layananhukum

Begini Aturan Hukum SKCK yang Wajib Anda Ketahui

Ilustrasi Pembuatan SKCK


Sebelumnya, betul, bahwa biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) itu adalah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Kemudian pada Tahun 2014 sebagai Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) tersebut Kapolri Jenderal Polisi Sutarman saat itu mengeluarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang mana sebagaimana pada Pasal 23 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK, menyatakan:

“Biaya administrasi penerbitan SKCK dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Ketentuan Perundang-Undangan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri (PP/50/2010) yang tersebut di atas.

Namun, kemudian pada Tahun 2016, Pemerintah mencabut PP/50/2010 tersebut dengan aturan yang baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri (PP/60/2016) yang mengatur hal yang sama yaitu mengenai PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kemudian tarif SKCK pun dari Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) menjadi Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebagaimana di bawah:

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di atas tetap berlaku karena tarifnya menyesuaikan ketentuan perundang-undangan yang baru.

Nah, sekarang PP/60/2016 sebagaimana tersebut di atas juga sudah dicabut lagi oleh aturan yang baru yaitu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri (PP/76/2020) mengatur hal yang sama, namun yang membuat berbeda adalah terkait pengenaan dan perubahan tarif dalam pembuatan SKCK yang terdapat dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri sebagai berikut:

(1)      Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,- (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,- (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3)     Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Kemudian di Penjelasan Pasal 7 berbunyi begini:

“Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,- (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.”

Untuk lebih baiknya boleh dibaca berita berikut yang dapat memberikan penjelasan sederhana dari Korlantas Polri: PNBP Rp 0 Untuk Pembuatan SKCK.

Apa itu SKCK? Kewenangan Pembuatan,dan Keberfungsiannya?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (vide Pasal 1 Angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Disebutkan dalam kewenangan penerbitan SKCK dilakukan pada tingkat:

a.       Kepolisian Sektor (Polsek);

b.      Kepolisian Resor (Polres);

c.       Kepolisian Daerah (Polda); atau

d.      Markas Besar (Mabes) Polri. (vide Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian jo. Pasal 37 ayat (3) huruf a jo. Pasal 106 ayat (3) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor)

Untuk kewenangan SKCK yang dibuat di tingkat Polsek sebagaimana dimaksud digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:

1)       menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta; dan

2)      melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:

                        a)           pencalonan kepala desa;

                        b)           pencalonan sekretaris desa;

                        c)           pindah alamat; atau

                        d)           melanjutkan sekolah. (vide Pasal 5 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Jika Anda ingin membuat SKCK dan peruntukkannya untuk keperluan-keperluan yang ada di atas, Anda tidak perlu datang jauh-jauh ke Polres, cukup datang ke Polsek setempat sebagaimana ketentuan yang ada di atas.

Kemudian, dalam hal SKCK diperlukan untuk pencalonan menjadi anggota legislative dan pimpinan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, penerbitan SKCK ditandatangani oleh Kapolres. (vide Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Selain itu pembuatan SKCK sebagaimana dimaksud juga digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:

1)       menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;

2)      masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri; dan

3)      melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain:

                        a)        pencalonan pejabat publik;

                        b)       melengkapi persyaratan izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) non-organik TNI dan Polri; atau

                        c)        melanjutkan sekolah. (vide Pasal 6 ayat (4) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Berbeda ya, keperluannya. Disesuaikan dengan kebutuhan Anda, jika untuk menjadi CPNS atau ikut test CPNS yang mensyaratkan harus adanya SKCK, Anda harus datang ke Polres dimana atau tempat Anda berdomisili, dan syarat-syarat yang ada di atas tidak dapat Anda lakukan pembuatan di tingkat polsek.

