layananhukum

Produk Putusan Hakim dan Konsekuensi Hukumnya (Perdata dan Tata Usaha Negara)

N.O tidak berarti kalah dalam perkara. Itu yang perlu digarisbawahi. “Tidak dapat diterimanya (suatu perkara) ditentukan oleh hakim. Suatu perkara tidak dapat diterima jika tidak sampai pada pemeriksaan substantif karena persyaratan formil belum terpenuhi.”


Produk Putusan Rechtbank (Pengadilan di Belanda) itu ada 3 (tiga) antara lain:

1)      Gegrond Wordt Verklaard atau Gegrond Verklaard (diterima atau dinyatakan sah) atau dapat juga disebut dengan Gegrond Betekent dalam bahasa inggrisnya juga disebut dengan declared valid atau considered well-founded. Makanya kemudian disebutkan, “De Rechtbank verklaart het verzoek bijgevolg gegrond,”[1] yang artinya “Pengadilan Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat atau Pemohon,” Konsekuensi dari suatu Gugatan/Permohonan dinyatakan diterima dan dikabulkan baik untuk sebagian atau seluruhnya adalah apa yang didalillah di dalam posita (dasar untuk menggugat) memiliki relevansi dengan petitum (apa yang diminta oleh Penggugat atau Pemohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara), dan Penggugat atau Pemohon dapat membuktikan apa yang ia dalilkan (Actori Incumbit Probatio, Actori Onus Probandi)

2)     Wordt Ongegrond Verklaard atau Ongegrond Verklaard (dinyatakan ditolak / tidak berdasar), ini biasa ketika suatu pemeriksaan sudah dilakukan terhadap pokok perkara dimana pembuktianlah yang menentukan apa suatu perkara itu dinyatakan ditolak atau tidak berdasar (de zaak zelf af te doen en het beroep ongegrond te verklaren) atau dalam Bahasa inggrisnya disebut juga application as unfounded. Apabila Penggugat atau Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya yang ia bawa ke muka persidangan maka Produk Putusan Pengadilan dalam Mengadilinya “Dinyatakan ditolak/Tidak Berdasar,” biasanya kalau untuk di Indonesia lebih menggunakan “Dinyatakan Gugatan/Permohonan ditolak”

3)     Niet-Ontvankelijk Worden Verklaard (dinyatakan tidak dapat diterima), atau disebut N.O atau sebutan lainnya Niet vatbaar voor berechting atau tidak diperiksa, dikutip dari website resmi Rechtbank[2] disebutkan  bahwa “De niet-ontvankelijkheid wordt bepaald door de rechter. Een zaak is niet-ontvankelijk als het niet tot een inhoudelijke behandeling komt omdat er niet is voldaan aan formele vereisten,” (“Tidak dapat diterimanya (suatu perkara) ditentukan oleh hakim. Suatu perkara tidak dapat diterima jika tidak sampai pada pemeriksaan substantif karena persyaratan formil belum terpenuhi.”)

Catatan:

Ini biasanya ending dari gugatan (rechtszaak) baik secara perdata atau pun secara Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Umum) atau dalam amarnya Majelis terhadap para pihak yang berperkara; Penggugat (eiser dalam definisi burgelijk procerecht dan TUN) dan Tergugat (gedaagde), istilah ini terkenal di sini (Peradilan di Indonesia) biasanya istilah N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang merupakan MIMPI BURUK bagi para Advokat di luar sana.

Akan tetapi, perlu diingat bahwa N.O tidak berarti kalah dalam suatu perkara. Itu yang perlu digarisbawahi. Karena Perkara yang diperiksa belum pada pokoknya dan/atau sudah dalam pemeriksaan acara biasa atau acara perdata lainnya yang mana agar proses peradilan tetap berjalan maka agenda persidangan tetap dilakukan pemeriksaan terhadap alat-alat bukti baik dari pihak Penggugat dan Tergugat, akan tetapi kecenderungan itu tidak dipertimbangkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


[1] Guy Pope, “Verslaggeving in de vennootschap”, (Dutch: Maklu, 2017), 322.

[2] Niet-ontvankelijk. Rechtspraak. (n.d.). Retrieved July 6, 2022, from https://www.rechtspraak.nl/begrippen/Paginas/niet-ontvankelijk.aspx#:~:text=Wat%20is%20niet%2Dontvankelijk%3F,is%20voldaan%20aan%20formele%20vereisten.

Formulir Isian