Ilustrasi Single Mother and her daugther |
Diperbarui pada 24 Mei 2023
Referensi:
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 746/Pdt.G/2021/PN Tng, tanggal 3 Februari 2022 Jo. Putusan Tinggi Banten Nomor 109/PDT/2022/PT BTN, tanggal 20 Mei 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1055 K/Pdt/2023, tanggal 23 Mei 2023.
A.
Putusan
Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 746/Pdt.G/2021/PN Tng, tanggal 3 Februari 2022
Dalam Petitum Penggugat Perkara Nomor 746/Pdt.G/2021/PN Tng:
1.
Menerima dan
mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan anak
perempuan yang bernama NKT adalah anak kandung/anak biologis Tergugat dan
Tergugat adalah ayah biologis dari NKT;
3.
Menyatakan bahwa
perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan
Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
4.
Menyatakan sah
dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan
milik Tergugat sebagaimana Pasal 180 ayat (1) Het Herziene
Indlandsch Reglement (“HIR”) dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement
voor de Buitengewesten (“RBg”), Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement
Op De Rechtsvordering (“Rv”), dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000 tentang
Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil,
serta SEMA Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan
Provisionil, yakni:
A.
Sebuah rumah
tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No..... RT./RW. ...../.....,
Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten;
dan
B.
1 (satu) buah
mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B ***GLE;
5.
Memerintahkan
Tergugat dan Penggugat untuk melakukan tes DNA / deoxyribonucleic acid
secaramaternity dan/atau paternity untuk mengetahui
identitas orang tua terhadap seorang anak dalam hal Tergugat tidak
mengakui NKT sebagai anak biologis hasil hubungan antara Penggugat dengan
Tergugat dalam Putusan Sela sebagaimana pasal 180 ayat (1) Het Herziene
Indlandsch Reglement (“HIR”) dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement
voor de Buitengewesten (“RBg”). Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement
Op De Rechtsvordering (“Rv), dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000 tentang
Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta
SEMA Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan
Provisionil;
6.
Menghukum
Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat
sebesar:
A.
Kerugian Materiil
sebesar Rp. 7.560.000.000,- (tujuh milyar lima ratus enam puluh juta rupiah);
dan
B.
Kerugian
Immateril sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
7.
Menyatakan bahwa
putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum
perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar
Bij Vorraad);
8.
Memerintahkan
kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara
ini; dan
Apabila
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon
agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Kemudian
dalam amar putusan Majelis Hakim pemeriksa perkara sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM
EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
1.
Menolak gugatan
Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menghukum
Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 395.000,- (tiga ratus
sembilan puluh lima ribu rupiah).
Ada
pun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang
memeriksa dan mengadili perkara sebagai berikut:
PERTIMBANGAN
HUKUM
-
Menimbang, bahwa
oleh karena gugatan Penggugat telah dibantah oleh Tergugat, maka berdasarkan
Pasal 163 HIR timbul kewajiban bagi Penggugat untuk membuktikan dalil–dalil
gugatannya;
-
Menimbang, bahwa
didalam persidangan Kuasa Penggugat telah menyampaikan surat permohonan agar
dilakukan tes DNA kepada Tergugat dan Majelis Hakim telah menganjurkan kepada
pihak Tergugat untuk dilakukan tes DNA akan tetapi dari pihak Tergugat menolak
dengan alasan antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah terjadi
perkawinan ataupun hubungan suami isteri sebagaimana didalilkan Penggugat;
-
Menimbang, bahwa
dalam perkara perdata pada pokoknya Majelis Hakim sifatnya adalah pasif,
sedangkan untuk pembuktiannya sepenuhnya hak dari Penggugat untuk membuktikan
seluruh dalil gugatannya ataupun hak Tergugat untuk membuktikan seluruh dalil
sangkalannya, dengan demikian atas permohonan Penggugat agar Majelis Hakim
memerintahkan Tergugat untuk melakukan tes DNA bukanlah kewajiban Majelis
Hakim, akan tetapi hal tersebut adalah kewajiban Penggugat sendiri untuk
membuktikan gugatannya;
-
Menimbang, bahwa
dari uraian bukti tersebut diatas, Majelis Hakim dapat mengambil kesimpulan
tidak ada satupun bukti yang mengetahui siapa sebenarnya ayah biologis dari
anak Penggugat yang bernama NKT, baik dari bukti surat maupun dari keterangan
