Ilustrasi Membaca Melalui Smartphone Buku Elektronik |
Mengunduh ciptaan yang kemudian mendistribusikan
kembali ciptaan itu sebagaimana penyedia situs e-book gratis
yang tidak resmi merupakan kejahatan dan itu merupakan delik aduan
sebagaimana Pasal 120 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta. Mulailah untuk tidak menormalisasi pelanggaran terhadap Hak
Cipta.
Apabila saya hanya menikmati suatu Ciptaan untuk
konsumsi pribadi, apakah itu juga merupakan suatu tindak pidana atau perbuatan
melawan hukum?
Disebutkan bahwa hak ekonomi merupakan hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
Ciptaan. (vide Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta)
Siapa Pencipta yang dimaksud?
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang
secara sendiri- sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang
bersifat khas dan pribadi. (vide Pasal 1 Angka 2
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta)
Kemudian, yang dimaksudkan Pemegang Hak Cipta adalah
Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah
dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut secara sah. (vide Pasal 1 Angka 4
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta)
Menurut Prof. Em. Dr. Eddy Damian, S.H.,[1] Hak
ekonomi juga sering disinonimkan dengan hak-hak eksploitasi terhadap hak cipta
dengan memberikan kepada pencipta atau pemegang hak ciptanya dalam waktu
tertentu hak mengeksploitasi manfaat ekonomi dari ciptaan seorang pencipta.
Kemudian, menurut Margono, Hak Ekonomi memungkinkan seorang Pencipta untuk
dapat mengeksploitasi suatu karya cipta sedemikian rupa guna memperoleh
kepentingan-kepentingan ekonomi, oleh karena itu perlu dilindungi secara
memadai.[2]
Dalam konteks Pembajakan Buku, mari lihat
ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa:
“Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya,”
Kemudian pada Pasal 9 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan
bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi untuk melakukan penggandaan
ciptaan dalam segala bentuknya, wajib mendapatkan izin pencipta atau
pemegang hak cipta.
Dalam perspektif ekonomi, apabila manfaat yang
diperoleh atau dirasakan dari hasil usaha pencipta tadi semakin besar, maka
semakin besar pula nilai karya yang dihasilkan tadi. Karenanya kegiatan
memperbanyak dan/atau mengumumkan ciptaan, atau memberi izin kepada pihak lain
untuk ikut memperbanyak dan/atau mengumumkan ciptaan tersebut, merupakan
tindakan berdasarkan pertimbangan komersial atau ekonomi. Artinya kegiatan
memperbanyak ataupun bentuk eksploitasi karya cipta lainnya juga merupakan hak
dari pencipta.[3]
Terkait dengan Ancaman Pidana terhadap Penggandaan
Ciptaan atau Pembajakan buku diatur dalam Pasal 113 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menyatakan:
“Setiap
Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak
Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk
Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu
miliar rupiah).”
Kemudian disebutkan spesifik terkait dengan “yang
dilakukan dengan pembajakan” disebutkan dalam Pasal 113 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:
“Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan
dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,- (empat
miliar rupiah).”
Kemudian yang dimaksud dengan "Penggunaan Secara
Komersial" dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 55 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang
menyebutkan:
“Yang
dimaksud dengan "Penggunaan Secara Komersial" dalam media teknologi
informasi dan komunikasi mencakup penggunaan komersial secara langsung
(berbayar) maupun penyediaan layanan konten gratis yang memperoleh keuntungan
ekonomi dari pihak lain yang mengambil manfaat dari penggunaan Hak Cipta
dan/atau Hak Terkait dimaksud.”
Jadi ada beberapa unsurnya antara lain:
1)
Penggunaan
Komersil Secara Langsung (berbayar);
2)
Penyediaan
Layanan Konten Gratis yang Memperoleh Keuntungan Ekonomi dari Pihak Lain yang
Mengambil Manfaat dari Penggunaan Hak Cipta dan/atau Hak Terkait.
Simpulannya, terhadap yang melakukan pengunduhan
Ciptaan entah apapun itu bentuknya di bidang Ilmu Pengetahuan, Seni, dan Sastra
sebagaimana Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta yang dilakukan untuk kepentingan pribadi, sepanjang
terdapat aduan dari pihak yang punya hak atas ciptaan tersebut dan sepanjang
unsur-unsur dalam Pasal 113 ayat (3) UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
terpenuhi, maka mereka yang mengunduh untuk konsumsi pribadi tadi dapat
diketegori ke dalam suatu tindak pidana.
Pembajakan buku, tidak dapat ditoleransi, dengan
perkembangan teknologi informasi saat ini, pembajakan buku dengan memperbanyak
baik penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian
yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak
sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer, terlebih dengan
memanfaatkan teknologi informasi, tidak dapat dibiarkan.
Ini perlu kerja sama para pihak terkait dan Pemerintah
terutama dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM Cq. Ditjen HKI untuk terus
melakukan sosialisasi terhadap setiap warga negara akan kesadaran hukum
(Kadarkum) dan perlindungan terhadap Pencipta (penulis) di tanah air juga
masyarakat luas bahayanya pembajakan buku yang masih merajarela di luar sana.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau
langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini.
Terima Kasih.
[1] Eddy
Damian, “Hukum Hak Cipta”, (Bandung: PT Alumni , 2021), 57.
[2] Suyud
Margono, “Hukum Hak Cipta Indonesia”, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), 4.
[3] Harsono Adisumarto dalam A. Aziz Muhammad, “Konvensi Internasional Tentang Hak Cipta Dan Pengaturan Hak Cipta di Indonesia”, Social Justitia Vol. I., 2017, 56.