layananhukum

Prosedur Pengajuan Isbat Nikah di Pengadilan Agama

 

Ilustrasi Perkawinan yang Sakral


    Apa Itu Isbat/Pengesahan Nikah?

    Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk dinyatakan sahnya suatu pernikahan dan memiliki kekuatan hukum (tercatat).[1]

    Beberapa dokumen yang harus dilengkapi saat mengajukan permohonan isbat bisa saja berbeda-beda di setiap Pengadilan Agama, hal itu tergantung dari peraturan di sebuah Pengadilan Agama setempat. Satu di antara contoh syarat dokumen yang harus diberikan ketika akan mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama pada Pengadilan Agama Pontianak sebagai berikut:

    1.        Surat Permohonan Isbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pontianak.

    2.       Fotocopy KTP Pemohon / Para Pemohon, diberi Materai 10.000 (sepuluh ribu) lalu dilegalisir di Kantor Pos.

    3.      Fotocopy Kartu Keluarga, diberi Materai 10.000 (sepuluh ribu) lalu dilegalisir di Kantor Pos.

    4.       Fotocopy Surat/Akta Kematian (jika yang mau diisbat nikahkan telah meninggal dunia), diberi Materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.

    Siapa yang Bisa Mengajukan Isbat Nikah?

    Yang bisa mengajukan permohonan Isbat Nikah antara lain:

    1.        Suami;

    2.       Istri;

    3.      Anak;

    4.       Orang tua / Wali Nikah

    5.       Pihak yang lain yang berkepentingan dengan perkawinan itu.[2]

    Catatan:

    -        Bagi suami istri yang masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan, yang kemudian akan disebut sebagai pemohon I dan pemohon II.[3]

    -        Bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.[4]

    -        Ketidak hadiran pihak Tergugat/Termohon dalam perkara itsbat nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara.

    Dalam Hal Apa saja Anda Mengajukan Itsbat Nikah?

    1.        Untuk penyelesaian perceraian;

    2.       Hilangnya Buku Nikah;

    3.      Jika Anda ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat Pernikahan;

    4.       Jika Pernikahan Anda tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974;

    5.       Pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.[5]

    Berapa Besar Panjar Biaya Perkara?

    Panjar biaya perkara adalah biaya yang harus dibayar oleh pemohon ke Pengadilan Agama, biaya ini merupakan uang muka biaya perkara. Pada saat sidang telah selesai, Anda bisa meminta sisa biaya perkara yang telah Anda bayarkan pada saat mendaftar jika memang masih ada sisanya.

    Tanyakan kepada petugas Pengadilan berapa besar biaya yang seharusnya dikeluarkan, apakah ada sisa panjar? Minta ditunjukkan peraturan biaya perkara yang ada di Pengadilan. Apabila sisa panjar biaya perkara tidak diberikan, laporkan kepada Ketua Pengadilan.

    Besaran panjar biaya perkara ditentukan oleh Ketua Pengadilan dan biasanya rincian biaya tersebut sudah ada di papan pengumuman di pengadilan. Besarnya panjar biaya perkara berbeda dari satu pengadilan ke pengadilan yang lain.

    Perbedaan besarnya panjar tersebut ditentukan jauh dekatnya tempat tinggal anda ke kantor pengadilan. Panjar biaya perkara terdiri dari: biaya panggilan, meterai, redaksi, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

    Untuk mendapatkan kepastian besarnya panjar biaya dan rinciannya, Anda bisa menghubungi kantor pengadilan atau bisa dilihat di website pengadilan.

    Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan/Pengesahan Isbat Nikah

    1.        Datang dan Mendaftar ke Kantor Pengadilan Setempat. Mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal Anda (sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    2.       Buat Surat Permohonan Isbat Nikah. Surat permohonan dapat dibuat sendiri atau melalui Kuasa Anda jika sudah memiliki gambaran untuk mengkuasakan itu kepada siapa, apabila Anda tidak bisa membuat surat permohonan tersebut. Anda juga dapat meminta bantuan kepada Pos Bakum (Pos Bantuan Hukum) yang ada pada pengadilan setempat secara cuma-Cuma (dengan catatan bahwa Anda masyarakat tidak mampu dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kecamatan.

    3.      Surat Permohonan Isbat Nikah itu ada 2 (dua) jenis sesuai dengan tujuannya antara lain:

    1)       Surat Permohonan Isbat Nikah digabung dengan Gugat Cerai; dan

    2)      Surat Permohonan Isbat Nikah.

