layananhukum

Tata Cara Permohonan Akreditasi Asosiasi Pengembang Perumahan

 

Selain untuk meningkatkan kualitas layanan, perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai konsumen, dan untuk memastikan penataan yang baik terhadap bisnis usaha di property sector agar lebih tertata sedemikian rupa. Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan yang akan menjadi wadah bagi pengembang (developer) perumahan baik yang bentuk usahanya perorangan atau berbadan hukum. Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/Prt/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan.

Asosiasi Pengembang Perumahan itu sendiri tidak hanya sebagai wadah perkumpulan para pengembang (developer) perumahan, mengingat Asosiasi Pengembang Perumahan eksis karena keberfungsiannya dalam mengawal kebijakan pemerintah di sektor properti. Keberadaan asosiasi pengembang sangatlah penting untuk mewujudkan pemerataan pembangunan perumahan di Indonesia.

Para asosiasi berkumpul dan menjadi mitra Pemerintah demi akselerasi pembangunan yang tepat sasaran. Selain itu, adanya asosiasi pengembang perumahan turut membantu para pencari rumah agar terhindar dari pengembang (developer) bodong dengan memberikan informasi yang terpercaya, berkualitas, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Dasar Hukum Keberadaan Asosiasi Pengembang Perumahan

Asosiasi Pengembang Perumahan sendiri menurut ketentuan perundang-undangan adalah organisasi yang mewadahi pengembang perumahan. (vide Pasal 1 Angka 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/Prt/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan)

Menurut Asriman, keberadaan Asosiasi Pengembang Perumahan ini menentukan apakah perusahaan dan proyek yang para pengembang (developer) kerjakan dapat dipercaya oleh konsumen atau tidak walau tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan diri di dalamnya. Selain itu, ada juga bank yang mensyaratkan kerja sama pembiayaan dengan pengembang (developer) yang sudah menjadi anggota dari asosiasi, adapun asosiasi yang dikenal tersebut adalah Real Estate Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI).[1]

Bahwa dalam pelaksanaan Pengembangan Perumahan sebagaimana sudah kami sebutkan di atas dilaksanakan oleh pengembang perumahan baik perorangan atau berbadan hukum yang telah disertifikasi dan diregistrasi oleh pemerintah. (vide Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/Prt/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan) walau akan lebih baiknya biasanya menggunakan Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas (PT).

Sertifikasi dan Registrasi terhadap perusahaan atau Perseroan Terbatas Pengembang (developer) tadi itulah yang kemudian dilaksanakan setelah diverifikasi dan divalidasi yang dilaksanakan oleh Asosiasi Pengembang Perumahan yang telah diakreditasi oleh pemerintah. (vide Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/Prt/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan)

Untuk pelaksanaan terhadap Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan yang mewadahi pengembang (developer) tersebut serta Penerbitan Sertifikasi Pengembang Perumahan dan Registrasi Pengembang Perumahan, pemerintah membentuk tim yang sesuai dengan kewenangannya yang mana tim tersebut terdiri atas:

1)       Tim Akreditasi, Registrasi, dan Sertifikasi Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pengembang Perumahan (ARSAP4); dan

2)      Tim Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2). (vide Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/Prt/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan)

Perlu terlebih dahulu jadi catatan bahwa Tim ARSAP4 yang tersebut di atas juga melaksanakan Sertifikasi Pengembang Perumahan dan Registrasi Pengembang Perumahan dengan kualifikasi besar.  (vide Pasal 4 ayat (6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/Prt/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan)

Sedangkan, Tim SRP2 dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:

1)       Di tingkat daerah provinsi; dan

2)      Di tingkat daerah Kabupaten/Kota.

Tim SRP2 Daerah Provinsi melaksanakan Sertifikasi Pengembang Perumahan dan Registrasi Pengembang Perumahan dengan kualifikasi menengah sedangkan Tim SRP2 daerah kabupaten/kota Pengembang Perumahan dan Registrasi Pengembang Perumahan dengan kualifikasi kecil. (vide Pasal 4 ayat (7) dan ayat (8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/Prt/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan)

Persyaratan kualifikasi usaha besar dalam Pengembang Perumahan sebagaimana dijelaskan di atas meliputi: (vide Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/Prt/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan)

1.        Memiliki kekayaan bersih dalam bentuk aktiva lancar di atas Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah); da

2.       Memiliki sumber daya manusia mencakup:

a.       1 (satu) orang penanggung jawab usaha;

b.       1 (satu) orang penanggung jawab teknis dengan ijazah S1 (Strata-Satu) Teknik Sipil dengan pengalaman paling sedikit 7 (tujuh) tahun;

c.       1 (satu) orang penanggung jawab teknis dengan ijazah S1 (Strata-Satu) Teknik Arsitektur dengan pengalaman paling sedikit 7 (tujuh) tahun; dan

d.      1 (satu) orang penanggung jawab teknis dengan ijazah S1 (Strata-Satu) Teknik Planologi dengan pengalaman paling sedikit 7 (tujuh) tahun.

Untuk Persyaratan kualifikasi usaha menengah dalam Pengembang Perumahan sebagaimana dijelaskan di atas meliputi: (vide Pasal 27 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/Prt/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan)

1.        Memiliki kekayaan bersih dalam bentuk aktiva lancar di atas Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah); dan

2.       Memiliki sumber daya manusia mencakup:

a.       1 (satu) orang penanggung jawab usaha;

b.       1 (satu) orang penanggung jawab teknis dengan ijazah S1 (Strata-Satu) Teknik Sipil dengan pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun; dan

c.       1 (satu) orang penanggung jawab teknis yang memiliki ijazah S1 (Strata-Satu) Teknik Arsitektur dengan pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun.

Dan Persyaratan kualifikasi usaha kecil dalam Pengembang Perumahan sebagaimana dijelaskan di atas meliputi: (vide Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/Prt/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan)

1.        Memiliki kekayaan bersih dalam bentuk aktiva lancar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah); dan

2.       Memiliki sumber daya manusia mencakup:

a.       1 (satu) orang penanggung jawab usaha; dan

b.       1 (satu) orang penanggung jawab teknis yang memiliki ijazah S-1 (Strata-Satu) Teknik Sipil atau ijazah S1(Strata-Satu) Teknik Arsitektur.

Persyaratan Akreditasi Asosiasi Pengembang Perumahan

Berdasarkan ketentuannya Asosiasi Pengembang Perumahan meliputi:

1)       Asosiasi Pengembang Perumahan yang tidak memiliki cabang di daerah provinsi; dan

2)      Asosiasi Pengembang Perumahan yang memiliki cabang di daerah provinsi. (vide  Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/Prt/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan)

Kemudian, terkait dengan Persyaratan Akreditasi Asosiasi Pengembang Perumahan

meliputi:

a.       Administrasi dan kelembagaan; dan

b.       Prasarana dan sarana. (vide  Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/Prt/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan)

Syarat Administrasi dan Kelembagaan

Syarat Administrasi dan Kelembagaan bagi Asosiasi Pengembang Perumahan dibagi menjadi 2 bentuk antara lain:

1)       Syarat Administrasi dan Kelembagaan Asosiasi Pengembang Perumahan yang tidak memiliki cabang di daerah Provinsi; dan

Syarat Administrasi dan Kelembagaan Asosiasi Pengembang Perumahan yang memiliki cabang di daerah Provinsi.

Untuk Persyaratan Administrasi dan Kelembagaan bagi Asosiasi Pengembang Perumahan yang tidak memiliki cabang di daerah provinsi meliputi:

a.       Memiliki alamat organisasi yang tetap;

b.      Memiliki Surat Keterangan Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

c.       Telah berdiri paling sedikit dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;

d.      Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga asosiasi serta kode etik;

e.       Telah melaksanakan musyawarah nasional atau sejenisnya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Asosiasi Pengembang Perumahan;

f.        Memiliki jumlah anggota paling sedikit 20 (dua puluh) Pengembang Perumahan dengan kualifikasi menengah dan besar dan paling sedikit memiliki 5 (lima) Pengembang Perumahan dengan kualifikasi besar;

g.      Kegiatan anggota Asosiasi Pengembang Perumahan tersebar paling sedikit di 5 (lima) daerah provinsi;

h.      Telah melakukan kegiatan pembinaan terhadap anggotanya dalam bentuk pelatihan atau konferensi atau seminar atau lokakarya atau sejenisnya paling sedikit 1 (satu) kali setahun;

i.        Memiliki petugas verifikator dan validator yang berijazah S1 (Strata-Satu) Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur atau Ekonomi atau yang pernah mengikuti pelatihan Verifikasi dan Validasi; dan menandatangani pakta integritas. (vide  Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/Prt/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan)

Sedangkan untuk persyaratan administrasi dan kelembagaan bagi Asosiasi Pengembang Perumahan yang memiliki cabang di provinsi meliputi:

a.       Memiliki alamat organisasi yang tetap;

b.      Memiliki surat keterangan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

c.       Telah berdiri paling sedikit dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;

d.      Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Asosiasi Pengembang Perumahan serta kode etik;

e.       Asosiasi Pengembang Perumahan tingkat nasional berkedudukan di ibukota negara atau ibukota dearah provinsi;

f.        Telah melaksanakan musyawarah nasional atau sejenisnya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Asosiasi Pengembang Perumahan;

g.      Memiliki jumlah anggota Asosiasi Pengembang Perumahan paling sedikit 10 (sepuluh) di setiap daerah provinsi;

h.      Memiliki cabang Asosiasi Pengembang Perumahan paling sedikit di 5 (lima) daerah provinsi yang berkedudukan di ibukota daerah provinsi;

i.        Memiliki kepengurusan nasional yang merupakan keterwakilan anggota Asosiasi Pengembang Perumahan;

j.        Memiliki kepengurusan provinsi yang merupakan keterwakilan anggota Asosiasi Pengembang Perumahan;

k.       Telah melakukan kegiatan pembinaan terhadap anggotanya dalam bentuk pelatihan atau konferensi atau seminar atau lokakarya atau sejenisnya paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun;

l.        Memiliki petugas verifikator dan validator yang berijazah S1 (Strata-Satu) Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur atau Ekonomi atau yang pernah mengikuti pelatihan Verifikasi dan Validasi; dan

m.     Menandatangani pakta integritas. (vide  Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/Prt/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan)