saksi saksi yang diajukan Penggugat maupun Tergugat;
-
Menimbang, bahwa
sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17
Pebruari 2012 sebagaimana tersebut diatas maka seorang anak mempunyai
hubungan keperdataan dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat
dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain
menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan
keluarga ayahnya;
-
Menimbang, bahwa
ternyata dalam persidangan baik Penggugat dan Tergugat tidak mengajukan surat
bukti yang dapat memastikan adanya hubungan darah antara Tergugat dengan anak
Penggugat yang bernama NKT dan hal tersebut adalah kewajiban masing-masing
pihak untuk membuktikannya, sehingga Majelis Hakim berpendapat anak
Penggugat bernama NKT tersebut bukanlah anak biologis dari Tergugat sepanjang
belum ada surat bukti yang menerangkan adanya hubungan darah antara keduanya,
sehingga petitum gugatan Penggugat angka 2 (dua) sudah
sepatutnya dinyatakan ditolak;
-
Menimbang, bahwa
oleh karena telah terbukti Tergugat bukanlah ayah biologis dari anak Penggugat
yang bernama NKT, maka perbuatan Tergugat yang tidak mengakui sebagai ayah
biologisnya dan tidak memberikan nafkah kepada anak Penggugat tersebut bukanlah
termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum, sehingga petitum angka 3
(tiga) juga patut untuk dinyatakan ditolak;
-
Menimbang, bahwa
untuk petitum gugatan Penggugat selebihnya yang keseluruhannya didasarkan atas
petitum gugatan angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga) yang sudah dinyatakan
ditolak, maka sudah sepatutnya ditolak pula, begitu pula halnya petitum
gugatan angka 4 (empat) yang meminta sita jaminan atas harta milik Tergugat
dinyatakan ditolak pula karena dalam perkara ini Majelis Hakim tidak pernah
dilakukan sita jaminan;
-
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana disebutkan diatas, maka
gugatan Penggugat sudah sepatutnya ditolak untuk seluruhnya;
-
Menimbang, bahwa
oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, maka
Penggugat berada di pihak yang kalah dan sesuai ketentuan Pasal 181 HIR
Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan
ditetapkan dalam amar putusan ini;
-
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana disebutkan diatas, maka
gugatan Penggugat sudah sepatutnya ditolak untuk seluruhnya;
-
Menimbang, bahwa
oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, maka
Penggugat berada di pihak yang kalah dan sesuai ketentuan Pasal 181 HIR
Penggugat harus dihukum membayar biaya perkara besarnya ditetapkan dalam amar
putusan ini.
B.
PutusanPengadilan Tinggi Banten Nomor 109/PDT/2022/PT BTN, tanggal 20 Mei 2022
Membaca
Surat Memori Banding yang diajukan oleh Semula Penggugat/Pembanding seperti
tersebut secara lengkap dalam Memori Banding tertanggal 10 Maret 2022, yang
pada pokoknya:
DALAM PUTUSAN SELA
1.
Mengabulkan
putusan sela dalam tingkat banding;
2.
Memerintahkan
kepada Pembanding bersama anaknya NKT dan Terbanding untuk menjalani Tes DNA (deoxyribonucleic
acid) di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo beralamat di Jl. Pangeran
Diponegoro No. ......, RW. ......., Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 atau Rumah Sakit yang ditunjuk lainya;
3.
Membebankan
seluruh biaya Tes DNA (deoxyribonucleic acid) kepada Pembanding;
4.
Memerintahkan
Pembanding WAK untuk dilakukan sumpah supletoir;
5.
Menetapkan biaya
perkara dalam putusan akhir;
DALAM
POKOK PERKARA
PRIMAIR
1.
Menerima
Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya.
2.
Membatalkan
Putusan Pengadilan Negeri Tanggerang Nomor: 746/Pdt.G/2021/PN.Tng, tanggal 3
Februari 2022.
MENGADILI SENDIRI
1.
Menerima dan
mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan anak
perempuan yang bernama NKT adalah anak kandung/ anak biologis Tergugat dan
Tergugat adalah ayah biologis dari NKT;
3.
Menyatakan bahwa
perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan
Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
4.
Menyatakan sah
dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan
milik Tergugat sebagaimana pasal 180 ayat (1) Het Herziene
Indlandsch Reglement (“HIR”) dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement
voor de Buitengewesten (“RBg”). Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement
Op De Rechtsvordering (“Rv), dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000 tentang
Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta
SEMA Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan
Provisionil, yakni:
A.
Sebuah rumah
tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No. ... RT./RW. ..../........,
Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten;
dan
B.
1 (satu) buah
mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B ....... GLE.
5.
