layananhukum

Begini Cara Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) yang Wajib Anda Ketahui

Ilustrasi Pendirian PT
Pertanyaan

 Bagaimana cara mengurus dan menata dengan sistematis mengenai pendirian Perseroan Terbatas (PT) dalam hal legalitas agar tidak salah dalam memberikan pendapat hukum (legal opinion)? Terima kasih.

Jawaban

    Pengantar

    Menurut Prof. Dr. H. Salim HS, beliau mengatakan bahwa badan usaha dapat dibedakan menurut status hukum dan kepemilikannya. Badan usaha menurut status hukum dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu meliputi badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha bukan badan hukum.[1] Untuk badan usaha yang berbadan hukum merupakan badan usaha yang telah mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM maupun dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

    Badan usaha yang berbadan hukum dapat digolongkan menjadi 4 (empat) macam, yaitu yang meliputi, antara lain:

    1.        Perseroan Terbatas (PT);

    2.       Yayasan;

    3.      Koperasi; dan

    4.       Perkumpulan.[2]

    Definisi Perseroan Terbatas (PT)

    Anda dapat juga membaca tulisan kami sebelumnya yang berjudul Tata Cara Pembuatan Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil”yang masih memiliki relevansi dengan tulisan kami ini.

    Bahwa definisi dari Perseroan Terbatas (“PT”) sebelum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa:

    “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”

    Kemudian, selanjutnya disebutkan sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyebutkan bahwa Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

    Kemudian berdasarkan Pasal 109 Angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, memperbarui definisi “Perseroan Terbatas” sebagai berikut:

    Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.”

    Berdasarkan ketentuan di atas bahwa terdapat 2 (dua) bentuk Perseroan Terbatas yaitu Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian antara 2 (dua) orang atau lebih dan Perseroan Terbatas Perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UKM). (vide Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil)

    Yang selanjutnya itu semakin dipertegas sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa saat ini jenis PT terdiri atas:

    1.        PT Persekutuan Modal; dan

    2.       PT Perorangan.

    PT persekutuan modal adalah badan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. (vide Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas)

    Tata Cara Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (“PT”) Persekutuan Modal

    Berikut Prosedur Mendirikan PT Persekutuan Modal Pasca OSS RBA, yang wajib Anda pahami antara lain beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dan lakukan, yaitu:

    1.        Persiapkan Data Para Pendiri;

    2.       Menentukan Domisili Akta Pendirian PT di Notaris;

    3.      Pengesahan SK Menteri;

    4.       Mengurus NPWP;

    5.       Mengurus NIB di OSS RBA;

    6.      Mengurus Sertifikat Standar (Apabila Ada).

    Persiapkan Data Pribadi Para Pendiri

    Dalam mempersiapkan data pribadi para pendiri Perseroan Terbatas (“PT”) Persekutuan Modal ini ada beberapa hal yang wajib Anda ketahui kami membaginya menjadi beberapa bagian lagi antara lain:

    1.        Nama Perseroan;

    2.       Tempat dan Kedudukan;

    3.      Maksud dan Tujuan Perseroan;

    4.       Jumlah Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor;

    5.       Pengurus Perseroan.

    Nama Perseroan

    Sebagaimana ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, menyebutkan bahwa setiap Perseroan harus memiliki Nama Perseroan. Nama Perseroan hanya dapat dipakai setelah memperoleh persetujuan Menteri dan nama itu dimuat dalam anggaran dasar Perseroan.

    Kemudian itu dipertegas dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa:

    “Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam Bahasa Indonesia.”

    Kemudian disebutkan juga bahwa nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:

    a.       Ditulis dengan huruf latin;

    b.      Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;

    c.       Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

    d.      Tidak sama atau tidak mirip dengan nama Lembaga negara, Lembaga pemerintah, atau Lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari Lembaga yang bersangkutan;

    e.       Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;

    f.        Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;

    g.      Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan

    h.      Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan. (vide Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo.Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas)

    Dalam hal Nama Perseroan yang diajukan disertai dengan singkatan, singkatan Nama Perseroan tersebut berupa:

    a.       Singkatan yang terdiri atas huruf depan Nama Perseroan; atau

    b.      Singkatan yang merupakan akronim dari Nama Perseroan.

    Yang mana nama singkatan tersebut tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

    -        Contoh terdiri atas angka atau rangkaian angka: PT3, PT 99, PT 007.

