Masihkah sering Anda mendengarkan Radio untuk mengisi waktu luang Anda
sambil melakukan aktivitas tertentu atau di kala santuy sambil meneguk
secangkir teh hangat?
Timbul pertanyaan, bagaimana ketentuan hukumnya Radio boleh atau tidak
memutarkan Lagu dari Band tertentu, dan apakah itu melanggar atau tidak
ketentuan mengenai Hak Cipta?
Suatu Pengantar
Hak Cipta terdiri atas Hak Moral (Moral Rights) dan Hak
Ekonomi (Economic Rights).[1] Hak Moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta
yang tidak dapat dihapuskan atau dihilangkan (Inalienable Rights),
misalnya untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan
namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum.
Selain itu Hak Moral juga mengenai penggunaan nama alias atau samaran dari
pencipta, hak untuk mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan yang ada
dalam masyarakat, dan lain sebagainya. Hak moral ini tidak dapat
dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat
dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia.
Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral penerima hak moral dapat
melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau
penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis.[2] Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan
serta produk Hak Terkait (Neighboring Rights or Related Rights).[3]
Sederhananya, Hak ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan misalnya penggandaan.
Penggandaan merupakan proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu
salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam
bentuk apapun secara permanen atau sementara.
Ketika penggunaannya oleh pihak lain selain daripada Pencipta yang punya
hak eksklusif secara otomatis Hak Ekonomi tersebut, itu kemudian disebut
“Pemegang Hak Cipta” sebagaimana sudah pernah kami jelaskan ditulisan kami di sini, “Pemegang Hak Cipta” yang dimaksud di sini ialah:
1)
Pemilik Hak Cipta;
2)
Pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta;
3)
Pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut secara sah. (vide Pasal 1 Angka 1, Angka 2, dan Angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta)
Berdasarkan ketentuan di atas dapat dipahami bahwa baik melalui Pencipta
itu sendiri atau pihak lain yang menerima hak tersebut secara sah dapat
mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain baik melalui penyerahan hak
(assignment) atau melalui perjanjian lisensi.
Perlu diketahui, apabila Perusahaan Radio atau Penyiaran dalam hal ini
sudah meneken Perjanjian Lisensi dengan Perusahaan yang bergerak di bidang
Rekaman sebagai Pemegang Hak Cipta atau langsung dengan mereka yang punya
Hak Cipta atas suatu Ciptaan tersebut, sejatinya itu tidak ada masalah.
Lebih spesifik pengaturan itu dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang menyatakan bahwa:
“Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta meliputi:
1)
Pertunjukan Ciptaan;
2)
Pengumuman Ciptaan; dan
3)
Komunikasi Ciptaan.”
Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk pelaku pertunjukan
meliputi penyiaran dan/atau komunikasi atas pertunjukan pelaku pertunjukan.
Bentuk layanan publik yang bersifat komersial satu di antaranya lembaga
penyiaran radio.
Perjanjian Lisensi
Apa itu Lisensi? Disebutkan bahwa Pemegang hak kekayaan intelektual
berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusif
yang dimilikinya. (vide Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual)
Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau
Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas
Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu. (vide Pasal 1 Angka 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta)
Disebutkan, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan
Lisensi kepada pihak lain berdasarkan Perjanjian Tertulis untuk melaksanakan perbuatan penyiaran, yang mana Lembaga penyiaran
tersebut memilik hak ekonomi, kecuali diperjanjikan lain. Hak ekonomi
Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud meliputi hak melaksanakan sendiri,
memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
1)
Penyiaran ulang siaran;
2)
Komunikasi siaran;
3)
Fiksasi siaran; dan/atau
4)
Penggandaan Fiksasi siaran. (vide Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta)
Kemudian, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud di atas disertai
kewajiban penerima Lisensi untuk memberikan Royalti kepada Pemegang Hak
Cipta atau pemilik Hak Terkait selama jangka waktu Lisensi, kecuali
diperjanjikan lain. Ketentuan besaran Royalti serta tata cara pemberian
Royalti dilakukan berdasarkan perjanjian Lisensi antara Pemegang Hak Cipta
atau pemilik Hak Terkait dan penerima Lisensi. Perlu diketahui juga bahwa
besaran Royalti dalam perjanjian Lisensi harus ditetapkan berdasarkan
kelaziman praktik yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan. (vide Pasal 80 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta)
Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi
Bahwa Perjanjian Lisensi harus dicatatkan oleh Menteri dalam daftar
umum perjanjian Lisensi Hak Cipta dengan dikenai biaya.[4] Dalam penyusunan Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud paling
sedikit memuat:
1)
Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian Lisensi ditandatangani;
2)
Nama dan alamat pemberi Lisensi dan penerima Lisensi;
3)
Objek perjanjian Lisensi;
4)
Ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk
sublisensi;
5)
Jangka waktu perjanjian Lisensi;
6)
Wilayah berlakunya perjanjian Lisensi. (vide Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual)
Kemudian, dilakukan permohonan pencatatan Perjanjian Lisensi dapat
