layananhukum

Mencantumkan Kekurangan Upah Dalam Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pasal 90 Ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di mana dikatakan bahwa pengusaha tidak boleh memberikan upah kepada pekerja lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditentukan.

Referensi:

A.      Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 2 /Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Smg tanggal 8 Oktober 2020 dan diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Nomor 179 K/Pdt.Sus-PHI/2021 tanggal 16 Maret 2021 yang dalam Petitumnya:

1.        Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.       Menyatakan Penggugat telah bekerja di perusahaan yang dipimpin Tergugat sejak 2009 sampai dengan Desember 2018;

3.       Menyatakan Tergugat adalah Pengusaha dengan memiliki Usaha Pengolahan biji Plastik yang terletak di Surakarta;

4.       Menyatakan Penggugat telah di Putus Hubungan Kerja tanpa kesalahan oleh Tergugat dan tanpa alasan yang jelas;

5.       Menyatakan Tergugat harus membayar kepada Penggugat hak-hak Penggugat sebesar Jumlah keseluruhan hak pekerja adalah Rp. 51,376,244,- (lima puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam dua ratus empat puluh empat rupiah ) sebagai berikut:

5.1            Uang Pesangon, uang penghargaan Masa Kerja dan uang Penggantian Hak Kepada pekerja / Buruh sebesar:

-        Pesangon = Rp. 30.036.600,- 2 X ( 9 bulan x Rp. 1.686.700 )

-        Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 5.006.100,- 3 x Rp. 1.688.700,-

-        Uang Penggantian Hak = Rp. 5.256.405,- ( Pesangon +Penghargaan masa kerja)x15% (Rp.30.036.600,- + Rp. 5.006.100,- )X 15% ---------------------------- + = Rp. 40.299.605,- (Empat puluh juta dua ratus sembilan puluh sembilan enam ratus lima rupiah)

5.2           Kekurangan Tunjangan Hari Raya ( THR ) dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2018 dengan perhitungan sebagai berkut:

-        Tahun 2014 UMR Rp. 1.146.500,-, Pekerja hanya mendapatkan THR Rp. 1.000.000,-, Kekurangan THR Rp. 147.500,-

-        Tahun 2015 UMR Rp. 1.222.400,-, Pekerja hanya mendapatkan THR Rp. 1.000.000,-, Kekurangan THR Rp. 222.400,-

-        Tahun 2016 UMR Rp. 1.428.218,-, Pekerja hanya mendapatkan THR Rp. 1.250.000,-, Kekurangan THR Rp. 168.218,-

-        Tahun 2017 UMR Rp. 1.534.985,-, Pekerja hanya mendapatkan THR Rp. 1.250.000,-, Kekurangan THR Rp. 284.985,-

-        Tahun 2017 UMR Rp. 1.668.750,-, Pekerja hanya mendapatkan THR Rp. 1.500.000,-, Kekurangan THR Rp.168.700,-

Jumlah Total Kekurangan THR adalah Rp. 991.803,- ( sembilan ratus sembilan puluh satu Ribu delapan ratus tiga rupiah )

5.3           Kekurangan upah / gaji tahun 2012 sampai dengan 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

-        Menyatakan sah dan berlaku sita jaminan atas barang milik Tergugat untuk menjamin terbayarnya kewajiban Tergugat yang harus dibayarkan kepada Penggugat berupa:

a.     Mobil Truck Dam dengan Nopol : AD 1648 UA Mini bus Daihatsu Taruna dengan Nopol : AD 9034 GA

SUBSIDER

Dalam peradilan yang baik, kiranya dapat diberikan putusan lain yang seadil-adilnya.

Kemudian dalam amar putusannya sebagai berikut:

MENGADILI:

DALAM EKSEPSI

Menolak eksepsi Tergugat tersebut;

DALAM POKOK PERKARA

1)       Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;

2)      Menetapkan biaya perkara yang timbul dari perkara ini sampai hari ini dan membebankannya kepada Negara sejumlah Rp. 806.000-, (delapan ratus enam ribu rupiah);

PERTIMBANGAN HUKUM

DALAM POKOK PERKARA

-        Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya adalah mengenai Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;

-        Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 83 Undang-UndangU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan bahwa Gugatan PHI harus dilampiri dengan risalah penyelesaian melalui Mediator;

-        Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti berupa bukti P-1 sampai dengan P-4, yaitu sebagai berikut:

1)       Foto Copy Daftar gaji karyawan pada bulan Oktober 2018, yang selanjutnya diberi tanda P-1;

