Seperti kita ketahui bersama bahwa Sertifikat Badan
Usaha (SBU) ini merupakan satu di antara persyaratan dalam proses pengajuan
Akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi di Bank Pelaksana (Penjamin
Pekerjaan) dalam bisnis perumahan oleh pengembang (developer).
Saat pengembang (developer) hendak melakukan
akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah bersubsidi, maka aplikasi SiKumbang
mempersyaratkan adanya Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Selain itu Sertifikat Badan Usaha (SBU) juga erat
kaitannya dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ-P) dalam proses tender
yang ada kaitannya dengan Jasa Konstruksi. SiKumbang sendiri merupakan sistem
yang menyajikan data dan informasi tentang pengembang perumahan yang membangun
KPR subsidi perumahan dari pemerintah.
Pengertian Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Berdasarkan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana terakhir
telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, menjelaskan bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) sendiri
adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas
kemampuan- badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan
kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
Lembaga yang Berwenang Menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Lembaga yang berwenang menerbitkan Sertifikat Badan
Usaha (SBU) jasa konstruksi baik kepada perusahaan asing dan lokal adalah
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Kemudian, sebagaimana Surat Edaran Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Surat Edaran Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat Nomor 30 Tahun 2020 tentang
Layanan Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi menyebutkan
bahwa LPJK menjalankan masa transisi layanan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan
Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi sampai dengan ditetapkannya pedoman pemberian
lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
Masa transisi berlaku setelah pelantikan pengurus
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024 sesuai Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1792/KPTS/M/2020 tentang
Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024 dan
berakhir setelah ditetapkannya pedoman pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi
Badan Usaha (LSBU), rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP),
serta dilakukannya registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapatkan lisensi, atau
paling lambat akhir Desember 2021.
Untuk proses pelaksanaan Registrasi dan Sertifikasi
dalam rangka pengajuan permohonan perpanjangan, perubahan data, dan pelayanan
permohonan baru untuk Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi Kerja
tetap dapat dilaksanakan melalui laman https://siki.pu.go.id/.
Seperti kita yang diketahui bahwa setiap badan usaha
yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) itu diterbitkan melalui suatu proses
sertifikasi dan registrasi oleh Pemerintah Pusat, yang mana sebagaimana
beberapa ketentuan seperti di bawah ini: (vide Pasal 52 Angka
12 Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana
mengubah ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi)
1)
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
2)
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Resiko;
3)
Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
4)
Surat
Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor Nomor 21/SE/M/2021
tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan
Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan
Usaha serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
Yap, setelah Masa transisi yang dimaksudkan maka
Sertifikat Badan Usaha (SBU) diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi
dan registrasi oleh Menteri. Tentu dalam hal ini adalah Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat. (vide Pasal 41 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi)
Peralihan wewenang tadi bukan tanpa adanya protes dari
Badan Publik atau masyarakat, Mahkamah Konstitusi pernah memeriksa Perkara
Nomor 70/PUU-XVI/2018 yang dibacakan dan diputus pada sidang pleno
Mahkamah Konstitusi yang dihadiri sembilan Hakim Agung di Gedung MK pada tahun
2019. Terdapat enam pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi yang digugat para pemohon, yaitu Pasal 30
ayat (2), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 68 ayat (4); Pasal 70 ayat (4); Pasal
71 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 77; Pasal 84 ayat (2) dan ayat (5) yang
mengatur peran serta masyarakat dan partisipasi masyarakat jasa konstruksi.
Para pemohon menilai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
mengambil alih tugas registrasi badan usaha jasa konstruksi LPJKN dan LPJKP
yang telah berlangsung 17 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
tentang Jasa Konstruksi.
Dalam pertimbangannya, sidang MK yang dipimpin Majelis
Hakim Anwar Usman menyatakan gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Gugatan para pemohon terhadap Pasal 84 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi mengenai kewenangan Pemerintah Pusat dalam
mengikutsertakan masyarakat jasa konstruksi juga dianggap kabur.
Majelis Hakim menyatakan dalil gugatan pemohon karena
adanya kerugian hak konstitusional dan birokratisasi dalam proses sertifikasi
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tidak terbukti. Terlebih
hingga perkara ini diputus, para pemohon tidak dapat membuktikan telah
kehilangan pekerjaan atau jabatannya.
Perubahan pada materi muatan tugas sertifikasi dan
registrasi badan usaha dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi tidak untuk menghapus lembaga, dalam hal ini LPJKP. Sepanjang LPJKP
menyesuaikan dengan perubahan muatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi maka LPJKP tetap ada.
Pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi peran serta dan partisipasi masyarakat jasa konstruksi tetap
diakomodir melalui lembaga yang independen dan mandiri yakni Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Apabila dikaitkan dengan aturan otonomi
daerah, kegiatan penerbitan sertifikat tidak ada kaitannya dengan
penyelenggaraan pemerintahan di daerah, sehingga tidak ada wewenang pemerintah
daerah otonom yang terambil dan terkurangi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi, menurut Mahkamah justru menambahkan kewenangan kepala daerah untuk
dapat melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat, sehingga menjadi hak daerah
untuk mengatur dan mengurus segala urusan Pemerintah konkuren yang telah
diserahkan sesuai dengan prinsip otonomi agar mencapai tujuan dari
penyelenggaraan jasa konstruksi.
Ketentuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Terbaru
Bahwa kebijakan lebih lanjut mengenai Sertifikat Badan
Usaha (SBU) ini diatur juga dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang
telah diatur dengan cukup jelas pada Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
meliputi satu di antaranya di Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (vide Pasal
6 ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) sebagaimana
disebutkan bahwa Perizinan Berusaha pada Sektor Pekerjaan Umum
Dan Perumahan Rakyat terdiri atas subsektor:
1)
Jasa konstruksi;
2)
Sumber daya air;
dan
3)
Bina marga.
Kemudian Perizinan Berusaha pada Subsektor Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud dengan Jasa Konstruksi yang ditetapkan
berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko kegiatan usaha terdiri lagi atas:
1)
Jasa konsultansi
konstruksi;
2)
Pekerjaan
konstruksi; dan
3)
Pekerjaan
konstruksi terintegrasi. (vide Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko)
Terkait Perizinan Berusaha Untuk Menunjang
Kegiatan Usaha pada subsektor jasa konstruksi terdiri atas:
a.
Sertifikat
Badan Usaha (SBU) konstruksi;
b.
Sertifikat
Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi;
c.
Registrasi kantor
perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA);
d.
Lisensi lembaga
sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK); dan
e.
Lisensi lembaga
sertifikasi profesi jasa konstruksi. (vide Pasal 81 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko)
Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang
lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha,
jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tercantum dalam
Lampiran I.
Kemudian, untuk persyaratan dan/atau kewajiban
Perizinan Berusaha pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tercantum dalam
Lampiran II. (vide Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko)
Ketentuan terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU) ini
telah beberapa kali diubah dimana saat ini yang dipakai adalah Surat
Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan
Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi,
dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi
Kerja Konstruksi. Sebelumnya dipakai Surat Edaran Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan
Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/M/2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor30/SE/M/2020 Tentang Transisi
Layanan Sertifikasi Badan Usahadan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Sertifikasi Badan Usaha
1)
Sertifikat Badan
Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK
periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
2)
SBU Jasa
Konstruksi yang habis masa berlakunya saat mengikuti proses pemilihan penyedia
barang/jasa Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Surat Edaran ini ditetapkan
dinyatakan masih berlaku setelah bukti perpanjangan divalidasi oleh LPJK
periode 2021-2024.
3)
SBU Jasa
Konstruksi yang habis masa berlakunya setelah tanggal Surat Edaran ini
ditetapkan dinyatakan masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
4)
Penyelenggaraan
sertifikasi yang telah dilaksanakan sebelum masa transisi akan dilanjutkan oleh
Tim Penyelenggara Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
5)
Pelayanan
permohonan perpanjangan, perubahan data, atau permohonan baru sertifikat badan
usaha dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi Badan Usaha Jasa
Konstruksi.
6)
Skema dan standar
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Sertifikasi Kompetensi Kerja
Konstruksi tetap berpedoman pada peraturan sebelumnya selama tidak bertentangan
dengan Surat Edaran ini.
7)
Proses
pelaksanaan Registrasi dan Sertifikasi dalam rangka pengajuan permohonan
perpanjangan, perubahan data, dan pelayanan permohonan baru untuk Sertifikat
Badan Usaha dapat dilaksanakan melalui laman https://siki.lpjk.net/.
8)
Seluruh asosiasi
yang memiliki kewenangan Verifikasi dan Validasi Awal tetap melayani permohonan
sertifikasi dalam masa transisi dengan ketentuan verifikasi dan validasi
bersifat final.
9)
SBU Jasa
Konstruksi ditandatangani dan diregistrasi oleh Pengurus Lembaga Pengembangan
Jasa Konstruksi (LPJK).
10)
SBU Jasa
Konstruksi yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 sejak
ditetapkannya pengurus LPJK periode 2021-2024 (21 Desember 2020), ditetapkan
kembali oleh Pengurus LPJK periode 2021-2024 pada masa transisi.
11)
Pelaksanaan
sertifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi Badan Usaha
Jasa Konstruksi dibiayai oleh APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat. (vide Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/M/2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor30/SE/M/2020 Tentang Transisi
Layanan Sertifikasi Badan Usahadan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi)
Berikut format SBU yang berlaku dalam pendaftaran di
OSS:
Sedangkan untuk alur yang mudah dipahami sampai terbitnya SBU tersebut
adalah sebagai berikut:
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau
langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini.
Terima Kasih.