dilakukan melalui media elektronik atau nonelektronik. Permohonan pencatatan
sebagaimana dimaksud harus melampirkan dokumen paling sedikit:
1)
Salinan Perjanjian Lisensi;
2)
Petikan Resmi Bukti Kepemilikan Ciptaan atau Hak Terkait yang dilisensikan
dan masih berlaku;
3)
Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
4)
Bukti Pembayaran Biaya Permohonan Pencatatan. (vide Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual)
Setiap permohonan pencatatan perjanjian Lisensi wajib dilakukan
pemeriksaan.[5] Pemeriksaan kelengkapan dan
kesesuaian dokumen dilakukan pada saat pengajuan permohonan diterima.[6] Dalam hal dokumen belum lengkap, permohonan dikembalikan kepada
Pemohon untuk dilengkapi.[7]
Kemudian, Pemeriksaan permohonan terhadap kesesuaian tadi dilakukan dalam
jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak dokumen dinyatakan
lengkap.[8] Dalam hal dokumen dinyatakan tidak
sesuai, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk
menyesuaikan dokumen.[9] Pemohon menyesuaikan
dokumen dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah
tanggal pengiriman surat pemberitahuan.[10] Apabila penyesuaian dokumen dengan batas jangka waktu tidak dipenuhi,
Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa permohonan
dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik
kembali.[11]
Menteri menerbitkan surat pencatatan perjanjian Lisensi dan memberitahukan
kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari terhitung sejak
tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai.[12]
Royalti
Lantas, apa itu Royalti? Disebutkan sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta, menyebutkan Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu
Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak
terkait.
Apabila, tidak ada perjanjian atau kontrak lisensi namun tetap menyiarkan
atau menggunakan lagu tersebut untuk kepentingan ekonomis dengan menarik
royalti atau ada kontrak kerja sama dengan Pihak Ketiga (third party). Jelas itu merupakan pelanggaran terhadap hak cipta karena dia tidak
punya legal stand untuk melakukan perbuatan hukum tersebut.
Oleh karenanya, suatu ciptaan dapat atau tidak berada pada pihak lain selain
Pencipta itu tidak sembarangan.
Disebutkan, Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar dapat menarik
imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak
Terkait dalam bentuk Iayanan publik yang bersifat komersial.[13]
Bahwa Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan Hak Cipta
tersebut membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik
Hak Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Pengguna Hak Cipta
membuat perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berisi
kewajiban untuk membayar Royalti atas Hak Cipta dan Hak Terkait yang
digunakan.
Jadi, tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan
Ciptaan dan/ atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna
sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian
dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Sederhananya, apabila sudah ada perjanjian lisensi artinya suatu ciptaan
itu dapat dimanfaatkan secara ekonomis oleh pemegang lisensi atau penggunan
hak cipta yang diberikan oleh pemegang hak cipta tersebut. Semua kembali ke
isi dari perjanjian lisensi itu, bisa juga disertai dengan kewajiban dalam
pelaksanaan perjanjian lisensi itu bahwa penerima lisensi untuk memberikan
royalti ke pemegang hak cipta yang tadinya mengalihkan hak cipta itu untuk
dipergunakan pemegang lisensi untuk take the profit (mengambil keuntungan).
Tata cara pemberian royalti itu ya tetap berdasarkan isi perjanjian
tertulis yang sudah didaftarin, dan dibayarnya kemana royalty tersebut dan
siapa pengelolanya? Ya, itu tadi Lembaga khusus yang Namanya Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK).
Akhir kata, bahwa setiap orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial
lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial
(seperti perusahaan radio) berdasarkan perjanjian Lisensi wajib membayar
Royalti melalui LMKN.[14]
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda
melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada
di sini. Terima Kasih.
[1]
vide Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta.
[2]
vide Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta.
[3]
vide Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta.
[4]
vide Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta jo.Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.
[5]
vide Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018
tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
[6]
vide Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018
tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
[7]
vide Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018
tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
[8]
vide Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018
tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
[9]
vide Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018
tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
[10]
vide Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018
tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
[11]
vide Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018
tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
[12]
vide Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018
tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
[13]
Vide Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta.
[14]
Vide Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik