Pasal 90 Ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di mana dikatakan bahwa pengusaha tidak boleh memberikan upah kepada pekerja lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditentukan.
Referensi:
A.
Putusan
Pengadilan Negeri Semarang Nomor 2 /Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Smg tanggal 8 Oktober 2020 dan diperkuat
dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Nomor 179
K/Pdt.Sus-PHI/2021 tanggal 16 Maret 2021 yang dalam Petitumnya:
1.
Menerima Gugatan
Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan
Penggugat telah bekerja di perusahaan yang dipimpin Tergugat sejak 2009 sampai
dengan Desember 2018;
3.
Menyatakan
Tergugat adalah Pengusaha dengan memiliki Usaha Pengolahan biji Plastik yang
terletak di Surakarta;
4.
Menyatakan
Penggugat telah di Putus Hubungan Kerja tanpa kesalahan oleh Tergugat dan tanpa
alasan yang jelas;
5.
Menyatakan
Tergugat harus membayar kepada Penggugat hak-hak Penggugat sebesar Jumlah
keseluruhan hak pekerja adalah Rp. 51,376,244,- (lima puluh satu juta tiga
ratus tujuh puluh enam dua ratus empat puluh empat rupiah ) sebagai
berikut:
5.1
Uang Pesangon,
uang penghargaan Masa Kerja dan uang Penggantian Hak Kepada pekerja / Buruh
sebesar:
-
Pesangon = Rp.
30.036.600,- 2 X ( 9 bulan x Rp. 1.686.700 )
-
Uang Penghargaan
Masa Kerja = Rp. 5.006.100,- 3 x Rp. 1.688.700,-
-
Uang Penggantian
Hak = Rp. 5.256.405,- ( Pesangon +Penghargaan masa kerja)x15% (Rp.30.036.600,-
+ Rp. 5.006.100,- )X 15% ---------------------------- + = Rp. 40.299.605,- (Empat
puluh juta dua ratus sembilan puluh sembilan enam ratus lima rupiah)
5.2
Kekurangan
Tunjangan Hari Raya ( THR ) dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2018 dengan
perhitungan sebagai berkut:
-
Tahun 2014 UMR
Rp. 1.146.500,-, Pekerja hanya mendapatkan THR Rp. 1.000.000,-, Kekurangan THR
Rp. 147.500,-
-
Tahun 2015 UMR
Rp. 1.222.400,-, Pekerja hanya mendapatkan THR Rp. 1.000.000,-, Kekurangan THR
Rp. 222.400,-
-
Tahun 2016 UMR
Rp. 1.428.218,-, Pekerja hanya mendapatkan THR Rp. 1.250.000,-, Kekurangan THR
Rp. 168.218,-
-
Tahun 2017 UMR
Rp. 1.534.985,-, Pekerja hanya mendapatkan THR Rp. 1.250.000,-, Kekurangan THR
Rp. 284.985,-
-
Tahun 2017 UMR
Rp. 1.668.750,-, Pekerja hanya mendapatkan THR Rp. 1.500.000,-, Kekurangan THR
Rp.168.700,-
Jumlah
Total Kekurangan THR adalah Rp. 991.803,- ( sembilan ratus sembilan puluh satu
Ribu delapan ratus tiga rupiah )
5.3
Kekurangan upah /
gaji tahun 2012 sampai dengan 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:
-
Menyatakan sah
dan berlaku sita jaminan atas barang milik Tergugat untuk menjamin terbayarnya
kewajiban Tergugat yang harus dibayarkan kepada Penggugat berupa:
a.
Mobil Truck Dam
dengan Nopol : AD 1648 UA Mini bus Daihatsu Taruna dengan Nopol : AD 9034 GA
SUBSIDER
Dalam
peradilan yang baik, kiranya dapat diberikan putusan lain yang seadil-adilnya.
