Pertanyaan
Kak, mau nanya bagaimana sih membuat Laporan di
Kepolisian? Terima kasih.
Jawaban
Pengantar
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan
bahwa Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian Pasal 15 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
menyatakan bahwa “dalam rangka menyelenggarakan tugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia secara umum berwenang menerima laporan dan/atau pengaduan.”
Oleh karena kewenangan tersebut maka setiap anggota
masyarakat yang menjadi korban dalam dugaan suatu perbuatan pidana berhak
menyampaikan permasalahannya pada kantor kepolisian terdekat. Suatu penyampaian
kepada kepolisian atau dalam Hukum Acara Pidana disebut dengan Penyidik, ada 2
(dua) bentuk:
1)
Laporan;
2)
Aduan.
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh
seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang
berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa
pidana. (vide Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP))
Orang yang mengajukan laporan ini disebut juga
“Pelapor” disebutkan bahwa laporan yang diajukan secara tertulis harus ditanda-
tangani oleh pelapor. Kemudian, laporan yang diajukan secara lisan harus
dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor dan penyelidik. Dalam
hal pelapor tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam
laporan tersebut. (vide Pasal 103 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP))
Perlu diingat bahwa semua orang yang melihat,
mengetahui telah terjadi, mengetahui sedang terjadi, atau mengetahui bahwa
diduga akan terjadinya dugaan suatu peristiwa pidana berhak bahkan berkewajiban
untuk melaporkan peristiwa pidana tersebut kepada kepolisian. (vide Pasal
108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP))
Sedangkan untuk aduan, atau disebut juga dengan
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang
berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum
seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. (vide Pasal
1 Angka 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP))
Penting diingat bahwa, aduan “hanya” dapat diajukan
oleh mereka yang merasa dirugikan, dan itu perbedaannya dengan Laporan
sebagaimana penjelasan kami di atas.
Pengaduan yang diajukan secara tertulis juga harus
ditanda- tangani oleh pengadu. Pengaduan yang diajukan secara lisan harus
dicatat oleh penyelidik atau penyidik dan ditandatangani oleh pengadu dan
penyelidik atau penyidik. Pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan
sebagai catatan dalam pengaduan tersebut. (vide Pasal 103
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP))
Disebutkan bahwa setelah menerima laporan atau
pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan
laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan (pelapor atau pengadu). (vide Pasal
108 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP))
Kemanakah Hendaknya Saya Harus Melapor atau Melakukan Pengaduan?
Polres bertugas menyelenggarakan Tugas Pokok Polri
dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan
hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum
Polres, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (vide Pasal
5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan
Kepolisian Sektor)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Polres menyelenggarakan fungsi pemberian pelayanan kepolisian kepada
masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan
laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk
pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, dan pelayanan surat
izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (vide Pasal 6
huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort
dan Kepolisian Sektor)
Perlu dipahami secara struktur organ bahwa Polres
terdiri dari:
a.
unsur pimpinan;
b.
unsur pengawas
dan pembantu pimpinan;
c.
unsur pelaksana
tugas pokok;
d.
unsur pendukung;
dan
e.
unsur pelaksana
tugas kewilayahan. (vide Pasal 7 Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor)
Sebagaimana unsur di atas ada yang disebut dengan
unsur pelaksana tugas pokok di Polres, satu di antara unsur pelaksana tugas
pokok di Polres adalah SPKT (vide Pasal 10 huruf a Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor)
Apa itu SPKT? Disebutkan SPKT atau kepanjangan
dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan
kepolisian pada tingkat Polres yang berada di bawah
Kapolres. (vide Pasal 1
Angka 14 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian
Resort dan Kepolisian Sektor)
Disebutkan kemudian SPKT bertugas memberikan
pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat,
memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
Kemudian, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, SPKT
menyelenggarakan fungsi pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara
terpadu, antara lain dalam bentuk:
1.
Laporan
Polisi (LP);
2.
Surat
Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP);
3.
Surat
Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP);
4.
Surat Keterangan
Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK);
5.
Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK);
6.
Surat Tanda
Terima Pemberitahuan (STTP);
7.
Surat Keterangan
Lapor Diri (SKLD);
8.
Surat Izin
Keramaian dan Kegiatan Masyarakat Lainnya;
9.
Surat Izin
Mengemudi (SIM); dan
10.
Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (STNK). (vide Pasal 37 ayat (2) dan ayat
(3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort
dan Kepolisian Sektor)
Apakah SPKT Hanya Ada di Tingkat Polres Saja?
Sebagaimana ketentuan Pasal 106 ayat (1)
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan
Kepolisian Sektor), disebutkan bahwa SPKT di tingkat Polsek merupakan
unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek. Artinya, SPKT tidak
hanya ada di tingkat Polres saja, akan tetapi juga ada di tingkat Polsek.
Ada beberapa perbedaan jenis layanan SPKT di tingkat
polres dan polsek, untuk di tingkat polsek sendiri, SPKT menyelenggarakan
fungsi pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain
dalam bentuk:
1.
