layananhukum

Aturan Pendirian, Pengesahan Data, dan Perbaikan Data Badan Hukum Perkumpulan

Ilustrasi Perkumpulan by Komunitas Sales Indonesia.
 

Pertanyaan:

Izin bertanya, kami hendak membentuk perkumpulan, bagaimana proses dan prosedur yang harus kami lengkapi, biayanya berapa, dan berapa lama prosesnya? Terima Kasih.

Jawaban:

Proses dan Prosedur Pengajuan Permohonan Perkumpulan

Dalam perkembangannya berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan, (“Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016”) menyatakan:

“Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.”

Kemudian disebutkan bahwa Permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan harus didahului dengan pengajuan pemakaian nama Perkumpulan,[1] yang diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”).[2] SABH itu sendiri adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).[3] Perlu diketahui bahwa Pemohon di sini adalah Notaris yang diberikan kuasa oleh Anda untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan melalui SABH.[4] Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, bahwa Notaris adalah pejabat umum yang membuat akta autentik. Proses pendirian perkumpulan dilakukan berdasarkan akta yang dibuat oleh Notaris dan kemudian dimohonkan pengesahan badan hukum perkumpulan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pengajuan Nama Perkumpulan

Untuk Pengajuan nama dilakukan dengan mengisi Format Pengajuan Nama Perkumpulan oleh pemohon yang sudah disediakan. Format Pengajuan Nama Perkumpulan paling sedikit memuat:

a.       Identitas Pemohon; dan

b.      Nama Perkumpulan yang dipesan.[5]

Nama Perkumpulan yang dipesan sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat:

a.       Menggunakan huruf latin;

b.      Paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) kata;

c.       Terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata;

d.      Tidak menggunakan angka dan tanda baca;

e.       Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

f.        Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai Nama Perkumpulan; dan

g.      Tidak mempunyai arti sebagai Perkumpulan atau memiliki arti yang sama dengan Perkumpulan, badan hukum, persekutuan perdata, atau entitas lain yang bukan merupakan kewenangan Menteri untuk mengesahkan.[6]

Perlu diketahui bahwa Nama Perkumpulan yang dimohonkan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pemohon wajib mengisi formulir pernyataan yang berisi bahwa nama Perkumpulan yang dipesan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dan Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap nama Perkumpulan yang dipesan olehnya.

Nama Perkumpulan yang telah dipesan tersebut dapat disertai dengan singkatan nama. Singkatan nama tidak boleh sama dengan nama Perkumpulan dan singkatan nama Perkumpulan lain yang telah terdaftar dalam Daftar Perkumpulan. Singkatan nama berupa:

a.       singkatan yang terdiri atas huruf depan dari setiap kata Nama Perkumpulan; atau

b.      singkatan yang merupakan akronim dari Nama Perkumpulan.[7]

Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan Nama Perkumpulan yang disampaikan oleh Pemohon.[8] Apabila nama Perkumpulan yang telah disetujui oleh Menteri diberikan persetujuan Pemakaian nama secara elektronik.[9]

Persetujuan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:

a.       Nomor pemesanan nama;

b.      Nama Perkumpulan yang dapat dipakai;

c.       Tanggal pemesanan;

d.      Tanggal kedaluwarsa; dan

e.       Kode pembayaran.[10]

Lama Persetujuan Permohonan Nama Perkumpulan oleh Menteri

Persetujuan hanya diberikan untuk 1 (satu) nama Perkumpulan. Persetujuan tersebut juga disampaikan secara elektronik kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima.[11]

Daluwarsa Permohonan Nama Perkumpulan

Dalam hal nama tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama Perkumpulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri dapat menolak nama Perkumpulan tersebut secara elektronik.[12] Sedangkan, Nama Perkumpulan yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.

Nama Perkumpulan yang Berakhir Status Badan Hukumnya

Nama Perkumpulan yang telah berakhir status badan hukumnya dihapus dari Daftar Perkumpulan yang ada pada pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Umum. Nama Perkumpulan yang telah berakhir status badan hukumnya dapat diajukan permohonan kembali oleh Pemohon lain.

Pembayaran dan Biaya Permohonan Pengesahan Perkumpulan

Pemohon wajib membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan sebelum mengisi Format Pendirian Perkumpulan.[13] Biaya pengesahan badan hukum Perkumpulan dibayarkan melalui bank persepsi.[14] Merujuk Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Uji Coba Pelimpahan Rekening Penerimaan Pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi Pada Hari Kerja Berikutnya, bank persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak. BUN merupakan akronim Bendahara Umum Negara, yaitu pejabat yang diberi tugas melaksanakan fungsi BUN. Sementara itu, Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang ditetapkan. Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 21 Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, bank persepsi diartikan sebagai bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.