Kemudian
dalam amar putusannya sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM
EKSEPSI
Menolak
eksepsi Tergugat tersebut;
DALAM
POKOK PERKARA
1)
Menolak gugatan
Penggugat seluruhnya;
2)
Menetapkan biaya
perkara yang timbul dari perkara ini sampai hari ini dan membebankannya kepada
Negara sejumlah Rp. 806.000-, (delapan ratus enam ribu rupiah);
PERTIMBANGAN
HUKUM
DALAM
POKOK PERKARA
-
Menimbang, bahwa
maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya adalah mengenai
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;
-
Menimbang, bahwa
berdasarkan Pasal 83 Undang-UndangU Nomor 2 tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan bahwa
Gugatan PHI harus dilampiri dengan risalah penyelesaian melalui Mediator;
-
Menimbang, bahwa
Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti berupa bukti P-1
sampai dengan P-4, yaitu sebagai berikut:
1)
Foto Copy Daftar
gaji karyawan pada bulan Oktober 2018, yang selanjutnya diberi tanda P-1;
2)
Foto Copy Daftar
gaji karyawan pada bulan Nopember 2018, yang selanjutnya diberi tanda P-2;
3)
Foto Copy Anjuran
Disnaker dan Perindustrian Surakarta, tanggal 26 Juli 2019, yang selanjutnya
diberi tanda P-3;
4)
Foto Copy Risalah
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dari Disnaker dan Perindustrian
Surakarta, yang selanjutnya diberi tanda P-4;
-
Menimbang, bahwa
Penggugat untuk menguatkan dalilnya juga telah mengajukan Saksi-saksi, yaitu
Saksi 1 Sdr. Widodo dan Saksi 2 Sdr, Sigit Hartanto dan Saksi 3 Sdr. Susanto
Prabowo. Karena Saksi 1 adalah suami Penggugat maka Majelis Hakim menolaknya;
-
Menimbang, bahwa
berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak sebagaimana
tersebut di atas dalam kaitannya satu sama lain yang ternyata bersesuaian
Majelis Hakim berpendapat bahwa alat-alat bukti tersebut dapat dipertimbangkan
dalam perkara a quo ;
-
Menimbang, bahwa
Penggugat dalam posita mendalilkan telah bekerja pada Tergugat selama 9
(sembilan) tahun sejak 2009 sampai Desember 2018 dengan upah harian sebesar:
-
Rp. 25.000,- (dua
puluh lima ribu rupiah) pada tahun 2009 sampai dengan 2013;
-
Rp. 40.000,- (empat
puluh ribu rupiah) pada tahun 2014 sampai dengan 2015;
-
Rp. 50.000,- (lima
puluh ribu rupiah) pada tahun 2016 sampai dengan 2017;
-
Rp. 60.000,- (enam
puluh ribu rupiah) pada tahun 2018;
-
Menimbang, bahwa
Penggugat mengajukan bukti surat yaitu bukti P1 dan P2 yaitu daftar gaji
karyawan Tergugat pada Oktober sampai dengan Nopember 2018 dan juga mengajukan
saksi-saksi yaitu saksi Sdr, Sigit Hartanto dan Sdr. Susanto Prabowo;
-
Menimbang, bahwa
Tergugat mengajukan bukti surat T-3 dan T-4 yaitu tentang Pembukuan gaji
karyawan Tergugat periode Juli sampai Desember 2018 dan periode Januari sampai
Desember 2019 dan juga mengajukan saksi-saksi yaitu Saksi 1 Sdr. Ngadiyanto dan
Saksi 2 Sdr. Sugiyanto;
-
Menimbang, bahwa
berdasarkan Pasal 1 Angka 15 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan menyebutkan : “Hubungan kerja adalah hubungan antara
pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai
unsur pekerjaan, upah, dan perintah” dan secara teknis hubungan kerja diatur
dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 66 Undang-undang Nomor 13
tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
-
Menimbang,bahwa
berdasarkan bukti P1 dan P2 tidak ada nama Penggugat dalam daftar gaji tersebut
dan juga hanya untuk bulan Oktober dan Nopember 2018 saja jo. T3
dan T4 juga tidak ada nama Penggugat dalam daftar gaji karyawan Tergugat.