Selanjutnya, dalam hal SKCK diperlukan untuk pencalonan menjadi anggota legislative atau pimpinan kepala daerah di tingkat provinsi, penerbitan SKCK ditandatangani oleh Dirintelkam Polda. (vide Pasal 7 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

SKCK sebagaimana dimaksud digunakan juga sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:

1)       menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/ badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;

2)      memperoleh paspor dan/atau visa;

3)      WNI yang akan bekerja di luar negeri; atau

4)      melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain:

                        a)        menjadi notaris;

                        b)       pencalonan pejabat publik; atau

                        c)        melanjutkan sekolah. (vide Pasal 7 ayat (4) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Anda hendak menjadi Notaris atau Gubernur, pembuatan SKCK Anda tidak dapat dilakukan di Polres apalagi Polsek, Anda mengurusnya ke Polda.

Kemudian, Dalam hal penerbitan SKCK untuk keperluan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden ditandatangani oleh Kabaintelkam Polri atau Wakabaintelkam atas nama Kabaintelkam Polri. (vide Pasal 8 ayat (4) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

SKCK sebagaimana dimaksud juga digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:

1)       kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat;

2)      WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa;

3)      WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional antara lain:

                        a)        izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident);

                        b)       naturalisasi kewarganegaraan; atau

                        c)        adopsi anak bagi pemohon WNA. (vide Pasal 8 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Tata Cara Permohonan

Permohonan untuk memperoleh SKCK dilakukan dengan cara:

1)       pemohon mendaftar dan menyerahkan persyaratan pada loket yang telah disediakan dengan menunjukkan dokumen asli atau dikirim secara online melalui sarana elektronik;

2)      pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan; dan

3)      pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi kepada petugas pelayanan dikirim secara online melalui sarana elektronik. (vide Pasal 9 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru

Persyaratan untuk memperoleh SKCK bagi WNI meliputi:

1)       fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli;

2)      fotokopi kartu keluarga;

3)      fotokopi akta lahir/kenal lahir;

4)      fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP; dan

5)      pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar, yang digunakan untuk:

1.        SKCK 1 (satu) lembar;

2.       arsip 1 (satu) lembar;

3.       buku agenda 1 (satu) lembar;

4.       Kartu Tik 1 (satu) lembar; dan

5.       formulir sidik jari 2 (dua) lembar.

Kemudian, Persyaratan SKCK sebagaimana yang dijelaskan di atas dapat dikirim secara online melalui sarana elektronik. Perlu diketahui bahwa persyaratan SKCK seperti fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta lahir/kenal lahir, dan fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, apabila KTP elektronik (e-KTP) sudah terintegrasi secara online. (vide Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Ingat, Pasfoto dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh. Bagi WNI yang akan keluar negeri, selain melengkapi persyaratan yang sudah ada, wajib dilengkapi dengan fotokopi paspor. (vide Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Perpanjangan SKCK

Dengan membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)fotocopy KTP/SIM, fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir, Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Kemudian, mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di SPKT. (vide Pasal 19 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. (vide Pasal 18 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Apabila telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Catatan Akhir

Jadi intinya begini:

1)       Bahwa layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,- (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) itu benar adanya;

2)      Bahwa besaran (tarif), persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,- (nol rupiah) atau  0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah;

3)      Bahwa berdasarkan poin 2 (dua) di atas ketentuan ini akan diatur dalam Peraturan Kapolri dan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan;

4)      Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tersebut mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, Pengenaan biaya Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiahtetap dapat diberlaku namun berdasarkan Pasal 7 PP/76/2020 di atas DENGAN PERTIMBANGAN TERTENTU dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,- (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Dengan catatan, itu menunggu ada Peraturan Kapolri yang terbaru setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Aturannya belum ada berdasarkan penelusuran kami, jadi pengenaan Rp 30.000,- (tiga puluh ribu) tetap dapat dikenakan sampai adanya aturan pelaksana yang dimaksudkan (Peraturan Kapolri) sebagaimana Pasal 7 ayat (2) nya ya.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih. 

Formulir Isian