![]() |
Ilustrasi Pertambangan |
Istilah dan Definisi
Istilah Hukum Pertambangan merupakan terjemahan dari bahasa Inggris,
yaitu Mining Law. Hukum pertambangan adalah hukum yang
mengatur tentang penggalian atau pertambangan bijih-bijih dan
mineral-mineral dalam tanah.[1] atau dalam
bahasa inggris, “the act of appropriating a mining claim (parcel of land containing
precious metal in its soil or rock) according to certain established
rule”.[2]
Definisi ini hanya fokus pada aktivitas penggalian atau pertambangan
bijih-bijih yang ada dalam tanah. Mengingat bahwa penggalian atau
pertambangan merupakan usaha untuk menggali berbagai potensi-potensi yang
terkandung dalam perut bumi.
Kemudian, menurut versi Legal-Dictionary[3], Istilah Hukum Pertambangan dan Mineral
atau Mine and Mineral Law adalah the law governing the ownership, sale, and operation of mines,
quarries, and wells, and the rights to natural resources found in the
earth. The extraction of natural resources from the earth is governed by
specific laws dealing with mines and minerals.
Definisi di atas titik tekannya ada pada hak masyarakat semata-mata
untuk melakukan penambangan pada sebidang tanah atau bebatuan
yang telah ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, hak menambang adalah hak untuk melakukan
kegiatan penyelidikan dan hak untuk melakukan kegiatan
eksploitasi terhadap sumber daya alam yang ada.[4]
Menurut Salim, Hukum pertambangan tidak hanya mengatur mengenai hak dari
penambang saja, tetapi juga mengatur kewajiban penambang kepada negara.
Oleh karenanya, kaidah hukum dalam hukum pertambangan dibedakan menjadi 2
(dua) macam yaitu:
1)
Kaidah hukum pertambangan secara tertulis; dan
2)
Kaidah hukum pertambangan secara tidak tertulis.
Hukum pertambangan tertulis merupakan kaidah-kaidah hukum yang terdapat
di dalam peraturan perundang-undangan, traktat dan yudisprudensi.
Sedangkan, Hukum pertambangan tidak tertulis merupakan ketentuan-ketentuan
hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Bentuknya tidak tertulis
dan sifatnya lokal, artinya hanya berlaku dalam masyarakat setempat.
Kewenangan negara merupakan kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada
negara untuk mengurus, mengatur dan mengawasi pengelolaan bahan galian
sehingga di dalam pengusahaan dan pemanfaatannya dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.[5]
Juga masih menurut Salim Pengertian pertambangan dan penambangan
dikonstruksikan sebagai suatu kegiatan. Kegiatan ini, meliputi penelitian,
pengelolaan, dan pengusahaan. Mineral merupakan senyawa anorganik yang
terbentuk di alam yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta
susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan baik dalam
bentuk lepas atau padu. Sedangkan, Batubara adalah endapan
senyawa organic karbonan yang terbentuk secara alamiah
dari sisa tumbuh-tumbuhan.[6]
Menurut Dr. Elizabeth Bastida[7] mendefinisikan
Pertambangan atau mining:
“Mining is a set of operations aimed at the exploration, discovery, and
extraction of minerals of economic value. This procedure is controlled
by market conditions that respond to the law of supply and
demand.”
Sedangkan, berdasarkan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mendefinisikan istilah pertambangan adalah sebagian atau seluruh
tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau
batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan
dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan
pascatambang. (vide Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara)
Sejarah Singkat Hukum Pertambangan di Indonesia
Sejarah perizinan pertambangan di Indonesia telah
mengalami transformasi yang signifikan sejak era kerajaan-kerajaan Nusantara.
Pada masa itu, izin tambang diberikan secara lisan oleh raja kepada penambang
tradisional berdasarkan hukum adat setempat.
Situasi ini berubah drastis ketika kolonialisme Hindia
Belanda memperkenalkan Indische
Mijnwet melalui Staatsblad 1899 Nomor 214, yang menetapkan
sistem perizinan pertambangan dengan sifat diskriminatif, berpihak pada
kepentingan ekonomi kolonial, dan berlandaskan prinsip liberalisme serta
kapitalisme. Dalam sistem ini, hanya warga negara Belanda; penduduk Hindia
Belanda, atau perusahaan yang berbasis pada hukum kolonial yang berhak
memperoleh izin tambang.
Setelah kemerdekaan, regulasi pertambangan mengalami
reformasi besar dengan dicabutnya Indische Mijnwet 1899 pada tahun 1960
dan digantikannya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) Nomor 37 Tahun 1960 tentang Pertambangan. Selanjutnya, pada
tahun 1967, Pemerintah Indonesia menerbitkan lagi Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan yang mengatur
pertambangan berdasarkan klasifikasi bahan galian.
Sementara itu, pengelolaan bahan galian vital
(Golongan B) sejatinya itu merupakan wewenang Menteri akan tetapi sebagaimana
ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang
Ketentuan Pokok Pertambangan wewenang tersebut dapat diserahkan dari
pemerintah pusat ke Pemerintah Daerah Tingkat I tempat terdapatnya bahan galian
itu.
Istilah perizinan pertambangan pada periode ini
dikenal sebagai Kuasa Pertambangan, menggantikan konsep konsesi
yang dinilai memberikan hak eksploitasi yang terlalu luas bagi pemegang izin.
Walau pun pemerintahan Order Baru telah melahirkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertambangan, perlahan tapi pasti pertambangan menjadi sektor yang banyak menarik
perhatian sekaligus sensitif untuk masyarakat secara luas. Mengapa
demikian? Menarik karena berkontribusi secara signifikan terhadap
Penerimaan Negara dan kian disorot bila harga komoditas dunia melonjak, di
sisi lain, sensitif karena ekses negatif terhadap lingkungan serta
pandangan bahwa pertambangan belum memberi keuntungan maksimal bagi
seluruh pihak yang berkepentingan (stakeholders) seperti yang
diharapkan, bahkan banyak dugaan melakukan pelanggaran Hak Asasi manusia
(HAM).[8]
Reformasi terjadi dan muncul konsep desentralisasi yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan besar
dalam tata kelola pertambangan. Pelimpahan kewenangan yang lebih luas kepada Pemerintah
Daerah bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor
pertambangan, termasuk melalui pajak, retribusi, dan iuran lainnya. Pemerintah Daerah
diberi kewenangan dalam pemanfaatan sumber daya alam, pengelolaan perizinan,
serta kerja sama dan pembagian hasil antar daerah.
Akan tetapi, perkembangan lebih lanjut terjadi dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara. Peraturan perundang-undangan ini menggantikan Kuasa
Pertambangan dengan 3 (tiga) bentuk izin baru, antara lain: Izin Usaha
Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan
Khusus (IUPK). Dalam skema ini, Pemerintah Daerah, baik gubernur maupun
bupati/wali kota, memiliki peran signifikan dalam pemberian izin berdasarkan
batas wilayah administratif masing-masing.
Namun, sentralisasi khusus dalam rezim hukum
pertambangan, kembali diterapkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah
beberapa ketentuan dalam UU Minerba 2009. Dalam revisi ini, kewenangan
pemberian izin pertambangan—termasuk IUP, IPR, IUPK, SIPB, Izin Penugasan, Izin
Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, serta IUP untuk penjualan—ditarik sepenuhnya
ke Pemerintah Pusat. Meskipun demikian, pemerintah daerah tetap dapat menangani
perizinan pertambangan apabila mendapat delegasi dari pemerintah pusat sesuai
ketentuan perundang-undangan ini dapat kita lihat dengan adanya keberadaan
aturan yang baru-baru ini disahkan pada April lalu, yaitu Peraturan
Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha
di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Puncaknya, dengan diberlakukannya Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, regulasi sektor energi dan
sumber daya mineral mengalami reformasi lebih lanjut. Penyederhanaan sistem
perizinan berusaha diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dan menarik
investasi, dengan kendali penuh tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Secara keseluruhan, dinamika regulasi perizinan
pertambangan di Indonesia menunjukkan evolusi dari sistem adat, kolonial,
hingga sentralisasi dan desentralisasi yang silih berganti. Perubahan ini
mencerminkan upaya negara dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi, kedaulatan
sumber daya alam, serta optimalisasi tata kelola pertambangan demi kepentingan
nasional.
