layananhukum

Mengakses Putusan Pengadilan yang Bersifat Tertutup dan Dikecualikan

Ilustrasi Kekerasan Seksual


Pada dasarnya, semua persidangan pengadilan terbuka untuk umumUntuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua sidang membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. (vide Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP))

Dalam Konteks Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dalam sidang tertutup. (vide Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual)

Sedangkan dalam konteks Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak baik oleh Pelaku Dewasa dan Korban Anak atau Pelaku Anak dan Korban Anak, pemeriksaan dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan. Secara Khusus bahwa setiap Anak yang menjadi Korban Kekerasan Seksual berhak dan wajib dirahasiakan (identitasnya) baik dalam pemberitaan cetak ataupun online. (vide Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 19 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)

Kemudian, dinyatakan juga bahwa identitas Anak Korban tetap harus dirahasiakan oleh media massa dan hanya menggunakan inisial tanpa gambar. (vide Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) dan setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) (vide Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)

Kemudian, untuk Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana ketentuan Pasal 54 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dikatakan bahwa pelaksanaannya (proses acara persidangannya) tetap menurut ketentuan KUHAP, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang tersebut, maksudnya Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Dalam Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), memang tidak ada menyebutkan bagaimana pemeriksaan persidangannya dilakukan apakah terbuka atau tertutup. Kalau dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara gamblang menyebutkan jika “pemeriksaan persidangan dilakukan secara tertutup.”

Maka, timbul pertanyaan terus apakah Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) termasuk sebagaimana yang dikecualikan dalam Pasal 153 ayat (3) KUHAP atau tidak?

Mahkamah Agung dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa persidangan terbuka untuk umum, yaitu:

a)      Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain;

b)      Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;

c)      Tidak dipenuhinya ketentuan tersebut di atas mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Itulah kenapa pengaturan mengenai pemeriksaan sidang pengadilan yang harus terbuka untuk umum dengan pembatasan perkara yang dikecualikan (kesusilaan atau terdakwanya anak-anak) tersebut menjadi permasalahan tersendiri terhadap pelaksanaan persidangan perkara pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Karena dalam Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) tidak terdapat pengaturan secara jelas bagaimana seharusnya pelaksanaan pemeriksaan persidangan perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), apakah harus dilakukan tertutup ataukah terbuka untuk umum? Akhirnya interpretasi hukum pun timbul yaitu semestinya pemeriksaan sidang harus sesuai dengan Pasal 10 huruf c UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yaitu penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban. Yap, untuk kepentingan hukum korban menurut Undang-Undang tersebut. 

Kemudian, untuk informasi Direktori Putusan terkait perkara yang ada, itu diatur pula melalui SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan sebagaimana yang sudah diubah dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan dengan ada klasifikasinya yaitu:

1)       Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;

2)      Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik; dan

3)      Informasi yang dikecualikan.

Artinya, untuk Putusan tertentu yang sudah diperiksa dan sudah diputus dengan kekuatan hukum tetap ada yang tidak dipublikasi oleh Mahkamah Agung atau tidak dapat Anda download karena faktornya adalah klasifikasi perkaranya dalam kategori informasi yang dikecualikan untuk dapat diakses oleh public, jadi jangan heran.

Oleh karenanya untuk dapat mengakses informasi mengenai Putusan Perkara yang berbau Kekerasan Seksual, Perlindungan Anak, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebaiknya membuat permohonan informasi lebih lanjut ke Pengadilan setempat untuk dapat mengakses putusan pengadilan tersebut.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.

Formulir Isian