Begitu pula dengan saksi-saksi yang diajukan tidak dapat menerangkan dengan
jelas bahwa Penggugat pernah bekerja pada Tergugat sejak tahun 2009 sampai
dengan Desember 2018, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa
antara Penggugat dan Tergugat tidak ada hubungan kerja dan harus ditolak;
-
Menimbang, bahwa
yang menjadi pokok perselisihan antara Penggugat dan Tergugat adalah tentang
Pemutusan Hubungan Kerja, sedangan Majelis Hakim berpendapat antara Penggugat
dan Tergugat tidak ada hubungan kerja, maka Majelis Hakim tidak perlu
mempertimbangkan petitum lainnya;
-
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas petitum angka 1 sampai dengan 6 tidak
beralasan hukum sehingga harus di tolak ;
-
Menimbang, bahwa
oleh karena nilai gugatan Penggugat kurang dari Rp150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah), maka biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Kemudian,
dalam perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik
Indonesia berikut putusannya:
M E N G A D I L I
1)
Menolak
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SRI WIGATININGSIH tersebut;
2)
Membebankan biaya
perkara kepada Negara.
Selanjutnya,
yang menjadi referensi adalah Putusan Pengadilan Negeri Ternate sebagai
berikut:
B.
Putusan
Pengadilan Negeri Ternate Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Tte, dalam petitumnya:
1.
Mengabulkan
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,-;
2.
Menyatakan
Penggugat berhak mendapatkan hak-hak Penggugat seluruhnya;
3.
Menyatakan
Perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
4.
Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya kerugian material Penggugat selama pengurusan
kasus PHK biaya transportasi dan uang makan ke Perusahaan dan ke Dinas Tenaga
Kerja dan Sosial masing-masing para Penggugat yaitu Penggugat sebesar Rp.
800.000,-;
5.
Berkala
kekurangan gaji tahun 2014 sebesar Rp. 6.000.000,- dan berkala tahun 2015
sebesar Rp. 5.700.000,-;
6.
Menghukum
Tergugat untuk membayar gaji Penggugat dari bulan Mei tahun 2016 sampai dengan
September 2015 sebesar Rp. 10.687.720,-;
7.
Menghukum
Tergugat untuk membayar Pesangon Penggugat sebesar Rp. 52.682.904,-;
-
Jumlah
keseluruhan hak-hak Penggugat yang harus diterima biaya transportasi Rp.
800.000,- + berkala kekurangan gaji tahun 2014 sebesar Rp. 6.000.000,- +
berkala kekurangan gaji tahun 2015 sebesar Rp. 5.700.000,- + gaji yang di stop
selama 5 bulan dari bulan mei 2016 sampai dengan bulan september 2016 sebesar
Rp. 10.687.720,- + pesangon Rp. 52.682.904,- Total Jumlah Keseluruhan sebesar
Rp. 75.870.624,- (Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu
Enam Ratus Dua Puluh Empat Rupiah),-;
8.
Menghukum
Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwom-Song) sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua
Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari apabila Tergugat lalai dalam
menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (ingkrah),-;
9.
Menyatakan
putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit-voerbaar
biij Voorraad), walaupun ada upaya hukum kasasi,-;
M E N G A D I L I
DALAM
PROVISI
Menolak
permohonan provisi Penggugat;
DALAM
POKOK PERKARA
1)
Mengabulkan
gugatan Penggugat sebagian;
2)
Menyatakan
“PUTUS” hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal
28 april 2016 ;
3)
Menghukum
Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat uang
Pesangon, uang Penghargaan masa kerja dan uang Penggantian hak dengan jumlah
keseluruhan sebesar Rp.29.498.107,- (dua puluh sembilan juta empat ratus
sembilan puluh delapan ribu seratus tujuh rupiah) ;
4)
Menghukum
Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat kekurangan
upah/gaji penggugat tahun 2014 dan 2015 sebesar Rp.703.592,- (tujuh ratus
tiga ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah) ;
5)
Membebankan biaya
perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 296.000,- (Dua
ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
6)
Menolak gugatan
Penggugat untuk selain dan selebihnya;
PERTIMBANGAN
HUKUM
DALAM
PROVISI
-
Menimbang, bahwa
walaupun tidak secara jelas Penggugat mengajukan gugatan provisi namun karena
dalam surat gugatannya pada point 11 (sebelas) Penggugat telah mengajukan
permohonan agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Ternate
menjatuhkan putusan sela untuk memerintahkan terlebih dahulu membayar berkala
kekurangan upah tahun 2014 sebesar Rp.6.000.000,- + berkala kekurangan gaji