Permasalahan Usaha Pertambangan
Sejak tahun 1994, Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) bermunculan dan
menjamur di beberapa wilayah di Indonesia. Tentu hal tersebut menimbulkan
banyak dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan tentu saja, hal itu
juga membuat citra sektor pertambangan itu sendiri dinilai sebagai sektor
yang hanya pandai menggali isi perut bumi saja dengan tidak memperhatikan
aspek lingkungan hidup dan manusia yang ada di sekitar tempat penambangan
berada sehingga menimbulkan persoalaan yang menjadi sangat pelik pun
terjadi.
Masih pada tahun yang sama, selain adanya permasalahan tentang otonomi
daerah saat itu, juga dengan adanya perdagangan bebas antara negara ASEAN,
dan juga Asia-Pasifik (APEC) sebagai implementasi dari Deklarasi Bogor.
Ditambah dengan adanya International Standard Organization (ISO) yang juga sudah mulai menerbitkan beberapa ISO yang harus
diterapkan, sementara hak kekayaan intelektual saat itu juga masih menjadi
permasalahan yang semakin disoroti untuk dilindungi di Indonesia.
Masih belum selesai sampai di situ, yang mana akhirnya, lahirlah 2 (dua)
peraturan perundang-undangan yang membuat sektor pertambangan semakin
mendesak untuk ditata ulang.
Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berdampak terhadap tumpang tindihnya lahan antara lahan
tambang dan kawasan hutan.
Kedua, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang diiringi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom. Yang paling penting juga adalah semakin pentingnya dampak perubahan
ekosistem yang dapat mengancam kelangsungan hidup manusia.
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka kepastian berusaha untuk investor pertambangan semakin tidak
menentu karena lahan usahanya bisa tiba-tiba dapat beralih fungsi.
Sementara itu, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, sejak 1 Januari 2001 terjadi desentralisasi pemberian izin atau
penguasaan wewenang pertambangan.
Dimana, Pemerintah Kabupaten berwenang atas usaha sumber daya mineral dan
batu bara yang operasinya berada dalam wiiayah kabupaten/ kota. Kemudian
pemerintah provinsi berwenang atas sumber daya mineral dan batubara yang
operasinya berada dalam lintas kabupaten. Adapun pemerintah pusat
berwenang atas usaha sumber daya mineral dan batubara yang operasinya
lintas provinsi.
Kalau berjalan dalam koridor yang penuh kehati-hatian dan kearifan dalam
melaksanakan ketentuan hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom mungkin tidak akan terlalu menjadi masalah besar untuk sektor usaha
pertambangan kala itu.
Hanya saja, repotnya peraturan baru ini membuat sektor usaha pertambangan
menjadi semakin amburadul karena pemerintah daerah dengan mudahnya
mengeluarkan izin pertambangan.
Begitu mudahnya lahan digali tanpa dilengkapi syarat yang memadai
(seperti Amdal), dan kemudian bahan tambangnya langsung diekspor begitu
saja.
Sebenarnya, apabila Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertambangan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan serta SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453/2000 tentang
Pedoman Mengenai Pengelolaan Kegiatan Pertambangan Umum dilaksanakan secara baik dan benar, ditambah lagi dengan peraturan
perundang-undangan tentang lingkungan hidup diimplementasikan dengan baik
dan benar, maka ekses negatif kemungkinan dapat dicegah.
Kondisi pun kian buruk karena dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertambangan tidak tercantum konten yang substansinya mendorong penciptaan nilai
tambah yang bisa melahirkan multiplier effect buat
masyarakat luas, seperti kewajiban mengolah dan memurnikan hasil tambang
di Indonesia.
Alhasil, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertambangan memang harus direvisi karena selain lingkungan strategis saat
undang-undang tersebut dibuat berbeda dengan kondis masa kini, peraturan
lama juga tidak bisa lagi digunakan menghadapi tantangan industri
pertambangan di Tanah Air pada masa mendatang.
Selain menjawab tantangan masa depan, Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga diperlukan dengan mempertimbangkan pambaruan atau pembangunan
hukum sektor-sektor lain yang terkait dengan dunia pertambangan.
Tentunya perlu sinkronisasi bila tak ingin tumpang tindih regulasi
terus berjalan yang ujungnya tak akan menguntungkan bangsa dan negara.
Latar Belakang Mengganti Sistem Kontrak Karya
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru, pembaruan yang terasa adalah sistem kontrak
yang diganti dengan perizinan.
Pada era sebelumnya, kontrak yang dibuat antara pemerintah
dengan pihak kontraktor membuat posisi pemerintah menjadi
mendua, yakni regulator sekaligus partner. Sehingga menurut pembuat
undang-undang, secara ketatanegaraan merendahkan posisi
pemerintah sehingga sejajar dengan para kontraktor. Selain itu
pembuat Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang baru ini juga beranggapan bahwa karena dengan ada
perjanjiannya berbentuk kontrak (tertulis), maka implikasi
hukum yang mengiringinya sangatlah berat.
Berdasarkan Pengalaman dan sejarah, kita tahu bahwa Freeport pernah
menolak keberadaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, dan mengatakan Undang-Undang itu hanya berlaku bagi perusahaan
(pertambangan) baru. Perjanjian hanya bisa berakhir dengan perjanjian
baru. Itulah yang ditempuh oleh Pemerintah Indonesia.
Pertanyaannya, mengapa pemerintah tidak membawa kasus ini ke arbitrase? Pada tahun 2018, Pemerintah pernah mengatakan sudah siap ke Arbitrase jika usaha mengambil 51% saham gagal. Tapi, masalahnya, jika kalah maka Indonesia akan kehilangan Freeport untuk selamanya, dan bila terjadi dispute (sengketa) terhadap isi kontrak, pemerintah memang bisa menggugat kontraktor (dalam hal ini PT Freeport), atau sebaliknya (PT Freeport) kontraktor dapat saja menggugat pemerintah. Tetapi keberadaan aset negara ikut terancam dalam pusaran konflik yang diarbitrasekan.
Dengan adanya Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
yang baru, harapannya tidak akan ada lagi system kontrak
antara investor dan pemerintah. Apabila terjadi dispute, tidak
lagi terbawanya asset negara dalam sengketa.
Menurut pembuat Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(yang baru) ini, point keuntungan dari sistem perizinan adalah Pemerintah
Indonesia memposisikan diri lebih tinggi dibanding pelaku usaha.
Pemerintah adalah Sang Pemberi Izin. Dengan demikian, apabila pemegang
izin usaha pertambangan melakukan kesalahan, pemerintah bisa langsung
mencabut izin tersebut. Hal seperti ini tidak bisa dilakukan pada sistem
kontrak.
Namun demikian dalam Undang-Undang ini juga masih cukup akomodatif,
dimana penyelesaian perselesaian perselisihan diselesaikan melalui
pengadilan dan arbitrase dalam negeri. (vide Pasal 154 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa)
Di dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara yang baru ini,
tidak disebutkan sama sekali mengenai kontrak, kecuali kontrak yang sudah
diteken sebelumnya antara pemerintah dengan kontraktor (vide Pasal 169 dan Pasan 169A Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara).
Terlepas dari penyesuaian itu, pergantian rezim dari kontrak menjadi izin
tentu tidak lagi memposisikan kesejajaran antara pemerintah dengan
kontraktor. Dalam rezim kontrak, posisi pemerintah seakan sejajar dengan
kontraktor. Berbeda dengan sistem perizinan. Pemerintah berperan sebagai
pengatur dan pemberi izin usaha pertambangan.
Masalah Serius dalam Pertambangan yang Harus Diteliti dan Dikaji Bersama
Sejarah regulasi pertambangan di Indonesia menunjukkan bahwa tarik ulur kewenangan perizinan antara pemerintah pusat dan daerah telah berlangsung lama tanpa formula penyelesaian yang efektif. Ketika perizinan tambang di tingkat daerah menimbulkan permasalahan, pemerintah pusat cenderung menarik kembali kewenangan tersebut.
