layananhukum

Seluk Beluk Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Tata Cara Kepengurusannya

 

Seperti kita ketahui bersama bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) ini merupakan satu di antara persyaratan dalam proses pengajuan Akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi di Bank Pelaksana (Penjamin Pekerjaan) dalam bisnis perumahan oleh pengembang (developer).

Saat pengembang (developer) hendak melakukan akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah bersubsidi, maka aplikasi SiKumbang mempersyaratkan adanya Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Selain itu Sertifikat Badan Usaha (SBU) juga erat kaitannya dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ-P) dalam proses tender yang ada kaitannya dengan Jasa Konstruksi. SiKumbang sendiri merupakan sistem yang menyajikan data dan informasi tentang pengembang perumahan yang membangun KPR subsidi perumahan dari pemerintah.

Pengertian Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Berdasarkan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana terakhir telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menjelaskan bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) sendiri adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan- badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.

Lembaga yang Berwenang Menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Lembaga yang berwenang menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi baik kepada perusahaan asing dan lokal adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Kemudian, sebagaimana Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat Nomor 30 Tahun 2020 tentang Layanan Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa LPJK menjalankan masa transisi layanan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi sampai dengan ditetapkannya pedoman pemberian lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). 

Masa transisi berlaku setelah pelantikan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024 sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1792/KPTS/M/2020 tentang Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024 dan berakhir setelah ditetapkannya pedoman pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta dilakukannya registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapatkan lisensi, atau paling lambat akhir Desember 2021.

Untuk proses pelaksanaan Registrasi dan Sertifikasi dalam rangka pengajuan permohonan perpanjangan, perubahan data, dan pelayanan permohonan baru untuk Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi Kerja tetap dapat dilaksanakan melalui laman https://siki.pu.go.id/.

Seperti kita yang diketahui bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) itu diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi dan registrasi oleh Pemerintah Pusat, yang mana sebagaimana beberapa ketentuan seperti di bawah ini: (vide Pasal 52 Angka 12 Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi)

1)       Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;

2)      Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;

3)      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;

4)      Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.

Yap, setelah Masa transisi yang dimaksudkan maka Sertifikat Badan Usaha (SBU)  diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi dan registrasi oleh Menteri. Tentu dalam hal ini adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (vide Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi)

Peralihan wewenang tadi bukan tanpa adanya protes dari Badan Publik atau masyarakat, