layananhukum

Pengantar Hukum Pertambangan

Ilustrasi Pertambangan

    Istilah dan Definisi

    Istilah Hukum Pertambangan merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu Mining Law. Hukum pertambangan adalah hukum yang mengatur tentang penggalian atau pertambangan bijih-bijih dan mineral-mineral dalam tanah.[1] atau dalam bahasa inggris, “the act of appropriating a mining claim (parcel of land containing precious metal in its soil or rock) according to certain established rule”.[2]

    Definisi ini hanya fokus pada aktivitas penggalian atau pertambangan bijih-bijih yang ada dalam tanah. Mengingat bahwa penggalian atau pertambangan merupakan usaha untuk menggali berbagai potensi-potensi yang terkandung dalam perut bumi.

    Kemudian, menurut versi Legal-Dictionary[3], Istilah Hukum Pertambangan dan Mineral atau Mine and Mineral Law adalah the law governing the ownership, sale, and operation of mines, quarries, and wells, and the rights to natural resources found in the earth. The extraction of natural resources from the earth is governed by specific laws dealing with mines and minerals.

    Definisi di atas titik tekannya ada pada hak masyarakat semata-mata untuk melakukan penambangan pada sebidang tanah atau bebatuan yang telah ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, hak menambang adalah hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan hak untuk melakukan kegiatan eksploitasi terhadap sumber daya alam yang ada.[4]

    Menurut Salim, Hukum pertambangan tidak hanya mengatur mengenai hak dari penambang saja, tetapi juga mengatur kewajiban penambang kepada negara. Oleh karenanya, kaidah hukum dalam hukum pertambangan dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu:

    1)       Kaidah hukum pertambangan secara tertulis; dan

    2)      Kaidah hukum pertambangan secara tidak tertulis.

    Hukum pertambangan tertulis merupakan kaidah-kaidah hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat dan yudisprudensi. Sedangkan, Hukum pertambangan tidak tertulis merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Bentuknya tidak tertulis dan sifatnya lokal, artinya hanya berlaku dalam masyarakat setempat. Kewenangan negara merupakan kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada negara untuk mengurus, mengatur dan mengawasi pengelolaan bahan galian sehingga di dalam pengusahaan dan pemanfaatannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.[5]

    Juga masih menurut Salim Pengertian pertambangan dan penambangan dikonstruksikan sebagai suatu kegiatan. Kegiatan ini, meliputi penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan. Mineral merupakan senyawa anorganik yang terbentuk di alam yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan baik dalam bentuk lepas atau padu.  Sedangkan, Batubara adalah endapan senyawa organic karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.[6]

    Menurut Dr. Elizabeth Bastida[7] mendefinisikan Pertambangan atau mining:

    “Mining is a set of operations aimed at the exploration, discovery, and extraction of minerals of economic value. This procedure is controlled by market conditions that respond to the law of supply and demand.”

    Sedangkan berdasarkan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mendefinisikan istilah pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. (vide Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)

    Sejarah Singkat Hukum Pertambangan di Indonesia

    Sejak kemerdekaan, terlebih setelah pemerintahan Order Baru Melahirkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, perlahan tapi pasti pertambangan menjadi sektor yang banyak menarik perhatian sekaligus sensitif untuk masyarakat secara luas. Mengapa demikian? Menarik karena berkontribusi secara signifikan terhadap Penerimaan Negara dan kian disorot bila harga komoditas dunia melonjak, di sisi lain, sensitif karena ekses negatif terhadap lingkungan serta pandangan bahwa pertambangan belum memberi keuntungan maksimal bagi seluruh pihak yang berkepentingan (stakeholders) seperti yang diharapkan, bahkan banyak dugaan melakukan pelanggaran Hak Asasi manusia (HAM).[8]

    Permasalahan Usaha Pertambangan

    Sejak tahun 1994, Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) bermunculan dan menjamur di beberapa wilayah di Indonesia. Tentu hal tersebut menimbulkan banyak dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan tentu saja, hal itu juga membuat citra sektor pertambangan itu sendiri dinilai sebagai sektor yang hanya pandai menggali isi perut bumi saja dengan tidak memperhatikan aspek lingkungan hidup dan manusia yang ada di sekitar tempat penambangan berada sehingga menimbulkan persoalaan yang menjadi sangat pelik pun terjadi.

