Prof. Mr. David Simons |
David Simons lahir di Den Haag pada tanggal
3 November 1860 dan meninggal dunia di Utrecht pada tanggal 3
September 1930, ia adalah seorang Doktor dan Ahli Hukum dari
Belanda. Dia adalah Profesor Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, dan
Kriminologi di Universitas Utrecht, Belanda. David Simons lahir dari sepasang
suami-istri yang Bernama Mozes Simons dan Kaatje de Sterk. Ia memulai
Studi Ilmu Hukum pada tahun 1879 di Universitas Leiden.
Ia memperoleh gelar Doktornya di sana pada tahun 1883
di bawah pengampuan Prof. Henri van der Hoeven dengan disertasi yang
berjudul “De vrijheid van de drukpers in verband met het wetboek van
strafrecht”. Karena disertasinya inilah yang kemudian membuatnya
menerima penghargaan medali emas untuk kompetisi yang diselenggarakan oleh
Universitas Leiden.
Setelah memperoleh gelar Doktornya dan menyelesaikan
studinya, ia mulai bekerja sebagai pengacara dan praktisi hukum di
Amsterdam. Pada tahun 1888 ia menikah dengan Marianna Wilhelmina van
Raalte dan pada tahun yang sama putrinya Estella Carolina Simons lahir,
setelah itu mereka memiliki seorang putra.
Pengangkatannya sebagai Profesor “Hukum Pidana”,
“Hukum Acara Pidana” di Universitas Utrecht dilaksanakan pada tahun
1897. Pada tahun yang sama ia menerima gelar Profesor dalam pengukuhan secara
resmi terkait dengan “De verdediging in het strafproces” atau
“Pembelaan Dalam Proses Pidana”.
Selama tahun ajaran 1910-1911 ia memegang posisi Rector
Magnificus, yang artinya, mereka yang memiliki gelar profesor -
direktur universitas, sekaligus anggota dewan eksekutif di
tingkat Universitas. Biasanya yaitu mereka yang terpilih karena mereka
adalah anggota terhormat dari korps professor dari
masing-masing Fakultas dan melakukan tugas-tugas administrasi tertinggi untuk
menentukan arah penelitian dan pengajaran ilmiah.
Kemudian, pada tahun 1923, tugas mengajarnya berubah
menjadi “Hukum Pidana, Kriminologi, Hukum Acara Pidana”.
Status emeritusnya menyusul pada tahun 1927, ketika ia diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya karena sakit.
Selama karirnya ia telah terlibat dalam beberapa
penerbit majalah, antara lain:
-
Dari tahun 1888
sampai dengan tahun 1902: editor di Het Paleis van Justice; dan
-
Dari tahun 1890
sampai dengan tahun 1929 editor di Themis.
-
Dari tahun 1890
sampai kematiannya pada tahun 1930 dia adalah salah satu editor dari Tijdschrift
voor Strafrecht.
Simons meninggal setelah sakit di kampung halamannya
di Utrecht pada tanggal 3 September 1930.
David Simons merupakan satu di antara Advokat,
Pengacara, Praktisi, dan Dosen Hukum Pidana paling penting dan berpengaruh pada
masanya, hingga tulisan-tulisannya pun dikutip oleh beberapa Ahli Hukum Pidana
di Indonesia seperti Prof. Dr. Mr. Moeljatno, Prof. R. Satochid
Kartanegara, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H,.
Satu di antara pandangannya yang terkenal adalah bahwa
“tiada hukuman tanpa kesalahan” atau dikenal dengan istilah “geen straf
zonder schuld”. Posisi dari pandangan ini pun menyebabkan, antara
lain, penolakannya terhadap doktrin leer van het materiële feit atau
“Doktrin Fakta Material” yang dikenal juga dengan asas “Afwezigheid van
alle schuld” yaitu Opzet en schuld spelen geen rol bij
overtredingen (Kesengajaan dan Kesalahan tidak berperan dalam suatu
pelanggaran) pada tahun 1916.
Simons juga berpendapat bahwa pemidanaan seharusnya
tidak menjadi sarana pembalasan (dat straf niet als vergeldingsmiddel hoort
te dienen), tetapi harus memiliki efek pencegahan agar pelaku potensial
lainnya tidak mengulangi tindakan yang sama (maar een preventieve werking
moet hebben zodat andere potentiële daders hetzelfde soort daad niet herhalen).
Selain itu, dia tidak percaya bahwa tingkat
kesengajaan atau kesalahan apa pun dapat ditetapkan dalam pengertian “moral”.
Dia berkomitmen untuk memperluas hak-hak tersangka dalam proses
pidana. Dia juga menghargai kebebasan individu. Sebuah pertanyaan
yang sangat ia khawatirkan adalah “apakah sebuah hukuman dapat dibenarkan
ketika perilaku seseorang berbahaya bagi masyarakat terbukti tanpa
kesalahannya?”
Dia juga bertugas di Komisi Negara yang
didedikasikan untuk menyusun Kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
yang baru kala itu. Pada tahun 1913, konsep dan pemikirannya tersebut
Simons tuangkan dalam penyusunan KUHAP saat itu dan disampaikan kepada Menteri
yang bersangkutan. Konsep ini diimplementasikan dalam bentuk yang hampir
tidak berubah pada tahun 1926 sebagai Hukum Acara Pidana Belanda
hingga saat ini.
Berikut beberapa tulisan dan gagasannya yang tertuang
dalam karya-karyanya antara lain:
-
Kebebasan Pers
Dalam Kaitannya dengan KUHP (De vrijheid van drukpers in verband met het
Wetboek van Strafrecht). Den Haag, 1883;
-
Pembelaan Dalam
Proses Pidana (De verdediging in het strafproces). Harlem,
1897;
-
Buku Ajar Hukum
Pidana Belanda (Leerboek van het Nederlandsche Strafrecht). Groningen,
1904;
-
Sebuah Kata
Selamat Tinggal (Een woord tot afscheid). Den Haag, 1928.
-
Masalah Hukum
Pidana (Problems of the Criminal Law (Problemen van het strafrecht),
Amsterdam, 1929.[1]
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau
langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini.
Terima Kasih.