Merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, dalam pengaturan, pengurusan, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan.
Ilustrasi Wilayah Usaha Pertambangan |
Sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 7
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebutkan
bahwa:
“Izin
Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk
melaksanakan Usaha Pertambangan.”
Disebutkan bahwa, Mineral dan Batubara sebagai sumber
daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional dikuasai oleh negara
untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Kemudian, penguasaan Mineral dan
Batubara oleh negara sebagaimana dimaksud diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah
beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, dan penguasaan sebagaimana dimaksud dilaksanakan
melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan.
(vide Pasal 4 dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara)
Artinya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, dalam
pengaturan, pengurusan, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, untuk
memberikan Izin Usaha Pertambangan. Itu dipertegas dalam ketentuan Pasal
6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan, yang disebutkan:
“Usaha
Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah pusat.”
Kalau dulu perizinan terkait Pertambangan Mineral dan
Batubara dilakukan di tingkat daerah, karena dengan berlakunya Undang-Undang
tentang Mineral dan Batubara yang terbaru jo. Undang-Undang
tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pelaksananya,
maka kewenangan itu pun menjadi kewenangan pemerintah pusat semuanya.
Lantas Bagaimana Pengurusannya?
Perizinan Usaha Pertambangan
Perizinan Berusaha Usaha pertambangan dilaksanakan
sesuai ketentuan perundang-undanganya melalui pemberian:
1)
Nomor Induk
Berusaha (NIB);
2)
Sertifikat
Standar; dan/atau
3)
Izin. (vide Pasal
35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undan-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal
6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan)
Untuk terkait dengan ringkasan aturan terbaru mengenai
pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mekanisme pemberian izin dapat Anda
baca di link
tulisan kami di sini.
Ringkasnya, Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya
disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan
kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan
kegiatan usahanya. (vide Pasal 1 Angka 12 Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko)
Untuk Sertifikat Standar itu sendiri, Sertifikat
Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan
usaha. (vide Pasal 1 Angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)
Disebutkan juga, bahwa Sertifikat Standar merupakan
bentuk legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah
sesuai dengan standar (vide Pasal 13 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko).
Perlu diketahui bahwa Perizinan Berusaha dalam bentuk
pemberian Sertifikat Standar dan Izin sebagaimana yang dimaksud dapat
didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi berdasarkan
prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan eksternalitas. Mengingat
dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha terkait
dengan persyaratan dasar perizinan berusaha, Perzinan Berusaha sektor dan
kemudahan persyaratan investasi untuk sektor energi dan sumber daya
mineral, Pemerintah Daerah dapat mengembangkan system pendukung
pelaksanaan Sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan Pemerintah Pusat. (vide Pasal 35 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undan-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal
10 ayat (4) dan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) serta ayat (5) huruf d Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah)
Sedangkan yang dimaksud dengan izin di sini adalah
terdiri atas:
1)
Izin Usaha
Pertambangan (IUP);
2)
Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK);
3)
Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian;
4)
Izin Pertambangan
Rakyat (IPR);
5)
Surat Izin
Pertambangan Batuan (SIPB);
6)
Izin Penugasan;
7)
Izin Pengangkutan
dan Penjualan;
8)
Izin Usaha Jasa
Pertambangan (IUJP); dan
9)
Izin Usaha
Pertambangan (IUP) untuk Penjualan. (vide Pasal 35 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal
6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan)
IUP diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang
diajukan oleh:
1)
Badan Usaha;
2)
Koperasi; atau
3)
Perusahaan
Perseorangan.
Badan Usaha sebagaimana dimaksud terdiri atas BUMN,
BUMD, atau Badan Usaha swasta, untuk Badan Swasta ini yaitu Badan Swasta
Nasional (atau istilah lainnya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)) dan Badan
Usaha Swasta dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA). Sedangkan Perusahaan
perseorangan sebagaimana dimaksud meliputi Perusahaan Firma dan Perusahaan
Komanditer. (vide Pasal 38 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara jo. Pasal 9 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan)
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan setelah
mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Wilayah lzin Usaha
Pertambangan, sendiri adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau
pemegang SIPB. (vide Pasal 9 ayat (5) jo. Pasal
1 Angka 33 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan)
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) terdiri atas:
1.
WIUP Mineral
Radioaktif;
2.
WIUP Mineral
Logam;
3.
WIUP Batubara;
4.
