Ilustrasi Mengenai E-Commerce |
Pengantar
Pasar Perdagangan Elektronik (e-commerce) Indonesia
diperkirakan dapat menjadi kontributor pertumbuhan utama di Asia Pasifik.
Berdasarkan analisis RedSeer,
pasar e-commerce Indonesia diproyeksikan dapat meningkat menjadi US$137,5
miliar pada tahun 2025.
Nilai transaksi tersebut merupakan pertumbuhan majemuk
tahunan (CAGR) sebesar 25,3% dari pencapaian tahun 2020 sebesar US$44,6 miliar.
RedSeer juga memproyeksikan nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai
US$67,4 miliar pada tahun 2021.
Kemudian, pada 2022, nilai transaksi diproyeksikan
menjadi US$86 miliar. Selanjutnya, nilai tersebut meningkat menjadi US$104
miliar pada tahun 2023 dan US$121 miliar pada tahun 2024.
Dalam analisisnya, RedSeer melihat pertumbuhan pasar
e-commerce di Indonesia didukung oleh empat hal, yaitu ekonomi berbasis
konsumsi, demografi yang masih muda, ekonomi digital yang bertumbuh, dan
keinginan konsumen yang ingin segalanya serba mudah. Nilai transaksi e-commerce
di Indonesia juga akan menjadi yang terbesar di Asia Pasifik. Dengan estimasi
US$137,5 miliar pada 2025, ini berarti Indonesia mencakup 59% dari total nilai
transaksi Asia Pasifik yang sebesar US$231 miliar. Anda dapat melihat tabel data
di bawah ini:
Selain itu,
berdasarkan Menurut laporan e-Conomy Asia Tenggara yang dirilis oleh Google, terdapat 40 juta
pengguna internet baru di Asia Tenggara pada tahun 2021 lalu dan 80%nya telah
memiliki pengalaman berbelanja online.
Jumlah konsumen
digital yang cukup besar ini diperkirakan masih akan berlanjut hingga beberapa
tahun mendatang. Bersama dengan SimilarWeb, iPrice kembali memperbarui data Peta E-Commerce Indonesia pada kuartal pertama tahun 2022 untuk mengetahui
perkembangan e-commerce berdasarkan rataan total
kunjungan website (desktop dan web seluler). Selain itu, kami juga
menganalisis engagement sosial mereka berdasarkan data sentimen
sosial yang didapatkan dari Buzzsumo.
Shopee secara
konsisten menjadi situs e-commerce yang paling banyak dikunjungi di 5 dari 6
negara Asia Tenggara yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, dan
Vietnam. Total kunjungannya mencapai 421 juta pengunjung di awal tahun 2022
ini.
Dalam satu tahun
terakhir, Shopee telah menempatkan fokus yang signifikan untuk lebih terlibat
dalam gaya hidup konsumennya. Itulah alasan mengapa Shopee memperluas lini
bisnisnya dan menyediakan layanan pesan antar makanan (Shopee Food) di
Indonesia, Malaysia dan Thailand.
Pesaing
terdekatnya di kawasan ini adalah Lazada dengan total kunjungan mencapai 137
juta pengunjung. Perusahaan e-commerce yang didukung Alibaba ini berhasil
menduduki peringkat kedua di Singapura, Thailand, dan Filipina, keempat di
Vietnam, dan ketiga di Indonesia juga Malaysia.
Berbeda dengan
Shopee, Lazada justru memperluas lini bisnisnya ke sector logistik untuk
menyelesaikan salah satu tantangan terbesar e-commerce di Asia Tenggara.
Setelah membangun infrastruktur logistiknya sendiri, Lazada juga bekerja sama
dengan Grab untuk membantu para penjual di Singapura dengan layanan same
day delivery.
