Selain untuk meningkatkan kualitas layanan,
perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai konsumen, dan untuk memastikan
penataan yang baik terhadap bisnis usaha di property sector agar
lebih tertata sedemikian rupa. Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang
Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan yang akan menjadi wadah
bagi pengembang (developer) perumahan baik yang bentuk usahanya
perorangan atau berbadan hukum. Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/Prt/M/2018 tentang
Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan
Registrasi Pengembang Perumahan.
Asosiasi Pengembang Perumahan itu sendiri tidak hanya
sebagai wadah perkumpulan para pengembang (developer) perumahan,
mengingat Asosiasi Pengembang Perumahan eksis karena keberfungsiannya dalam
mengawal kebijakan pemerintah di sektor properti. Keberadaan asosiasi
pengembang sangatlah penting untuk mewujudkan pemerataan pembangunan perumahan
di Indonesia.
Para asosiasi berkumpul dan menjadi mitra Pemerintah
demi akselerasi pembangunan yang tepat sasaran. Selain itu, adanya asosiasi
pengembang perumahan turut membantu para pencari rumah agar terhindar dari
pengembang (developer) bodong dengan memberikan informasi yang
terpercaya, berkualitas, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Dasar Hukum Keberadaan Asosiasi Pengembang Perumahan
Asosiasi Pengembang Perumahan sendiri menurut
ketentuan perundang-undangan adalah organisasi yang mewadahi pengembang
perumahan. (vide Pasal 1 Angka 3 Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/Prt/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi
Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang
Perumahan)
Menurut Asriman, keberadaan Asosiasi Pengembang
Perumahan ini menentukan apakah perusahaan dan proyek yang para pengembang (developer)
kerjakan dapat dipercaya oleh konsumen atau tidak walau tidak ada kewajiban
untuk mendaftarkan diri di dalamnya. Selain itu, ada juga bank yang
mensyaratkan kerja sama pembiayaan dengan pengembang (developer) yang
sudah menjadi anggota dari asosiasi, adapun asosiasi yang dikenal tersebut
adalah Real Estate Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang
Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI).[1]
Bahwa dalam pelaksanaan Pengembangan Perumahan
sebagaimana sudah kami sebutkan di atas dilaksanakan oleh pengembang perumahan
baik perorangan atau berbadan hukum yang
telah disertifikasi dan diregistrasi oleh pemerintah. (vide Pasal
4 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
24/Prt/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan
serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan) walau akan lebih
baiknya biasanya menggunakan Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas (PT).
Sertifikasi dan Registrasi terhadap perusahaan atau
Perseroan Terbatas Pengembang (developer) tadi itulah yang
kemudian dilaksanakan setelah diverifikasi dan divalidasi yang
dilaksanakan oleh Asosiasi Pengembang Perumahan yang telah diakreditasi
oleh pemerintah. (vide Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/Prt/M/2018
tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta
Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan)
Untuk pelaksanaan terhadap Akreditasi dan Registrasi
Asosiasi Pengembang Perumahan yang mewadahi pengembang (developer)
tersebut serta Penerbitan Sertifikasi Pengembang Perumahan dan Registrasi
Pengembang Perumahan, pemerintah membentuk tim yang sesuai dengan kewenangannya
yang mana tim tersebut terdiri atas:
1)
Tim Akreditasi,
Registrasi, dan Sertifikasi Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pengembang
Perumahan (ARSAP4); dan
2)
Tim Sertifikasi
dan Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2). (vide Pasal 4
ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 24/Prt/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang
Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan)
Perlu terlebih dahulu jadi catatan bahwa Tim ARSAP4
yang tersebut di atas juga melaksanakan Sertifikasi Pengembang Perumahan dan
Registrasi Pengembang Perumahan dengan kualifikasi besar. (vide Pasal
4 ayat (6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
24/Prt/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan
serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan)
Sedangkan, Tim SRP2 dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1)
Di tingkat daerah
provinsi; dan
2)
Di tingkat daerah
Kabupaten/Kota.
Tim SRP2 Daerah Provinsi melaksanakan Sertifikasi
Pengembang Perumahan dan Registrasi Pengembang Perumahan dengan kualifikasi
menengah sedangkan Tim SRP2 daerah kabupaten/kota Pengembang Perumahan dan
Registrasi Pengembang Perumahan dengan kualifikasi kecil. (vide Pasal
4 ayat (7) dan ayat (8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 24/Prt/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang
Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan)
Persyaratan kualifikasi usaha besar dalam Pengembang
Perumahan sebagaimana dijelaskan di atas meliputi: (vide Pasal
27 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
24/Prt/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan
serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan)
1.
Memiliki kekayaan
bersih dalam bentuk aktiva lancar di atas Rp100.000.000.000,- (seratus
milyar rupiah); da
2.
Memiliki sumber
daya manusia mencakup:
a.
1 (satu) orang
penanggung jawab usaha;
b.
1 (satu) orang
penanggung jawab teknis dengan ijazah S1 (Strata-Satu) Teknik Sipil dengan
pengalaman paling sedikit 7 (tujuh) tahun;
c.
1 (satu) orang
penanggung jawab teknis dengan ijazah S1 (Strata-Satu) Teknik Arsitektur dengan
pengalaman paling sedikit 7 (tujuh) tahun; dan
d.
1 (satu) orang
penanggung jawab teknis dengan ijazah S1 (Strata-Satu) Teknik Planologi dengan
pengalaman paling sedikit 7 (tujuh) tahun.
Untuk Persyaratan kualifikasi usaha menengah dalam
Pengembang Perumahan sebagaimana dijelaskan di atas meliputi: (vide Pasal
27 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
24/Prt/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan
serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan)
1.
Memiliki kekayaan
bersih dalam bentuk aktiva lancar di atas Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar
rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
dan
2.
Memiliki sumber
daya manusia mencakup:
a.
1 (satu) orang
penanggung jawab usaha;
b.
1 (satu) orang
penanggung jawab teknis dengan ijazah S1 (Strata-Satu) Teknik Sipil dengan
pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun; dan
c.
1 (satu) orang
penanggung jawab teknis yang memiliki ijazah S1 (Strata-Satu) Teknik Arsitektur
dengan pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun.
Dan Persyaratan kualifikasi usaha kecil dalam
Pengembang Perumahan sebagaimana dijelaskan di atas meliputi: (vide Pasal
27 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
24/Prt/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan
serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan)
1.
Memiliki kekayaan
bersih dalam bentuk aktiva lancar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
sampai dengan Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah); dan
2.
Memiliki sumber
daya manusia mencakup:
a.
1 (satu) orang
penanggung jawab usaha; dan
b.
1 (satu) orang
penanggung jawab teknis yang memiliki ijazah S-1 (Strata-Satu) Teknik Sipil
atau ijazah S1(Strata-Satu) Teknik Arsitektur.
Persyaratan Akreditasi Asosiasi Pengembang Perumahan
Berdasarkan ketentuannya Asosiasi Pengembang Perumahan
meliputi:
1)
Asosiasi
Pengembang Perumahan yang tidak memiliki cabang di daerah provinsi; dan
2)
Asosiasi
Pengembang Perumahan yang memiliki cabang di daerah provinsi. (vide Pasal
16 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
24/Prt/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan
serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan)
Kemudian, terkait dengan Persyaratan Akreditasi
Asosiasi Pengembang Perumahan
meliputi:
a.
Administrasi dan
kelembagaan; dan
b.
Prasarana
dan sarana. (vide Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/Prt/M/2018 tentang Akreditasi dan
Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi
Pengembang Perumahan)
Syarat Administrasi dan Kelembagaan
Syarat Administrasi dan Kelembagaan bagi Asosiasi
Pengembang Perumahan dibagi menjadi 2 bentuk antara lain:
1)
Syarat
Administrasi dan Kelembagaan Asosiasi Pengembang Perumahan yang tidak memiliki
cabang di daerah Provinsi; dan
Syarat Administrasi dan Kelembagaan Asosiasi
Pengembang Perumahan yang memiliki cabang di daerah Provinsi.
