layananhukum

Seputar Ringkas Mengenai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)


Apa itu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)?

Patut diketahui bahwa untuk melaksanakan segala sesuatu terkait dengan Peralihan Hak atas Tanah entah berupa jual beli atau Akta lainnya terkait pertanahan diberikan kewenangan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mana PPAT itu ada 3 (tiga) jenis antara lain:

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana berdasarkan Pasal 1 Angkat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP PJPPAT”) menyatakan bahwa:

“Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.”

Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT Sementara) sebagaimana berdasarkan Pasal 1 Angkat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP PJPPAT”):

“PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. Biasanya pejabat yang dimaksud adalah Camat yang ditunjuk sebagai PPAT oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).”

Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus (PPAT Khusus) sebagaimana berdasarkan Pasal 1 Angkat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP PJPPAT):

“Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu.” 

Biasanya mereka ini adalah pensiunan pegawai BPN dan berwenang untuk membuat peralihan hak atas tanah-tanah tertentu, seperti perkebunan.

Apakah untuk menjadi PPAT Harus Melewati Pendidikan Notaris?

Jika pendidikan yang dimaksud adalah Magister Kenotariatan, ya, tentu saja. Sebagaimana ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP PJPPAT) yang menyebutkan terkait dengan syarat untuk dapat diangkat menjadi PPAT adalah sebagai berikut:

-        Warga Negara Indonesia;

-        Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun;

-        Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat;

-        Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

-        Sehat jasmani dan rohani;

-        Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau lulusan pnogram pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan;

-        Lulus ujian yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan; dan

-        Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit 1 (satu) tahun, setelah lulus pendidikan kenotariatan.

Apakah Ada Masa Berlakunya Untuk Izin PPAT?

Kembali mengutip Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP PJPPAT) menyebutkan bahwa PPAT berhenti menjabat sebagai PPAT karena:

-        Meninggal dunia;

-        Telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun; atau

-        Diberhentikan oleh Menteri sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Selain itu, ketentuan usia sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkanan kesehatan yang bersangkutan.

Semoga membantu. Terima Kasih.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.

Formulir Isian