Laporan
Polisi (LP);
2.
Surat
Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP);
3.
Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP);
4.
Surat
Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK);
5.
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
6.
Surat
Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dan
7.
Surat
Izin Keramaian. (vide Pasal 106 ayat (2) dan ayat
(3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort
dan Kepolisian Sektor)
Artinya, Anda tetap dapat membuat laporan atau
pengaduan di tingkat polsek, oleh karena di Polsek juga terdapat layanan SPKT.
Bagaimana Gambaran Membuat Laporan atau Aduan di Polres atau Polsek?
Berikut beberapa tips dan langkah yang dapat Anda
lakukan jika Anda sebagai pelapor atau pengadu atau disebut juga korban dari
dugaan suatu peristiwa pidana/tindak pidana/perbuatan pidana, sebagai berikut:
1.
Bahwa datang ke
Kantor Kepolisian terdekat, datangkan ke Polsek agar lebih efektif dan mudah.
Anda juga dapat datang ke Polres setempat, jika memang masih memungkinkan
secara geografis bagi Anda untuk segera membuat laporan atau pengaduan Anda,
tidak perlu harus ke kantor kepolisian tingkat yang lebih besar seperti Polda
dengan harapan perkara atau laporan Anda akan segera diselesaikan,
pertimbangannya pada umumnya atau kebiasaannya Polri cenderung akan melimpahkan
penyelidikan perkara atau kasus dugaan tindak pidana yang Anda alami ke kantor
kepolisian yang lebih dekat dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
2.
Bahwa setelah
sampai di kantor kepolisian terdekat, laporan atau aduan, baik secara tertulis
atau lisan, akan diterima di ruangan SPKT.
3.
Bahwa Laporan
atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis tadi harus ditanda- tangani oleh
Anda baik sebagai pelapor atau pengadu. Sedangkan untuk Laporan atau Pengaduan
yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik atau penyidik dan
ditandatangani oleh Anda sebagai pelapor atau pengadu dan penyelidik atau
penyidik. Jika Anda sebagai Pelapor atau Pengadu tidak dapat menulis, hal itu
harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut.
4.
Bahwa apabila
laporan atau pengaduan tersebut ternyata menyakut mengenai kasus perempuan dan
anak sebagai korban maka dilayani di unit layanan perempuan dan anak (Unit
PPA), saat ini Unit PPA sepanjang pengetahuan penulis baru ada sampai tingkat
polres, belum ada di tingkat polsek, akan lebih baik jika mengenai tindak
pidana atau kejahatan tertentu yang mana kewenangan itu hanya ada di tingkat
polres, akan lebih baik datang ke polres karena pihak polsek juga akan
menyarankan Anda untuk membuat laporan di tingkat polres.
5.
Bahwa saat
membuat laporan atau pengaduan, pastikan Anda menyertakan bukti awal, seperti
adanya saksi-saksi, barang bukti, atau pendukung keterangan Anda dan juga
pentingnya menyusun kronologis secara terperinci untuk membantu penyelidik atau
penyidik mengetahui lebih lanjut kejadian atau perkara secara jelas, untuk apa?
Jelas untuk melihat apakah memang ada unsur-unsur pidana di dalamnya atau
tidak, tidak semua permasalahan merupakan permasalahan hukum.
6.
Bahwa Anda
sebagai pelapor atau pengadu akan menjalani rangkaian pemeriksaan. Hasil dari
pemeriksaan akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Anda
sebagai pelapor harus cermat dan teliti membaca ulang BAP yang sudah penyidik
ketik, dan pastikan, ingat pastikan dibaca dengan cermat secerma-cermatnya dan
jika Anda sudah merasa yakin dengan isi BAP tersebut, maka BAP tersebut Anda
tanda tangani sebagai bukti bahwa Anda menyetujui isi dari keterangan atau BAP
yang Anda buat.
7.
Bahwa setelah
selesai jangan lupa untuk meminta Surat Tanda Terima Laporan Polisi, ingat
baik-baik, simpanlah surat ini karena akan berguna saat Anda ingin mengetahui
perkembangan perkara Anda sudah sampai mana, atau kemudian memantau
perkembangan laporan atau aduan Anda ini yang nanti akan kami bahas di tulisan
lainnya mengenai yang disebut dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan (SP2HP).
8.
Bahwa setelah itu
polisi akan menindaklanjuti dengan kegiatan yang disebut dengan penyelidikan.
Mengenai alur atau bagannya Anda dapat baca di
link di sini.
9. Bahwa sejak dimulainya proses penyelidikan, pelapor atau pengadu akan menerima Surat Pemberitahuan dari penyidik secara berkala, mengenai perkembangan perkara Anda sebagai pelapor atau pengadu. Dari laporan-laporan itu yang nantinya Anda akan mengetahui apakah peristiwa yang Anda laporkan atau adukan dapat ditingkatkan ke tahapan selanjutnya yaitu penyidikan atau tidak.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau
langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini.
Terima Kasih.