Ilustrasi Penganiyaan Kucing |
Pelaku penembakan kucing di Sekolah Komando
(Sesko) TNI Bandung ternyata seorang jenderal bintang satu, yakni
Brigjen TNI NA. Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI NA beralasan menembak
kucing-kucing tersebut demi menjaga kebersihan dan kenyamanan
lingkungan Sesko TNI. Sebab, menurut pengakuan NA, lingkungan Sesko banyak
kucing berkeliaran.
Total ada enam kucing yang ditembak. 5 ekor kucing
tewas dan satu lainnya selamat. Kondisi kucing yang selamat dengan luka tembak
di mata tembus hingga mulut.
Lantas bagaimana ketentuan hukum yang mengatur hal
tersebut di atas?
Sebelum penjelasan kami lebih jauh, perlu kiranya dijelaskan terlebih dahulu
beberapa istilah seperti:
-
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian
dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara
maupun yang di habitatnya.[1]
-
Hewan
Peliharaan adalah Hewan yang
kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk
maksud tertentu.[2]
-
Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan
sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya
yang terkait dengan pertanian.[3]
Apa itu Penganiayaan terhadap Hewan?
Sebagaimana ketentuan Penjelasan Pasal 66
huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan, yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “penganiayaan” adalah
tindakan untuk memeroleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan
memerlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan.
Sedangkan yang dimaksud dengan “penyalahgunaan” adalah
tindakan untuk memeroleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan
memerlakukan hewan secara tidak wajar dan/atau tidak sesuai
dengan peruntukan atau kegunaan hewan tersebut.
Hewan juga memiliki hak untuk dilindungi dari tindak
pidana penganiayaan atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh orang-orang yang
tidak bertanggung jawab. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan
Undang-undang yang lainnya telah mengatur penganiayaan dan penyalahhgunaan
hewan. Penganiayaan dan penyalahgunaan pada hewan dapat berupa membuat cacat
hewan, merusak kesehatan hewan, sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan,
mempekerjakan hewan melampaui batas kemampuannya, membunuh hewan dengan menganiaya
nya terlebih dahulu seperti melukai bagian tubuhnya perlahan-lahan sehingga
hewan tersebut merasakan sakit hingga menyebabkan kematian.
Ancaman Sanksi Pidana Penganiayaan Hewan Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan hewan secara
khusus terdapat sebagaiamana yang diatur dalam Pasal 91B
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menyebutkan
sebagai berikut:
(1)
Setiap Orang
yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat
dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam)
bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling
banyak RpS.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2)
Setiap Orang
yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (l)
dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam
pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat I (satu)
bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Kemudian, ketentuan Pasal 66A yang dimaksudkan di
atas, menyatakan bahwa:
(1)
Setiap Orang
dilarang menganiaya dan/ atau menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat
dan/atau tidak produktif.
(2)
Setiap Orang
yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Aturan Penganiayaan Hewan dan Penyalahgunaan Hewan dalam KUHP
Tindak pidana penganiayaan hewan diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Jenis hewan yang dicantumkan dalam KUHP adalah
hewan ternak dan hewan pada umumnya. Hewan ternak dalam KUHP yaitu semua hewan
yang berkuku satu, hewan yang memamah biak dan babi.
Jadi, sebelum adanya Undang-Undang tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan, dalam KUHP sendiri telah mengatur terlebih dahulu dalam 2
(dua) ketentuan antara lain:
Pasal 302 KUHP:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena
melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
1.
barang siapa
tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti
atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2.
barang siapa
tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk
mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk
hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada
di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari
seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau
pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu
dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Sebagaimana ketentuan di atas yang mengatur mengenai
ancaman pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.
Apabila seseorang terbukti melakukan penganiayaan ringan pada hewan, akan
diancam sanksi pidana 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp 4.500,- Sedangkan
jika seseorang terbukti melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan hewan itu
sakit berat atau mati, akan dipidana penjara 9 (Sembilan) bulan atau denda Rp
300,-. Jumlah denda yang tercantum dalam KUHP Pasal 302 masih menggunakan kurs
jaman Hindia Belanda sehingga tidak sesuai lagi dengan keadaan di Indonesia.
Mengacu pada ketentuan dari Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana
Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, memberikan keputusan untuk
mengkalikan jumlah denda pada beberapa Pasal di dalam KUHP menjadi 10,000 kali
dari yang tertulis dalam KUHP, salah satunya adalah Pasal 302 KUHP. Jadi yang
semula Rp 4.500,- dan Rp 300,- berubah menjadi Rp 45.000.000,- dan Rp.
3.000.000-,.
Sedangkan apabila hewan tersebut bukan miliknya atau
kepunyaan orang lain maka berlaku Pasal 406 KUHP, meskipun
dalam praktiknya hakim lebih banyak menggunakan Pasal 406 ayat (2)
KUHP dalam menjerat pelaku pembunuhan hewan.
Pasal 406 KUHP:
(1)
Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat
dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik
orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Dijatuhkan
pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh,
merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang
seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Akhir kata, kejahatan penganiayaan terhadap hewan
harus ditindak secara tegas oleh penegak hukum, karena jika dibiarkan pelaku
penganiayaan terhadap hewan bebas berkeliaran sama saja kita melegalkan
penyiksaan hewan di Indonesia.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia
yang ada di sini. Terima
Kasih.
[1] vide Pasal
1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
[2] vide Pasal
1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
[3] vide Pasal
1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.