layananhukum

Aturan Mengunduh Ebook Gratis, Dapat Dipidana?

 

Ilustrasi Membaca Melalui Smartphone Buku Elektronik

Mengunduh ciptaan yang kemudian mendistribusikan kembali ciptaan itu sebagaimana penyedia situs e-book gratis yang tidak resmi merupakan kejahatan dan itu merupakan delik aduan sebagaimana Pasal 120 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mulailah untuk tidak menormalisasi pelanggaran terhadap Hak Cipta.

Apabila saya hanya menikmati suatu Ciptaan untuk konsumsi pribadi, apakah itu juga merupakan suatu tindak pidana atau perbuatan melawan hukum?

Disebutkan bahwa hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. (vide Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta)

Siapa Pencipta yang dimaksud?

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri- sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. (vide Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta)

Kemudian, yang dimaksudkan Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. (vide Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta)

Menurut Prof. Em. Dr. Eddy Damian, S.H.,[1] Hak ekonomi juga sering disinonimkan dengan hak-hak eksploitasi terhadap hak cipta dengan memberikan kepada pencipta atau pemegang hak ciptanya dalam waktu tertentu hak mengeksploitasi manfaat ekonomi dari ciptaan seorang pencipta. Kemudian, menurut Margono, Hak Ekonomi memungkinkan seorang Pencipta untuk dapat mengeksploitasi suatu karya cipta sedemikian rupa guna memperoleh kepentingan-kepentingan ekonomi, oleh karena itu perlu dilindungi secara memadai.[2]

Dalam konteks Pembajakan Buku, mari lihat ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa:

“Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya,”

Kemudian pada Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi untuk melakukan penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.

Dalam perspektif ekonomi, apabila manfaat yang diperoleh atau dirasakan dari hasil usaha pencipta tadi semakin besar, maka semakin besar pula nilai karya yang dihasilkan tadi. Karenanya kegiatan memperbanyak dan/atau mengumumkan ciptaan, atau memberi izin kepada pihak lain untuk ikut memperbanyak dan/atau mengumumkan ciptaan tersebut, merupakan tindakan berdasarkan pertimbangan komersial atau ekonomi. Artinya kegiatan memperbanyak ataupun bentuk eksploitasi karya cipta lainnya juga merupakan hak dari pencipta.[3]

Terkait dengan Ancaman Pidana terhadap Penggandaan Ciptaan atau Pembajakan buku diatur dalam Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menyatakan:

“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).”

Kemudian disebutkan spesifik terkait dengan “yang dilakukan dengan pembajakan” disebutkan dalam Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).”

Kemudian yang dimaksud dengan "Penggunaan Secara Komersial" dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyebutkan:

“Yang dimaksud dengan "Penggunaan Secara Komersial" dalam media teknologi informasi dan komunikasi mencakup penggunaan komersial secara langsung (berbayar) maupun penyediaan layanan konten gratis yang memperoleh keuntungan ekonomi dari pihak lain yang mengambil manfaat dari penggunaan Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dimaksud.”

Jadi ada beberapa unsurnya antara lain:

1)       Penggunaan Komersil Secara Langsung (berbayar);

2)      Penyediaan Layanan Konten Gratis yang Memperoleh Keuntungan Ekonomi dari Pihak Lain yang Mengambil Manfaat dari Penggunaan Hak Cipta dan/atau Hak Terkait.

Simpulannya,  terhadap yang melakukan pengunduhan Ciptaan entah apapun itu bentuknya di bidang Ilmu Pengetahuan, Seni, dan Sastra sebagaimana Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dilakukan untuk kepentingan pribadi, sepanjang terdapat aduan dari pihak yang punya hak atas ciptaan tersebut dan sepanjang unsur-unsur dalam Pasal 113 ayat (3) UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terpenuhi, maka mereka yang mengunduh untuk konsumsi pribadi tadi dapat diketegori ke dalam suatu tindak pidana.

Pembajakan buku, tidak dapat ditoleransi, dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, pembajakan buku dengan memperbanyak baik penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer, terlebih dengan memanfaatkan teknologi informasi, tidak dapat dibiarkan. 

Ini perlu kerja sama para pihak terkait dan Pemerintah terutama dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM Cq. Ditjen HKI untuk terus melakukan sosialisasi terhadap setiap warga negara akan kesadaran hukum (Kadarkum) dan perlindungan terhadap Pencipta (penulis) di tanah air juga masyarakat luas bahayanya pembajakan buku yang masih merajarela di luar sana.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


[1] Eddy Damian, “Hukum Hak Cipta”, (Bandung: PT Alumni , 2021), 57.

[2] Suyud Margono, “Hukum Hak Cipta Indonesia”, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), 4.

[3] Harsono Adisumarto dalam A. Aziz Muhammad, “Konvensi Internasional Tentang Hak Cipta Dan Pengaturan Hak Cipta di Indonesia”, Social Justitia Vol. I., 2017, 56.

Formulir Isian