Di Indonesia, e-commerce dengan jumlah pengunjung website tertinggi masih diduduki oleh Tokopedia yaitu mencapai 157 juta pengunjung pada Q1 2022. E-commerce asal Indonesia ini berhasil menjadi satu-satunya e-commerce lokal yang memiliki pengunjung website lokal terbanyak di Asia Tenggara menyaingi Shopee dan Lazada. Anda dapat melihat data berikut:
Apa itu e-commerce?
Istilah e-commerce yang didefinisikan
oleh Julian Ding[1] adalah
sebagai berikut:
“Electronic
Commerce or E-Commerce as it is also known is a commercial transaction between
a vendor and purchaser or parties in a similar contractual relationship for the
supply of goods, services, or acquisition of “rights”. This commercial
transaction is executed or entered into an electronic medium (or digital
medium) where the physical presence of parties is not required, and the medium
exists in a public network or system as opposed to the private network (closed
system). The public network system must be considered an open system (e.g the
internet or the world wide web). The transaction concluded regardless of
national boundaries or local requirement”.
Yang berarti bahwa perdagangan elektronik atau e-commerce seperti
yang juga dikenal dengan transaksi komersial antara penjual dan pembeli atau
pihak-pihak dalam hubungan kontrak yang serupa untuk penyediaan barang, jasa,
atau perolehan akan adanya “hak”. Transaksi Komersial ini dilakukan atau
dimasukkan ke dalam media elektronik (atau media digital) yang mana kehadiran
fisik para pihak tidak diperlukan, dan media tersebut ada dalam jaringan
(daring) atau sistem publik sebagai lawan dari jaringan pribadi (japri) (sistem
tertutup). Sistem jaringan publik harus dianggap sebagai sistem terbuka
(misalnya internet atau world wide web).
Transaksi diselesaikan tanpa memandang batas-batas nasional atau persyaratan
lokal.
Mengutip Black’s Law Dictionay[2] mendefinisikan e-commerce adalah:
“The
practice of buying and selling goods and services through online consumer
services on the Internet. The e, a shortened form of electronic, has become a
popular prefix for other terms associated with electronic transactions; electronic transaction[3],
the transaction is formed by electronic messages in which the messages of one
or both parties will not be reviewed by an individual as an expected step in
forming a contract.”
Yang berarti bahwa e-commerce adalah
praktik jual beli barang dan jasa melalui layanan konsumen online di Internet.
E, kependekan dari elektronik, telah menjadi awalan populer untuk istilah lain
yang terkait dengan transaksi elektronik. Transaksi elektronik adalah suatu
transaksi yang dibentuk oleh pesan elektronik yang mana pesan tersebut berasal
dari salah satu pihak atau kedua belah pihak yang tanpa perlu ditinjau secara
individu sebagai langkah yang diharapkan dalam membentuk kontrak atau
kesepakatan.
Secara sederhana bahwa, e-commerce[4] adalah
pembelian, penjualan, dan permasalahan terkait barang serta jasa melalui sistem
elektronik. E-commerce meliputi transfer dana secara
elektronik, pertukaran dan pengumpulan data. Semua diatur dalam manajemen
inventori otomatis.
Menurut ketentuan Pasal 1 Angka 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,
memberikan definisi e-commerce atau disebut juga dalam Bahasa
Hukumnya “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik” yang selanjutnya disingkat
PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian
perangkat dan prosedur elektronik. Kemudian yang dimaksud dengan “Sistem
Elektronik” adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.[5]
Perdagangan secara elektronik inilah yang kemudian
menjadi satu di antara bagian yang disebut dengan “Transaksi Elektronik”, yang
mana menurut ketentuan perundang-undangan[6],
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik
lainnya.
Terkhusus yang akan kita bahas di sini adalah “Perbuatan
Hukum” mengenai “Jual Beli”, yang dalam Penjelasan Umum dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
menyebutkan bahwa permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan
karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem
elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan
nasional dan internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di
bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang
terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di
bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi.