    -        Contoh terdiri atas huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata: PT. S, PT. A, PT. ABC. (vide Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas)

    Pengecekan Nama Perseroan

    Mulai tanggal 17 Agustus 2021, akses cek nama umum tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) alias GRATIS dan tidak ada lagi pesan nama perseroan terbatas. Hasil cek nama merupakan hasil saat pengecekan. Untuk mengakses cek nama perseroan, dapat mengikuti alur sebagai berikut:

    1.        Masuk ke halaman Website AHU ke alamat http://ahu.go.id;

    2.       Klik menu Perseroan Terbatas, sebagaimana gambar di bawah:

    3.      Klik menu Cek Nama Perseroan Terbatas:

    4.   Isikan nama dan singkatan yang akan dilakukan pengecekan:

    5.   Jika nama telah terdapat dalam database Ditjen AHU, maka akan terdapat informasi sebagai berikut:

    6.   Jika nama yang dicek belum terdaftar pada database Ditjen AHU, maka akan terdapat informasi sebagai berikut:

    7.   Terdapat informasi bahwa nama belum ada yang menggunakan kemudian akan menampilkan nama-nama yang terdapat kemiripan, sebagai bahan pertimbangan atas nama-nama yang telah terdaftar dalam database Ditjen AHU.

    Adapun peringatan yang ada pada cek nama, bahwa nama yang dicek adalah status saat pengecekan dan dapat berubah sewaktu-waktu. Seperti gambar di bawah:

    Pemesanan Nama Perseroan

    Disebutkan sebagaimana ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas bahwa pengajuan Nama Perseroan harus disampaikan oleh Pemohon kepada Menteri sebelum Perseroan didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai Nama Perseroan dilakukan. Nama Perseroan yang diajukan sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan singkatan Nama Perseroan. Pengajuan Nama Perseroan tersebut dilakukan melalui jasa teknologi informasi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) secara elektronik.

    Untuk langkah teknisnya melakukan terlebih dahulu pembelian dan pembayaran voucher Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perseroan Terbatas, yang mana diketahui bahwa untuk setiap transaksi pada Perseroan Terbatas dari mulai pendirian, perubahan, merger, akuisisi, peleburan hingga pembubaran menggunakan voucher/dikenakan PNBP yang harus sudah dibayarkan sebelum melakukan transaksi.

    Dan untuk pembayarannya sudah terhubung langsung dengan Aplikasi YAP, sehingga setelah melakukan pembelian voucher, Notaris dapat langsung membayarkan via aplikasi YAP. Adapun proses yang dilakukan sebagai berikut:

    1.        Pemesanan Nomor Voucher Pada halaman Pemesanan Nomor Voucher (sebagai contoh untuk pembelian voucher Persetujuan Penggunaan nama dan Pendirian Perseroan):

    1)  Isikan Total Modal Dasar, lalu muncul kolom keterangan dan pesan disclaimer seperti berikut

    2)  Ceklis disclaimer dan klik tombol beli. Kemudian tampil bukti Pemesanan Nomor Voucher seperti gambar dibawah ini:

    3)  Setelah itu lakukan Pembayaran Tagihan Pemesanan Nomor Voucher pada aplikasi YAP!

    2.       Pembayaran Nomor Voucher

    1)      Login: Masukkan email dan kata sandi yang telah terdaftar pada Aplikasi YAP! Klik tombol masuk untuk masuk ke dalam Beranda YAP!

    2)      Notifikasi: Klik icon notifikasi pemesanan nomor voucher. klik nomor voucher yang akan dibayar. Maka akan menampilkan halaman Tinjau Pembayaran:


    3)     Tinjauan pembayaran: Pada halaman tinjau pembayaran, klik tombol bayar, untuk melakukan pembayaran pemesanan voucher:
    4)      Pilih Sumber Dana: Ceklis Sumber Dana, lalu klik lanjut, maka akan menampilkan Halaman Input PIN Debit:
    5)  Masukan pin debit, lalu klik tombol hijau di bawah, maka akan tampil halaman berikut yang menyatakan bahwa pembayaran telah berhasil. Seperti keterangan di bawah:

    3.      Daftar Voucher:

    1)       Status pembayaran voucher dapat dilihat pada menu Daftar Voucher, seperti gambar di bawah:


    2)      Terdapat informasi seluruh data voucher yang pernah di beli:

    1.        Nomor voucher;

    2.       Bill id;

    3.       Jenis transaksi;

    4.       Tanggal transaksi;

    5.       Nominal;

    3)      Status pembayaran:  apakah berhasil bayar, belum dibayar, atau gagal mengirimkan notifikasi ke aplikasi YAP!

