layananhukum

Bagaimana Ketentuan Hukumnya Radio Memutar Lagu Noah di Atas Normal?

 

Masihkah sering Anda mendengarkan Radio untuk mengisi waktu luang Anda sambil melakukan aktivitas tertentu atau di kala santuy sambil meneguk secangkir teh hangat?

Timbul pertanyaan, bagaimana ketentuan hukumnya Radio boleh atau tidak memutarkan Lagu dari Band tertentu, dan apakah itu melanggar atau tidak ketentuan mengenai Hak Cipta?

    Suatu Pengantar

    Hak Cipta terdiri atas Hak Moral (Moral Rights) dan Hak Ekonomi (Economic Rights).[1] Hak Moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta yang tidak dapat dihapuskan atau dihilangkan (Inalienable Rights), misalnya untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum.

    Selain itu Hak Moral juga mengenai penggunaan nama alias atau samaran dari pencipta, hak untuk mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan yang ada dalam masyarakatdan lain sebagainya. Hak moral ini tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia.

    Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral penerima hak moral dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis.[2] Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait (Neighboring Rights or Related Rights).[3]

    Sederhananya, Hak ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan misalnya penggandaan. Penggandaan merupakan proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun secara permanen atau sementara. 

    Ketika penggunaannya oleh pihak lain selain daripada Pencipta yang punya hak eksklusif secara otomatis Hak Ekonomi tersebut, itu kemudian disebut “Pemegang Hak Cipta” sebagaimana sudah pernah kami jelaskan ditulisan kami di sini, “Pemegang Hak Cipta” yang dimaksud di sini ialah:

    1)       Pemilik Hak Cipta;

    2)      Pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta;

    3)      Pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. (vide Pasal 1 Angka 1, Angka 2, dan Angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta)

    Berdasarkan ketentuan di atas dapat dipahami bahwa baik melalui Pencipta itu sendiri atau pihak lain yang menerima hak tersebut secara sah dapat mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain baik melalui penyerahan hak (assignment) atau melalui perjanjian lisensi.

    Perlu diketahui, apabila Perusahaan Radio atau Penyiaran dalam hal ini sudah meneken Perjanjian Lisensi dengan Perusahaan yang bergerak di bidang Rekaman sebagai Pemegang Hak Cipta atau langsung dengan mereka yang punya Hak Cipta atas suatu Ciptaan tersebut, sejatinya itu tidak ada masalah. Lebih spesifik pengaturan itu dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang menyatakan bahwa:

    “Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk Pencipta atau Pemegang Hak Cipta meliputi:

    1)       Pertunjukan Ciptaan;

    2)      Pengumuman Ciptaan; dan

    3)      Komunikasi Ciptaan.”

    Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk pelaku pertunjukan meliputi penyiaran dan/atau komunikasi atas pertunjukan pelaku pertunjukan. Bentuk layanan publik yang bersifat komersial satu di antaranya lembaga penyiaran radio.

    Perjanjian Lisensi

    Apa itu Lisensi? Disebutkan bahwa Pemegang hak kekayaan intelektual berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusif yang dimilikinya. (vide Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual)

    Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu. (vide Pasal 1 Angka 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta)

    Disebutkan, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan Perjanjian Tertulis untuk melaksanakan perbuatan penyiaran, yang mana Lembaga penyiaran tersebut memilik hak ekonomi, kecuali diperjanjikan lain. Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:

    1)       Penyiaran ulang siaran;

    2)      Komunikasi siaran;

    3)      Fiksasi siaran; dan/atau

    4)      Penggandaan Fiksasi siaran. (vide Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta)

    Kemudian, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud di atas disertai kewajiban penerima Lisensi untuk memberikan Royalti kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama jangka waktu Lisensi, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan besaran Royalti serta tata cara pemberian Royalti dilakukan berdasarkan perjanjian Lisensi antara Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dan penerima Lisensi. Perlu diketahui juga bahwa besaran Royalti dalam perjanjian Lisensi harus ditetapkan berdasarkan kelaziman praktik yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan. (vide Pasal 80 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta)

    Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi

    Bahwa Perjanjian Lisensi harus dicatatkan oleh Menteri dalam daftar umum perjanjian Lisensi Hak Cipta dengan dikenai biaya.[4] Dalam penyusunan Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud  paling sedikit memuat:

    1)       Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian Lisensi ditandatangani;

    2)      Nama dan alamat pemberi Lisensi dan penerima Lisensi;

    3)      Objek perjanjian Lisensi;

    4)      Ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi;

    5)      Jangka waktu perjanjian Lisensi;

    6)      Wilayah berlakunya perjanjian Lisensi. (vide Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual)

    Kemudian, dilakukan permohonan pencatatan Perjanjian Lisensi dapat dilakukan melalui media elektronik atau nonelektronik. Permohonan pencatatan sebagaimana dimaksud harus melampirkan dokumen paling sedikit:

    1)       Salinan Perjanjian Lisensi;

    2)      Petikan Resmi Bukti Kepemilikan Ciptaan atau Hak Terkait yang dilisensikan dan masih berlaku;

    3)      Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan

    4)      Bukti Pembayaran Biaya Permohonan Pencatatan. (vide Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual)

    Setiap permohonan pencatatan perjanjian Lisensi wajib dilakukan pemeriksaan.[5] Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen dilakukan pada saat pengajuan permohonan diterima.[6] Dalam hal dokumen belum lengkap, permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.[7]

    Kemudian, Pemeriksaan permohonan terhadap kesesuaian tadi dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap.[8] Dalam hal dokumen dinyatakan tidak sesuai, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk menyesuaikan dokumen.[9] Pemohon menyesuaikan dokumen  dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah tanggal pengiriman surat pemberitahuan.[10] Apabila penyesuaian dokumen dengan batas jangka waktu tidak dipenuhi, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.[11]

    Menteri menerbitkan surat pencatatan perjanjian Lisensi dan memberitahukan kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai.[12]

    Royalti

    Lantas, apa itu Royalti? Disebutkan sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menyebutkan Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

    Apabila, tidak ada perjanjian atau kontrak lisensi namun tetap menyiarkan atau menggunakan lagu tersebut untuk kepentingan ekonomis dengan menarik royalti atau ada kontrak kerja sama dengan Pihak Ketiga (third party). Jelas itu merupakan pelanggaran terhadap hak cipta karena dia tidak punya legal stand untuk melakukan perbuatan hukum tersebut. Oleh karenanya, suatu ciptaan dapat atau tidak berada pada pihak lain selain Pencipta itu tidak sembarangan.

    Disebutkan, Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk Iayanan publik yang bersifat komersial.[13]

    Bahwa Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan Hak Cipta tersebut membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Pengguna Hak Cipta membuat perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berisi kewajiban untuk membayar Royalti atas Hak Cipta dan Hak Terkait yang digunakan.

    Jadi, tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan Ciptaan dan/ atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

    Sederhananya, apabila sudah ada perjanjian lisensi artinya suatu ciptaan itu dapat dimanfaatkan secara ekonomis oleh pemegang lisensi atau penggunan hak cipta yang diberikan oleh pemegang hak cipta tersebut. Semua kembali ke isi dari perjanjian lisensi itu, bisa juga disertai dengan kewajiban dalam pelaksanaan perjanjian lisensi itu bahwa penerima lisensi untuk memberikan royalti ke pemegang hak cipta yang tadinya mengalihkan hak cipta itu untuk dipergunakan pemegang lisensi untuk take the profit (mengambil keuntungan).

    Tata cara pemberian royalti itu ya tetap berdasarkan isi perjanjian tertulis yang sudah didaftarin, dan dibayarnya kemana royalty tersebut dan siapa pengelolanya? Ya, itu tadi Lembaga khusus yang Namanya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

    Akhir kata, bahwa setiap orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial (seperti perusahaan radio) berdasarkan perjanjian Lisensi wajib membayar Royalti melalui LMKN.[14]

    Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


    [1] vide Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    [2] vide Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    [3] vide Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    [4] vide Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo.Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

    [5] vide Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

    [6] vide Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

    [7] vide Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

    [8] vide Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

    [9] vide Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

    [10] vide Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

    [11] vide Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

    [12] vide Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

    [13] Vide Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    [14] Vide Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

    Formulir Isian