Ilustrasi Perkawinan yang Sakral |
Apa Itu Isbat/Pengesahan Nikah?
Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke
Pengadilan Agama untuk dinyatakan sahnya suatu pernikahan dan memiliki
kekuatan hukum (tercatat).[1]
Beberapa dokumen yang harus dilengkapi saat mengajukan permohonan isbat
bisa saja berbeda-beda di setiap Pengadilan Agama, hal itu tergantung dari
peraturan di sebuah Pengadilan Agama setempat. Satu di antara contoh
syarat dokumen yang harus diberikan ketika akan mengajukan permohonan
isbat nikah ke Pengadilan Agama pada Pengadilan Agama Pontianak sebagai
berikut:
1.
Surat Permohonan Isbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama
Pontianak.
2.
Fotocopy KTP Pemohon / Para Pemohon, diberi Materai 10.000 (sepuluh ribu) lalu dilegalisir di Kantor Pos.
3.
Fotocopy Kartu Keluarga, diberi Materai 10.000 (sepuluh ribu) lalu
dilegalisir di Kantor Pos.
4.
Fotocopy Surat/Akta Kematian (jika yang mau diisbat nikahkan telah
meninggal dunia), diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor
Pos.
Siapa yang Bisa Mengajukan Isbat Nikah?
Yang bisa mengajukan permohonan Isbat Nikah antara lain:
1.
Suami;
2.
Istri;
3.
Anak;
4.
Orang tua / Wali Nikah
5.
Pihak yang lain yang berkepentingan dengan perkawinan itu.[2]
Catatan:
-
Bagi suami istri yang masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang
mengajukan permohonan, yang kemudian akan disebut sebagai pemohon I dan
pemohon II.[3]
-
Bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, pihak yang masih hidup
yang mengajukan permohonan.[4]
-
Ketidak hadiran pihak Tergugat/Termohon dalam perkara itsbat nikah untuk
perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara.
Dalam Hal Apa saja Anda Mengajukan Itsbat Nikah?
1.
Untuk penyelesaian perceraian;
2.
Hilangnya Buku Nikah;
3.
Jika Anda ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat
Pernikahan;
4.
Jika Pernikahan Anda tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974;
5.
Pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak
melanggar ketentuan Undang-undang.[5]
Berapa Besar Panjar Biaya Perkara?
Panjar biaya perkara adalah biaya yang harus dibayar oleh pemohon ke
Pengadilan Agama, biaya ini merupakan uang muka biaya perkara. Pada saat
sidang telah selesai, Anda bisa meminta sisa biaya perkara yang telah Anda
bayarkan pada saat mendaftar jika memang masih ada sisanya.
Tanyakan kepada petugas Pengadilan berapa besar biaya yang seharusnya
dikeluarkan, apakah ada sisa panjar? Minta ditunjukkan peraturan biaya
perkara yang ada di Pengadilan. Apabila sisa panjar biaya perkara tidak
diberikan, laporkan kepada Ketua Pengadilan.
Besaran panjar biaya perkara ditentukan oleh Ketua Pengadilan dan
biasanya rincian biaya tersebut sudah ada di papan pengumuman di
pengadilan. Besarnya panjar biaya perkara berbeda dari satu pengadilan ke
pengadilan yang lain.
Perbedaan besarnya panjar tersebut ditentukan jauh dekatnya tempat
tinggal anda ke kantor pengadilan. Panjar biaya perkara terdiri dari:
biaya panggilan, meterai, redaksi, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan
Pajak).
Untuk mendapatkan kepastian besarnya panjar biaya dan rinciannya, Anda
bisa menghubungi kantor pengadilan atau bisa dilihat di website
pengadilan.
Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan/Pengesahan Isbat Nikah
1.
Datang dan Mendaftar ke Kantor Pengadilan Setempat. Mendatangi Kantor
Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal Anda (sesuai Kartu Tanda
Penduduk (KTP).
2.
Buat Surat Permohonan Isbat Nikah. Surat permohonan dapat dibuat sendiri
atau melalui Kuasa Anda jika sudah memiliki gambaran untuk mengkuasakan
itu kepada siapa, apabila Anda tidak bisa membuat surat permohonan
tersebut. Anda juga dapat meminta bantuan kepada Pos Bakum (Pos Bantuan
Hukum) yang ada pada pengadilan setempat secara cuma-Cuma (dengan catatan
bahwa Anda masyarakat tidak mampu dan dibuktikan dengan Surat Keterangan
Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kecamatan.
3.
Surat Permohonan Isbat Nikah itu ada 2 (dua) jenis sesuai dengan
tujuannya antara lain:
1)
Surat Permohonan Isbat Nikah digabung dengan Gugat Cerai; dan
2)
Surat Permohonan Isbat Nikah.