Untuk Persyaratan Administrasi dan Kelembagaan
bagi Asosiasi Pengembang Perumahan yang tidak memiliki cabang di daerah
provinsi meliputi:
a.
Memiliki alamat
organisasi yang tetap;
b.
Memiliki Surat
Keterangan Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.
Telah berdiri
paling sedikit dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
d.
Memiliki anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga asosiasi serta kode etik;
e.
Telah
melaksanakan musyawarah nasional atau sejenisnya sesuai dengan anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga Asosiasi Pengembang Perumahan;
f.
Memiliki jumlah
anggota paling sedikit 20 (dua puluh) Pengembang Perumahan dengan kualifikasi
menengah dan besar dan paling sedikit memiliki 5 (lima) Pengembang Perumahan
dengan kualifikasi besar;
g.
Kegiatan anggota
Asosiasi Pengembang Perumahan tersebar paling sedikit di 5 (lima) daerah
provinsi;
h.
Telah melakukan
kegiatan pembinaan terhadap anggotanya dalam bentuk pelatihan atau konferensi
atau seminar atau lokakarya atau sejenisnya paling sedikit 1 (satu) kali
setahun;
i.
Memiliki petugas
verifikator dan validator yang berijazah S1 (Strata-Satu) Teknik Sipil atau
Teknik Arsitektur atau Ekonomi atau yang pernah mengikuti pelatihan Verifikasi
dan Validasi; dan menandatangani pakta integritas. (vide Pasal
16 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
24/Prt/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan
serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan)
Sedangkan untuk persyaratan administrasi dan
kelembagaan bagi Asosiasi Pengembang Perumahan yang memiliki cabang di provinsi meliputi:
a.
Memiliki alamat
organisasi yang tetap;
b.
Memiliki surat
keterangan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.
Telah berdiri
paling sedikit dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
d.
Memiliki anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga Asosiasi Pengembang Perumahan serta kode etik;
e.
Asosiasi
Pengembang Perumahan tingkat nasional berkedudukan di ibukota negara atau
ibukota dearah provinsi;
f.
Telah
melaksanakan musyawarah nasional atau sejenisnya sesuai dengan anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga Asosiasi Pengembang Perumahan;
g.
Memiliki jumlah
anggota Asosiasi Pengembang Perumahan paling sedikit 10 (sepuluh) di setiap
daerah provinsi;
h.
Memiliki cabang
Asosiasi Pengembang Perumahan paling sedikit di 5 (lima) daerah provinsi yang
berkedudukan di ibukota daerah provinsi;
i.
Memiliki
kepengurusan nasional yang merupakan keterwakilan anggota Asosiasi Pengembang
Perumahan;
j.
Memiliki
kepengurusan provinsi yang merupakan keterwakilan anggota Asosiasi Pengembang
Perumahan;
k.
Telah melakukan
kegiatan pembinaan terhadap anggotanya dalam bentuk pelatihan atau konferensi
atau seminar atau lokakarya atau sejenisnya paling sedikit 1 (satu) kali dalam
setahun;
l.
Memiliki petugas
verifikator dan validator yang berijazah S1 (Strata-Satu) Teknik Sipil atau
Teknik Arsitektur atau Ekonomi atau yang pernah mengikuti pelatihan Verifikasi
dan Validasi; dan
m.
Menandatangani
pakta integritas. (vide Pasal 16 ayat (4) Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/Prt/M/2018 tentang
Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan
Registrasi Pengembang Perumahan)
Syarat Prasarana dan Saran
Untuk Persyaratan prasarana dan sarana bagi Asosiasi Pengembang
Perumahan baik yang memiliki atau tidak memiliki kantor cabang di provinsi
meliputi:
a.
Memiliki kantor
tetap dibuktikan dengan surat status kepemilikan atau penggunaan kantor selama
3 (tiga) tahun;
b.
Memiliki izin
domisili kantor atas nama Asosiasi Pengembang Perumahan;
c.
