif);
8.
Fotocopy IMB gedung (tiap kelurahan variatif);
9.
Fotocopy PBB Gedung;
10.
Fotocopy bukti bayar PBB gedung tahun terakhir;
11.
Foto luar dan foto dalam Gedung;
12.
Dokumen lainnya (tiap instansi kantor pajak, kelurahan, kecamatan,
walikota/bupati akan berbeda-beda).
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda
melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada
di sini. Terima Kasih.