layananhukum

Begini Aturan Hukum Izin Usaha Pertambangan (IUP) Terbaru

Merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, dalam pengaturan, pengurusan, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan.

Ilustrasi Wilayah Usaha Pertambangan

Sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebutkan bahwa:

“Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.”

Disebutkan bahwa, Mineral dan Batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Kemudian, penguasaan Mineral dan Batubara oleh negara sebagaimana dimaksud diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan penguasaan sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan. (vide Pasal 4 dan Pasal 35  ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)

Artinya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, dalam pengaturan, pengurusan, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan. Itu dipertegas dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, yang disebutkan:

“Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah pusat.” 

Kalau dulu perizinan terkait Pertambangan Mineral dan Batubara dilakukan di tingkat daerah, karena dengan berlakunya Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara yang terbaru jo. Undang-Undang tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pelaksananya, maka kewenangan itu pun menjadi kewenangan pemerintah pusat semuanya.

Lantas Bagaimana Pengurusannya?

Perizinan Usaha Pertambangan

Perizinan Berusaha Usaha pertambangan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undanganya melalui pemberian:

1)       Nomor Induk Berusaha (NIB);

2)      Sertifikat Standar; dan/atau

3)      Izin. (vide Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undan-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan)

Untuk terkait dengan ringkasan aturan terbaru mengenai pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mekanisme pemberian izin dapat Anda baca di link tulisan kami di sini.

Ringkasnya, Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. (vide Pasal 1 Angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)

Untuk Sertifikat Standar itu sendiri, Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. (vide Pasal 1 Angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)

Disebutkan juga, bahwa Sertifikat Standar merupakan bentuk legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar (vide Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko). 

Perlu diketahui bahwa Perizinan Berusaha dalam bentuk pemberian Sertifikat Standar dan Izin sebagaimana yang dimaksud dapat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan eksternalitas. Mengingat dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha terkait dengan persyaratan dasar perizinan berusaha, Perzinan Berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi  untuk sektor energi dan sumber daya mineral, Pemerintah Daerah dapat mengembangkan system pendukung pelaksanaan Sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat. (vide Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undan-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) serta ayat (5) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah)

Sedangkan yang dimaksud dengan izin di sini adalah terdiri atas:

1)       Izin Usaha Pertambangan (IUP);

2)      Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);

3)      Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian;

4)      Izin Pertambangan Rakyat (IPR);

5)      Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB);

6)      Izin Penugasan;

7)       Izin Pengangkutan dan Penjualan;

8)      Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP); dan

9)      Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan. (vide Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan

IUP diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:

1)       Badan Usaha;

2)      Koperasi; atau

3)      Perusahaan Perseorangan.

Badan Usaha sebagaimana dimaksud terdiri atas BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta, untuk Badan Swasta ini yaitu Badan Swasta Nasional (atau istilah lainnya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)) dan Badan Usaha Swasta dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA). Sedangkan Perusahaan perseorangan sebagaimana dimaksud meliputi Perusahaan Firma dan Perusahaan Komanditer. (vide Pasal 38 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan)

Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan setelah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Wilayah lzin Usaha Pertambangan, sendiri adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB. (vide Pasal 9 ayat (5) jo. Pasal 1 Angka 33 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan)

Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) terdiri atas:

1.        WIUP Mineral Radioaktif;

2.       WIUP Mineral Logam;

3.      WIUP Batubara;

4.       WIUP Mineral Bukan Logam;

5.       WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu; dan

6.      WIUP Batuan.

Untuk WIUP Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud  diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk, WIUP Mineral Logam  dan WIUP Batubara  diperoleh dengan cara lelang. Kemudian, untuk WIUP Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan WIUP Batuan diperoleh dengan cara mengajukan permohonan wilayah. Permohonan Wilayah tersebut berupa di dalam Wilayah Pertambangan (WP) dapat ditetapkan menjadi Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) oleh Menteri setelah ditentukan oleh gubernur berdasarkan hasil koordinasi dengan bupati/wali kota (vide Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan jo. Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara)

Untuk Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh Gubernur. Untuk Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang berada pada wilayah laut ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait. (vide Pasal 17 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undan-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)

Kemudian bahwa dalam 1 (Satu) Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) terdiri atas 1 (satu) atau beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten/kota, dan/atau dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota. (vide Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)

Tahapan Kegiatan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Kemudian dalam hal Pemberian IUP terdiri atas 2 (dua) tahap kegiatan yaitu:

1)       Eksplorasi; dan

2)      Operasi Produksi. (vide Pasal 36  ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan)

Tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana maksud terdiri atas kegiatan: Penyelidikan Umum, Eksplorasi; dan Studi Kelayakan.

Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan Pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi. (vide Pasal 1  Angka 14 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)

Kemudian, Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untukmemperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. (vide Pasal 1  Angka 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)

Dan, Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang. (vide Pasal 1  Angka 16 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)

Kemudian, untuk tahap kegiatan Operasi Produksi  terdiri atas kegiatan:

1)       Konstruksi;

2)      Penambangan;

3)      Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan; dan

4)      Pengangkutan dan Penjualan. (vide Pasal 36  ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan)

Kemudian disebutkan bahwa IUP dberikan sebagaimana dimaksud dalam tahapan Eksplorasi dan tahapan Operasi Produksi paling sedikit memuat

1.        Profil Perusahaan;

2.       Lokasi dan Luas Wilayah;

3.      Jenis Komoditas yang Diusahakan;

4.       Kewajiban Menempatkan Jaminan Kesungguhan Eksplorasi;

5.       Modal Kerja;

6.      Jangka Waktu Berlakunya IUP;

7.       Hak dan Kewajiban Pemegang IUP;

8.      Perpanjangan IUP;

9.      Kewajiban Penyelesaian Hak atas Tanah;

10.    Kewajiban Membayar Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah, Termasuk Kewajiban Iuran Tetap dan Iuran Produksi;

11.      Kewajiban Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

12.     Kewajiban Menyusun Dokumen Lingkungan; dan

13.    Kewajiban Melaksanakan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar WIUP. (vide Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)

Terakhir, Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana dimaksud dalam tahapan Eksplorasi dan tahapan Operasi Produksi hanya diberikan untuk 1 (satu) jenis Mineral atau Batubara. Pemegang IUP dapat memiliki lebih dari 1 (satu) IUP dan/atau IUPK, akan tetapi, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi IUP dan/atau IUPK yang dimiliki oleh BUMN atau IUP untuk komoditas Mineral bukan logam dan/atau batuan.

Pemegang IUP yang menemukan komoditas tambang lain di dalam WIUP yang dikelola (olehnya) diberikan prioritas untuk mengusahakannya. Pemegang IUP yang mengusahakan komoditas tambang lain tersebut harus mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri terlebih dahulu. Pemegang IUP dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang ditemukan (olehnya) tersebut, dan IUP untuk komoditas tambang lain tersebut dapat diberikan kepada pihak lain oleh Menteri. (vide Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.

Formulir Isian