2)      Foto Copy Daftar gaji karyawan pada bulan Nopember 2018, yang selanjutnya diberi tanda P-2;

3)      Foto Copy Anjuran Disnaker dan Perindustrian Surakarta, tanggal 26 Juli 2019, yang selanjutnya diberi tanda P-3;

4)      Foto Copy Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dari Disnaker dan Perindustrian Surakarta, yang selanjutnya diberi tanda P-4;

-        Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya juga telah mengajukan Saksi-saksi, yaitu Saksi 1 Sdr. Widodo dan Saksi 2 Sdr, Sigit Hartanto dan Saksi 3 Sdr. Susanto Prabowo. Karena Saksi 1 adalah suami Penggugat maka Majelis Hakim menolaknya;

-        Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak sebagaimana tersebut di atas dalam kaitannya satu sama lain yang ternyata bersesuaian Majelis Hakim berpendapat bahwa alat-alat bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam perkara a quo ;

-        Menimbang, bahwa Penggugat dalam posita mendalilkan telah bekerja pada Tergugat selama 9 (sembilan) tahun sejak 2009 sampai Desember 2018 dengan upah harian sebesar:

-        Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) pada tahun 2009 sampai dengan 2013;

-        Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) pada tahun 2014 sampai dengan 2015;

-        Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada tahun 2016 sampai dengan 2017;

-        Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) pada tahun 2018;

-        Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan bukti surat yaitu bukti P1 dan P2 yaitu daftar gaji karyawan Tergugat pada Oktober sampai dengan Nopember 2018 dan juga mengajukan saksi-saksi yaitu saksi Sdr, Sigit Hartanto dan Sdr. Susanto Prabowo;

-        Menimbang, bahwa Tergugat mengajukan bukti surat T-3 dan T-4 yaitu tentang Pembukuan gaji karyawan Tergugat periode Juli sampai Desember 2018 dan periode Januari sampai Desember 2019 dan juga mengajukan saksi-saksi yaitu Saksi 1 Sdr. Ngadiyanto dan Saksi 2 Sdr. Sugiyanto;

-        Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 15 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan : “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah” dan secara teknis hubungan kerja diatur dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 66 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;

-        Menimbang,bahwa berdasarkan bukti P1 dan P2 tidak ada nama Penggugat dalam daftar gaji tersebut dan juga hanya untuk bulan Oktober dan Nopember 2018 saja jo. T3 dan T4 juga tidak ada nama Penggugat dalam daftar gaji karyawan Tergugat. Begitu pula dengan saksi-saksi yang diajukan tidak dapat menerangkan dengan jelas bahwa Penggugat pernah bekerja pada Tergugat sejak tahun 2009 sampai dengan Desember 2018, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa antara Penggugat dan Tergugat tidak ada hubungan kerja dan harus ditolak;

-        Menimbang, bahwa yang menjadi pokok perselisihan antara Penggugat dan Tergugat adalah tentang Pemutusan Hubungan Kerja, sedangan Majelis Hakim berpendapat antara Penggugat dan Tergugat tidak ada hubungan kerja, maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan petitum lainnya;

-        Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas petitum angka 1 sampai dengan 6 tidak beralasan hukum sehingga harus di tolak ;

-        Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan Penggugat kurang dari Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), maka biaya perkara dibebankan kepada Negara.

Kemudian, dalam perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia berikut putusannya:

M E N G A D I L I

1)       Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SRI WIGATININGSIH tersebut;

2)      Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Selanjutnya, yang menjadi referensi adalah Putusan Pengadilan Negeri Ternate sebagai berikut:

B.      Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Tte, dalam petitumnya:

1.        Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,-;

2.       Menyatakan Penggugat berhak mendapatkan hak-hak Penggugat seluruhnya;

3.       Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;

4.       Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian material Penggugat selama pengurusan kasus PHK biaya transportasi dan uang makan ke Perusahaan dan ke Dinas Tenaga Kerja dan Sosial masing-masing para Penggugat yaitu Penggugat sebesar Rp. 800.000,-;

5.       Berkala kekurangan gaji tahun 2014 sebesar Rp. 6.000.000,- dan berkala tahun 2015 sebesar Rp. 5.700.000,-;

6.       Menghukum Tergugat untuk membayar gaji Penggugat dari bulan Mei tahun 2016 sampai dengan September 2015 sebesar Rp. 10.687.720,-;