tahun 2015 sebesar Rp 5.700.000,- + gaji yang distop selama 5 bulan dari bulan
Mei 2016 sampai dengan bulan September 2016 sebesar Rp.10.687.720,- .Total
sebesar Rp.22.387.720,- (dua puluh dua juta tiga ratus delapan puluh tujuh
ribu tujuh ratus dua puluh rupiah), maka Majelis Hakim berpendapat
permohonan tersebut adalah merupakan permohonan provisi sehingga Majelis Hakim
akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
-
Menimbang,bahwa
dari ketentuan Pasal 96 ayat (1) Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, menurut
penafsiran Majelis Hakim putusan sela / provisi berupa perintah kepada
pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima
pekerja/buruh yang bersangkutan hanya dapat dikabulkan apabila pekerja/buruh
yang bersangkutan terbukti diskorsing oleh pengusaha;
-
Menimbang, bahwa
dari seluruh bukti yang diajukan Penggugat ternyata tidak ada bukti Penggugat
diskorsing oleh Tergugat ;
-
Menimbang, bahwa
gugatan Penggugat mengenai kekurangan upah tahun 2014 dan 2015 tersebut sudah
memasuki materi pokok perkara yang harus dibuktikan terlebih dahulu dalam
persidangan;
-
Menimbang, bahwa
berdasarkan hal tersebut maka permohonan provisi yang diajukan Penggugat
tersebut tidak mempunyai alasan dan dasar hukum, oleh karenanya permohonan
provisi a quo ditolak;
DALAM
POKOK PERKARA
-
Menimbang, bahwa
dalam gugatannya mendalilkan Penggugat bekerja pada tergugat sejak tanggal 01
November 2007 sebagai Pool SPV Bela International Hotel dengan upah terakhir
bulan april 2016 sebesar Rp.2.137.544,- (dua juta seratus tiga puluh tujuh
ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) perbulan, dimana kemudian dengan
Surat Keputuasn Pemberhentian No : 008/HRD-BIH/SKP/IV/2016 tanggal 28 april
2016 secara sepihak Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada
Penggugat tanpa melalui prosedur yang berlaku dan tanpa diberikan hak – hak
normatif sesuai dengan ketentuan Perundang–undangan yang berlaku, sehingga
Penggugat menuntut agar Tergugat dihukum untuk memberikan kepada Penggugat
hak–hak yang seharusnya diperoleh Penggugat sebagaimana ditentukan dalam
Perundang – undangan.
-
Menimbang, bahwa
dalam posita angka 2 Penggugat menyampaikan bahwa Tergugat membayar upah/gaji
kurang dari Upah Minimum yang berlaku dimanaupah/gaji Penggugat tahun 2014,
sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ditambah
dengan tunjangan transport Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) total
= Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kemudian
pada tahun 2015, gaji Penggugat sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat
ratus ribu rupiah) ditambah dengan tunjangan transport Rp. 500.000,- (lima
ratus ribu rupiah) = Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu
rupiah) sementara UMK pada tahun 2014 sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta
tujuh ratus ribu rupiah) dan UMK pada tahun 2015 sebesar Rp. 1.875.000,- (satu
juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
-
Menimbang, bahwa
dalam jawabannya Tergugat menyampaikan bahwa soal pengupahan dan uraian tugas
dan tanggung jawab kepada karyawan dan juga berlaku bagi Sdr. Mursid
Karim, TELAH DIATUR DALAM PERATURAN PERUSAHAAN PT Bela Cipta
Sarana/Bela International Hotel tahun 2016-2018, juga telah disepakati oleh
para pihak dalam Surat PKWTT yang memuat persyaratan dan ketentuan yang berlaku
dalam Peraturan Perusahaan tersebut;
-
Menimbang, bahwa
memperhatikan substansi gugatan Penggugat dan anjuran Mediator yang terlampir
dalam surat gugatan serta substansi dari jawaban yang diajukan oleh Tergugat
atas gugatan tersebut, dimana telah terurai dalil – dalil yang diakui atau
setidak–tidaknya tidak disangkal, maka menurut hukum harus dianggap telah
terbukti hal – hal sebagai berikut :
-
Bahwa ada
hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat ;
-
Bahwa Tergugat
telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat dengan Surat
Keputuasn Pemberhentian No : 008/HRD-BIH/SKP/IV/2016 tanggal 28 april 2016;
-
Menimbang, bahwa
dari uraian jawab jinawab antara Penggugat dan Tergugat, Majelis Hakim
menyimpulkan bahwa yang menjadi pokok persengketaan antara kedua belah pihak
adalah mengenai masa kerja Penggugat, UPAH TAHUN 2014 DAN 2015 YANG
TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU, DAN ALASAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
YANG MENIMBULKAN AKIBAT HUKUM PADA HAK–HAK NORMATIF YANG TIMBUL OLEH KARENA ITU ;
C.