    Masih pada tahun yang sama, selain adanya permasalahan tentang otonomi daerah saat itu, juga dengan adanya perdagangan bebas antara negara ASEAN, dan juga Asia-Pasifik (APEC) sebagai implementasi dari Deklarasi Bogor. Ditambah dengan adanya International Standard Organization (ISO) yang juga sudah mulai menerbitkan beberapa ISO yang harus diterapkan, sementara hak kekayaan intelektual saat itu juga masih menjadi permasalahan yang semakin disoroti untuk dilindungi di Indonesia.

    Masih belum selesai sampai di situ, yang mana akhirnya, lahirlah 2 (dua) peraturan perundang-undangan yang membuat sektor pertambangan semakin mendesak untuk ditata ulang.

    PertamaUndang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berdampak terhadap tumpang tindihnya lahan antara lahan tambang dan kawasan hutan.

    KeduaUndang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang diiringi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom. Yang paling penting juga adalah semakin pentingnya dampak perubahan ekosistem yang dapat mengancam kelangsungan hidup manusia.

    Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka kepastian berusaha untuk investor pertambangan semakin tidak menentu karena lahan usahanya bisa tiba-tiba dapat beralih fungsi. Sementara itu, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, sejak 1 Januari 2001 terjadi desentralisasi pemberian izin atau penguasaan wewenang pertambangan.

    Dimana, Pemerintah Kabupaten berwenang atas usaha sumber daya mineral dan batu bara yang operasinya berada dalam wiiayah kabupaten/ kota. Kemudian pemerintah provinsi berwenang atas sumber daya mineral dan batubara yang operasinya berada dalam lintas kabupaten. Adapun pemerintah pusat berwenang atas usaha sumber daya mineral dan batubara yang operasinya lintas provinsi.

    Kalau berjalan dalam koridor yang penuh kehati-hatian dan kearifan dalam melaksanakan ketentuan hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom mungkin tidak akan terlalu menjadi masalah besar untuk sektor usaha pertambangan kala itu.

    Hanya saja, repotnya peraturan baru ini membuat sektor usaha pertambangan menjadi semakin amburadul karena pemerintah daerah dengan mudahnya mengeluarkan izin pertambangan.

    Begitu mudahnya lahan digali tanpa dilengkapi syarat yang memadai (seperti Amdal), dan kemudian bahan tambangnya langsung diekspor begitu saja.

    Sebenarnya, apabila Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001  tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan serta SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453/2000 tentang Pedoman Mengenai Pengelolaan Kegiatan Pertambangan Umum dilaksanakan secara baik dan benar, ditambah lagi dengan peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup diimplementasikan dengan baik dan benar, maka ekses negatif kemungkinan dapat dicegah.

    Kondisi pun kian buruk karena dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan tidak tercantum konten yang substansinya mendorong penciptaan nilai tambah yang bisa melahirkan multiplier effect buat masyarakat luas, seperti kewajiban mengolah dan memurnikan hasil tambang di Indonesia.

    Alhasil, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan memang harus direvisi karena selain lingkungan strategis saat undang-undang tersebut dibuat berbeda dengan kondis masa kini, peraturan lama juga tidak bisa lagi digunakan menghadapi tantangan industri pertambangan di Tanah Air pada masa mendatang.

    Selain menjawab tantangan masa depan, Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga diperlukan dengan mempertimbangkan pambaruan atau pembangunan hukum sektor-sektor lain yang terkait dengan dunia pertambangan.  Tentunya perlu sinkronisasi bila tak ingin tumpang tindih regulasi terus berjalan yang ujungnya tak akan menguntungkan bangsa dan negara.

    Latar Belakang Mengganti Sistem Kontrak Karya

    Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru, pembaruan yang terasa adalah sistem kontrak yang diganti dengan perizinan.

    Pada era sebelumnya, kontrak yang dibuat antara pemerintah dengan pihak kontraktor membuat posisi pemerintah menjadi mendua, yakni regulator sekaligus partner. Sehingga menurut pembuat undang-undang, secara ketatanegaraan merendahkan posisi pemerintah sehingga sejajar dengan para kontraktor. Selain itu pembuat Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang baru ini juga beranggapan bahwa karena dengan ada perjanjiannya berbentuk kontrak (tertulis), maka implikasi hukum yang mengiringinya sangatlah berat.

