layananhukum

Perbuatan Melawan Hukum tentang Keabsahan Status Biologis Anak Kandung

 

Ilustrasi Single Mother and her daugther

Diperbarui pada 24 Mei 2023

Referensi:

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 746/Pdt.G/2021/PN Tng, tanggal 3 Februari 2022 Jo. Putusan Tinggi Banten Nomor 109/PDT/2022/PT BTN, tanggal 20 Mei 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1055 K/Pdt/2023, tanggal 23 Mei 2023.

A.      Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 746/Pdt.G/2021/PN Tng, tanggal 3 Februari 2022

Dalam Petitum Penggugat Perkara Nomor 746/Pdt.G/2021/PN Tng:

1.        Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.       Menyatakan anak perempuan yang bernama NKT adalah anak kandung/anak biologis Tergugat dan Tergugat adalah  ayah biologis dari NKT;

3.       Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

4.       Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat sebagaimana Pasal 180  ayat (1) Het Herziene Indlandsch Reglement (“HIR”) dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten (“RBg”), Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering (“Rv”), dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil,  serta SEMA Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil, yakni:

A.      Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No..... RT./RW. ...../....., Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten; dan 

B.      1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B ***GLE;

5.       Memerintahkan Tergugat dan Penggugat untuk melakukan tes DNA / deoxyribonucleic acid secaramaternity dan/atau paternity untuk mengetahui identitas orang tua terhadap seorang anak dalam hal Tergugat tidak  mengakui NKT sebagai anak biologis hasil hubungan antara Penggugat dengan Tergugat dalam Putusan Sela sebagaimana pasal 180 ayat (1) Het Herziene Indlandsch Reglement (“HIR”) dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten (“RBg”).  Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering (“Rv), dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil; 

6.       Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar:

A.     Kerugian Materiil sebesar Rp. 7.560.000.000,- (tujuh milyar lima ratus enam puluh juta rupiah); dan

B.     Kerugian Immateril sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); 

7.       Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad); 

8.       Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini; dan

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 

Kemudian dalam amar putusan Majelis Hakim pemeriksa perkara sebagai berikut:

MENGADILI

DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:

1.        Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.       Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 395.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). 

Ada pun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara sebagai berikut:

PERTIMBANGAN HUKUM

-        Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah dibantah oleh Tergugat, maka berdasarkan Pasal 163 HIR timbul kewajiban bagi Penggugat untuk membuktikan dalil–dalil gugatannya;

-        Menimbang, bahwa didalam persidangan Kuasa Penggugat telah menyampaikan surat permohonan agar dilakukan tes DNA kepada Tergugat dan Majelis Hakim telah menganjurkan kepada pihak Tergugat untuk dilakukan tes DNA akan tetapi dari pihak Tergugat menolak dengan alasan antara  Penggugat dan Tergugat tidak pernah terjadi perkawinan ataupun hubungan suami isteri sebagaimana didalilkan Penggugat;

-        Menimbang, bahwa dalam perkara perdata pada pokoknya Majelis Hakim sifatnya adalah pasif, sedangkan untuk pembuktiannya sepenuhnya hak dari Penggugat untuk membuktikan seluruh dalil gugatannya ataupun hak Tergugat untuk membuktikan seluruh dalil sangkalannya, dengan demikian atas permohonan Penggugat agar Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk melakukan tes DNA bukanlah kewajiban Majelis Hakim, akan tetapi hal tersebut adalah kewajiban Penggugat sendiri untuk membuktikan gugatannya;

-        Menimbang, bahwa dari uraian bukti tersebut diatas, Majelis Hakim dapat mengambil kesimpulan tidak ada satupun bukti yang mengetahui siapa sebenarnya ayah biologis dari anak Penggugat yang bernama NKT, baik dari bukti surat maupun dari keterangan saksi saksi yang diajukan Penggugat maupun Tergugat;

-        Menimbang, bahwa sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Pebruari 2012 sebagaimana tersebut diatas maka seorang anak mempunyai hubungan  keperdataan dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya; 

-        Menimbang, bahwa ternyata dalam persidangan baik Penggugat dan Tergugat tidak mengajukan surat bukti yang dapat memastikan adanya hubungan darah antara Tergugat dengan anak Penggugat yang bernama NKT dan hal tersebut adalah kewajiban masing-masing pihak untuk membuktikannya, sehingga Majelis Hakim berpendapat anak Penggugat bernama NKT tersebut bukanlah anak biologis dari Tergugat sepanjang belum ada surat bukti yang menerangkan adanya hubungan darah antara keduanya, sehingga petitum gugatan Penggugat angka 2 (dua) sudah sepatutnya dinyatakan ditolak;

-        Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti Tergugat bukanlah ayah biologis dari anak Penggugat yang bernama NKT, maka perbuatan Tergugat yang tidak mengakui sebagai ayah biologisnya dan tidak memberikan nafkah kepada anak Penggugat tersebut bukanlah  termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum, sehingga petitum angka 3 (tiga) juga patut untuk dinyatakan ditolak;