Namun, ketika pengelolaan di tingkat pusat juga menghadapi persoalan, kewenangan itu kembali diserahkan ke daerah. Siklus ini terus berulang tanpa adanya solusi mendasar dalam tata kelola pertambangan. Kasus perizinan tambang di Kepulauan Sangihe menjadi bukti bahwa pemusatan kewenangan di pemerintah pusat bukanlah jaminan atas penyelesaian konflik perizinan. Persoalan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan korupsi dalam proses penerbitan izin.
Jika melihat kasus sebelumnya, seperti korupsi perizinan tambang oleh Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang merugikan negara Rp 4,3 triliun, serta suap perizinan tambang yang melibatkan Adriansyah, mantan Bupati Tanah Laut dan anggota DPR RI, tampak jelas bahwa persoalan utama bukan sekadar siapa yang berwenang menerbitkan izin, melainkan praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak berkepentingan dalam sektor pertambangan.
Korupsi dalam perizinan tambang termasuk dalam kategori grand corruption—bernilai fantastis, melibatkan banyak pihak, dan berdampak luas. Modus yang digunakan sering kali berada di grey area, di mana pelanggaran administrasi disamarkan sehingga sulit dideteksi secara dini sebagai tindak pidana korupsi. Dampaknya bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang berimbas pada kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat.
Penyelesaian masalah pertambangan di Indonesia bukanlah soal sentralisasi atau desentralisasi kewenangan, melainkan efektivitas pengawasan di seluruh tahapan perizinan. Tanpa pengawasan yang ketat dan transparan, pemindahan kewenangan hanya akan memperbesar peluang korupsi di tingkat pusat maupun daerah.
Pengawasan harus dimulai sejak tahap permohonan izin, yang menjadi pintu masuk utama bagi aktor-aktor berkepentingan yang mencari keuntungan ilegal. Bahkan setelah izin diterbitkan, risiko korupsi tetap tinggi, terutama dalam pengelolaan kewajiban perusahaan seperti pembayaran pajak, retribusi, iuran produksi, serta jaminan reklamasi pascatambang. Tanpa langkah pengawasan yang tegas dan pemberantasan korupsi yang menyeluruh, perizinan tambang akan terus menjadi ladang praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Oleh karena itu, fokus utama pemerintah seharusnya bukan hanya pada siapa yang memiliki kewenangan, melainkan bagaimana memastikan setiap tahapan perizinan berjalan sesuai regulasi tanpa celah untuk penyimpangan.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda
melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada
di sini. Terima Kasih.
[1]
Boenjamin Setiawan, dkk, “Ensiklopedia Indonesia”, (Indonesia, PT Delta
Pamungkas, 2004), 1349.
[2]
Black’s Law Dictionary, Eight Edition, (St. Paul: West Publishing Co.,
2004)
[3]
Menurut Legal-Dictionary (access:
legal-dictionary.thefreedictionaiy.com )
The extraction of natural resources from the earth is governed by
specific laws dealing with mines and minerals Federal and state
governments have mine and mineral laws to protect the health and
safety of miners, encourage the efficient use of natural resources,
protect the environment, and reuse tax revenues. A mine is an
excavation in the soil and sub-soil from which ores, coal, or other
mineral substances are removed. A mineral is valuable, inert matter
created by forces of nature and found either on or in the earth. A
mineral right is the possessory interest in minerals in the ground.
The owner of the mineral rights has the right to enter the land and
occupy it for the purpose of removing the minerals. It is possible for
someone to own the mineral rights and mine the minerals without owning
the land itself.
[4]
Article 11, Japanese Mining Law, No. 289, 1950 Latest Amendment in
1962: Mining right shall be regarded as prospecting, right and an
exploitation right
[5]
Salim HS, “Hukum Pertambangan di Indonesia”, (Jakarta: RajaGrafindo
Persada, 2010), 9.
[6]
Salim HS, “Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara”, ( Jakarta:
Rajawali Pers, 2015), 22.
[7]
Elizabeth Bastida, “Fundamentals of Mineral Law and Policy”,
(Dundee: Centre for Energy, Petroleum & Mineral Law & Policy
(CEPMLP), 2002), 1.4.
[8] Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Eks Lubang Tambang Batubara di Kalimantan Timur”, (Jakarta, Komnas HAM, 2016), 7.