Besarnya biaya pengesahan badan hukum Perkumpulan sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.[15] Peraturan perundang-undangan yang dimaksud ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Yang mana disebutkan bahwa untuk “persetujuan pemakaian nama perkumpulan” per persetujuannya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk biaya, “Pengesahan Akta Pendirian Perkumpulan” per persetujuan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Catatan: Biaya-biaya ini di luar dari Biaya Pembuatan Akta Pendirian Perkumpulan.

Kelengkapan Data Permohonan

Pengisian Format Pendirian dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik. Oleh karenanya pemohon harus mengunggah akta pendirian Perkumpulan.[16] Dokumen pendukung yang dimaksud berupa:

-        Surat pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian Perkumpulan yang telah lengkap;[17]

-        Dokumen untuk pendirian Perkumpulan sebagaimana dimaksud disimpan Notaris, yang meliputi: 

a.       Salinan akta pendirian Perkumpulan atau salinan akta perubahan pendirian Perkumpulan yang diketahui oleh Notaris sesuai dengan aslinya;

b.       Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Perkumpulan yang ditandatangani pengurus Perkumpulan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya;

c.       Sumber pendanaan Perkumpulan;

d.      Program kerja Perkumpulan;

e.       Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;

f.        Notulen rapat pendirian Perkumpulan; dan

g.       Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak.[18]

Setelah itu, Pemohon wajib mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan data isian pengesahan badan hukum Perkumpulan dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bertanggung jawab penuh terhadap data isian dan keterangan tersebut. Dalam hal Format Pendirian Perkumpulan dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan secara elektronik.[19]

Jangka Waktu Terbitnya Keputusan Menteri atau SK Menkumham Perkumpulan

Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan dari Menteri. Keputusan Menteri disampaikan kepada Pemohon secara elektronik.[20]

Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/Folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram. Keputusan Menteri tersebut wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Keputusan Menteri ini dicetak dari SABH”.[21]

Perlu diketahui juga, bahwa dalam hal Format Pendirian pengesahan badan hukum Perkumpulan yang dilengkapi dokumen pendukung tadi apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri tersebut dicabut.

Perbaikan Data Badan Hukum Perkumpulan

Disebutkan bahwa Notaris wajib menyampaikan Data badan hukum kepada Menteri melalui SABH. Dalam hal Data tersebut terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian dengan dokumen asli yang disimpan oleh Notaris maka Notaris dapat mengajukan permohonan perbaikan Data Perkumpulan tersebut. Permohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud hanya dapat diajukan jika terdapat kekeliruan yang bersifat teknis dan tidak mengubah isi dari akta yang bersangkutan. Jangka waktu penyampaian perbaikan Data tersebut tidak boleh melebihi 90 (Sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya keputusan atau surat penerimaan pemberitahuan.[22]

Permohonan perbaikan data tersebut hanya dapat diajukan (terbatas) untuk data badan hukum Perkumpulan yang berkaitan dengan:

a.       Nomor pokok wajib pajak dari badan;

b.      Tempat kedudukan dan/atau alamat;

c.       Nomor akta;

d.      Tanggal akta;

e.       Kegiatan;

f.        Jenis rapat; dan/atau

g.      Organ.[23]

Adapun dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam perbaikan data sebagai berikut:

dokumen:

a.       Surat pernyataan pemohon bahwa pemohon bertanggung jawab sepenuhnya atas kesalahan pengisian data badan hukum;

b.      Surat pernyataan pemohon bahwa pemohon bertanggung jawab sepenuhnya atas pengajuan permohonan perbaikan data badan hukum;

c.       Salinan akta pengesahan pendirian atau akta perubahan badan hukum; dan

d.      Salinan surat keputusan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan badan hukum yang akan diperbaiki.[24]

Besaran Biaya Perbaikan Data

Setiap permohonan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.[25] Yaitu Perbaikan Isian Data Perkumpulan, per dokumen yaitu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


[1] vide Pasal 2 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016.

[2] vide Pasal 3 ayat (1) Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016.

[3] vide Pasal 1 Angka 2 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016.

[4] vide Pasal 1 Angka 3 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016.

[5] vide Pasal 3 ayat (3) Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016.

[6] vide Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.

[7] vide Pasal 4A ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.

[8] vide Pasal 4BPeraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.

[9] vide Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.

[10] vide Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.

[11] vide Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.

[12] vide Pasal 6 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016.

[13] vide Pasal 11 ayat (1) Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016.

[14] vide Pasal 11 ayat (2) Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016

[15] vide Pasal 11 ayat (3) Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016.

[16] vide Pasal 12 ayat (3) Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016.

[17] vide Pasal 12 ayat (2) Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016.

[18] vide Pasal 12 ayat (4) Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016.

[19] vide Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016.

[20] vide Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016.

[21] vide Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016.

[22] vide Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan.

[23] vide Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan.

[24] vide Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan.

[25] vide Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan

Formulir Isian