layananhukum

Memahami Sederhana Pendaftaran Tanah Secara Sporadik

Ilustrasi Pendaftaran Tanah Meminimalisasi Sengketa dan Konflik Pertanahan


Pertanyaan

Bang, bagaimana proses pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berasal dari Tanah Adat secara mandiri tanpa perlu ada campur tangan desa? Mengingat bahwa saya tidak dapat mempercayai ada oknum desa yang bermain dan meminta biaya padahal patut diketahui pendaftaran secara prona itu dilakukan secara gratis. Terima kasih.

Jawaban

Anda dapat membaca terlebih dahulu tulisan kami yang berjudul “Kedudukan Hukum Tanah Girik dan Pembuatan Sertifikat yang Berasal dari Tanah Girik” berikut tambahan penjelasan kami mengenai tata cara mensertifikatkan tanah sebagaimana pertanyaan Anda. Sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dikenal 2 (dua) macam bentuk pendaftaran tanah, yaitu:

1.        Pendaftaran tanah secara sistematik, yaitu pendaftaran tanah yang didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri; dan

2.       Pendaftaran tanah secara sporadik, untuk desa/kelurahan yang belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik tersebut.

Apakah beda antara kedua system pendaftaran tanah tersebut? Inti perbedaannya adalah pada inisiatif pendaftarnya atau Anda. Kalau yang berinisiatif untuk mendaftarkannya adalah pemerintah, dimana dalam suatu wilayah tertentu, secara serentak semua tanah dibuatkan sertifikatnya, maka hal tersebut disebut pendaftaran secara sistematik. Hal ini yang oleh orang awam sering diistilahkan sebagai “Pemutihan”.

Jika inisiatif untuk mendaftarkan tanah berasal dari Anda sebagai pemilik tanah tersebut sedangkan setelah menunggu beberapa waktu tidak ada program pemerintah untuk melakukan pembuatan sertifikat tanah di wilayah Anda tersebut, maka Anda dapat berinisiatif untuk mengajukan pendaftaran tanah Anda pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Hal inilah yang disebut pendaftaran tanah secara sporadik.

Proses Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertama Kali secara Sporadik

Sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 51 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, menyebutkan bahwa Pemberian Hak Atas Tanah Secara Individual atau Kolektif meliputi:

a.       Hak Milik;

b.      Hak Guna Usaha;

c.       Hak Guna Bangunan; dan

d.      Hak Pakai dengan jangka waktu dan Hak Pakai selama dipergunakan.

Dalam konteks yang kita bahas adalah hak milik secara individual atau secara sporadik, oleh karenanya disebutkan mengenai syarat permohonan hak miliknya dibagi menjadi 2 (dua),yaitu:

1.        Syarat Permohonan Hak Milik di atas Tanah Negara;

2.       Syarat Permohonan Hak Milik di atas Hak Pengelolaan.

Bahwa Syarat permohonan Hak Milik yang berasal dari Tanah Negara meliputi: (vide Pasal 54 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah)

a.       Mengenai Pemohon:

1)       Identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta Surat Kuasa apabila dikuasakan;

2)      Dalam hal Pemohon Badan Hukum yang ditetapkan oleh pemerintah, maka diperlukan untuk identitasnya:

-        Akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan;

-        Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Tanda Daftar Yayasan (TDY);

-        Surat Keputusan Penunjukan sebagai badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik, untuk badan keagamaan dan badan sosial yang ditunjuk oleh pemerintah; dan/atau

-        Izin perolehan tanah.

b.      Mengenai Tanahnya:

1)       Dasar Penguasaan Atau Alas Haknya berupa:

-     Sertipikat, Akta Pemindahan Hak, Akta/Surat Bukti Pelepasan Hak, Surat Penunjukan atau Pembelian Kaveling, surat bukti pelunasan tanah dan rumah dan/atau tanah yang telah dibeli dari pemerintah, risalah lelang, putusan pengadilan atau surat bukti perolehan tanah lainnya; atau

-     Dalam hal bukti kepemilikan tanah sebagaimana dimaksud di atas tidak ada maka penguasaan fisik atas tanah dimuat dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang mengetahui Riwayat tanah dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta diketahui kepala desa/lurah setempat atau nama lain yang serupa dengan itu;

2)       Peta Bidang Tanah;

c.       Bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada;

d.      Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Bertanggung Jawab Secara Perdata dan Pidana yang menyatakan bahwa:

1)       Tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan statusnya merupakan Tanah Negara;

2)      Tanah tersebut telah dikuasai secara fisik;

3)      Penguasaan tanah dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah;

4)      Perolehan tanah dibuat sesuai data yang sebenarnya dan apabila ternyata di kemudian hari terjadi permasalahan menjadi tanggung jawab sepenuhnya yang bersangkutan dan tidak akan melibatkan Kementerian;

5)      Tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa;

6)      Tidak terdapat keberatan dari pihak Kreditur dalam hal tanah dijadikan/menjadi jaminan sesuatu utang;

7)       Tanah tersebut bukan aset Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau aset BUMN/BUMD;

8)      Tanah yang dimohon berada di luar Kawasan hutan dan/atau di luar areal yang dihentikan perizinannya pada hutan alam primer dan lahan gambut;

9)      Bersedia untuk tidak mengurung/menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air; dan

10)    Bersedia melepaskan tanah untuk kepentingan umum baik sebagian atau seluruhnya.

Sedangkan, syarat permohonan Hak Milik yang berasal dari tanah Hak Pengelolaan meliputi:

a.       Mengenai Pemohon:

1)       Identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;

2)      Dalam hal Pemohon badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah:

-        Akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan;

-        Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Tanda Daftar Yayasan (TDY);

-        Surat Keputusan Penunjukan sebagai badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik, untuk badan keagamaan dan badansosial yang ditunjuk oleh pemerintah; dan

-        Izin perolehan tanah.

b.      Mengenai Tanahnya:

1)        Surat persetujuan pemberian Hak Milik atas bagian tanah Hak Pengelolaan dari pemegang Hak Pengelolaan atau keputusan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi, untuk tanah Hak Pengelolaan transmigrasi;

2)       Peta Bidang Tanah;

c.       Bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada. (vide Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah)

Selanjutnya, untuk pendaftaran pertama kali oleh Anda (pemohon) diawali dengan meminta ke petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) blanko permohonan hak milik, yang terhimpun dalam satu map berisi formulir-formulir yang harus diisi oleh pemohon berdasarkan informasi dari kantor desa dimana objek tanah berada, formulir-formulir tersebut antara lain:

1.        Permohonan Hak Pengelolaan atas Tanah Negara yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat;

2.       Identitas Pemohon:

-        KTP Pemohon; atau

-        KTP pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan.

3.      Dasar Penguasaan atau Alas Hak;

4.       Peta Bidang Tanah;

5.       Bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon:

-        SPPT PBB;

-        SSP/PPh; dan/atau

-        Bukti lainnya…

6.      Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (untuk permohonan Hak Milik di atas Tanah Negara);

7.       Risalah Pemeriksaan Tanah A atau Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport);

8.      Surat Pengantar dari Kantor Pertanahan.

Sesuaikan dengan kebutuhan dan yang dimintakan oleh petugas, setelah formulir-formulir tersebut lengkap terisi maka pemohon mengajukan pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan di loket II yang telah disediakan untuk melanjutkan proses pendaftaran tanah setelah Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melalui loket II (Pelayanan penerimaan berkas-berkas permohonan pendaftaran hak). Dari Loket II pemohon akan diarahkan pada loket III yaitu loket bendahara dan membayar biaya-biaya yang telah ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pada loket III yaitu bendahara khusus penerimaan, pemohon diwajibkan untuk membayar biaya-biaya sesuai ketetapan Badan Pertanahan Nasional antara lain:

1.        Biaya pendaftaran;

2.       Biaya pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah;

3.      Biaya pengukuran;

4.       Biaya transport pengukuran;

5.       Biaya panitia A/tim peneliti tanah;

6.      Biaya transport panitia A.

Mengenai biaya-biaya yang tersebut di atas disesuaikan dengan kebutuhan, contohnya untuk Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sub Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah untuk perorangan perbidangnya Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan besaran biaya lainnya sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Perlu diketahui bahwa besaran biaya-biaya dipengaruhi oleh letak objek tanah dengan kantor BPN, luas objek tanah serta kelas objek tanah. Setelah pemohon membayar biaya-biaya yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional, Pemohon mendapat bukti pembayaran lalu pemohon dapat menunggu terbitnya sertifikat hak milik tanah dengan jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari atau sekitar 4 (empat) bulan, apabila berdasarkan SPOPP-3.08-KPK tentang Standar Prosedur Operasi Pengaturan Dan Pelayanan Gambaran Umum Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali – Sporadik Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota setelah proses permohonan dan pengukuran tanah selesai diserahkan ke Kantor Pertanahan. Atau dapat sampai 6 (enam) bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang. Sebagai catatan tambahan, besarnya biaya pengurusan sertifikat tanah girik atau tanah warisan ini dan juga waktu penerbitan sertifikat itu sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi dan pemeriksaan berkas Anda juga dapat relatif lebih lama.

Setelah berkas permohonan diterima lengkap dan Pemohon telah melakukan pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak, Panitia A atau Petugas Konstatasi melakukan pemeriksaan tanah. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan tanah sebagaimana dimaksud masih terdapat ketidaksesuaian Data Fisik dan Data Yuridis maka diberitahukan kepada Pemohon. (vide Pasal 55 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah)

Sebagaimana sudah kami tuliskan pada tulisan kami yang berjudul “Tata Kelola Pendaftaran Tanah dan Prosedur Pendaftarannya yang Wajib Anda Ketahui”,  bahwa Kegiatan Pendaftaran Tanah (vide Pasal 14 sampai dengan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah) sendiri terbagi atas:

Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran

Pada proses ini, dilakukan pemasangan, pengukuran, pemetaan dan pemeliharaan titik dasar teknik nasional. Dari Peta dasar inilah dibuatkan peta pendaftaran.

Penetapan Batas Bidang-Bidang Tanah

Agar tidak terjadi sengketa mengenai batas kepemilikan tanah di suatu tempat, antara pemilik dengan pemilik lain yang bersebelahan, setiap diwajibkan untuk dibuatkan batas-batas pemilikan tanah (berupa patok-patok dari besi atau kayu). Dalam penetapan batas-batas tersebut, biasanya selalu harus ada kesepakatan mengenai batas-batas tersebut dengan pemilik tanah yang bersebelahan, yang dalam bahasa hukumnya dikenal dengan asas kontradiktur delimitasi (Contradictoire Delimitatie).

Pengukuran dan Pemetaan Bidang-Bidang Tanah dan Pembuatan Peta Pendaftaran

Dari batas-batas tersebut, dilakukan pengukuran untuk diketahui luas pastinya. Apabila terdapat perbedaan luas antara luas tanah yang tertera pada surat girik/surat kepemilikan lainnya dengan hasil pengukuran Kantor Pertanahan, maka Anda dapat mengambil 2 (dua) alternatif:

1.        Setuju dengan hasil pengukuran kantor pertanahan, jika setuju, maka pemilik tanah tinggal menanda-tangani pernyataan mengenai luas tanah yang dimilikinya dan yang akan diajukan sebagai dasar pembuatan sertifikat; atau

2.       Mengajukan keberatan dan meminta dilakukannya pengukuran ulang tanah-tanah yang berada di sebelah tanah miliknya.

Oleh karenanya, untuk mencegah terjadinya sengketa mengenai batas-batas tersebut, maka pada waktu dilakukannya pengukuran oleh kantor pertanahan, biasanya pihak kantor pertanahan mewajibkan pemilik tanah (atau kuasanya) hadir dan menyaksikan pengukuran tersebut, dengan dihadiri pula oleh RT/RW atau wakil dari kelurahan setempat.

Pembuatan Daftar Tanah

Bidang-bidang tanah yang sudah dipetakan atau dibubuhkan nomor pendaftarannya pada peta pendaftaran dibukukan dalam daftar tanah.

Pembuatan Surat Ukur

Pembuatan Surat Ukur merupakan produk akhir dari kegiatan pengumpulan dan pendaftaran tanah, yang nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan sertifikat tanah.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.

Formulir Isian