    Berdasarkan Pengalaman dan sejarah, kita tahu bahwa Freeport pernah menolak keberadaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan mengatakan Undang-Undang itu hanya berlaku bagi perusahaan (pertambangan) baru. Perjanjian hanya bisa berakhir dengan perjanjian baru. Itulah yang ditempuh oleh Pemerintah Indonesia.

    Pertanyaannya, mengapa pemerintah tidak membawa kasus ini ke arbitrase? Pada tahun 2018, Pemerintah pernah mengatakan sudah siap ke Arbitrase jika usaha mengambil 51% saham gagal. Tapi, masalahnya, jika kalah maka Indonesia akan kehilangan Freeport untuk selamanya, dan bila terjadi dispute (sengketa) terhadap isi kontrak, pemerintah memang bisa menggugat kontraktor (dalam hal ini PT Freeport), atau sebaliknya (PT Freeport) kontraktor dapat saja menggugat pemerintah. Tetapi keberadaan aset negara ikut terancam dalam pusaran konflik yang diarbitrasekan.

    Dengan adanya Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang baru, harapannya tidak akan ada lagi system kontrak antara investor dan pemerintah. Apabila terjadi dispute, tidak lagi terbawanya asset negara dalam sengketa.

    Menurut pembuat Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (yang baru) ini, point keuntungan dari sistem perizinan adalah Pemerintah Indonesia memposisikan diri lebih tinggi dibanding pelaku usaha. Pemerintah adalah Sang Pemberi Izin. Dengan demikian, apabila pemegang izin usaha pertambangan melakukan kesalahan, pemerintah bisa langsung mencabut izin tersebut. Hal seperti ini tidak bisa dilakukan pada sistem kontrak.

    Namun demikian dalam Undang-Undang ini juga masih cukup akomodatif, dimana penyelesaian perselesaian perselisihan diselesaikan melalui pengadilan dan arbitrase dalam negeri. (vide Pasal 154 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa)

    Di dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara yang baru ini, tidak disebutkan sama sekali mengenai kontrak, kecuali kontrak yang sudah diteken sebelumnya antara pemerintah dengan kontraktor (vide Pasal 169 dan Pasan 169A Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).

    Terlepas dari penyesuaian itu, pergantian rezim dari kontrak menjadi izin tentu tidak lagi memposisikan kesejajaran antara pemerintah dengan kontraktor. Dalam rezim kontrak, posisi pemerintah seakan sejajar dengan kontraktor. Berbeda dengan sistem perizinan. Pemerintah berperan sebagai pengatur dan pemberi izin usaha pertambangan.

    Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


    [1] Boenjamin Setiawan, dkk, “Ensiklopedia Indonesia”, (Indonesia, PT Delta Pamungkas, 2004), 1349.

    [2] Black’s Law Dictionary, Eight Edition, (St. Paul: West Publishing Co., 2004)

    [3] Menurut Legal-Dictionary (access: legal-dictionary.thefreedictionaiy.com ) The extraction of natural resources from the earth is governed by specific laws dealing with mines and minerals Federal and state governments have mine and mineral laws to protect the health and safety of miners, encourage the efficient use of natural resources, protect the environment, and reuse tax revenues. A mine is an excavation in the soil and sub-soil from which ores, coal, or other mineral substances are removed. A mineral is valuable, inert matter created by forces of nature and found either on or in the earth. A mineral right is the possessory interest in minerals in the ground. The owner of the mineral rights has the right to enter the land and occupy it for the purpose of removing the minerals. It is possible for someone to own the mineral rights and mine the minerals without owning the land itself.

    [4] Article 11, Japanese Mining Law, No. 289, 1950 Latest Amendment in 1962: Mining right shall be regarded as prospecting, right and an exploitation right

    [5] Salim HS, “Hukum Pertambangan di Indonesia”, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010), 9.

    [6] Salim HS, “Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara”, ( Jakarta: Rajawali Pers, 2015), 22.

    [7] Elizabeth Bastida, “Fundamentals of Mineral Law and Policy”, (Dundee: Centre for Energy, Petroleum & Mineral Law & Policy (CEPMLP), 2002), 1.4.

    [8] Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Eks Lubang Tambang Batubara di Kalimantan Timur”,  (Jakarta, Komnas HAM, 2016), 7.

    Formulir Isian