    4)      Dapat langsung melanjutkan transaksi dengan klik Lanjutkan Transaksi.

    Tempat dan Kedudukan Perseroan

    Sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa:

    “Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.”

    Apabila memilih Kota Pontianak sebagai tempat kedudukan PT dalam pendirian PT, maka alamat PT harus ada di wilayah Kota Pontianak. Apabila alamat PT tersebut diatas bukan berada di Kota Pontianak, maka berdasarkan praktik dianggap sebagai cabang dan selanjutnya harus dibuat Akta Cabang dan diurus perizinannya juga.

    Hal ini juga terkait dengan apabila terjadi Gugatan maka diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan. (vide Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)

    Maksud dan Tujuan Perseroan

    Sebagaiman ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa:

    “Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

    Kemudian, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa:

    “Maksud dan tujuan merupakan usaha pokok Perseroan. Kegiatan usaha merupakan kegiatan yang dijalankan oleh Perseroan dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya, yang harus dirinci secara jelas dalam anggaran dasar, dan rincian tersebut tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.”

    Biasanya, maksud dan tujuan PT akan dimuat dalam ketentuan Pasal 3 Akta Pendirian PT yang menjelaskan bahwa PT tersebut didirikan untuk melakukan kegiatan apa saja. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam maksud dan tujuan PT, yaitu:

    1.        Anda bisa memilih bidang usaha apapun, kecuali yang yang dilarang oleh peraturan;

    2.       Bidang usaha yang akan dijalankan, harus tertulis dalam akta pendirian PT;

    3.      Bidang usaha yang akan dijalankan, harus memiliki izin usaha. Contoh: apabila kegiatan usaha anda adalah restoran, maka anda wajib memiliki Izin Restoran.

    Jumlah Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor

    Modal Dasar

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tidak memberikan definisi apa yang dimaksud dengan “Modal Dasar” itu, akan tetapi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana yang telah diubah beberapa ketentuan pasalnya oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan. Besaran modal dasar Perseroan tersebut ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan. (vide Pasal 109 Angka 3 Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana mengubah ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)

    Modal dasar Perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran yang sah tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan untuk Perseroan. (vide Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil)

    Bahwa perseroan yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar perseroan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh, untuk perusahaan asuransi, karena modal disetor saat pendirian minimal berjumlah Rp 150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah), maka modal dasarnya juga tidak boleh kurang dari jumlah tersebut. (vide Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah)

    Atau syarat modal disetor bagi pendirian Bank baru di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Dalam aturan tersebut dinyatakan bagi pendirian Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) menetapkan syarat modal minimal Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun rupiah), dan dapat ditetapkan berbeda dengan pertimbangan tertentu.

    Perbedaan Modal Dasar, Modal Disetor, dan Modal Ditempatkan

    Sebagaimana ketentuan Penjelasan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa:

    “Yang dimaksud dengan “modal Perseroan“ adalah modal dasarmodal ditempatkan, dan modal disetor.”

    Menurut Yahya Harahap[3]modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam Anggaran Dasar. Modal dasar perseroan pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan terbatas (“PT”). Anggaran dasar sendiri yang menentukan berapa jumlah saham yang dijadikan modal dasar. Jumlah yang ditentukan dalam anggaran dasar merupakan “nilai nominal yang murni”. Sederhananya, Modal Dasar pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh Perseroan.

    Sedangkan, modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar. Jadi, modal ditempatkan itu adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya, dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki[4].

    Jadi, dimungkinkan atas modal yang sudah tertulis pada dokumen Akta Pendirian tidak langsung sekaligus dalam waktu dekat disanggupi untuk disediakan oleh para pemilik modal. Dengan kata lain, keuangan perseroan yang awalnya 0 atau tidak memiliki apa-apa akan mendapatkan suntikan modal, namun ada yang sudah langsung tersedia dan ada yang masih dijanjikan untuk tersedia.

    Masih mengutip Yahya Harahap[5] mengenai modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Jadi, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya.

    Jika atas nilai modal telah diberikan dari pemilik modal kepada perseroan maka nilai tersebut menjadi milik perseroan dan tercatat dalam pembukuan perseroan. Dengan kata lain perusahaan mendapatkan fresh money dari pemilik modal. Atas jumlah Modal Ditempatkan yang belum disetor dapat dicatat sebagai kewajiban/hutang pemilik modal kepada perusahaan.

