layananhukum

Jerat Hukum Bagi Mereka yang Menganiaya Hewan Hingga Mati

Ilustrasi Penganiyaan Kucing
 

Pelaku penembakan kucing di Sekolah Komando (Sesko) TNI Bandung ternyata seorang jenderal bintang satu, yakni Brigjen TNI NA. Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI NA beralasan menembak kucing-kucing tersebut demi menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan Sesko TNI. Sebab, menurut pengakuan NA, lingkungan Sesko banyak kucing berkeliaran.

Total ada enam kucing yang ditembak. 5 ekor kucing tewas dan satu lainnya selamat. Kondisi kucing yang selamat dengan luka tembak di mata tembus hingga mulut.

Lantas bagaimana ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut di atas?
Sebelum penjelasan kami lebih jauh, perlu kiranya dijelaskan terlebih dahulu beberapa istilah seperti:

-        Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.[1]

-        Hewan Peliharaan adalah Hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.[2]

-        Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.[3]

Apa itu Penganiayaan terhadap Hewan?

Sebagaimana ketentuan Penjelasan Pasal 66 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “penganiayaan” adalah tindakan untuk memeroleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memerlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan.

Sedangkan yang dimaksud dengan “penyalahgunaan” adalah tindakan untuk memeroleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memerlakukan hewan secara tidak wajar dan/atau tidak sesuai dengan peruntukan atau kegunaan hewan tersebut.

Hewan juga memiliki hak untuk dilindungi dari tindak pidana penganiayaan atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang yang lainnya telah mengatur penganiayaan dan penyalahhgunaan hewan. Penganiayaan dan penyalahgunaan pada hewan dapat berupa membuat cacat hewan, merusak kesehatan hewan, sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan, mempekerjakan hewan melampaui batas kemampuannya, membunuh hewan dengan menganiaya nya terlebih dahulu seperti melukai bagian tubuhnya perlahan-lahan sehingga hewan tersebut merasakan sakit hingga menyebabkan kematian.

Ancaman Sanksi Pidana Penganiayaan Hewan Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan hewan secara khusus terdapat sebagaiamana yang diatur dalam Pasal 91B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menyebutkan sebagai berikut:

(1)      Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak RpS.000.000,00 (lima juta rupiah).

(2)     Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (l) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat I (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Kemudian, ketentuan Pasal 66A yang dimaksudkan di atas, menyatakan bahwa:

(1)         Setiap Orang dilarang menganiaya dan/ atau menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.

(2)        Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Aturan Penganiayaan Hewan dan Penyalahgunaan Hewan dalam KUHP

Tindak pidana penganiayaan hewan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jenis hewan yang dicantumkan dalam KUHP adalah hewan ternak dan hewan pada umumnya. Hewan ternak dalam KUHP yaitu semua hewan yang berkuku satu, hewan yang memamah biak dan babi.

Jadi, sebelum adanya Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dalam KUHP sendiri telah mengatur terlebih dahulu dalam 2 (dua) ketentuan antara lain:

Pasal 302 KUHP:

(1)      Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:

1.      barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

2.     barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

(2)     Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

(3)     Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.

(4)     Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Sebagaimana ketentuan di atas yang mengatur mengenai ancaman pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap hewan. Apabila seseorang terbukti melakukan penganiayaan ringan pada hewan, akan diancam sanksi pidana 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp 4.500,- Sedangkan jika seseorang terbukti melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan hewan itu sakit berat atau mati, akan dipidana penjara 9 (Sembilan) bulan atau denda Rp 300,-. Jumlah denda yang tercantum dalam KUHP Pasal 302 masih menggunakan kurs jaman Hindia Belanda sehingga tidak sesuai lagi dengan keadaan di Indonesia.

Mengacu pada ketentuan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, memberikan keputusan untuk mengkalikan jumlah denda pada beberapa Pasal di dalam KUHP menjadi 10,000 kali dari yang tertulis dalam KUHP, salah satunya adalah Pasal 302 KUHP. Jadi yang semula Rp 4.500,- dan Rp 300,- berubah menjadi Rp 45.000.000,- dan Rp. 3.000.000-,.

Sedangkan apabila hewan tersebut bukan miliknya atau kepunyaan orang lain maka berlaku Pasal 406 KUHP, meskipun dalam praktiknya hakim lebih banyak menggunakan Pasal 406 ayat (2) KUHP dalam menjerat pelaku pembunuhan hewan.

Pasal 406 KUHP:

(1)      Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2)     Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Akhir kata, kejahatan penganiayaan terhadap hewan harus ditindak secara tegas oleh penegak hukum, karena jika dibiarkan pelaku penganiayaan terhadap hewan bebas berkeliaran sama saja kita melegalkan penyiksaan hewan di Indonesia.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


[1] vide Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

[2] vide Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

[3] vide Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Formulir Isian