Aspek Hukum Jual Beli Menurut KUHPerdata
Sebagaimana ketentuan Pasal 1457 KUHPerdata,
menyatakan bahwa:
“Jual
beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya
untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang
dijanjikan,”
Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah
pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang
tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya
belum dibayar.[7]
Prof. Subekti menjelaskan bahwa yang dijanjikan oleh
pihak yang satu (pihak penjual), yaitu menyerahkan atau memindahkan hak
miliknya atas barang yang ditawarkan, sedangkan yang dijanjikan oleh pihak yang
lain (pihak pembeli), yaitu membayar harga yang telah disetujuinya. Meskipun
tiada disebutkan dalam satu pun pasal dalam ketentuan perundang-undangan, namun
sudah semestinya bahwa “harga” yang dimaksud harus berupa sejumlah uang, karena
bila tidak demikian dan harga itu berupa barang, maka bukan lagi jual beli yang
terjadi, akan tetapi tukar menukar atau barter.[8]
Jual Beli merupakan suatu perikatan, atau menurut
Salim H.S, Jual beli termasuk ke dalam Kontrak Nominaat, atau disebut
juga benoemde atau disebut Perjanjian Bernama yaitu
sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Pasal 1319 KUHPerdata,
yang menyatakan:
“Semua
perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus, maupun tidak dikenal
dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam Bab
ini dan Bab yang lalu,”
Yang mana pada ketentuan di atas artinya bentuk
perjanjian itu dibedakan menjadi dua yaitu:
-
Perjanjian
Bernama/Kontrak Nominaat (benoemde overeenkomst atau benoemde
contracten);
-
Perjanjian Tidak
Bernama/Kontrak Innominaat (Onbenoemde Overeenkomst).[9]
Oleh karena, Perjanjian Jual Beli tersebut tetap
tunduk pada Buku III KUHPerdata, sepanjang mengatur mengenai aturan jual beli
yang berlaku secara umum secara normative materiilnya.
Maka syarat-syarat sah jual beli sama dengan syarat
sahnya suatu perikatan atau perjanjian atau kontrak. Syarat sah perikatan atau
perjanjian menurut ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, menyatakan:
“Supaya
terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
1.
Kesepakatan
mereka yang mengikatkan dirinya;
2.
Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan;
3.
Suatu pokok
persoalaan tertentu;
4.
Suatu sebab
yang tidak terlarang”
Ada dapat membaca tulisan kami yang berjudul “Melihat
Sampai ke Akar Permasalahan antara Wanprestasi dan Penipuan” untuk
lebih jelas mengenai penjabaran di atas.
Aturan Dewasa Ini Mengenai E-Commerce
Bahwa pada untuk sekarang ini aturan mengenai E-Commerce itu
ada 2 (dua) yaitu berdasarkan ketentuan Hukum Internasional (International
Law) apabila itu melintas batas antar negara dan Hukum Nasional atau Hukum
Domestik (Domestic Law) dalam ranahnya yang berlaku di wilayah tertentu.
Untuk level internasional kita yang mengatur
mengenai e-commerce secara Internasional yaitu The
United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) The
Model Law on Electronic Commerce yang disahkan oleh UN General Assembly
Resolution No. 51/162 of 1996, 30 January 1997. Beberapa negara di
dunia juga telah mengatur e-commerce dalam perundang-undangan
nasionalnya. Di Indonesia, Adapun beberapa Peraturan Perundang-Undangan terkait
dan relevan dengan e-commerce adalah sebagai berikut:
-
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
-
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
-
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah ketentuannya
beberapa pasal dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
-
Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional;
-
Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik; dan
-
Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Eletronik;
-
Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem
Elektronik Lingkup Privat.
Jenis-Jenis Transaksi Dalam E-Commerce
Transaksi e-commerce meliputi banyak hal, maka untuk membedakannya
perlu dibagi dalam jenis-jenis e-commerce. Menurt Munir Fuady[10],
berikut Jenis-jenis transaksi dari suatu kegiatan e-commerce,
antara lain:
-
Business to
Business (B2B)
Transaksi yang terjadi antara perusahaan dalam hal
ini, baik pembeli maupun penjual adalah sebuah perusahaan dan bukan perorangan.