Putusan Negeri
Bandung Nomor: 18/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg, yang dalam petitumnya:
DALAM
POKOK PERKARA:
1)
Menerima dan
mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2)
Menyatakan bahwa
Penggugat masih berstatus Pekerja sepanjang belum ada putusan Pengadilan yang
berkekuatan Hukum Tetap;
3)
Mewajibkan Kepada
Tergugat untuk membayar Upah dari bulan Mei 2016 sampai dengan gugatan
didaptarkan pada bulan Januari 2017 sebesar Rp.2.275.715,- x 9 bulan = Rp.
20.481.435 x 2 (dua orang Penggugat) = Rp. 40.962.878,-
4)
Menghukum Kepada
Tergugat membayar uang Paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.
1.000.000,- untuk setiap hari keterlambatan;
5)
Menyatakan
Putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Kasasi;
6)
Memerintahkan
Kepada Tergugat untuk Patuh terhadap isi putusan Ini;
7)
Menyatakan
Penggugat berhak atas Uang pengantian Hak sebesar Uang Pesangon:
-
Sdr. SUROTO masa
kerja 10 Tahun lebih:
-
Uang Pesangon : 2
x 9 bulan x Rp. 2.275.715 = Rp. 40.962.870,-
-
Penghargaan Masa
kerja: 4 xRp. 2.275.715,- = Rp. 9.102.860,-
Jumlah = Rp. 50.065.730,-
-
Pengantian Hak:
15 % x Rp. 50.065.730,- = Rp. 7.509.859,-
Yang
menjadi Hak Pekerja Penggugat SUROTO adalah Sebesar Rp. 57.575.589,- (Lima
Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribi Rupiah);
-
Sdri. TEGO YANI
masa kerja 5 Tahun lebih:
-
Uang Pesangon: 2
x 6 bulan x Rp. 2. 275.715,-= Rp. 27.306.580,-
-
Penghargaan Masa
Kerja:2 x 6 bulan x Rp. 2.275.715,- = Rp. 4.551.430,
Jumlah = Rp. 31.860.010,-
-
Pengantian Hak:
15 % x Rp. 31.860.010,- = Rp. 36.639.010,-
Yang Menjadi Hak Penggugat TEGO YANI adalah sebesar
Rp. 36.639.010,0 ( tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh Sembilan
ribu sepuluh rupiah)
8)
Mewajibkan Kepada
Tergugat membayar selisih Upah kepada Para Penggugat sebesar:
-
Sdr.Suroto UMK
Kabupaten Bandung tahun 2016 – gajih Pokok x 12 bulan ( Rp.
2.275.715,-dikurangi 1.740.000,- ) x 12 bulan Rp. 6.428.500,-
-
Sdri. Tego
Yani UMK Kabupaten Bandung tahun 2016 – gajih Pokok x 12 bulan (Rp.
2.275.715,- dikurang 1.740.000,-) x 12 bulan Rp. 6.428.500,-;
9)
Menyatakan Kepada
Tergugat PT. Sinar Agung. Telah melanggar Pasal 90 ayat (1) UU No.13 tahun 2003
;
10)
Membebankan biaya
Perkara Menurut Hukum ;
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon untuk memberikan putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
M E N G A D I L I
1.
Menyatakan bahwa
Tergugat telah dipanggil secara patut untuk datang menghadap dipersidangan,
tidak hadir ;
2.
Mengabulkan
gugatan Para Penggugat untuk sebagian dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);
3.
Menyatakan Para
Penggugat masih berstatus Pekerja Tergugat;
4.
Menyatakan
Tergugat melanggar Pasal 90 ayat (1) UU No.13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan;
5.
