Ilustrasi Perkumpulan by Komunitas Sales Indonesia. |
Pertanyaan:
Izin bertanya, kami hendak membentuk perkumpulan,
bagaimana proses dan prosedur yang harus kami lengkapi, biayanya berapa, dan
berapa lama prosesnya? Terima Kasih.
Jawaban:
Proses dan Prosedur Pengajuan Permohonan Perkumpulan
Dalam perkembangannya berdasarkan Pasal 1
Angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perkumpulan, (“Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016”) menyatakan:
“Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.”
Kemudian disebutkan bahwa Permohonan pengesahan badan
hukum Perkumpulan harus didahului dengan pengajuan pemakaian nama
Perkumpulan,[1] yang
diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”).[2] SABH
itu sendiri adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik
yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen
AHU).[3] Perlu
diketahui bahwa Pemohon di sini adalah Notaris yang diberikan kuasa oleh Anda
untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan melalui SABH.[4] Sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, bahwa
Notaris adalah pejabat umum yang membuat akta autentik. Proses pendirian
perkumpulan dilakukan berdasarkan akta yang dibuat oleh Notaris dan kemudian
dimohonkan pengesahan badan hukum perkumpulan ke Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham).
Pengajuan Nama Perkumpulan
Untuk Pengajuan nama dilakukan dengan mengisi Format
Pengajuan Nama Perkumpulan oleh pemohon yang sudah disediakan. Format Pengajuan
Nama Perkumpulan paling sedikit memuat:
a.
Identitas
Pemohon; dan
b.
Nama Perkumpulan
yang dipesan.[5]
Nama Perkumpulan yang dipesan sebagaimana dimaksud
harus memenuhi syarat:
a.
Menggunakan huruf
latin;
b.
Paling sedikit
terdiri dari 3 (tiga) kata;
c.
Terdiri dari
rangkaian huruf yang membentuk kata;
d.
Tidak menggunakan
angka dan tanda baca;
e.
Tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
f.
Tidak hanya
menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai Nama Perkumpulan; dan
g.
Tidak mempunyai
arti sebagai Perkumpulan atau memiliki arti yang sama dengan Perkumpulan, badan
hukum, persekutuan perdata, atau entitas lain yang bukan merupakan kewenangan
Menteri untuk mengesahkan.[6]
Perlu diketahui bahwa Nama Perkumpulan yang dimohonkan
tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
pemohon wajib mengisi formulir pernyataan yang berisi bahwa nama Perkumpulan
yang dipesan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
tersebut dan Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap nama Perkumpulan yang
dipesan olehnya.
Nama Perkumpulan yang telah dipesan tersebut dapat
disertai dengan singkatan nama. Singkatan nama tidak boleh sama dengan nama
Perkumpulan dan singkatan nama Perkumpulan lain yang telah terdaftar dalam
Daftar Perkumpulan. Singkatan nama berupa:
a.
singkatan yang
terdiri atas huruf depan dari setiap kata Nama Perkumpulan; atau
b.
singkatan yang
merupakan akronim dari Nama Perkumpulan.[7]
Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan
atas pengajuan Nama Perkumpulan yang disampaikan oleh Pemohon.[8] Apabila
nama Perkumpulan yang telah disetujui oleh Menteri diberikan persetujuan
Pemakaian nama secara elektronik.[9]
Persetujuan sebagaimana dimaksud paling sedikit
memuat:
a.
Nomor pemesanan
nama;
b.
Nama Perkumpulan
yang dapat dipakai;
c.
Tanggal
pemesanan;
d.
Tanggal
kedaluwarsa; dan
e.
Kode pembayaran.[10]
Lama Persetujuan Permohonan Nama Perkumpulan oleh Menteri
Persetujuan hanya diberikan untuk 1 (satu) nama
Perkumpulan. Persetujuan tersebut juga disampaikan secara elektronik kepada
Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
pengajuan diterima.[11]
Daluwarsa Permohonan Nama Perkumpulan
Dalam hal nama tidak memenuhi persyaratan pengajuan
dan pemakaian nama Perkumpulan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Menteri dapat menolak nama Perkumpulan tersebut secara
elektronik.[12] Sedangkan,
Nama Perkumpulan yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari.
Nama Perkumpulan yang Berakhir Status Badan Hukumnya
Nama Perkumpulan yang telah berakhir status badan
hukumnya dihapus dari Daftar Perkumpulan yang ada pada pangkalan data
Direktorat Jenderal Administrasi Umum. Nama Perkumpulan yang telah berakhir
status badan hukumnya dapat diajukan permohonan kembali oleh Pemohon lain.
Pembayaran dan Biaya Permohonan Pengesahan Perkumpulan
Pemohon wajib membayar biaya permohonan pengesahan
badan hukum Perkumpulan sebelum mengisi Format Pendirian Perkumpulan.[13] Biaya
pengesahan badan hukum Perkumpulan dibayarkan melalui bank persepsi.[14] Merujuk Pasal
1 angka 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.05/2008 tentang
Pelaksanaan Uji Coba Pelimpahan Rekening Penerimaan Pada Bank Persepsi/Devisa
Persepsi/Pos Persepsi Pada Hari Kerja Berikutnya, bank persepsi adalah
bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan
negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak,
cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak. BUN merupakan akronim Bendahara
Umum Negara, yaitu pejabat yang diberi tugas melaksanakan fungsi BUN. Sementara
itu, Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat BUN untuk melaksanakan tugas
kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang
ditetapkan. Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka
21 Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang
Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, bank persepsi diartikan
sebagai bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran
penerimaan negara.
Besarnya biaya pengesahan badan hukum Perkumpulan sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.[15] Peraturan perundang-undangan yang dimaksud ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Yang mana disebutkan bahwa untuk “persetujuan pemakaian nama perkumpulan” per persetujuannya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk biaya, “Pengesahan Akta Pendirian Perkumpulan” per persetujuan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Catatan: Biaya-biaya ini di luar dari Biaya Pembuatan Akta Pendirian Perkumpulan.
Kelengkapan Data Permohonan
Pengisian Format Pendirian dilengkapi dengan dokumen
pendukung yang disampaikan secara elektronik. Oleh karenanya pemohon harus
mengunggah akta pendirian Perkumpulan.[16] Dokumen
pendukung yang dimaksud berupa:
-
Surat pernyataan
secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian Perkumpulan yang
telah lengkap;[17]
-
Dokumen untuk
pendirian Perkumpulan sebagaimana dimaksud disimpan Notaris, yang
meliputi:
a.
Salinan akta
pendirian Perkumpulan atau salinan akta perubahan pendirian Perkumpulan yang
diketahui oleh Notaris sesuai dengan aslinya;
b.
Surat pernyataan
tempat kedudukan disertai alamat lengkap Perkumpulan yang ditandatangani
pengurus Perkumpulan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan
nama lainnya;
c.
Sumber pendanaan
Perkumpulan;
d.
Program kerja
Perkumpulan;
e.
Surat pernyataan
tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
f.
Notulen rapat
pendirian Perkumpulan; dan
g.
Surat pernyataan
kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak.[18]
Setelah itu, Pemohon wajib mengisi surat pernyataan
secara elektronik yang menyatakan data isian pengesahan badan hukum Perkumpulan
dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta bertanggung jawab penuh terhadap data isian
dan keterangan tersebut. Dalam hal Format Pendirian Perkumpulan dan dokumen
pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri
langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukum
Perkumpulan secara elektronik.[19]
Jangka Waktu Terbitnya Keputusan Menteri atau SK Menkumham Perkumpulan
Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai
pengesahan badan hukum Perkumpulan dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan dari
Menteri. Keputusan Menteri disampaikan kepada Pemohon secara
elektronik.[20]
Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan
Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan, menggunakan kertas berwarna putih ukuran
F4/Folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram. Keputusan Menteri
tersebut wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris
serta memuat frasa yang menyatakan “Keputusan Menteri ini dicetak
dari SABH”.[21]
Perlu diketahui juga, bahwa dalam hal Format Pendirian
pengesahan badan hukum Perkumpulan yang dilengkapi dokumen pendukung tadi
apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Keputusan
Menteri tersebut dicabut.