4.
Fotokopi formulir Permohonan Isbat Nikah sebanyak 5 (lima) rangkap,
kemudian setelah mengisinya, ditanda tangani formulir tersebut apabila
telah lengkap. 4 (empat) rangkap formulir permohonan diserahkan kepada
petugas Pengadilan, 1 (satu) fotokopi Anda simpan.
5.
Persiapkan dan lampirkan surat-surat yang diperlukan (persyaratan yang
diminta oleh Petugas), misalnya: surat keterangan dari KUA bahwa
pernikahannya tidak tercatat, apabila ada dimintakan.
6.
Membayar panjar biaya perkara. Apabila Anda tidak mampu membayar panjar
biaya perkara, anda dapat mengajukan permohonan untuk beperkara secara
cuma-cuma (Prodeo).
7.
Apabila Anda mendapatkan fasilitas Prodeo, semua biaya yang berkaitan
dengan perkara anda di pengadilan menjadi tanggungan pengadilan, kecuali
biaya transportasi Anda dari rumah ke pengadilan. Apabila Anda merasa
biaya tersebut masih tidak terjangkau, maka Anda dapat mengajukan Sidang
Keliling. Rincian informasi tentang Sidang Keliling dapat dilihat di
Panduan Sidang Keliling.
8.
Setelah menyerahkan panjar biaya perkara jangan lupa meminta bukti
pembayaran yang akan dipakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara.
9.
Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan atau biasa
disebut relaas panggilan yang berisi tentang tanggal dan
tempat sidang kepada Pemohon dan Termohon secara langsung ke alamat yang
tertera dalam surat permohonan.
10.
Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam
surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan
terlambat.
11.
Untuk sidang pertama, bawa serta dokumen seperti Surat Panggilan
Persidangan, fotokopi formulir permohonan yang telah diisi. Dalam sidang
pertama ini hakim akan menanyakan identitas para Pihak misalnya KTP atau
kartu identitas lainnya yang asli. Dalam kondisi tertentu hakim
kemungkinan akan melakukan pemeriksaan isi permohonan.
12.
Untuk sidang selanjutnya, hakim akan memberitahukan kepada Pemohon/
Termohon yang hadir dalam sidang kapan tanggal dan waktu sidang
berikutnya. Bagi Pemohon/Termohon yang tidak hadir dalam sidang, untuk
persidangan berikutnya akan dilakukan pemanggilan ulang kepada yang
bersangkutan melalui surat.
13.
Untuk sidang kedua dan seterusnya, ada kemungkinan Anda harus
mempersiapkan dokumen dan bukti sesuai dengan permintaan hakim. Dalam
kondisi tertentu, hakim akan meminta anda menghadirkan saksi-saksi yaitu
orang yang mengetahui pernikahan anda di antaranya wali nikah dan saksi
nikah, atau orang-orang terdekat yang mengetahui pernikahan Anda.
14.
Apabila permohonan Anda dikabulkan, Pengadilan akan mengeluarkan putusan/
penetapan itsbat nikah.
15.
Salinan putusan/penetapan itsbat nikah akan siap diambil dalam jangka
waktu setelah 14 (empat belas) hari dari sidang terakhir.
16.
Salinan putusan/penetapan itsbat nikah dapat diambil sendiri ke kantor
Pengadilan atau mewakilkan kepada orang lain dengan Surat Kuasa.
17.
Setelah mendapatkan salinan putusan/penetapan tersebut, anda bisa meminta
KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan anda dengan menunjukkan bukti
salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda
melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.
[1] vide Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946, Penjelasan Pasal 49 Angka 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Pasal 7 ayat (2), (3) dan (4) KHI, Pedoman Pelaksanaan Tugas & Administrasi Peradilan Agama, Buku II (Edisi Revisi), MA-RI Ditjen Badilag, 2013, 153-154.
[2]
vide Pasal 7 ayat (4) Kompilasi Hukum
Islam (KHI)
[3]
Pedoman Pelaksanaan Tugas & Administrasi Peradilan Agama, Buku II
(Edisi Revisi), MA-RI Ditjen Badilag, 2013, 154.
[4]
Pedoman Pelaksanaan Tugas & Administrasi Peradilan Agama, Buku II
(Edisi Revisi), MA-RI Ditjen Badilag, 2013, 154-155.
[5]
vide Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam (KHI)
jo. Pedoman Pelaksanaan Tugas & Administrasi Peradilan Agama,
Buku II (Edisi Revisi), MA-RI Ditjen Badilag, 2013, 153.