Menghukum
Tergugat untuk membayarnya secara tunai dan sekaligus kekurangan upah dan upah
yang belum terbayar dengan jumlah total sebesar Rp 45.248.590,- (Empat Puluh
Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Rupiah),
dengan perincian sebagai berikut:
-
Kekurangan Upah
bulan Januari 2016 sampai April 2016:
-
4 bulan x 2
orang x (Rp 2.275.715,- - Rp 1.740.000,-) = Rp 4.285.720,- ;
-
Upah bulan Mei
2016 sampai Januari 2017:
-
9 bulan x 2 orang x Rp 2.275.715,-= Rp
40.962.870,-
6.
Menyatakan putus
hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 31
Januari 2017;
7.
Menghukum
Tergugat untuk membayarnya secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat
yaitu uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang
penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003, dengan jumlah total sebesar Rp 88.980.457,- (Delapan Puluh
Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tujuh
Rupiah), adapun perinciannya sebagai berikut ;
8.
Membebankan
seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
9.
Menolak gugatan
Para Penggugat selain dan selebihnya.
PERTIMBANGAN
HUKUM
-
Menimbang, bahwa
perkara ini adalah merupakan perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja;
-
Menimbang, bahwa
dalil Para Penggugat yang mendalilkan sejak tanggal 8 April 2016, Tergugat
melalui Satpam melarang masuk Para Penggugat yang akan masuk kerja, dengan
alasan Para Penggugat telah di PHK oleh Tergugat dan atas PHK tersebut tidak
memberikan hak - hak normatif Para Penggugat;
-
Menimbang, bahwa
berdasarkan keterangan saksi - saksi, Para Penggugat adalah karyawan Tergugat
dan bekerja sejak : Penggugat Suroto tanggal 14 April 2006 dan Penggugat Tego
Yani tanggal 15 April 2013, dengan upah perbulan sebesar Rp 1.740.000,- (vide
bukti P-5 dan P-6) ;
-
Menimbang, bahwa
sebagaimana Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari
upah minimum;
-
Menimbang, bahwa
sekiranya terhadap ketentuan dalam Pasal 151 dan 161 Undang-Undang 13 Tahun
2003 tersebut tidak dipenuhi, maka belumlah dapat dilakukan Pemutusan Hubungan
Kerja, ataupun sekiranya telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara
sepihak yang ditandai dengan tidak diperbolehkannya pekerja melakukan kewajiban
bekerja dan upahnya juga tidak dibayarkan maka sesuai dengan ketentuan Pasal
155 ayat (1) Undang-Undang 13 Tahun 2003 maka Pemutusan Hubungan Kerja sepihak
tersebut haruslah dinyatakan Batal Demi Hukum;
-
Menimbang, bahwa
untuk memperhitungkan secara tepat dan pantas sejak kapan hubungan kerja
dinyatakan putus dan berakhir, berdasarkan rasa keadilan dan petitum gugatan
Para Penggugat, maka Majelis Hakim berkeyakinan untuk upah yang belum terbayar
akan dirasa adil bagi para pihak apabila diberikan selama 9 (sembilan) bulan
dan berdasarkan ketentuan Pasal 1603 huruf (h) KUHPerdata, maka Majelis Hakim
menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak
tanggal 31 Januari 2017
CATATAN:
1.
Bahwa Penggugat
dapat memasukkan kekurangan membayar upah selama tahun bekerja berjalan
sebagaimana disesuaikan dengan pembuktian berupa slip pembayaran upah atau slip
gaji yang dikeluarkan oleh tergugat, atau melalui rekening koran dan
bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di muka persidangan
di dalam dalil-dalil yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menimbang
dalam pokok perkara jika tidak dapat dibuktikan maka dalil-dalil penggugat
dinyatakan ditolak;
2.
Bahwa Perusahaan
dilarang membayar upah kurang dari UMK sepanjang tidak diatur lebih lanjut
dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja yang disepakati Bersama karena
keadaan tertentu (overmacht);
3.
Bahwa dalam
Posita yang kemudian disebutkan dalam Petitumnya membunyikan UP, UPMK, dan UPH,
serta kekurangan Upah selama bekerja dapat dicocokan sebagaimana jika itu
tertuang dalam risalah mediator, walaupun tidak dituangkan hakim tidak terikat
pada risalah mediator sepanjang penggugat dapat membuktikan kekurangan upah dan
dalil yang menguatkanya kenapa wajib dilakukan pembayaran.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau
langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini.
Terima Kasih.