-        Menimbang, bahwa untuk petitum gugatan Penggugat selebihnya yang keseluruhannya didasarkan atas petitum gugatan angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga) yang sudah dinyatakan ditolak, maka sudah sepatutnya ditolak pula, begitu pula halnya petitum gugatan angka 4 (empat) yang meminta sita jaminan atas harta milik Tergugat dinyatakan ditolak pula karena dalam perkara ini Majelis Hakim tidak pernah dilakukan sita jaminan; 

-        Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana disebutkan diatas, maka gugatan Penggugat sudah sepatutnya ditolak untuk seluruhnya;

-        Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, maka Penggugat berada di pihak yang kalah dan sesuai ketentuan Pasal 181 HIR Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;

-        Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana disebutkan diatas, maka gugatan Penggugat sudah sepatutnya  ditolak untuk seluruhnya;

-        Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, maka Penggugat berada di pihak yang kalah dan sesuai ketentuan Pasal 181 HIR Penggugat harus dihukum membayar biaya perkara besarnya ditetapkan dalam amar putusan ini.

B.      PutusanPengadilan Tinggi Banten Nomor 109/PDT/2022/PT BTN, tanggal 20 Mei 2022

Membaca Surat Memori Banding yang diajukan oleh Semula Penggugat/Pembanding seperti tersebut secara lengkap dalam Memori Banding tertanggal 10 Maret 2022, yang pada pokoknya:
DALAM PUTUSAN SELA

1.        Mengabulkan putusan sela dalam tingkat banding; 

2.       Memerintahkan kepada Pembanding bersama anaknya NKT dan Terbanding untuk menjalani Tes DNA (deoxyribonucleic acid) di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo beralamat di Jl. Pangeran Diponegoro No. ......, RW. ......., Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 atau Rumah Sakit yang ditunjuk lainya;

3.       Membebankan seluruh biaya Tes DNA (deoxyribonucleic acid) kepada Pembanding;

4.       Memerintahkan Pembanding WAK untuk dilakukan sumpah supletoir

5.       Menetapkan biaya perkara dalam putusan akhir;

DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR

1.        Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya.

2.       Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanggerang Nomor: 746/Pdt.G/2021/PN.Tng, tanggal 3 Februari 2022. 

MENGADILI SENDIRI

1.        Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.       Menyatakan anak perempuan yang bernama NKT adalah anak kandung/ anak biologis Tergugat dan Tergugat adalah ayah biologis dari NKT;

3.       Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

4.       Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat sebagaimana pasal 180 ayat (1) Het  Herziene Indlandsch Reglement (“HIR”) dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten (“RBg”). Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering (“Rv), dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil, yakni:

A.      Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No. ... RT./RW. ..../........, Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten; dan 

B.      1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B ....... GLE.

5.       Memerintahkan Tergugat dan Penggugat untuk melakukan tes DNA /deoxyribonucleic acid secara maternity dan/atau paternity untuk mengetahui identitas orang tua terhadap seorang anak dalam hal Tergugat tidak mengakui NKT sebagai anak biologis hasil hubungan antara Penggugat dengan Tergugat dalam Putusan Sela sebagaimana pasal 180 ayat (1) Het Herziene Indlandsch Reglement (“HIR”) dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten (“RBg”). Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering (“Rv), dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil. 

6.       Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar:

a.       Kerugian Materiil sebesar Rp. 7.560.000.000,- (Tujuh Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah); dan

b.      Kerugian Immateril sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah). 

7.        Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad); 

8.       Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Tinggi Banten melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. 

Kemudian, dalam putusannya Majelis Tingkat Banding justru menganulir putusan tersebut sehingga seperti ini amarnya:

MENGADILI

DALAM EKSEPSI

Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 746/Pdt.G/2021/PN Tng tanggal 3 Februari 2021;
DALAM POKOK PERKARA

Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 746/Pdt.G/2021/PN Tng tanggal 3 Februari 2021;

MENGADILI SENDIRI

1.        Menerima gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;

2.       Menyatakan Tergugat/Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3.       Menyatakan seorang anak perempuan Bernama Naira Kaemita Tarekat, lahir di Jakarta tanggal 03 Maret 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan Nomor 3174 LT-15032016-0133 tanggal 6 Desember 2016 adalah anak biologis dari Tergugat/Terbanding selama ia Tergugat/Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya; 

4.       Menolak gugatan Penggugat/Pembanding selebihnya;

5.       Menghukum Terbanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah

Ada pun pertimbangan hukum Majelis Tingkat Banding yang memeriksa dan mengadili perkara sebagai berikut:

PERTIMBANGAN HUKUM

-            Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti berupa surat-surat baik yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding maupun yang diajukan oleh Tergugat/Terbanding, serta keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa tidak didapat bukti yang pasti bahwa seorang anak perempuan Bernama NKT adalah anak yang lahir dari hubungan antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding, namun dari kesemua bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi tersebut  Pengadilan Tinggi, berdasarkan pasal 164 HIR, pasal 1886 KUHPerdata adalah sebuah alat bukti Persangkaan;