    Sederhananya, perbedaan antara Modal ditempatkan dan Modal Disetor di sini yaitu ketika pemilik modal sudah menyanggupi untuk memberikan modal sebesar Rp 500 juta (misalnya) dalam bentuk uang atau barang, maka modal tersebut disebut sebagai Modal Ditempatkan. Jika modal tersebut belum diberikan, maka akan dianggap menjadi Hutang. Ketika dia sudah memberikan Rp 500 juta tersebut, maka hutangnya dianggap lunas dan disebut sebagai Modal Disetor. Sesuai Undang-Undang Perseroan, sebesar minimal 25% dari Modal Dasar harus telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian perusahaan. Contohnya, pada Akta Pendirian perusahaan tertulis bahwa terdapat modal sebesar Rp 1M. Maka, minimal 25% dari Rp 1M tersebut yaitu Rp 250 juta harus sudah ditempatkan, dan disetor ketika perusahaan berdiri. Jumlah tersebut adalah jumlah minimal, sehingga jika ingin menempatkan dan menyetorkan modal lebih dari Rp 250 juta, tentu saja boleh.

    Pengurus Perseroan

    Pengurus Perseroan terdiri dari unsur Direktur dan Komisaris (vide Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.) Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) orang Direktur, maka salah satu diangkat sebagai Direktur Utama. Terhadap Komisaris, juga berlaku hal yang sama. Dan untuk Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. (vide Pasal 108 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)

    Direktur bertugas menjalankan perusahaan sehari hari, termasuk tanda tangan kontrak, tanda tangan giro dan cek atas nama perusahaan, dan kegiatan lainnya. Komisaris bertugas memberikan nasihat kepada Direktur. Dan Komisaris tidak berhak bertindak atas nama perusahaan, akibatnya tidak berhak tanda tangan kontrak dan lainnya. (vide Penjelasan Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)

    Apakah Pemegang Saham Harus Menjadi Pengurus Perseroan?

    Tidak harus. Pada prinsipnya harus dipahami bahwa antara pemegang saham dan pengurus itu adalah hal yang berbeda. Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Artinya, Pemegang saham adalah pemilik perseroan berdasarkan kepemilikan saham yang dimilikinya pada perseroan. (vide Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)

    Kemudian ada istilah “Rapat Umum Pemegang Saham” (RUPS), sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 109 Angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyebutkan bahwa:

    “Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.”

    Oleh karena disebutkan bahwa Organ Perseroan itu ada 3 (tiga) antara lain:

    1.        Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);

    2.       Direksi; dan

    3.      Dewan Komisaris.

    Pengurus adalah yang menjalankan Perseroan, yaitu Direksi atau Direktur dalam hal ini dan Komisaris atau Dewan Komisaris sebagaimana penjelasan kami di atas.

    Bolehkan Pengurus PT Lokal / PMDN Diisi oleh Orang Asing?

    Boleh saja, tetapi hanya bisa diisi untuk jabatan Direktur dan Komisaris dengan catatan bahwa masing-masing Pemberi Kerja TKA wajib memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

    Oleh karenanya, setiap Pemberi Kerja TKA wajib mengajukan permohonan Pengesahan RPTKA secara daring terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) setelah TKA tersebut mendapatkan persetujuan dari Pemberi Kerja TKA pertama.

    Menentukan Domisili Perseroan

    Domisili perusahaan menerangkan tentang dimana alamat Perseroan berada. Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) di Kelurahan setempat, Adapun persyaratannya sebagai berikut:

    1.        Surat Pengantar Rukun Tetangga (RT);

    2.       Fotocopy Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP);

    3.      Fotocopy Kartu Keluarga (KK);

    4.       Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas (Akta PT);

    5.       Fotocopy Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan (PBB P-2).

    Prosedur Permintaan Keterangan Domisili

    1.        Pemohon menyerahkan berkas permohonan;

    2.       Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Domisili Perseroan;

    3.      Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili Perseroan.

    Untuk lebih jelas Anda dapat melihat ketentuannya di sini (khususnya di Kota Pontianak) kelurahannya menyesuaikan.