7.       Menghukum Tergugat untuk membayar Pesangon Penggugat sebesar Rp. 52.682.904,-;

-        Jumlah keseluruhan hak-hak Penggugat yang harus diterima biaya transportasi Rp. 800.000,- + berkala kekurangan gaji tahun 2014 sebesar Rp. 6.000.000,- + berkala kekurangan gaji tahun 2015 sebesar Rp. 5.700.000,- + gaji yang di stop selama 5 bulan dari bulan mei 2016 sampai dengan bulan september 2016 sebesar Rp. 10.687.720,- + pesangon Rp. 52.682.904,- Total Jumlah Keseluruhan sebesar Rp. 75.870.624,- (Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Empat Rupiah),-;

8.       Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwom-Song) sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari apabila Tergugat lalai dalam menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (ingkrah),-;

9.       Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit-voerbaar biij Voorraad), walaupun ada upaya hukum kasasi,-;

M E N G A D I L I

DALAM PROVISI

Menolak permohonan provisi Penggugat;

DALAM POKOK PERKARA

1)       Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;

2)      Menyatakan “PUTUS” hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 28 april 2016 ;

3)      Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat uang Pesangon, uang Penghargaan masa kerja dan uang Penggantian hak dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.29.498.107,- (dua puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu seratus tujuh rupiah) ;

4)      Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat kekurangan upah/gaji penggugat tahun 2014 dan 2015 sebesar Rp.703.592,- (tujuh ratus tiga ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah) ;

5)      Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 296.000,- (Dua ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) ;

6)      Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

PERTIMBANGAN HUKUM

DALAM PROVISI

-        Menimbang, bahwa walaupun tidak secara jelas Penggugat mengajukan gugatan provisi namun karena dalam surat gugatannya pada point 11 (sebelas) Penggugat telah mengajukan permohonan agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Ternate menjatuhkan putusan sela untuk memerintahkan terlebih dahulu membayar berkala kekurangan upah tahun 2014 sebesar Rp.6.000.000,- + berkala kekurangan gaji tahun 2015 sebesar Rp 5.700.000,- + gaji yang distop selama 5 bulan dari bulan Mei 2016 sampai dengan bulan September 2016 sebesar Rp.10.687.720,- .Total sebesar Rp.22.387.720,- (dua puluh dua juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah), maka Majelis Hakim berpendapat permohonan tersebut adalah merupakan permohonan provisi sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;

-        Menimbang,bahwa dari ketentuan Pasal 96 ayat (1) Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, menurut penafsiran Majelis Hakim putusan sela / provisi berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan hanya dapat dikabulkan apabila pekerja/buruh yang bersangkutan terbukti diskorsing oleh pengusaha;

-        Menimbang, bahwa dari seluruh bukti yang diajukan Penggugat ternyata tidak ada bukti Penggugat diskorsing oleh Tergugat ;

-        Menimbang, bahwa gugatan Penggugat mengenai kekurangan upah tahun 2014 dan 2015 tersebut sudah memasuki materi pokok perkara yang harus dibuktikan terlebih dahulu dalam persidangan;

-        Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka permohonan provisi yang diajukan Penggugat tersebut tidak mempunyai alasan dan dasar hukum, oleh karenanya permohonan provisi a quo ditolak;

DALAM POKOK PERKARA

-        Menimbang, bahwa dalam gugatannya mendalilkan Penggugat bekerja pada tergugat sejak tanggal 01 November 2007 sebagai Pool SPV Bela International Hotel dengan upah terakhir bulan april 2016 sebesar Rp.2.137.544,- (dua juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) perbulan, dimana kemudian dengan Surat Keputuasn Pemberhentian No : 008/HRD-BIH/SKP/IV/2016 tanggal 28 april 2016 secara sepihak Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat tanpa melalui prosedur yang berlaku dan tanpa diberikan hak – hak normatif sesuai dengan ketentuan Perundang–undangan yang berlaku, sehingga Penggugat menuntut agar Tergugat dihukum untuk memberikan kepada Penggugat hak–hak yang seharusnya diperoleh Penggugat sebagaimana ditentukan dalam Perundang – undangan.

-        Menimbang, bahwa dalam posita angka 2 Penggugat menyampaikan bahwa Tergugat membayar upah/gaji kurang dari Upah Minimum yang berlaku dimanaupah/gaji Penggugat tahun 2014, sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ditambah dengan tunjangan transport Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) total = Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kemudian pada tahun 2015, gaji Penggugat sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) ditambah dengan tunjangan transport Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) = Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) sementara UMK pada tahun 2014 sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan UMK pada tahun 2015 sebesar Rp. 1.875.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

-        Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat menyampaikan bahwa soal pengupahan dan uraian tugas dan tanggung jawab kepada karyawan dan juga berlaku bagi Sdr. Mursid Karim, TELAH DIATUR DALAM PERATURAN PERUSAHAAN PT Bela Cipta Sarana/Bela International Hotel tahun 2016-2018, juga telah disepakati oleh para pihak dalam Surat PKWTT yang memuat persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Perusahaan tersebut;

-        Menimbang, bahwa memperhatikan substansi gugatan Penggugat dan anjuran Mediator yang terlampir dalam surat gugatan serta substansi dari jawaban yang diajukan oleh Tergugat atas gugatan tersebut, dimana telah terurai dalil – dalil yang diakui atau setidak–tidaknya tidak disangkal, maka menurut hukum harus dianggap telah terbukti hal – hal sebagai berikut :

-        Bahwa ada hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat ;

-        Bahwa Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat dengan Surat Keputuasn Pemberhentian No : 008/HRD-BIH/SKP/IV/2016 tanggal 28 april 2016;

-        Menimbang, bahwa dari uraian jawab jinawab antara Penggugat dan Tergugat, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa yang menjadi pokok persengketaan antara kedua belah pihak adalah mengenai masa kerja Penggugat, UPAH TAHUN 2014 DAN 2015 YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU, DAN ALASAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA YANG MENIMBULKAN AKIBAT HUKUM PADA HAK–HAK NORMATIF YANG TIMBUL OLEH KARENA ITU ;

C.      Putusan Negeri Bandung Nomor: 18/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg, yang dalam petitumnya:

DALAM POKOK PERKARA:

1)       Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2)      Menyatakan bahwa Penggugat masih berstatus Pekerja sepanjang belum ada putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap;

3)      Mewajibkan Kepada Tergugat untuk membayar Upah dari bulan Mei 2016 sampai dengan gugatan didaptarkan pada bulan Januari 2017 sebesar Rp.2.275.715,- x 9 bulan = Rp. 20.481.435 x 2 (dua orang Penggugat) = Rp. 40.962.878,-

4)      Menghukum Kepada Tergugat membayar uang Paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- untuk setiap hari keterlambatan;

5)      Menyatakan Putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Kasasi;

6)      Memerintahkan Kepada Tergugat untuk Patuh terhadap isi putusan Ini;

7)       Menyatakan Penggugat berhak atas Uang pengantian Hak sebesar Uang Pesangon:

-        Sdr. SUROTO masa kerja 10 Tahun lebih:

-        Uang Pesangon : 2 x 9 bulan x Rp. 2.275.715 = Rp. 40.962.870,-

-        Penghargaan Masa kerja: 4 xRp. 2.275.715,- = Rp. 9.102.860,-

Jumlah = Rp. 50.065.730,-

-        Pengantian Hak: 15 % x Rp. 50.065.730,- = Rp. 7.509.859,-

Yang menjadi Hak Pekerja Penggugat SUROTO adalah Sebesar Rp. 57.575.589,- (Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribi Rupiah);

-        Sdri. TEGO YANI masa kerja 5 Tahun lebih:

-        Uang Pesangon: 2 x 6 bulan x Rp. 2. 275.715,-= Rp. 27.306.580,-

-        Penghargaan Masa Kerja:2 x 6 bulan x Rp. 2.275.715,- = Rp. 4.551.430,

Jumlah = Rp. 31.860.010,-

-        Pengantian Hak: 15 % x Rp. 31.860.010,- = Rp. 36.639.010,-

Yang Menjadi Hak Penggugat TEGO YANI adalah sebesar Rp. 36.639.010,0 ( tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh Sembilan ribu sepuluh rupiah)

8)      Mewajibkan Kepada Tergugat membayar selisih Upah kepada Para Penggugat sebesar:

-        Sdr.Suroto UMK Kabupaten Bandung tahun 2016 – gajih Pokok x 12 bulan ( Rp. 2.275.715,-dikurangi 1.740.000,- ) x 12 bulan Rp. 6.428.500,-

-        Sdri. Tego Yani UMK Kabupaten Bandung tahun 2016 – gajih Pokok x 12 bulan (Rp. 2.275.715,- dikurang 1.740.000,-) x 12 bulan Rp. 6.428.500,-;

