layananhukum

Bagaimana Cara Membuat Laporan dan Aduan di Kepolisian?


Pertanyaan

Kak, mau nanya bagaimana sih membuat Laporan di Kepolisian? Terima kasih.

Jawaban
Pengantar

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan bahwa “dalam rangka menyelenggarakan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang menerima laporan dan/atau pengaduan.”

Oleh karena kewenangan tersebut maka setiap anggota masyarakat yang menjadi korban dalam dugaan suatu perbuatan pidana berhak menyampaikan permasalahannya pada kantor kepolisian terdekat. Suatu penyampaian kepada kepolisian atau dalam Hukum Acara Pidana disebut dengan Penyidik, ada 2 (dua) bentuk:

1)       Laporan;

2)      Aduan.

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. (vide Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP))

Orang yang mengajukan laporan ini disebut juga “Pelapor” disebutkan bahwa laporan yang diajukan secara tertulis harus ditanda- tangani oleh pelapor. Kemudian, laporan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor dan penyelidik. Dalam hal pelapor tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan tersebut. (vide Pasal 103 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP))

Perlu diingat bahwa semua orang yang melihat, mengetahui telah terjadi, mengetahui sedang terjadi, atau mengetahui bahwa diduga akan terjadinya dugaan suatu peristiwa pidana berhak bahkan berkewajiban untuk melaporkan peristiwa pidana tersebut kepada kepolisian. (vide Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP))

Sedangkan untuk aduan, atau disebut juga dengan Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. (vide Pasal 1 Angka 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP))

Penting diingat bahwa, aduan “hanya” dapat diajukan oleh mereka yang merasa dirugikan, dan itu perbedaannya dengan Laporan sebagaimana penjelasan kami di atas.

Pengaduan yang diajukan secara tertulis juga harus ditanda- tangani oleh pengadu. Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik atau penyidik dan ditandatangani oleh pengadu dan penyelidik atau penyidik. Pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam pengaduan tersebut. (vide Pasal 103 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP))

Disebutkan bahwa setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan (pelapor atau pengadu). (vide Pasal 108 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP))

Kemanakah Hendaknya Saya Harus Melapor atau Melakukan Pengaduan?

Polres bertugas menyelenggarakan Tugas Pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polres, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (vide Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Polres menyelenggarakan fungsi pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, dan pelayanan surat izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (vide Pasal 6 huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor)

Perlu dipahami secara struktur organ bahwa Polres terdiri dari:

a.       unsur pimpinan;

b.      unsur pengawas dan pembantu pimpinan;

c.       unsur pelaksana tugas pokok;

d.      unsur pendukung; dan

e.       unsur pelaksana tugas kewilayahan. (vide Pasal 7 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor)

Sebagaimana unsur di atas ada yang disebut dengan unsur pelaksana tugas pokok di Polres, satu di antara unsur pelaksana tugas pokok di Polres adalah SPKT (vide Pasal 10 huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor)

Apa itu SPKT? Disebutkan SPKT atau kepanjangan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres. (vide Pasal 1 Angka 14 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor)

Disebutkan kemudian SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi. Kemudian, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, SPKT menyelenggarakan fungsi pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk:

1.        Laporan Polisi (LP);

2.       Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP);

3.      Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP);

4.       Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK);

5.       Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

6.      Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP);

7.       Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD);

8.      Surat Izin Keramaian dan Kegiatan Masyarakat Lainnya;

9.      Surat Izin Mengemudi (SIM); dan

10.    Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). (vide Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor)

Apakah SPKT Hanya Ada di Tingkat Polres Saja?

Sebagaimana ketentuan Pasal 106 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor), disebutkan bahwa SPKT di tingkat Polsek merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek. Artinya, SPKT tidak hanya ada di tingkat Polres saja, akan tetapi juga ada di tingkat Polsek.

Ada beberapa perbedaan jenis layanan SPKT di tingkat polres dan polsek, untuk di tingkat polsek sendiri, SPKT menyelenggarakan fungsi pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk:

1.       Laporan Polisi (LP);

2.       Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP);

3.       Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP);

4.       Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK);

5.       Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

6.       Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dan

7.       Surat Izin Keramaian. (vide Pasal 106 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor)

Artinya, Anda tetap dapat membuat laporan atau pengaduan di tingkat polsek, oleh karena di Polsek juga terdapat layanan SPKT.

Bagaimana Gambaran Membuat Laporan atau Aduan di Polres atau Polsek?

Berikut beberapa tips dan langkah yang dapat Anda lakukan jika Anda sebagai pelapor atau pengadu atau disebut juga korban dari dugaan suatu peristiwa pidana/tindak pidana/perbuatan pidana, sebagai berikut:

1.        Bahwa datang ke Kantor Kepolisian terdekat, datangkan ke Polsek agar lebih efektif dan mudah. Anda juga dapat datang ke Polres setempat, jika memang masih memungkinkan secara geografis bagi Anda untuk segera membuat laporan atau pengaduan Anda, tidak perlu harus ke kantor kepolisian tingkat yang lebih besar seperti Polda dengan harapan perkara atau laporan Anda akan segera diselesaikan, pertimbangannya pada umumnya atau kebiasaannya Polri cenderung akan melimpahkan penyelidikan perkara atau kasus dugaan tindak pidana yang Anda alami ke kantor kepolisian yang lebih dekat dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

2.       Bahwa setelah sampai di kantor kepolisian terdekat, laporan atau aduan, baik secara tertulis atau lisan, akan diterima di ruangan SPKT.

3.      Bahwa Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis tadi harus ditanda- tangani oleh Anda baik sebagai pelapor atau pengadu. Sedangkan untuk Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik atau penyidik dan ditandatangani oleh Anda sebagai pelapor atau pengadu dan penyelidik atau penyidik. Jika Anda sebagai Pelapor atau Pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut.

4.       Bahwa apabila laporan atau pengaduan tersebut ternyata menyakut mengenai kasus perempuan dan anak sebagai korban maka dilayani di unit layanan perempuan dan anak (Unit PPA), saat ini Unit PPA sepanjang pengetahuan penulis baru ada sampai tingkat polres, belum ada di tingkat polsek, akan lebih baik jika mengenai tindak pidana atau kejahatan tertentu yang mana kewenangan itu hanya ada di tingkat polres, akan lebih baik datang ke polres karena pihak polsek juga akan menyarankan Anda untuk membuat laporan di tingkat polres.

5.       Bahwa saat membuat laporan atau pengaduan, pastikan Anda menyertakan bukti awal, seperti adanya saksi-saksi, barang bukti, atau pendukung keterangan Anda dan juga pentingnya menyusun kronologis secara terperinci untuk membantu penyelidik atau penyidik mengetahui lebih lanjut kejadian atau perkara secara jelas, untuk apa? Jelas untuk melihat apakah memang ada unsur-unsur pidana di dalamnya atau tidak, tidak semua permasalahan merupakan permasalahan hukum.

6.      Bahwa Anda sebagai pelapor atau pengadu akan menjalani rangkaian pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Anda sebagai pelapor harus cermat dan teliti membaca ulang BAP yang sudah penyidik ketik, dan pastikan, ingat pastikan dibaca dengan cermat secerma-cermatnya dan jika Anda sudah merasa yakin dengan isi BAP tersebut, maka BAP tersebut Anda tanda tangani sebagai bukti bahwa Anda menyetujui isi dari keterangan atau BAP yang Anda buat.

7.       Bahwa setelah selesai jangan lupa untuk meminta Surat Tanda Terima Laporan Polisi, ingat baik-baik, simpanlah surat ini karena akan berguna saat Anda ingin mengetahui perkembangan perkara Anda sudah sampai mana, atau kemudian memantau perkembangan laporan atau aduan Anda ini yang nanti akan kami bahas di tulisan lainnya mengenai yang disebut dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

8.      Bahwa setelah itu polisi akan menindaklanjuti dengan kegiatan yang disebut dengan penyelidikan. Mengenai alur atau bagannya Anda dapat baca di link di sini.

9.      Bahwa sejak dimulainya proses penyelidikan, pelapor atau pengadu akan menerima Surat Pemberitahuan dari penyidik secara berkala, mengenai perkembangan perkara Anda sebagai pelapor atau pengadu. Dari laporan-laporan itu yang nantinya Anda akan mengetahui apakah peristiwa yang Anda laporkan atau adukan dapat ditingkatkan ke tahapan selanjutnya yaitu penyidikan atau tidak.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.

Formulir Isian