layananhukum

Memahami Sederhana Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)

Ilustrasi Money Laundering (Tindak Pidana Pencucian Uang)


Pengantar

Kata Kunci atau Karakteristik dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ialah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu sendiri merupakan kejahatan ganda atau hasil daripada kejahatan atau tindak pidana lainnya (tidak berdiri sendiri). Kenapa demikian? Karena munculnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selalu didahului oleh kejahatan asalnya atau berasal dari kejahatan lainnya. Sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (atau disebut juga “UU TPPU”), yang menyatakan bahwa:

“Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”

Dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang itu sendiri menentukan macam-macam kejahatan (tindak pidana) yang menjadi sumber harta kekayaan yang kemudian disamarkan asal-usulnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU TPPU yakni:

(1)      Hasil tindak pidana adalah harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:

a.       Korupsi;

b.       Penyuapan;

c.       Narkotika;

d.       Psikotropika;

e.       Penyelundupan tenaga kerja;

f.        Penyelundupan migran;

g.       Di bidang perbankan;

h.       Di bidang pasar modal;

i.         Di bidang perasuransian;

j.         Kepabeanan;

k.       Cukai;

l.         Perdagangan orang;

m.     Perdagangan senjata gelap;

n.       Terorisme;

o.       Penculikan;

p.       Pencurian;

q.       Penggelapan;

r.        Penipuan;

s.        Pemalsuan uang;

t.        Perjudian;

u.       Prostitusi;

v.       Di bidang perpajakan;

w.      Di bidang kehutanan;

x.       Di bidang lingkungan hidup;

y.       Di bidang kelautan dan perikanan; atau

z.       Tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

(2)     Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.

Instrumen Internasional dan Kedudukan Indonesia Dalam Pemberantasan TPPU

Keterkaitan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Narkotika juga dapat dilihat dari ketentuan internasional pertama yang mengatur mengenai kriminalisasi terhadap tindak pidana pencucian uang, yakni United Nations Convention Against Illicit in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances (UN Drug Convention) pada tahun 1988 yang ditandatangani oleh 106 negara. Indonesia termasuk negara yang sudah meratifikasi konvensi ini melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988). Meski secara umum konvensi ini membahas mengenai upaya pemberantasan narkotika, akan tetapi konvensi ini rupanya juga menjadikan kriminalisasi terhadap Money Laundering sebagai upaya pemberantasan kejahatan narkotika, di mana negara-negara yang menandatangani konvensi ini diharuskan menindak juga aset-aset yang berkaitan dengan kejahatan narkotika dengan cara mengkriminalisasi pencucian uang sebagai bentuk tindak pidana. Sebagai contoh salah satu isi Konvensi tersebut:

Article 3

1.        Each Party shall adopt such measures as may be necessary to establish as criminal offences under its domestic law, when commited intentionally:

i.      The conversion or transfer of property, knowing that such property is derived from any offence or offences established in accordance with subparagraph a) of this paragraph, or from an act of participation in such offence or offences, for the purpose of concealing or disguising the illicit origin of the property or of assisting any person who is involved in the commission of such an offence or offences to evade the legal consequences of his actions;

ii.     The concealment or disguise of the true nature, source, location, disposition, movement, rights with respect to, or ownership of property, knowing that such property is derived from an offence or offences established in accordance with subparagraph a) of this paragraph or from an act of participation in such an offence or offences;

Selain UN Drug Convention, perwakilan dari Bank Sentral dan Badan Pengawas negara-negara industri juga membentuk Basel Committee on Banking Regulations and Supervisory Practices pada tahun 1988, di mana lahir kebijakan Know Your Customer (KYC Program). Yang mana KYC Program ini, erat kaitannya dengan perang melawan pencucian uang, yang pada dasarnya adalah bagian dari Financial Action Task Force (FATF). Komite Basel terus sangat mendukung adopsi dan implementasi rekomendasi FATF, terutama yang berkaitan dengan perbankan, Komite Basel juga menyatakan bahwa prosedur KYC yang baik harus dilihat sebagai elemen penting dalam pengelolaan risiko perbankan yang efektif dengan dilakukannya pengamanan KYC melampaui pembukaan rekening sederhana secara konvensional dan pencatatan yang mengharuskan bank untuk merumuskan kebijakan penerimaan nasabah dan program identifikasi nasabah berjenjang yang melibatkan uji tuntas yang lebih luas untuk rekening berisiko tinggi, dan mencakup pemantauan rekening proaktif untuk kegiatan yang mencurigakan.[1]

Intinya, kebijakan ini merupakan kebijakan yang umum diterapkan di sektor perbankan dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang yang seringkali melibatkan sektor perbankan sebagai sarana pencucian uang baik secara langsung dan tidak langsung.

Pada Juli 1989, beberapa negara yang terlibat dalam Pertemuan G-7 di Paris mendirikan The Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Badan antar pemerintah ini didirikan dengan tujuan memberantas Money Laundering yang sudah menjadi perhatian dari negara-negara tersebut. Saat ini, focus FATF tidak hanya pada pencucian uang, tapi juga berkembang pada Terrorist Financing. Pada tahun 1990 FATF menerbitkan Forty Recommendations sebagai pedoman untuk melawan penyalahgunaan sistem finansial oleh para pihak yang melakukan pencucian uang bagi negara-negara peserta. Negara-negara yang belum memenuhi rekomendasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam FATF, di mana pada rezim presiden Soeharto Indonesia sempat masuk dalam daftar tersebut.[2] Akan tetapi, saat ini Indonesia sudah dikeluarkan dari daftar tersebut. Walaupun belum tergabung sebagai anggota FATF, Indonesia sudah tergabung dalam Task Force Anti Money Laundering lainnya, yakni The Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) yang didirikan pada tahun 1997 di Bangkok melalui pertemuan The Fourth Asia/Pacific Money Laundering Symposium sebagai badan regional anti pencucian uang yang otonom.

APG sendiri dapat dikatakan sebagai perpanjangan tangan FATF And Associate Member FATF supaya pemenuhan terhadap FATF Forty Recommendations dan Eight Special Recommendations dapat tercapai di Kawasan Asia/Pasifik, serta mempermudah kerja sama antar pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang melalui kriminalisasi terhadap tindak pidana pencucian uang (proceeds of crime), bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA), perampasan (Confiscation), penyitaan (Forfeiture), dan ekstradisi Keterlibatan Indonesia dalam task force ini semakin menunjukkan komitmen Indonesia di komunitas internasional akan pemberantasan terhadap pencucian uang.

Dari berbagai macam berbagai bentuk kejahatan, salah satunya adalah tindak pidana korupsi. Keterkaitan tersebut dapat dilihat dalam pengaturan United Nation Covention Againts Corruption atau UNCAC yang dibentuk pada tahun 2004 di mana pengaturan Money Laundering disebut berkali-kali. Sebagai contoh dalam Article 14 UNCAC atau Pasal 14 UNCAC yang mengatur mengenai langkah langkah pencegahan TPPU. Bahkan dalam Article 23 atau Pasal 23 secara gamblang disebutkan mengenai keharusan negara-negara peserta untuk melakukan kriminalisasi terhadap TPPU. Keterkaitan TPPU dengan Tindak Pidana Korupsi ini dikarenakan seringkali modus pencucian uang digunakan oleh koruptor sebagai upaya mengamankan aset yang diperoleh dari kejahatan korupsi yang mereka lakukan.

Hal ini dapat dilihat dalam beberapa kasus di Indonesia di mana koruptor mengalihkan hasil korupsinya dalam berbagai bentuk aset, investasi, serta kegiatan usaha. Dalam kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Djoko Susilo, mantan Kakor Lantas POLRI divonis atas korupsi dan TPPU. Adapun aset-aset yang dia putar tersebut diduga kuat berkaitan dengan korupsi penyalahgunaan wewenang yang dimilikinya pada saat menjabat sebagai pejabat Kakor Lantas POLRI. (vide Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 3 September 2013, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 36/Pid/TPK/2013/PT.DKI tanggal 18 Desember 2013, jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014, jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 97 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021)

Upaya untuk mengkombinasikan penggunaan instrument TPPU dalam pemberantasan korupsi di Indonesia sebagaimana diamanahkan oleh UNCAC semakin terlihat pada kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang tidak hanya berwenang untuk mengadili perkara korupsi saja, melainkan juga untuk mengadili perkara TPPU dengan predicate crime tindak pidana korupsi. Hal ini secara spesifik diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa:

Pasal 6

“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara:

a.       Tindak pidana korupsi;

b.      Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau

c.       Tindak pidana yang secara tegas dalam Undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.

Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang

Adapun dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut mengatur mengenai bentuk-bentuk tindak pidana atau yang masuk klasifikan sebagai Tindak Pidana Pencucian uang sebagai berikut:

1.        Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (vide Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)

2.       Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (vide Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)

3.      Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). (vide Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)

4.       Dalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi. Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana Pencucian Uang:

a.     Dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali Korporasi;

b.     Dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi;

c.     Dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan

d.     Dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi. (vide Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)

Mengenai pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). Selain pidana denda sebagaimana dimaksud terhadap Korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:

a.       Pengumuman putusan hakim;

b.      Pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi;

c.       Pencabutan izin usaha;

d.      Pembubaran dan/atau pelarangan Korporasi;

e.       Perampasan aset Korporasi untuk negara; dan/atau

f.        Pengambilalihan Korporasi oleh negara.

Dalam hal harta terpidana tidak cukup untuk membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan. (vide Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)

Sedangkan, dalam hal Korporasi tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), pidana denda tersebut diganti dengan perampasan Harta Kekayaan milik Korporasi atau Personil Pengendali Korporasi yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan dan dalam hal penjualan Harta Kekayaan milik Korporasi yang dirampas sebagaimana dimaksud  tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Personil Pengendali Korporasi dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar. (vide Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)

Sedangkan, untuk setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5. (vide Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)

Kemudian, ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, antara lain seperti:

1.        Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan TPPU; (vide Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)

2.       Larangan memberitahukan kepada Pengguna Jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan; (vide Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)

3.      Larangan memberitahukan kepada Pengguna Jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan oleh Pejabat atau pegawai PPATK atau Lembaga Pengawas dan Pengatur; (vide Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)

4.       Tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; (vide Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)

5.       Melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK; (vide Pasal 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)

6.      Pejabat atau pegawai PPATK yang melanggar kewajiban menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangannya; (vide Pasal 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)

7.       Dalam hal pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim, yang menangani perkara tindak pidana Pencucian Uang yang sedang diperiksa, tidak merahasiakan Pihak Pelapor dan pelapor atau saat perkara sedang dalam pemeriksaan menyebutkan nama atau alamat pelapor atau hal lain yang memungkinkan dapat terungkapnya identitas pelapor. (vide Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


[1] Basel Committee on Banking Supervision, “Customer Due Diligence for Banks”, (Bank for International Settlements, 2001), 6.

[2] Financial Action Task Force on Money Laundering, Annual Report 2015-2016, 42.

Formulir Isian