N.O tidak berarti kalah dalam perkara. Itu
yang perlu digarisbawahi. “Tidak dapat diterimanya (suatu perkara) ditentukan oleh
hakim. Suatu perkara tidak dapat diterima jika tidak sampai pada
pemeriksaan substantif karena persyaratan formil belum terpenuhi.”
Produk Putusan Rechtbank (Pengadilan
di Belanda) itu ada 3 (tiga) antara lain:
1)
Gegrond
Wordt Verklaard atau Gegrond
Verklaard (diterima atau
dinyatakan sah) atau dapat juga disebut dengan Gegrond Betekent dalam
bahasa inggrisnya juga disebut dengan declared valid atau considered
well-founded. Makanya kemudian disebutkan, “De Rechtbank verklaart
het verzoek bijgevolg gegrond,”[1] yang
artinya “Pengadilan Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat atau Pemohon,”
Konsekuensi dari suatu Gugatan/Permohonan dinyatakan diterima dan dikabulkan
baik untuk sebagian atau seluruhnya adalah apa yang didalillah di dalam posita
(dasar untuk menggugat) memiliki relevansi dengan petitum (apa yang diminta
oleh Penggugat atau Pemohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa
Perkara), dan Penggugat atau Pemohon dapat membuktikan apa yang ia dalilkan (Actori
Incumbit Probatio, Actori Onus Probandi)
2)
Wordt
Ongegrond Verklaard atau Ongegrond
Verklaard (dinyatakan
ditolak / tidak berdasar), ini biasa ketika suatu pemeriksaan sudah dilakukan
terhadap pokok perkara dimana pembuktianlah yang menentukan apa suatu perkara
itu dinyatakan ditolak atau tidak berdasar (de zaak zelf af te doen en
het beroep ongegrond te verklaren) atau dalam Bahasa inggrisnya
disebut juga application as unfounded. Apabila Penggugat atau
Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya yang ia bawa ke muka persidangan maka
Produk Putusan Pengadilan dalam Mengadilinya “Dinyatakan ditolak/Tidak
Berdasar,” biasanya kalau untuk di Indonesia lebih menggunakan “Dinyatakan
Gugatan/Permohonan ditolak”
3)
Niet-Ontvankelijk
Worden Verklaard (dinyatakan
tidak dapat diterima), atau disebut N.O atau sebutan lainnya Niet
vatbaar voor berechting atau tidak diperiksa, dikutip dari website
resmi Rechtbank[2] disebutkan
bahwa “De niet-ontvankelijkheid wordt bepaald door de rechter. Een
zaak is niet-ontvankelijk als het niet tot een inhoudelijke behandeling komt
omdat er niet is voldaan aan formele vereisten,” (“Tidak dapat
diterimanya (suatu perkara) ditentukan oleh hakim. Suatu perkara tidak
dapat diterima jika tidak sampai pada pemeriksaan substantif karena persyaratan
formil belum terpenuhi.”)
Catatan:
Ini biasanya ending dari gugatan (rechtszaak)
baik secara perdata atau pun secara Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Umum)
atau dalam amarnya Majelis terhadap para pihak yang berperkara; Penggugat (eiser dalam
definisi burgelijk procerecht dan TUN) dan Tergugat (gedaagde),
istilah ini terkenal di sini (Peradilan di Indonesia) biasanya istilah N.O (Niet
Ontvankelijke Verklaard) yang merupakan MIMPI BURUK bagi para Advokat di
luar sana.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa N.O tidak berarti kalah dalam suatu perkara. Itu yang perlu digarisbawahi. Karena Perkara yang diperiksa belum pada pokoknya dan/atau sudah dalam pemeriksaan acara biasa atau acara perdata lainnya yang mana agar proses peradilan tetap berjalan maka agenda persidangan tetap dilakukan pemeriksaan terhadap alat-alat bukti baik dari pihak Penggugat dan Tergugat, akan tetapi kecenderungan itu tidak dipertimbangkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.
[1]
Guy
Pope, “Verslaggeving in de vennootschap”, (Dutch: Maklu, 2017), 322.
[2] Niet-ontvankelijk. Rechtspraak. (n.d.). Retrieved July 6, 2022, from https://www.rechtspraak.nl/begrippen/Paginas/niet-ontvankelijk.aspx#:~:text=Wat%20is%20niet%2Dontvankelijk%3F,is%20voldaan%20aan%20formele%20vereisten.