    4.       Fotokopi formulir Permohonan Isbat Nikah sebanyak 5 (lima) rangkap, kemudian setelah mengisinya, ditanda tangani formulir tersebut apabila telah lengkap. 4 (empat) rangkap formulir permohonan diserahkan kepada petugas Pengadilan, 1 (satu) fotokopi Anda simpan.

    5.       Persiapkan dan lampirkan surat-surat yang diperlukan (persyaratan yang diminta oleh Petugas), misalnya: surat keterangan dari KUA bahwa pernikahannya tidak tercatat, apabila ada dimintakan.

    6.      Membayar panjar biaya perkara. Apabila Anda tidak mampu membayar panjar biaya perkara, anda dapat mengajukan permohonan untuk beperkara secara cuma-cuma (Prodeo).

    7.       Apabila Anda mendapatkan fasilitas Prodeo, semua biaya yang berkaitan dengan perkara anda di pengadilan menjadi tanggungan pengadilan, kecuali biaya transportasi Anda dari rumah ke pengadilan. Apabila Anda merasa biaya tersebut masih tidak terjangkau, maka Anda dapat mengajukan Sidang Keliling. Rincian informasi tentang Sidang Keliling dapat dilihat di Panduan Sidang Keliling.

    8.      Setelah menyerahkan panjar biaya perkara jangan lupa meminta bukti pembayaran yang akan dipakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara.

    9.      Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan atau biasa disebut relaas panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Pemohon dan Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan.

    10.    Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.

    11.      Untuk sidang pertama, bawa serta dokumen seperti Surat Panggilan Persidangan, fotokopi formulir permohonan yang telah diisi. Dalam sidang pertama ini hakim akan menanyakan identitas para Pihak misalnya KTP atau kartu identitas lainnya yang asli. Dalam kondisi tertentu hakim kemungkinan akan melakukan pemeriksaan isi permohonan.

    12.     Untuk sidang selanjutnya, hakim akan memberitahukan kepada Pemohon/ Termohon yang hadir dalam sidang kapan tanggal dan waktu sidang berikutnya. Bagi Pemohon/Termohon yang tidak hadir dalam sidang, untuk persidangan berikutnya akan dilakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan melalui surat.

    13.    Untuk sidang kedua dan seterusnya, ada kemungkinan Anda harus mempersiapkan dokumen dan bukti sesuai dengan permintaan hakim. Dalam kondisi tertentu, hakim akan meminta anda menghadirkan saksi-saksi yaitu orang yang mengetahui pernikahan anda di antaranya wali nikah dan saksi nikah, atau orang-orang terdekat yang mengetahui pernikahan Anda.

    14.     Apabila permohonan Anda dikabulkan, Pengadilan akan mengeluarkan putusan/ penetapan itsbat nikah.

    15.     Salinan putusan/penetapan itsbat nikah akan siap diambil dalam jangka waktu setelah 14 (empat belas) hari dari sidang terakhir.

    16.    Salinan putusan/penetapan itsbat nikah dapat diambil sendiri ke kantor Pengadilan atau mewakilkan kepada orang lain dengan Surat Kuasa.

    17.     Setelah mendapatkan salinan putusan/penetapan tersebut, anda bisa meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan anda dengan menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut.

    Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


    [1] vide Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946, Penjelasan Pasal 49 Angka 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006  Jo.  Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Pasal 7 ayat (2), (3) dan (4) KHI, Pedoman Pelaksanaan Tugas & Administrasi Peradilan Agama, Buku II (Edisi Revisi), MA-RI Ditjen Badilag, 2013, 153-154.

    [2] vide Pasal 7 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (KHI)

    [3] Pedoman Pelaksanaan Tugas & Administrasi Peradilan Agama, Buku II (Edisi Revisi), MA-RI Ditjen Badilag, 2013, 154.

    [4] Pedoman Pelaksanaan Tugas & Administrasi Peradilan Agama, Buku II (Edisi Revisi), MA-RI Ditjen Badilag, 2013, 154-155.

    [5] vide Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam (KHI) jo. Pedoman Pelaksanaan Tugas & Administrasi Peradilan Agama, Buku II (Edisi Revisi), MA-RI Ditjen Badilag, 2013, 153.

    Formulir Isian