WIUP Mineral
Bukan Logam;
5.
WIUP Mineral
Bukan Logam Jenis Tertentu; dan
6.
WIUP Batuan.
Untuk WIUP Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud
diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan
untuk, WIUP Mineral Logam dan WIUP Batubara diperoleh dengan cara
lelang. Kemudian, untuk WIUP Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam
Jenis Tertentu, dan WIUP Batuan diperoleh dengan cara mengajukan permohonan
wilayah. Permohonan Wilayah tersebut berupa di dalam Wilayah Pertambangan (WP)
dapat ditetapkan menjadi Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) oleh Menteri setelah
ditentukan oleh gubernur berdasarkan hasil koordinasi dengan bupati/wali kota (vide Pasal
17 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan jo. Pasal 3 Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata cara pemberian
wilayah, perizinan, dan pelaporan pada Kegiatan usaha pertambangan mineral dan
batubara)
Untuk Luas dan batas WIUP Mineral logam dan
WIUP Batubara ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh
Gubernur. Untuk Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara
yang berada pada wilayah laut ditetapkan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan instansi terkait. (vide Pasal
17 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undan-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)
Kemudian bahwa dalam 1 (Satu) Wilayah Usaha
Pertambangan (WUP) terdiri atas 1 (satu) atau beberapa Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP) yang berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah
kabupaten/kota, dan/atau dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota. (vide Pasal
16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)
Tahapan Kegiatan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Kemudian dalam hal Pemberian IUP terdiri atas 2 (dua)
tahap kegiatan yaitu:
1)
Eksplorasi; dan
2)
Operasi Produksi.
(vide Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 28
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan)
Tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana maksud terdiri
atas kegiatan: Penyelidikan Umum, Eksplorasi; dan Studi Kelayakan.
Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan Pertambangan
untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi. (vide Pasal
1 Angka 14 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)
Kemudian, Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha
Pertambangan untukmemperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang
lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan
galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. (vide Pasal
1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)
Dan, Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan Usaha
Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang
berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan,
termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang. (vide Pasal
1 Angka 16 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)
Kemudian, untuk tahap kegiatan Operasi Produksi
terdiri atas kegiatan:
1)
Konstruksi;
2)
Penambangan;
3)
Pengolahan
dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan; dan
4)
Pengangkutan dan
Penjualan. (vide Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal
28 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan)
Kemudian disebutkan bahwa IUP dberikan sebagaimana
dimaksud dalam tahapan Eksplorasi dan tahapan Operasi Produksi paling sedikit
memuat
1.
Profil
Perusahaan;
2.
Lokasi dan Luas
Wilayah;
3.
Jenis Komoditas
yang Diusahakan;
4.
Kewajiban
Menempatkan Jaminan Kesungguhan Eksplorasi;
5.
Modal Kerja;
6.
Jangka Waktu
Berlakunya IUP;
7.
Hak dan Kewajiban
Pemegang IUP;
8.
Perpanjangan IUP;
9.
Kewajiban
Penyelesaian Hak atas Tanah;
10.
Kewajiban
Membayar Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah, Termasuk Kewajiban Iuran
Tetap dan Iuran Produksi;
11.
Kewajiban
Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
12.
Kewajiban
Menyusun Dokumen Lingkungan; dan
13.
Kewajiban
Melaksanakan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar WIUP. (vide Pasal
39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)
Terakhir, Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana
dimaksud dalam tahapan Eksplorasi dan tahapan Operasi Produksi hanya diberikan
untuk 1 (satu) jenis Mineral atau Batubara. Pemegang IUP dapat memiliki lebih
dari 1 (satu) IUP dan/atau IUPK, akan tetapi, ketentuan tersebut hanya berlaku
bagi IUP dan/atau IUPK yang dimiliki oleh BUMN atau IUP untuk komoditas Mineral
bukan logam dan/atau batuan.
Pemegang IUP yang menemukan komoditas tambang lain di
dalam WIUP yang dikelola (olehnya) diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
Pemegang IUP yang mengusahakan komoditas tambang lain tersebut harus mengajukan
permohonan IUP baru kepada Menteri terlebih dahulu. Pemegang IUP dapat
menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang
ditemukan (olehnya) tersebut, dan IUP untuk komoditas tambang lain tersebut
dapat diberikan kepada pihak lain oleh Menteri. (vide Pasal
39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau
langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini.
Terima Kasih.