layananhukum

Contoh Surat Kuasa Khusus Tergugat Perdata

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Rini Sumarno, Direktur PT Angin Ribut Bersaudara, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, No. 3, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini, dan menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa penuh kepada:------------------------------------------

Eka Kurnia Chrislianto, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Kantor Hukum dan Konsultan Hukum Eka Kurnia Chrislianto, berkedudukan di Jalan Karya Sosial, Komp. Permata Permai II, Blok G/H, Nomor H 21, Kabupaten Kubu Raya, Telp/Wa: +62 89666226186, e-maillawyerpontianak@gmail.com dalam hal ini bertindak baik secara sendiri maupun bersama-sama.--------------------------------------- yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

------------------------------------------- KHUSUS-------------------------------------------------- 

Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna mewakili dan/atau mendampingi:

-    Untuk memberi jawaban dan tindakan hukum lainnya atas perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari Hj. Herlina selaku Penggugat yang terdaftar di Pengadilan Negeri Pontianak No. ……/Pdt.G/2022/PN.Ptk, tanggal ________, Mendatangi dan Menghadiri Mediasi, Mengajukan Eksepsi, Duplik, Mengajukan Saksi-saksi, Menerima dan Menolak Saksi-saksi yang diajukan, membuat kesimpulan;

-    Untuk mengajukan gugatan balasan/balik (rekonvensi) terhadap ________, alamat _________ serta untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, bunga, dan uang paksa terhadap Sdr._________ tersebut;

-     Untuk melakukan sita jaminan atas rumah/tanah Sdr. (penggugat) yang terletak di Jalan _________.

Mengenai hal tersebut di atas, Penerima Kuasa untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menghadap di muka Pengadilan Negeri serta badan-badan kehakiman lain atau pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum perlu atau harus dijalankan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.

Surat Kuasa Khusus ini berlaku sejak ditanda tangani, dapat dialihkan kepada orang lain dengan Hak Substitusi serta secara tegas dengan Hak Retensi dan seterusnya menurut hukum, seperti yang dimaksud dalam Pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.

                                                                                   Pontianak, 29 Juli 2022

Penerima Kuasa                                                       Pemberi Kuasa

Eka Kurnia Chrislianto, S.H.                                 Rini Sumarno

Formulir Isian