9)      Menyatakan Kepada Tergugat PT. Sinar Agung. Telah melanggar Pasal 90 ayat (1) UU No.13 tahun 2003 ;

10)    Membebankan biaya Perkara Menurut Hukum ;

 Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

M E N G A D I L I

1.        Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara patut untuk datang menghadap dipersidangan, tidak hadir ;

2.       Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);

3.       Menyatakan Para Penggugat masih berstatus Pekerja Tergugat;

4.       Menyatakan Tergugat melanggar Pasal 90 ayat (1) UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

5.       Menghukum Tergugat untuk membayarnya secara tunai dan sekaligus kekurangan upah dan upah yang belum terbayar dengan jumlah total sebesar Rp 45.248.590,- (Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

-        Kekurangan Upah bulan Januari 2016 sampai April 2016:

-        4 bulan x 2 orang x (Rp 2.275.715,- - Rp 1.740.000,-) = Rp 4.285.720,- ;

-        Upah bulan Mei 2016 sampai Januari 2017:

-         9 bulan x 2 orang x Rp 2.275.715,-= Rp 40.962.870,-

6.       Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Januari 2017;

7.       Menghukum Tergugat untuk membayarnya secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat yaitu uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dengan jumlah total sebesar Rp 88.980.457,- (Delapan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah), adapun perinciannya sebagai berikut ;

8.       Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;

9.       Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.

PERTIMBANGAN HUKUM

-        Menimbang, bahwa perkara ini adalah merupakan perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja;

-        Menimbang, bahwa dalil Para Penggugat yang mendalilkan sejak tanggal 8 April 2016, Tergugat melalui Satpam melarang masuk Para Penggugat yang akan masuk kerja, dengan alasan Para Penggugat telah di PHK oleh Tergugat dan atas PHK tersebut tidak memberikan hak - hak normatif Para Penggugat;

-        Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, Para Penggugat adalah karyawan Tergugat dan bekerja sejak : Penggugat Suroto tanggal 14 April 2006 dan Penggugat Tego Yani tanggal 15 April 2013, dengan upah perbulan sebesar Rp 1.740.000,- (vide bukti P-5 dan P-6) ; 

-        Menimbang, bahwa sebagaimana Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum;

-        Menimbang, bahwa sekiranya terhadap ketentuan dalam Pasal 151 dan 161 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tersebut tidak dipenuhi, maka belumlah dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja, ataupun sekiranya telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang ditandai dengan tidak diperbolehkannya pekerja melakukan kewajiban bekerja dan upahnya juga tidak dibayarkan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang 13 Tahun 2003 maka Pemutusan Hubungan Kerja sepihak tersebut haruslah dinyatakan Batal Demi Hukum;

-        Menimbang, bahwa untuk memperhitungkan secara tepat dan pantas sejak kapan hubungan kerja dinyatakan putus dan berakhir, berdasarkan rasa keadilan dan petitum gugatan Para Penggugat, maka Majelis Hakim berkeyakinan untuk upah yang belum terbayar akan dirasa adil bagi para pihak apabila diberikan selama 9 (sembilan) bulan dan berdasarkan ketentuan Pasal 1603 huruf (h) KUHPerdata, maka Majelis Hakim menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 31 Januari 2017

CATATAN:

1.        Bahwa Penggugat dapat memasukkan kekurangan membayar upah selama tahun bekerja berjalan sebagaimana disesuaikan dengan pembuktian berupa slip pembayaran upah atau slip gaji yang dikeluarkan oleh tergugat, atau melalui rekening koran dan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di muka persidangan di dalam dalil-dalil yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menimbang dalam pokok perkara jika tidak dapat dibuktikan maka dalil-dalil penggugat dinyatakan ditolak;

2.       Bahwa Perusahaan dilarang membayar upah kurang dari UMK sepanjang tidak diatur lebih lanjut dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja yang disepakati Bersama karena keadaan tertentu (overmacht);

3.       Bahwa dalam Posita yang kemudian disebutkan dalam Petitumnya membunyikan UP, UPMK, dan UPH, serta kekurangan Upah selama bekerja dapat dicocokan sebagaimana jika itu tertuang dalam risalah mediator, walaupun tidak dituangkan hakim tidak terikat pada risalah mediator sepanjang penggugat dapat membuktikan kekurangan upah dan dalil yang menguatkanya kenapa wajib dilakukan pembayaran.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.

Formulir Isian