Memiliki
kesekretariatan Asosiasi Pengembang Perumahan dibuktikan dengan surat perikatan
kerja tetap dan struktur organisasi; dan
d.
Memiliki sarana
komunikasi yang bersifat tetap meliputi:
1.
Sambungan
jaringan telepon;
2.
Jaringan
facsimile; dan
3.
Jaringan
internet.
Terkhusus dan tambahan bagi Asosiasi Pengembang
memiliki cabang di provinsi maka, Asosiasi Pengembang Perumahan cabang provinsi
wajib memenuhi persyaratan telah melaksanakan musyawarah daerah atau
sejenisnya. (vide Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/Prt/M/2018 tentang Akreditasi dan
Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi
Pengembang Perumahan)
Tata Cara Permohonan Akreditasi Asosiasi Pengembang Perumahan
Setelah Anda menyiapkan berbagai persyaratan yang
tersebut di atas, Asosiasi Anda dapat mengajukan surat permohonan Akreditasi
Asosiasi Pengembang Perumahan dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan
kepada Direktur Jenderal melalui ketua Tim ARSAP4 dengan menggunakan
Format sebagai berikut:
1.
Surat
Permohonan Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan;
2.
Surat
Identitas Asosiasi Pengembang Perumahan Pusat;
3.
Surat
Kegiatan Asosiasi Pengembang Perumahan Pusat;
4.
Surat
Prasarana dan Sarana Asosiasi Pengembang Perumahan Pusat;
5.
Surat
Identitas Asosiasi Pengembang Perumahan Daerah;
6.
Surat
Kegiatan Asosiasi Pengembang Perumahan Daerah;
7.
Surat
Prasarana dan Sarana Asosiasi Pengembang Perumahan Daerah.
Surat permohonan sebagaimana yang dimaksud di atas
ditandatangani ketua umum/ketua dan sekretaris umum/sekretaris atau sebutan
lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Asosiasi Pengembang
Perumahan. Kemudian, Surat permohonan yang ada di atas tersebut juga dilengkapi
dengan dokumen pendukung, yang terdiri atas:
1.
Akta pendirian
(entah CV, PT, atau Fa) beserta perubahan;
2.
Surat pengesahan
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3.
Surat penetapan
kepengurusan dan surat keterangan domisili Asosiasi Pengembang Perumahan secara
lengkap yang sah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Asosiasi Pengembang Perumahan;
4.
Nomor Pokok Wajib
Pajak atas nama Asosiasi Pengembang Perumahan berdasarkan akta pendirian
beserta perubahan;
5.
Foto kantor
Asosiasi Pengembang Perumahan dengan tampak depan memuat papan nama Asosiasi
Pengembang Perumahan;
6.
Bukti status
kepemilikan kantor atau perjanjian sewa/kontrak;
7.
Surat
pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan Asosiasi Pengembang
Perumahan, yang ditandatangani oleh ketua umum/ketua atau sebutan lain
8.
Program pembinaan
anggota Asosiasi Pengembang Perumahan;
9.
Daftar prasarana
dan sarana pendukung kegiatan;
10.
Surat
pernyataan kesanggupan penyampaian laporan kegiatan Asosiasi
PengembangPerumahan pada setiap akhir tahun yang ditandatangani oleh
ketua umum/ketua dan/atau sekretaris umum/sekretaris atau sebutan lain sesuai
dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Asosiasi Pengembang Perumahan;
dan
11.
Surat
pernyataan kebenaran isi data dan informasi dokumen/berkas yang
diserahkan sebagaimana tercantum dalam Pakta
Integritas yang ditandatangani oleh ketua umum/ketua dan/atau
sekretaris umum/sekretaris atau sebutan lain sesuai dengan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga Asosiasi Pengembang Perumahan. (vide Pasal
17 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/Prt/M/2018
tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta
Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan)
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau
langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini.
Terima Kasih.
[1] Asriman A. Tanjung, “Cara Benar Meraih Sukses di Bisnis Developer Properti”, (Jakarta; PT Gramedia Pustaka Utama, 2017), 152.