    Membuat Akta Pendirian di Notaris

    Akta Pendirian Perseroan (“PT”) tidak harus dibuat oleh Notaris yang bertempat kedudukan sama dengan tempat kedudukan Perseroan (“PT”) tersebut. Bisa menggunakan Notaris mana saja asalkan telah memperoleh SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar di Kemenkumham paling tidak wilayah kerja Notaris tersebut meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Artinya, notaris tersebut berwenang untuk membuat akta sepanjang perbuatan hukum tersebut dilakukan masih dalam wilayah kerjanya, yang meliputi seluruh provinsi di tempat kedudukan notaris yang bersangkutan. (vide Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris)

    Semua Pendiri Perseroan wajib menandatangani Akta Pendirian PT dihadapan Notaris. Apabila ada salah satu dan/atau semua pendiri PT ada yang berhalangan untuk menghadap Notaris, maka dapat dikuasakan. (vide Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)

    Notaris juga akan membacakan isi dari Akta Pendirian PT, juga akan menjelaskan apa saja maksud pasal-pasal dalam Akta Pendirian PT. Pada saat penandatanganan Notaris juga akan meminta beberapa dokumen-dokumen pernyataan di antaranya penggunaan nama PT, alamat lengkap PT, penyetoran modal dan dokumen-dokumen lainnya, sebagaimana yang sudah kami jelaskan di atas. Berikut ini adalah gambaran-gambaran penting dalam Akta Pendirian PT, yaitu:

    -        Pasal 1 tentang nama PT dan tempat kedudukan PT;

    -        Pasal 3 tentang bidang usaha PT;

    -        Pasal 4 tentang struktur permodalan PT;

    -        Pasal 20 ketentuan penutup tentang pemegang saham dan pengurus Direksi dan Komisaris.

    Pengesahan SK Menteri Pendirian Perseroan

    Setelah dibuat Akta Pendirian PT, Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas PT kepada Menteri Hukum dan HAM. Lalu Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum PT, sehingga PT tersebut telah lahir sebagai badan hukum yang diakui oleh Negara. Akibat PT telah menjadi badan hukum, maka PT dianggap sebagai suatu subjek hukum baru, yang memiliki hak dan kewajiban yang melekat selamanya.

    Salah satu kewajiban tersebut diantaranya adalah harus memiliki nomor pajak dan kewajiban untuk lapor pajak dan karena telah menjadi badan hukum, PT telah bisa melakukan kontrak dengan pihak ketiga serta melakukan perbuatan hukum lain atas nama dirinya sendiri (atas nama PT).

    Mengurus NPWP di Kantor Pajak

    Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

    NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.

    Contoh Format NPWP:

    |0|7| . |4|5|5| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|

    07 = kode jenis wajib pajak yang mengindikasikan apakah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan atau bendaharawan (pemungut).

    455.123 = nomor urut wajib pajak

    3 = cek digit

    335 = kode pemungut pajak

    000 = Kode cabang 000 berarti kantor pusat, sedangkan kode cabang 001 berarti cabang kesatu.

    Dalam pembuatan PT, akan memperoleh 2 (dua) dokumen terkait dengan kewajiban perpajakan, yaitu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).

    Sedangkan dokumen Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah optional, karena tidak semua pembuatan PT itu wajib menjadi perusahaan PKP.

    Kemudian, Terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP. Kebijakan itu masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, yang mulai berlaku pada 8 Juli 2022. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini sebagai pelaksanaan ketentuan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta dengan perubahan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    PMK ini juga mengatur penggunaan NPWP dengan format 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah terhitung sejak 14 Juli 2022. Adapun wajib pajak orang pribadi yang dimaksud termasuk wajib pajak warisan belum terbagi.

    NIK dan NPWP 16 digit juga digunakan untuk kepentingan administrasi pihak lain selain Ditjen Pajak (DJP) yang mensyaratkan penggunaan NPWP. Dirjen pajak mengaktivasi NIK dan memberikan NPWP 16 digit berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan.

    Mengurus NIB di OSS RBA

    Tujuan dari mendirikan perusahaan adalah melakukan kegiatan komersil atau dengan kata lain melakukan kegiatan usaha untuk mencari keuntungan. Dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut, setiap perusahaan harus memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha diterbitkan melalui sistem OSS.

    OSS atau Online Single Submission adalah sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Dasar hukum OSS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Saat ini OSS sudah beberapa kali mengalami perubahan versi, dari awal 1.0 lalu ke 1.1 dan terakhir OSS RBA.