Perbaikan Data Badan Hukum Perkumpulan
Disebutkan bahwa Notaris wajib menyampaikan Data badan
hukum kepada Menteri melalui SABH. Dalam hal Data tersebut terdapat kekeliruan
atau ketidaksesuaian dengan dokumen asli yang disimpan oleh Notaris maka
Notaris dapat mengajukan permohonan perbaikan Data Perkumpulan tersebut.
Permohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud hanya dapat diajukan jika
terdapat kekeliruan yang bersifat teknis dan tidak mengubah isi dari akta yang
bersangkutan. Jangka waktu penyampaian perbaikan Data tersebut tidak boleh melebihi
90 (Sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya keputusan atau surat penerimaan
pemberitahuan.[22]
Permohonan perbaikan data tersebut hanya dapat
diajukan (terbatas) untuk data badan hukum Perkumpulan yang berkaitan dengan:
a.
Nomor pokok wajib
pajak dari badan;
b.
Tempat kedudukan
dan/atau alamat;
c.
Nomor akta;
d.
Tanggal akta;
e.
Kegiatan;
f.
Jenis rapat;
dan/atau
g.
Organ.[23]
Adapun dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam
perbaikan data sebagai berikut:
dokumen:
a.
Surat pernyataan
pemohon bahwa pemohon bertanggung jawab sepenuhnya atas kesalahan pengisian
data badan hukum;
b.
Surat pernyataan
pemohon bahwa pemohon bertanggung jawab sepenuhnya atas pengajuan permohonan
perbaikan data badan hukum;
c.
Salinan akta
pengesahan pendirian atau akta perubahan badan hukum; dan
d.
Salinan surat
keputusan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan badan hukum yang akan
diperbaiki.[24]
Besaran Biaya Perbaikan Data
Setiap permohonan dikenai biaya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak
yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.[25] Yaitu
Perbaikan Isian Data Perkumpulan, per dokumen yaitu Rp. 100.000,- (seratus
ribu rupiah).
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia
yang ada di sini. Terima
Kasih.
[1] vide Pasal
2 Permenkumham Nomor 3
Tahun 2016.
[2] vide Pasal
3 ayat (1) Permenkumham
Nomor 3 Tahun 2016.
[3] vide Pasal
1 Angka 2 Permenkumham
Nomor 3 Tahun 2016.
[4] vide Pasal
1 Angka 3 Permenkumham
Nomor 3 Tahun 2016.
[5] vide Pasal
3 ayat (3) Permenkumham
Nomor 3 Tahun 2016.
[6] vide Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan
Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
[7] vide Pasal 4A ayat (3) Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan
Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
[8] vide Pasal 4BPeraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan
Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
[9] vide Pasal 5 ayat (1) Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan
Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
[10] vide Pasal 5 ayat (2) Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan
Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
[11] vide Pasal 5 ayat (4) Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan
Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
[12] vide Pasal
6 Permenkumham Nomor 3
Tahun 2016.
[13] vide Pasal
11 ayat (1) Permenkumham
Nomor 3 Tahun 2016.
[14] vide Pasal
11 ayat (2) Permenkumham
Nomor 3 Tahun 2016
[15] vide Pasal
11 ayat (3) Permenkumham
Nomor 3 Tahun 2016.
[16] vide Pasal
12 ayat (3) Permenkumham
Nomor 3 Tahun 2016.
[17] vide Pasal
12 ayat (2) Permenkumham
Nomor 3 Tahun 2016.
[18] vide Pasal
12 ayat (4) Permenkumham
Nomor 3 Tahun 2016.
[19] vide Pasal
13 ayat (1) dan ayat (2) Permenkumham
Nomor 3 Tahun 2016.
[20] vide Pasal
14 ayat (1) dan ayat (2) Permenkumham
Nomor 3 Tahun 2016.
[21] vide Pasal
13 ayat (3) dan ayat (4) Permenkumham
Nomor 3 Tahun 2016.
[22] vide Pasal
2 dan Pasal 3 Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan
Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan.
[23] vide Pasal
12 ayat (1) Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan
Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan.
[24] vide Pasal
12 ayat (2) Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan
Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan.
[25] vide Pasal
5 Peraturan Menteri Hukum
dan HAM Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan
Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan