Ilustrasi Pembuatan SKCK |
Sebelumnya, betul, bahwa biaya pembuatan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) itu adalah Rp 10.000,- (sepuluh ribu
rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Polri.
Kemudian pada Tahun 2014 sebagai Pelaksanaan dari
Peraturan Pemerintah (PP) tersebut Kapolri Jenderal Polisi Sutarman saat itu
mengeluarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang
mana sebagaimana pada Pasal 23 Peraturan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia (Perkap) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan
SKCK, menyatakan:
“Biaya
administrasi penerbitan SKCK dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
Ketentuan Perundang-Undangan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri (PP/50/2010) yang tersebut di atas.
Namun, kemudian pada Tahun 2016, Pemerintah mencabut PP/50/2010 tersebut dengan aturan yang baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri (PP/60/2016) yang mengatur hal yang sama yaitu mengenai PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kemudian tarif SKCK pun dari Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) menjadi Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebagaimana di bawah:
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di atas tetap berlaku karena
tarifnya menyesuaikan ketentuan perundang-undangan yang baru.
Nah, sekarang PP/60/2016 sebagaimana tersebut di atas
juga sudah dicabut lagi oleh aturan yang baru yaitu dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri (PP/76/2020) mengatur
hal yang sama, namun yang membuat berbeda adalah terkait pengenaan dan
perubahan tarif dalam pembuatan SKCK yang terdapat dalam Pasal 7
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri sebagai
berikut:
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat
ditetapkan sampai dengan Rp 0,- (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,- (nol rupiah) atau 0% (nol
persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan
Menteri Keuangan.
Kemudian di Penjelasan Pasal 7 berbunyi
begini:
“Yang
dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain penyelenggaraan
kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan
karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi
masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan
menengah. Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai
dengan Rp 0,- (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.”
Untuk lebih baiknya boleh dibaca berita berikut yang
dapat memberikan penjelasan sederhana dari Korlantas
Polri: PNBP Rp 0 Untuk Pembuatan SKCK.
Apa itu SKCK? Kewenangan Pembuatan,dan Keberfungsiannya?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya
disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada
seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang
bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan,
berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang
orang tersebut. (vide Pasal 1 Angka 4 Peraturan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Disebutkan dalam kewenangan penerbitan SKCK dilakukan
pada tingkat:
a.
Kepolisian Sektor
(Polsek);
b.
Kepolisian Resor
(Polres);
c.
Kepolisian Daerah
(Polda); atau
d.
Markas Besar
(Mabes) Polri. (vide Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian jo. Pasal 37 ayat
(3) huruf a jo. Pasal 106 ayat (3) huruf a Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor)
Untuk kewenangan SKCK yang dibuat di tingkat Polsek
sebagaimana dimaksud digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna,
antara lain untuk:
1)
menjadi calon
pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta; dan
2)
melaksanakan
suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara
lain:
a)
pencalonan kepala
desa;
b)
pencalonan
sekretaris desa;
c)
pindah alamat;
atau
d)
melanjutkan
sekolah. (vide Pasal 5 ayat (3) Peraturan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Jika Anda ingin membuat SKCK dan peruntukkannya untuk
keperluan-keperluan yang ada di atas, Anda tidak perlu datang jauh-jauh ke
Polres, cukup datang ke Polsek setempat sebagaimana ketentuan yang ada di atas.
Kemudian, dalam hal SKCK diperlukan untuk pencalonan
menjadi anggota legislative dan pimpinan kepala daerah di tingkat
kabupaten/kota, penerbitan SKCK ditandatangani oleh Kapolres. (vide Pasal
6 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Selain itu pembuatan SKCK sebagaimana dimaksud juga
digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:
1)
menjadi calon
pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang
ditetapkan oleh pemerintah;
2)
masuk pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri; dan
3)
melaksanakan
suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain:
a)
pencalonan
pejabat publik;
b)
melengkapi
persyaratan izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) non-organik TNI dan Polri;
atau
c)
melanjutkan
sekolah. (vide Pasal 6 ayat (4) Peraturan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Berbeda ya, keperluannya. Disesuaikan dengan kebutuhan
Anda, jika untuk menjadi CPNS atau ikut test CPNS yang mensyaratkan harus
adanya SKCK, Anda harus datang ke Polres dimana atau tempat Anda berdomisili,
dan syarat-syarat yang ada di atas tidak dapat Anda lakukan pembuatan di
tingkat polsek.