Memerintahkan
Tergugat dan Penggugat untuk melakukan tes DNA /deoxyribonucleic acid secara maternity dan/atau paternity untuk
mengetahui identitas orang tua terhadap seorang anak dalam hal Tergugat
tidak mengakui NKT sebagai anak biologis hasil hubungan antara Penggugat
dengan Tergugat dalam Putusan Sela sebagaimana pasal 180 ayat (1) Het
Herziene Indlandsch Reglement (“HIR”) dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement
voor de Buitengewesten (“RBg”). Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement
Op De Rechtsvordering (“Rv), dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000 tentang
Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta
SEMA Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan
Provisionil.
6.
Menghukum
Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat
sebesar:
a.
Kerugian Materiil
sebesar Rp. 7.560.000.000,- (Tujuh Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah);
dan
b.
Kerugian
Immateril sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).
7.
Menyatakan bahwa
putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum
perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar
Bij Vorraad);
8.
Memerintahkan
kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara
ini;
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Tinggi Banten melalui Majelis Hakim yang memeriksa,
mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara
ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Mohon
putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai-nilai
keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
Kemudian,
dalam putusannya Majelis Tingkat Banding justru menganulir putusan tersebut
sehingga seperti ini amarnya:
MENGADILI
DALAM
EKSEPSI
Menguatkan
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 746/Pdt.G/2021/PN Tng tanggal 3
Februari 2021;
DALAM POKOK PERKARA
Membatalkan
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 746/Pdt.G/2021/PN Tng tanggal 3
Februari 2021;
MENGADILI SENDIRI
1.
Menerima gugatan
Penggugat/Pembanding untuk sebagian;
2.
Menyatakan
Tergugat/Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3.
Menyatakan
seorang anak perempuan Bernama Naira Kaemita Tarekat, lahir di Jakarta tanggal
03 Maret 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Jakarta Selatan Nomor 3174 LT-15032016-0133 tanggal 6
Desember 2016 adalah anak biologis dari Tergugat/Terbanding selama ia
Tergugat/Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya;
4.
Menolak gugatan
Penggugat/Pembanding selebihnya;
5.
Menghukum
Terbanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara untuk tingkat banding sebesar
Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Ada pun
pertimbangan hukum Majelis Tingkat Banding yang memeriksa dan mengadili perkara
sebagai berikut:
PERTIMBANGAN
HUKUM
-
Menimbang, bahwa
berdasarkan bukti-bukti berupa surat-surat baik yang diajukan oleh
Penggugat/Pembanding maupun yang diajukan oleh Tergugat/Terbanding, serta
keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding dan
Tergugat/Terbanding Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa tidak didapat bukti
yang pasti bahwa seorang anak perempuan Bernama NKT adalah anak yang lahir dari
hubungan antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding, namun dari
kesemua bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi tersebut Pengadilan
Tinggi, berdasarkan pasal 164 HIR, pasal 1886 KUHPerdata adalah sebuah alat
bukti Persangkaan;
-
Menimbang, bahwa
dalam kasus a quo Penggugat/Pembanding adalah dalam posisi
yang lemah, untuk bisa membuktikan seperti yang dimaksud dalam pasal 163 HIR
atau pasal 1865 KUHPerdata, yang berbunyi bahwa setiap orang yang mendalilkan
bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna menegakkan haknya sendiri maupun
membatalkan sesuatu hak orang lain menunjuk pada suatu peristiwa diwajibkan
membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut, sehingga
Tergugat/Terbandinglah yang harus dibebankan untuk membuktikan penyangkalannya
tersebut;
-
Menimbang, bahwa
sesuai dengan asas Negativa Non Sunt Probanda bahwa sesuatu
yang sulit dibuktikan maka pihak lawanlah yang harus membuktikan;
-
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Pengadilan Tinggi berpendapat
bahwa seorang anak perempuan Bernama NKT lahir di ...... pada tanggal .........
berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Jakarta Selatan tanggal ........adalah anak yang dilahirkan dari
hubungan antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding;
-
Menimbang, bahwa
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/2010 sebagaimana yang
dijelaskan oleh saksi ahli Penggugat/Pembanding Arist Merdeka Sirait
bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan
ibunya dan keluarga ibunya serta dengan ayahnya yang yang dapat dibuktikan
berdasarkan ilmu Pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lainnya yang
menurut hukum mempunyai hubungan dasar termasuk hubungan perdata dengan
ibunya;
-
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Pengadilan Tinggi berpendapat
bahwa seorang anak perempuan sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran tersebut
di atas adalah anak biologis Tergugat/Terbanding sepanjang ia tidak dapat
membuktikan secara hukum bahwa anak tersebut bukan anak biologisnya;
-
Menimbang oleh
karena itu petitum ke 2 (dua) gugatan Penggugat/Pembanding beralasan untuk
dikabulkan dan Tergugat/Terbanding haruslah dinyatakan melakukan Perbuatan
Melawan Hukum;
-
Menimbang tentang
petitum ke 5 (lima) agar Tergugat melakukan Test DNA telah
termuat dalam amar putusan ini;
-
Menimbang
terhadap petitum ke 6 (enam) dan ke 7 (tujuh) karena tidak didukung oleh bukti
yang cukup dan tidak beralasan hukum maka haruslah ditolak;
-
Menimbang, bahwa
berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan tersebut maka gugatan
Penggugat/Pembanding haruslah dikabulkan untuk Sebagian.
C.
Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1055/K/Pdt/2023, tanggal 23 Mei
2023
Perkara
ini pun bergulir sampai di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia
yang mana dalam Memori Kasasi Pemohon Kasasi yaitu Semula Tergugat atau Terbanding
sebagai berikut:
1.
Menyatakan
menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (semula Terbanding/Tergugat)
untuk seluruhnya;
2.
Membatalkan
Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 109/PDT/ 2022/PT BTN, tanggal 20 Mei
2022;
3.
Menguatkan
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 746/Pdt.G/2021/PN. Tng, tertanggal 3
Februari 2022;
4.
Menyatakan
Pemohon Kasasi (semula Terbanding/Tergugat) tidak terbukti secara sah dan
menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum;
5.
Menghukum
Termohon Kasasi (semula Pembanding/Penggugat) untuk membayar biaya yang timbul
dalam perkara;
Atau
apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Kemudian,
Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam amar putusannya sebagai berikut:
MENGADILI
1.
Menolak
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: REZKY ADHITYA DRADJAMOKO tersebut;
2.
Menghukum Pemohon
Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah);
Ada
pun yang menjadi Pertimbangan Hukum Majelis Kasasi di Mahkamah Agung Republik
Indonesia sebagai berikut:
PERTIMBANGAN
HUKUM
-
Bahwa putusan
Judex Facti/Pengadilan Tinggi Banten yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri
Tangerang, untuk mengabulkan gugatan sebagian, tidak salah menerapkan hukum;
-
Bahwa alasan
kasasi tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan bahwa terbukti Penggugat
hidup serumah dengan Tergugat hingga lahir anak perempuan bernama Naira Kaemita
Tarekat pada tanggal 3 Maret 2013, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran dari Suku
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan Nomor 3174 LT-
15032016-0133, tanggal 6 Desember 2016;
-
Bahwa karena
antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada ikatan perkawinan yang sah, maka
anak perempuan tersebut adalah anak biologis Tergugat, sepanjang Tergugat tidak
dapat membuktikan sebaliknya;
-
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan
Tinggi Banten dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau
undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi REZKY
ADHITYA DRADJAMOKO tersebut harus ditolak;
-
Menimbang, bahwa
oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi
ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya
perkara dalam tingkat kasasi ini;
D.
Kesimpulan:
1.
Bahwa bukti
berupa surat-surat baik yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi
maupun yang diajukan oleh Tergugat/Terbanding/Pemohon Kasasi, serta keterangan
saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi dan
Tergugat/Terbanding/Pemohon Kasasi berpendapat bahwa tidak didapat
bukti yang pasti bahwa seorang anak perempuan Bernama NKT adalah anak yang
lahir dari hubungan antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding,
namun dari ke semua bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi tersebut
Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, berdasarkan pasal 164 HIR, pasal 1886
KUHPerdata adalah sebuah alat bukti Persangkaan;
2.
Bahwa dalam
kasus a quo Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi adalah dalam
posisi yang lemah, untuk bisa membuktikan seperti yang dimaksud dalam Pasal 163
HIR atau Pasal 1865 KUHPerdata, yang berbunyi bahwa setiap orang yang
mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna menegakkan haknya sendiri
maupun membatalkan sesuatu hak orang lain menunjuk pada suatu peristiwa
diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut, sehingga
Tergugat/Terbandinglah yang harus dibebankan untuk membuktikan penyangkalannya
tersebut;
3.
Bahwa sesuai
dengan asas Negativa Non Sunt Probanda bahwa sesuatu
yang sulit dibuktikan maka pihak lawanlah yang harus membuktikan, yaitu
Tergugat/Terbanding/Pemohon Kasasi yang diminta untuk membuktikan hal tersebut.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau
langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini.
Terima Kasih.