Biasanya transaksi ini dilakukan karena mereka telah saling mengetahui satu
sama lain dan transaksi jual beli tersebut dilakukan untuk menjalin kerja sama
antara perusahaan itu.
-
Business to
Consumer (B2C)
Transaksi antara perusahaan dengan konsumen/individu.
Pada jenis ini transaksi disebarkan secara umum, dan konsumen yang berinisiatif
melakukan transaksi. Produsen atau penjual harus siap menerima respon dari
konsumen tersebut. Biasanya sistem yang digunakan adalah sistem web karena
sistem ini yang sudah umum dipakai di kalangan masyarakat, untuk saat ini ya
menggunakan banyak platform di dalam jaringan seperti
Aplikasi.
-
Consumer to
Consumer (C2C)
Transaksi jual beli yang terjadi antar individu dengan
individu yang akan saling menjual barang.
-
Consumer to
Business (C2B)
Transaksi yang memungkinkan individu menjual barang
pada perusahaan.
-
Non-Business
Electronic Commerce
Transaksi yang merupakan kegiatan non bisnis seperti
kegiatan Lembaga pendidikan, organisasi nirlaba, keagamaan dan lain-lain
-
Intrabusiness
(Orgnizational) Electronic Commerce
Kegiatan ini meliputi semua aktifitas internal
organisasi melalui internet untuk melakukan pertukaran barang, jasa, informasi
dan menjual produk perusahaan kepada karyawan.
-
Governer to
Citizens (G2C)
Pelayanan pemerintah terhadap warga negaranya melalui
teknologi e-commerce, selain itu dapat digunakan untuk kerjasama antara
pemerintah dengan pemerintah lain atau dengan perusahaan.
-
Mobile
Commerce
Memungkinkan penggunaan internet tanpa kabel, seperti
mengakses internet melalui handphone.
Tempat Jual Beli Online atau Dilakukannya E-Commerce
Tokopedia masih menjadi e-commerce paling
banyak dikunjungi pada kuartal III 2021. IPrice melaporkan hal ini dilihat dari
jumlah pengunjung web bulanannya yang mencapai 158,1 juta kunjungan, naik 7%
dari kuartal sebelumnya yang sebanyak 147,8 juta kunjungan.
Kemudian, di posisi kedua ditempati Shopee dengan
134,4 juta kunjungan. Kunjungan ke situs Shopee naik 5,8% dari kuartal II 2021
yang sebanyak 127 juta kunjungan.
Lalu posisi ketiga ditempati Bukalapak. e-commerce yang
didirikan oleh Achmad Zaky ini memiliki 30,1 juta kunjungan pada kuartal III
2021, naik 2,3% dari kuartal sebelumnya. Lazada menyusul dengan 27,95 juta
kunjungan. Angka ini naik 1% dari kuartal sebelumnya yang sebanyak 27,7 juta
kunjungan. Berikut Datanya:
Jenis Transaksi Jual Beli Online
Konsumen jual beli online semakin dituntut untuk mengetahui lebih dalam mengenai proses, resiko serta keamanan dari sebuah transaksi online. Saat ini jenis transaksi online juga semakin beragam mulai dari jenis konvensional dimana pembeli dan penjual harus bertatap muka dalam melakukan proses transaksi hingga yang menggunakan proses transaksi otomatis tanpa harus bertatap muka.
Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis transaksi jual beli online yang biasa dilakukan oleh konsumen jual beli online, perlu diingat ya, bahwa jenis transaksi jual beli online ini merupakan pilihan (optional) baik sifatnya yang disediakan oleh penjual yang sudah menerangkan mengenai prosedur sejelas-jelasnya terkait metode pembayarannya dan yang diambil atau digunakan oleh pembeli setelah secara sadar dan sepatutnya sudah sepakat untuk memilih penggunaan pembayaran tersebut, yaitu antara lain:
- Transfer Antar Bank
Transaksi dengan cara transfer antar bank merupakan jenis transaksi yang paling umum dan popular digunakan oleh para pelaku usaha atau penjual online. Jenis transaksi ini juga memudahkan proses konfirmasi karena dana bisa dengan cepat dicek oleh penerima dana atau penjual. Prosesnya adalah pertama-tama konsumen mengirim dana yang telah disepakati lalu setelah dana masuk, maka penjual akan mengirimkan barang transaksi yang dijanjikan Kekurangan transaksi antar bank adalah diperlukannya kepercayaan yang tinggi dari para pembeli sebelum memutuskan mengirim dana. Disini tidak jarang terjadi penipuan, setelah dana terkirim ternyata barang tak kunjung diterima.
- COD (Cash On Delivery)
Pada sistem COD ini variative dan berkembang ada yang:
1. Penjual dan pembeli terlibat secara langsung, bertemu, tawar-menawar, dan memeriksa kondisi barang baru kemudian membayar harga barang;
2. Ada yang Penjual dan Pembeli tidak bertemu secara langsung akan tetapi pembayaran barang melalui pihak ketiga yaitu perusahaan ekspedisi yang diwakili oleh orang yang disebut dengan kurir.
Keuntungan dari sistem ini adalah antara pelaku usaha dan konsumen lebih bisa leluasa dalam proses transaksi, tanpa ribet harus ke ATM. Konsumen cukup membayarkan pesan yang dibeli ketika sampai dengan catatan untuk melihat dengan detail barang yang akan dibeli, haruslah dibayarkan ke kurir terlebih dahulu.
- Kartu Kredit, Kredit atau Pay Later
Ada muncul istilah baru yaity buy now, pay later, ya pada intinya ya terhutang atau menggunakan Kartu Kredit yang merupakan pilihan metode pembayaran atau alat pembayaran yang semakin popular, selain memberikan kemudahan dana proses verifikasi, pembeli juga tidak perlu melakukan semua tahap transaksi. Akan tetapi karena tidak semua pembeli mempunyai kartu kredit sehingga cara pembayaran ini menjadi pilihan kedua dan dipermudah dengan mengisi identitas diri secara lengkap pada aplikasi platform yang bersangkutan. Bahkan pengguna dengan kartu kredit atau kredit atau pay later berhak dilindungi secara hukum terkait data pribadinya, yang mana baik e-commerce harus berusaha memastikan bahwa toko si pelaku usaha memiliki tingkat keamanan yang tinggi guna menghindari tindakan pencurian data oleh pihak-pihak tertentu.
- Menggunakan E-Money
Entah dengan menggunakan platform yang bersangkutan atau via platform yang memang menyediakan layanan e-money.
- Menggunakan Via Alfa Mart atau Indomaret
Ini bentuk pembayaran yang umum, dimana pembeli membayar ke kasir yang nantinya menunjukkan kode pembayaran. Selanjutnya, lakukan transaksi melalui kasir Alfamart/Alfamidi/Indomaret dengan mengikuti langkah-langkah yang tertera.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau
langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini.
Terima Kasih.
[1] Julian Ding, “e-commerce: Law and
Practice”, (Selangor: Sweet & Maxwell Asia, 1999), 25.
[2] Bryan A. Garner, “Black’s Law
Dictionary”, (8th ed. 2004), 1553.
[3] Ibid, 1575.
[4] Jony Wong, “Internet Marketing for
the Beginer”, (Jakarta: Kompas Gramedia, 2010). 23.
[5] vide Pasal
1 Angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik.
[6] vide Pasal
1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
[7] vide Pasal
1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
[8] Prof Subekti, “Hukum
Perjanjian”, (Jakarta: Intermasa, 2004), 79.
[9] Salim H.S, “Hukum
Kontrak”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015), 47.
[10] Munir Fuady, “Pengantar Hukum Bisnis”,
(Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002), 408.