Syarat Prasarana dan Saran

Untuk Persyaratan prasarana dan sarana bagi Asosiasi Pengembang Perumahan baik yang memiliki atau tidak memiliki kantor cabang di provinsi meliputi:

a.       Memiliki kantor tetap dibuktikan dengan surat status kepemilikan atau penggunaan kantor selama 3 (tiga) tahun;

b.      Memiliki izin domisili kantor atas nama Asosiasi Pengembang Perumahan;

c.       Memiliki kesekretariatan Asosiasi Pengembang Perumahan dibuktikan dengan surat perikatan kerja tetap dan struktur organisasi; dan

d.      Memiliki sarana komunikasi yang bersifat tetap meliputi:

1.        Sambungan jaringan telepon;

2.       Jaringan facsimile; dan

3.        Jaringan internet.

Terkhusus dan tambahan bagi Asosiasi Pengembang memiliki cabang di provinsi maka, Asosiasi Pengembang Perumahan cabang provinsi wajib memenuhi persyaratan telah melaksanakan musyawarah daerah atau sejenisnya. (vide  Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/Prt/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan)

Tata Cara Permohonan Akreditasi Asosiasi Pengembang Perumahan

Setelah Anda menyiapkan berbagai persyaratan yang tersebut di atas, Asosiasi Anda dapat mengajukan surat permohonan Akreditasi Asosiasi Pengembang Perumahan dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan kepada Direktur Jenderal melalui ketua Tim ARSAP4 dengan menggunakan Format sebagai berikut:

1.        Surat Permohonan Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan;

2.       Surat Identitas Asosiasi Pengembang Perumahan Pusat;

3.      Surat Kegiatan Asosiasi Pengembang Perumahan Pusat;

4.       Surat Prasarana dan Sarana Asosiasi Pengembang Perumahan Pusat;

5.       Surat Identitas Asosiasi Pengembang Perumahan Daerah;

6.      Surat Kegiatan Asosiasi Pengembang Perumahan Daerah;

7.       Surat Prasarana dan Sarana Asosiasi Pengembang Perumahan Daerah.

Surat permohonan sebagaimana yang dimaksud di atas ditandatangani ketua umum/ketua dan sekretaris umum/sekretaris atau sebutan lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Asosiasi Pengembang Perumahan. Kemudian, Surat permohonan yang ada di atas tersebut juga dilengkapi dengan dokumen pendukung, yang terdiri atas:

1.        Akta pendirian (entah CV, PT, atau Fa) beserta perubahan;

2.       Surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

3.      Surat penetapan kepengurusan dan surat keterangan domisili Asosiasi Pengembang Perumahan secara lengkap yang sah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Asosiasi Pengembang Perumahan;

4.       Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Asosiasi Pengembang Perumahan berdasarkan akta pendirian  beserta perubahan;

5.       Foto kantor Asosiasi Pengembang Perumahan dengan tampak depan memuat papan nama Asosiasi Pengembang Perumahan;

6.      Bukti status kepemilikan kantor atau perjanjian sewa/kontrak;

7.       Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan Asosiasi Pengembang Perumahan, yang ditandatangani oleh ketua umum/ketua atau sebutan lain

8.      Program pembinaan anggota Asosiasi Pengembang Perumahan;

9.      Daftar prasarana dan sarana pendukung kegiatan;

10.    Surat pernyataan kesanggupan penyampaian laporan kegiatan Asosiasi PengembangPerumahan pada setiap akhir tahun yang ditandatangani oleh ketua umum/ketua dan/atau sekretaris umum/sekretaris atau sebutan lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Asosiasi Pengembang Perumahan; dan

11.      Surat pernyataan kebenaran isi data dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan sebagaimana tercantum dalam Pakta Integritas yang ditandatangani oleh ketua umum/ketua dan/atau sekretaris umum/sekretaris atau sebutan lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Asosiasi Pengembang Perumahan. (vide  Pasal 17 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/Prt/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan)

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


[1] Asriman A. Tanjung, “Cara Benar Meraih Sukses di Bisnis Developer Properti”, (Jakarta; PT Gramedia Pustaka Utama, 2017), 152.

Formulir Isian