one month's notice illustration |
Saat keluar dari perusahaan atau mengundurkan diri
atau resign, adalah hal yang normal atau standar untuk memberikan
pemberitahuan (notification) berupa Surat Pengunduran Diri (a letter
of resignation) kepada atasan Anda.
Dalam suatu praktik yang ada di lapangan Anda
diwajibkan mengirimkan surat Anda tersebut dengan periode pemberitahuan yang
wajar atau jangka waktu pemberitahuan sebelum Anda mengundurkan diri, dalam
tulisan kami saat ini, kami akan membahas mengenai apa itu jangka waktu
pemberitahuan pengunduran diri (a notice period) dan bagaimana Anda
dapat menentukan jangka waktu yang tepat untuk memberikan pemberitahuan
pengunduran diri Anda.
Apa itu Jangka Waktu Pemberitahuan (a notice period)?
Peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan
kita tidak mengatur mengenai apa yang dimaksud dengan Jangka Waktu
Pemberitahuan atau a notice period secara definisi.
Sederhananya, Jangka Waktu Pemberitahuan atau a notice period adalah
lamanya waktu Anda akan terus bekerja antara pengiriman surat pengunduran diri
Anda sampai hari terakhir kerja Anda.
One Month Notice dan Two Weeks’ Notice
Kemudian, dalam praktik ketenagakerjaan kita, mengenal
istilah One Month Notice dan Two Weeks’ Notice. Sesuai
namanya One Month Notice berarti Anda memberitahukan kepada
perusahaan satu bulan sebelum Anda resmi mengundurkan diri. Hal ini bertujuan
supaya perusahaan bisa merekrut karyawan lain untuk menggantikan posisi Anda.
Jika mereka bisa mendapatkan pengganti sebelum Anda
pergi, pengalihan tanggung jawab dan tugas akan semakin mudah. Kebanyakan
perusahaan memberlakukan aturan one month notice ini. Sedangkan Two
Weeks' Notice adalah pemberitahuan pengunduran diri dilakukan dua
minggu sebelumnya. Biasanya banyak perusahaan besar yang menolak pengunduran
diri secepat ini kecuali alasannya benar-benar mendesak, seperti urusan
keluarga, harus masuk ke tempat kerja baru secepatnya, atau sakit. Jika bukan
karena kondisi terpaksa dan mendesak, sebaiknya Anda tidak melakukan hal ini.[1]
Ini bersesuaian dengan ketentuan Pasal 81
angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang
memuat ketentuan baru Pasal 154A ayat (1) huruf i Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal
36 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja, yang menyatakan bahwa:
“Pekerja/buruh
mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
1.
Mengajukan
permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat- lambatnya 30 (tiga puluh)
hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
2.
Tidak terikat
dalam ikatan dinas; dan
3.
Tetap
melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.”
Apabila melihat ketentuan di atas bahwa hukum
ketenagakerjaan Indonesia memang menetapkan permohonan pengunduran diri paling
lambat harus sudah diajukan 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran
diri atau yang lebih dikenal dengan One Month Notice.
Kemudian bagaimana dengan hak yang harus dipenuhi oleh
perusahaan dan yang berhak didapatkan oleh pekerja, sebagaimana ketentuan Pasal
50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan
Kerja, yang menyatakan bahwa:
“Pekerja/Buruh
yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:
a.
uang
penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
b.
uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”
Kemudian, bagaimana bila perusahaan mengatur ketentuan
lebih dari ketentuan One Month Notice tersebut apakah
diperbolehkan?
Perlu diingat bahwa frasa yang digunakan adalah
“selambat-lambatnya”, berarti paling cepat atau paling tidak dalam waktu 30
(tiga puluh) hari permohonan pengunduran diri harus sudah diajukan, lebih dari
waktu itu boleh. Tujuannya adalah agar perusahaan tidak mendadak dalam mencari
pengganti dan terkadang perusahaan memutuskan untuk mengatur ulang struktur
bisnis mereka setelah pemberitahuan Anda. Mereka mungkin menemukan bahwa tugas
pekerjaan Anda dapat diatur agar sesuai dengan beberapa posisi.
Namun, ketentuan itu hendaknya tidak diatur sepihak
maupun lisan, tapi harus dicantumkan setidaknya dalam Peraturan Perusahaan
(PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau Perjanjian Kerja.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia
yang ada di sini. Terima
Kasih.