Selanjutnya, dalam hal SKCK diperlukan untuk
pencalonan menjadi anggota legislative atau pimpinan kepala daerah di tingkat
provinsi, penerbitan SKCK ditandatangani oleh Dirintelkam Polda. (vide Pasal
7 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
SKCK sebagaimana dimaksud digunakan juga sebagai
kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:
1)
menjadi calon
pegawai atau calon anggota pada lembaga/ badan/instansi pemerintahan dan
perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;
2)
memperoleh paspor
dan/atau visa;
3)
WNI yang akan
bekerja di luar negeri; atau
4)
melaksanakan
suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain:
a)
menjadi notaris;
b)
pencalonan
pejabat publik; atau
c)
melanjutkan
sekolah. (vide Pasal 7 ayat (4) Peraturan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Anda hendak menjadi Notaris atau Gubernur, pembuatan
SKCK Anda tidak dapat dilakukan di Polres apalagi Polsek, Anda mengurusnya ke
Polda.
Kemudian, Dalam hal penerbitan SKCK untuk keperluan
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden ditandatangani oleh Kabaintelkam Polri
atau Wakabaintelkam atas nama Kabaintelkam Polri. (vide Pasal
8 ayat (4) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
SKCK sebagaimana dimaksud juga digunakan sebagai
kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:
1)
kepentingan
menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga
pemerintah) tingkat pusat;
2)
WNI yang akan ke
luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa;
3)
WNI dan WNA yang
memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup
nasional dan/atau internasional antara lain:
a)
izin tinggal
tetap di luar negeri (permanent resident);
b)
naturalisasi
kewarganegaraan; atau
c)
adopsi anak bagi
pemohon WNA. (vide Pasal 8 ayat (5) Peraturan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Tata Cara Permohonan
Permohonan untuk memperoleh SKCK dilakukan dengan
cara:
1)
pemohon mendaftar
dan menyerahkan persyaratan pada loket yang telah disediakan dengan menunjukkan
dokumen asli atau dikirim secara online melalui sarana elektronik;
2)
pemohon mengisi
formulir daftar pertanyaan; dan
3)
pemohon
menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi kepada petugas
pelayanan dikirim secara online melalui sarana elektronik. (vide Pasal
9 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014
tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Persyaratan Pembuatan SKCK Baru
Persyaratan untuk memperoleh SKCK bagi WNI meliputi:
1)
fotokopi KTP
dengan menunjukkan KTP asli;
2)
fotokopi kartu
keluarga;
3)
fotokopi akta
lahir/kenal lahir;
4)
fotokopi kartu
identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP; dan
5)
pasfoto berwarna
ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar, yang digunakan untuk:
1.
SKCK 1 (satu)
lembar;
2.
arsip 1 (satu)
lembar;
3.
buku agenda 1
(satu) lembar;
4.
Kartu Tik 1
(satu) lembar; dan
5.
formulir sidik
jari 2 (dua) lembar.
Kemudian, Persyaratan SKCK sebagaimana yang dijelaskan
di atas dapat dikirim secara online melalui sarana elektronik. Perlu diketahui
bahwa persyaratan SKCK seperti fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli,
fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta lahir/kenal lahir, dan fotokopi kartu
identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, apabila
KTP elektronik (e-KTP) sudah terintegrasi secara online. (vide Pasal
10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian)
Ingat, Pasfoto dengan latar belakang merah, berpakaian
sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus
tampak muka secara utuh. Bagi WNI yang akan keluar negeri, selain melengkapi
persyaratan yang sudah ada, wajib dilengkapi dengan fotokopi paspor. (vide Pasal
10 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian)
Perpanjangan SKCK
Dengan membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir
(maksimal telah habis masanya selama 1 tahun), fotocopy KTP/SIM,
fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir, Pas Foto
terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Kemudian,
mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di SPKT. (vide Pasal
19 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam)
bulan sejak tanggal diterbitkan. (vide Pasal 18 ayat
(1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014
tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Apabila
telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh
yang bersangkutan.
Catatan Akhir
Jadi intinya begini:
1)
Bahwa layanan
yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,- (nol
rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
itu benar adanya;
2)
Bahwa besaran
(tarif), persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,- (nol rupiah)
atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu
antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan
kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar
atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan
usaha mikro, kecil, dan menengah;
3)
Bahwa berdasarkan
poin 2 (dua) di atas ketentuan ini akan diatur dalam Peraturan Kapolri dan
harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan;
4)
Bahwa Peraturan
Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tersebut mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, Pengenaan biaya Rp
30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) tetap dapat diberlaku namun
berdasarkan Pasal 7 PP/76/2020 di atas DENGAN
PERTIMBANGAN TERTENTU dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,- (nol rupiah)
atau 0% (nol persen). Dengan catatan, itu
menunggu ada Peraturan Kapolri yang terbaru setelah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan. Aturannya belum ada berdasarkan penelusuran kami, jadi
pengenaan Rp 30.000,- (tiga puluh ribu) tetap dapat dikenakan
sampai adanya aturan pelaksana yang dimaksudkan (Peraturan Kapolri) sebagaimana
Pasal 7 ayat (2) nya ya.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.