layananhukum

Siapa Simons: Ahli Hukum Pidana yang Biasa Dikutip?

 

Prof. Mr. David Simons

David Simons lahir di Den Haag pada tanggal 3 November 1860 dan meninggal dunia di Utrecht pada tanggal 3 September 1930, ia adalah seorang Doktor dan Ahli Hukum dari Belanda. Dia adalah Profesor Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, dan Kriminologi di Universitas Utrecht, Belanda. David Simons lahir dari sepasang suami-istri yang Bernama Mozes Simons dan Kaatje de Sterk. Ia memulai Studi Ilmu Hukum pada tahun 1879 di Universitas Leiden.

Ia memperoleh gelar Doktornya di sana pada tahun 1883 di bawah pengampuan Prof. Henri van der Hoeven dengan disertasi yang berjudul “De vrijheid van de drukpers in verband met het wetboek van strafrecht”. Karena disertasinya inilah yang kemudian membuatnya menerima penghargaan medali emas untuk kompetisi yang diselenggarakan oleh Universitas Leiden. 

Setelah memperoleh gelar Doktornya dan menyelesaikan studinya, ia mulai bekerja sebagai pengacara dan praktisi hukum di Amsterdam. Pada tahun 1888 ia menikah dengan Marianna Wilhelmina van Raalte dan pada tahun yang sama putrinya Estella Carolina Simons lahir, setelah itu mereka memiliki seorang putra.

Pengangkatannya sebagai Profesor “Hukum Pidana”, “Hukum Acara Pidana” di Universitas Utrecht dilaksanakan pada tahun 1897. Pada tahun yang sama ia menerima gelar Profesor dalam pengukuhan secara resmi terkait dengan “De verdediging in het strafproces” atau “Pembelaan Dalam Proses Pidana”.

Selama tahun ajaran 1910-1911 ia memegang posisi Rector Magnificus, yang artinya, mereka yang memiliki gelar profesor - direktur universitas, sekaligus anggota dewan eksekutif di tingkat Universitas. Biasanya yaitu mereka yang terpilih karena mereka adalah anggota terhormat dari korps professor dari masing-masing Fakultas dan melakukan tugas-tugas administrasi tertinggi untuk menentukan arah penelitian dan pengajaran ilmiah.

Kemudian, pada tahun 1923, tugas mengajarnya berubah menjadi “Hukum Pidana, Kriminologi, Hukum Acara Pidana”. Status emeritusnya menyusul pada tahun 1927, ketika ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit.

Selama karirnya ia telah terlibat dalam beberapa penerbit majalah, antara lain:

-        Dari tahun 1888 sampai dengan tahun 1902: editor di Het Paleis van Justice; dan

-        Dari tahun 1890 sampai dengan tahun 1929 editor di Themis

-        Dari tahun 1890 sampai kematiannya pada tahun 1930 dia adalah salah satu editor dari Tijdschrift voor Strafrecht.

Simons meninggal setelah sakit di kampung halamannya di Utrecht pada tanggal 3 September 1930.

David Simons merupakan satu di antara Advokat, Pengacara, Praktisi, dan Dosen Hukum Pidana paling penting dan berpengaruh pada masanya, hingga tulisan-tulisannya pun dikutip oleh beberapa Ahli Hukum Pidana di Indonesia seperti Prof. Dr. Mr. Moeljatno, Prof. R. Satochid Kartanegara, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H,.

Satu di antara pandangannya yang terkenal adalah bahwa “tiada hukuman tanpa kesalahan” atau dikenal dengan istilah “geen straf zonder schuld”. Posisi dari pandangan ini pun menyebabkan, antara lain, penolakannya terhadap doktrin leer van het materiële feit atau “Doktrin Fakta Material” yang dikenal juga dengan asas “Afwezigheid van alle schuld” yaitu Opzet en schuld spelen geen rol bij overtredingen (Kesengajaan dan Kesalahan tidak berperan dalam suatu pelanggaran) pada tahun 1916.

Simons juga berpendapat bahwa pemidanaan seharusnya tidak menjadi sarana pembalasan (dat straf niet als vergeldingsmiddel hoort te dienen), tetapi harus memiliki efek pencegahan agar pelaku potensial lainnya tidak mengulangi tindakan yang sama (maar een preventieve werking moet hebben zodat andere potentiële daders hetzelfde soort daad niet herhalen). 

Selain itu, dia tidak percaya bahwa tingkat kesengajaan atau kesalahan apa pun dapat ditetapkan dalam pengertian “moral”. Dia berkomitmen untuk memperluas hak-hak tersangka dalam proses pidana. Dia juga menghargai kebebasan individu. Sebuah pertanyaan yang sangat ia khawatirkan adalah “apakah sebuah hukuman dapat dibenarkan ketika perilaku seseorang berbahaya bagi masyarakat terbukti tanpa kesalahannya?”

Dia juga bertugas di Komisi Negara yang didedikasikan untuk menyusun Kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru kala itu. Pada tahun 1913, konsep dan pemikirannya tersebut Simons tuangkan dalam penyusunan KUHAP saat itu dan disampaikan kepada Menteri yang bersangkutan. Konsep ini diimplementasikan dalam bentuk yang hampir tidak berubah pada tahun 1926 sebagai Hukum Acara Pidana Belanda hingga saat ini.

Berikut beberapa tulisan dan gagasannya yang tertuang dalam karya-karyanya antara lain:

-        Kebebasan Pers Dalam Kaitannya dengan KUHP (De vrijheid van drukpers in verband met het Wetboek van Strafrecht). Den Haag, 1883;

-        Pembelaan Dalam Proses Pidana (De verdediging in het strafproces).  Harlem, 1897;

-        Buku Ajar Hukum Pidana Belanda (Leerboek van het Nederlandsche Strafrecht). Groningen, 1904;

-        Sebuah Kata Selamat Tinggal (Een woord tot afscheid). Den Haag, 1928.

-        Masalah Hukum Pidana (Problems of the Criminal Law (Problemen van het strafrecht), Amsterdam, 1929.[1]

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


[1] Nigh & van Ditmar, “Onze Hoogleeraren. Portretten en Biografieën”, (Rotterdam, 1898), 209.

Formulir Isian