layananhukum

Berapa Lama Pemberitahuan yang Saya Berikan Sesaat Sebelum Mengundurkan Diri?

one month's notice illustration
 

Saat keluar dari perusahaan atau mengundurkan diri atau resign, adalah hal yang normal atau standar untuk memberikan pemberitahuan (notification) berupa Surat Pengunduran Diri (a letter of resignation) kepada atasan Anda.

Dalam suatu praktik yang ada di lapangan Anda diwajibkan mengirimkan surat Anda tersebut dengan periode pemberitahuan yang wajar atau jangka waktu pemberitahuan sebelum Anda mengundurkan diri, dalam tulisan kami saat ini, kami akan membahas mengenai apa itu jangka waktu pemberitahuan pengunduran diri (a notice period) dan bagaimana Anda dapat menentukan jangka waktu yang tepat untuk memberikan pemberitahuan pengunduran diri Anda.

Apa itu Jangka Waktu Pemberitahuan (a notice period)?

Peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan kita tidak mengatur mengenai apa yang dimaksud dengan Jangka Waktu Pemberitahuan atau a notice period secara definisi. Sederhananya, Jangka Waktu Pemberitahuan atau a notice period adalah lamanya waktu Anda akan terus bekerja antara pengiriman surat pengunduran diri Anda sampai hari terakhir kerja Anda.

One Month Notice dan Two Weeks’ Notice

Kemudian, dalam praktik ketenagakerjaan kita, mengenal istilah One Month Notice dan Two Weeks’ Notice. Sesuai namanya One Month Notice berarti Anda memberitahukan kepada perusahaan satu bulan sebelum Anda resmi mengundurkan diri. Hal ini bertujuan supaya perusahaan bisa merekrut karyawan lain untuk menggantikan posisi Anda.

Jika mereka bisa mendapatkan pengganti sebelum Anda pergi, pengalihan tanggung jawab dan tugas akan semakin mudah. Kebanyakan perusahaan memberlakukan aturan one month notice ini. Sedangkan Two Weeks' Notice adalah pemberitahuan pengunduran diri dilakukan dua minggu sebelumnya. Biasanya banyak perusahaan besar yang menolak pengunduran diri secepat ini kecuali alasannya benar-benar mendesak, seperti urusan keluarga, harus masuk ke tempat kerja baru secepatnya, atau sakit. Jika bukan karena kondisi terpaksa dan mendesak, sebaiknya Anda tidak melakukan hal ini.[1]

Ini bersesuaian dengan ketentuan Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat ketentuan baru Pasal 154A ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 36 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang menyatakan bahwa:

“Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

1.    Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

2.   Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

3.   Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.”

Apabila melihat ketentuan di atas bahwa hukum ketenagakerjaan Indonesia memang menetapkan permohonan pengunduran diri paling lambat harus sudah diajukan 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri atau yang lebih dikenal dengan One Month Notice.

Kemudian bagaimana dengan hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan dan yang berhak didapatkan oleh pekerja, sebagaimana ketentuan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang menyatakan bahwa:

“Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:

a.   uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan

b.   uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”

Kemudian, bagaimana bila perusahaan mengatur ketentuan lebih dari ketentuan One Month Notice tersebut apakah diperbolehkan?

Perlu diingat bahwa frasa yang digunakan adalah “selambat-lambatnya”, berarti paling cepat atau paling tidak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari permohonan pengunduran diri harus sudah diajukan, lebih dari waktu itu boleh. Tujuannya adalah agar perusahaan tidak mendadak dalam mencari pengganti dan terkadang perusahaan memutuskan untuk mengatur ulang struktur bisnis mereka setelah pemberitahuan Anda. Mereka mungkin menemukan bahwa tugas pekerjaan Anda dapat diatur agar sesuai dengan beberapa posisi.

Namun, ketentuan itu hendaknya tidak diatur sepihak maupun lisan, tapi harus dicantumkan setidaknya dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau Perjanjian Kerja.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


[1] Aji Sukma dan Elisabeth Murni, “Berani Resign”, (Yogyakarta: Laksana, 2019), 88.

Formulir Isian