-            Menimbang, bahwa dalam kasus a quo Penggugat/Pembanding adalah dalam posisi yang lemah, untuk bisa membuktikan seperti yang dimaksud dalam pasal 163 HIR atau pasal 1865 KUHPerdata, yang berbunyi bahwa setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna menegakkan haknya sendiri maupun membatalkan sesuatu hak orang lain menunjuk pada suatu peristiwa diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut, sehingga  Tergugat/Terbandinglah yang harus dibebankan untuk membuktikan penyangkalannya tersebut;

-            Menimbang, bahwa sesuai dengan asas Negativa Non Sunt Probanda bahwa sesuatu yang sulit dibuktikan maka pihak lawanlah yang harus membuktikan;

-            Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa seorang anak perempuan Bernama NKT lahir di ...... pada tanggal ......... berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan  dan Catatan Sipil Jakarta Selatan tanggal ........adalah anak yang dilahirkan dari hubungan antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding;

-            Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/2010 sebagaimana yang dijelaskan oleh saksi ahli  Penggugat/Pembanding Arist Merdeka Sirait bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan ayahnya yang yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu Pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lainnya yang menurut  hukum mempunyai hubungan dasar termasuk hubungan perdata dengan ibunya;

-            Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa seorang anak perempuan sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran tersebut di atas adalah anak biologis Tergugat/Terbanding sepanjang ia tidak dapat membuktikan secara hukum bahwa anak tersebut bukan anak biologisnya;

-            Menimbang oleh karena itu petitum ke 2 (dua) gugatan Penggugat/Pembanding beralasan untuk dikabulkan dan Tergugat/Terbanding haruslah dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

-            Menimbang tentang petitum ke 5 (lima) agar Tergugat melakukan Test DNA telah termuat dalam amar putusan ini;

-            Menimbang terhadap petitum ke 6 (enam) dan ke 7 (tujuh) karena tidak didukung oleh bukti yang cukup dan tidak beralasan hukum maka haruslah ditolak; 

-            Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan tersebut maka gugatan Penggugat/Pembanding haruslah dikabulkan untuk Sebagian. 

C.      Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1055/K/Pdt/2023, tanggal 23 Mei 2023

Perkara ini pun bergulir sampai di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mana dalam Memori Kasasi Pemohon Kasasi yaitu Semula Tergugat atau Terbanding sebagai berikut:

1.        Menyatakan menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (semula Terbanding/Tergugat) untuk seluruhnya;

2.       Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 109/PDT/ 2022/PT BTN, tanggal 20 Mei 2022;

3.       Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 746/Pdt.G/2021/PN. Tng, tertanggal 3 Februari 2022;

4.       Menyatakan Pemohon Kasasi (semula Terbanding/Tergugat) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum;

5.       Menghukum Termohon Kasasi (semula Pembanding/Penggugat) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara;

Atau apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

Kemudian, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam amar putusannya sebagai berikut:

MENGADILI

1.        Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: REZKY ADHITYA DRADJAMOKO tersebut;

2.       Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

Ada pun yang menjadi Pertimbangan Hukum Majelis Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut:

PERTIMBANGAN HUKUM

-        Bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Banten yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang, untuk mengabulkan gugatan sebagian, tidak salah menerapkan hukum;

-        Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan bahwa terbukti Penggugat hidup serumah dengan Tergugat hingga lahir anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat pada tanggal 3 Maret 2013, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan Nomor 3174 LT- 15032016-0133, tanggal 6 Desember 2016;

-        Bahwa karena antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada ikatan perkawinan yang sah, maka anak perempuan tersebut adalah anak biologis Tergugat, sepanjang Tergugat tidak dapat membuktikan sebaliknya;

-        Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Banten dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi REZKY ADHITYA DRADJAMOKO tersebut harus ditolak;

-        Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;

D.     Kesimpulan:

1.        Bahwa bukti berupa surat-surat baik yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi maupun yang diajukan oleh Tergugat/Terbanding/Pemohon Kasasi, serta keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi dan Tergugat/Terbanding/Pemohon Kasasi berpendapat bahwa tidak didapat bukti yang pasti bahwa seorang anak perempuan Bernama NKT adalah anak yang lahir dari hubungan antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding, namun dari ke semua bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi tersebut  Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, berdasarkan pasal 164 HIR, pasal 1886 KUHPerdata adalah sebuah alat bukti Persangkaan;

2.       Bahwa dalam kasus a quo Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi adalah dalam posisi yang lemah, untuk bisa membuktikan seperti yang dimaksud dalam Pasal 163 HIR atau Pasal 1865 KUHPerdata, yang berbunyi bahwa setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna menegakkan haknya sendiri maupun membatalkan sesuatu hak orang lain menunjuk pada suatu peristiwa diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut, sehingga  Tergugat/Terbandinglah yang harus dibebankan untuk membuktikan penyangkalannya tersebut;

3.       Bahwa sesuai dengan asas Negativa Non Sunt Probanda bahwa sesuatu yang sulit dibuktikan maka pihak lawanlah yang harus membuktikan, yaitu Tergugat/Terbanding/Pemohon Kasasi yang diminta untuk membuktikan hal tersebut.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.

Formulir Isian