    Dengan berlakunya OSS ini diharapkan memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha, yaitu:

    1.        Kemudahan pengurusan perizinan usaha untuk melakukan izin usaha;

    2.       Pemberian fasilitas yang tepat kepada pelaku usaha dalam melakukan pelaporan;

    3.      Pemberian fasilitas terhadap para pelaku usaha agar dapat terhubung dengan pihak terlibat untuk memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time; dan

    4.       Penyimpanan data perizinan dalam satu identitas yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).

    Setiap kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) memiliki risiko yang berbeda-beda. Jadi apabila kamu memilih banyak KBLI, kamu harus memenuhi pemenuhan Sertifikat Standar dari masing-masing kode KBLI yang ada.

    Sertifikat Standar

    Bagaimana Cara Verifikasi Sertifikat Standar?

    Cara sertifikasi Sertifikat Standar adalah kamu mengurus pemenuhan izin terkait di instansi terkait. Contoh untuk pemenuhan perizinan berusaha Jasa Konstruksi Anda harus melakukan pemenuhan perizinan tersebut di Kementrian PUPR, dengan mengurus Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai izin usaha jasa konstruksi Anda.

    KBLI Saya Memiliki Risiko Rendah?

    KBLI risiko rendah berarti kamu tidak perlu mengurus Sertifikat Standar. Kamu cukup memiliki NIB saja maka sudah lengkap perizinan usaha atas KBLI tersebut. Sebagai contoh, kegiatan usaha perdagangan besar kosmetik untuk manusia - KBLI 46443 memiliki risiko rendah maka kamu cukup memiliki NIB saja.

    Mengurus Sertifikat Standar (Apabila Ada)

    Di dalam OSS RBA itu terkandung prinsip risiko usaha dari setiap kegiatan yang dijalankan. Ada 4 (empat jenis risiko di OSS RBA), yaitu:

    1.        Risiko Rendah - tidak ada Sertifikat Standar;

    2.       Risiko Menengah Rendah - pernyataan Sertifikat Standar;

    3.      Risiko Menengah Tinggi - verifikasi Sertifikat Standar;

    4.       Risiko Tinggi - izin usaha Sertifikat Standar.

    Sertifikat Standar berarti izin usaha lanjutan yang harus kamu penuhi agar perizinan kamu lengkap. Akan tetapi para pelaku usaha pengguna OSS RBA banyak sekali kebingungan bagaimana pemenuhan Sertifikat Standar.

    Bahkan di website oss.go.id tidak dijelaskan dengan lengkap bagaimana cara pemenuhannya. Dan setelah punya itu apakah bisa langsung aktif. Atau siapakah pihak yang akan mengaktifkan itu tidak diberikan informasi.

    Kesimpulan

    Kami mencoba merangkum list dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh para calon pendiri PT termasuk ketika akan mengurus dan memohon perizinan kepada instansi yang berwenang. Cara Mendirikan PT dan Syarat Pendirian PT dengan sistem OSS RBA sistematikanya sebagai berikut:

    1.        Persiapan Data Para Pendiri

    2.       Menentukan Domisili;

    3.      Akta Pendirian PT di Notaris

    4.       Pengesahan SK Menteri

    5.       Mengurus NPWP

    6.      Mengurus NIB di OSS RBA dan Mengurus Sertifikat Standar (Apabila Ada).

    Konkrit persiapan dokumen yang wajib Anda lengkapi antara lain:

    1.        Fotocopy SK Menteri Akta PT;

    2.       Fotocopy KTP Direktur Utama / Direktur;

    3.      Fotocopy NPWP Direktur Utama / Direktur;

    4.       Fotocopy KK Direktur Utama / Direktur;

    5.       Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan;

    6.      Fotocopy perjanjian sewa apabila sewa / perjanjian pinjam pakai apabila diberikan pinjam / sertifikat gedung apabila milik sendiri;

    7.       Fotocopy sertifikat gedung (tiap kelurahan varitif);

    8.      Fotocopy IMB gedung (tiap kelurahan variatif);

    9.      Fotocopy PBB Gedung;

    10.    Fotocopy bukti bayar PBB gedung tahun terakhir;

    11.      Foto luar dan foto dalam Gedung;

    12.     Dokumen lainnya (tiap instansi kantor pajak, kelurahan, kecamatan, walikota/bupati akan berbeda-beda).

    Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


    [1] Salim HS, “Teknik Pembuatan Akta Badan Usaha di Era Digital”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2021), 24.

    [2] Ibid.

    [3] Yahya Harahap, “Hukum Perseroan Terbatas”. (Jakarta: Sinar Grafika, 2021), 233.

    [4] Ibid, 236.

    [5] Ibid.

    Formulir Isian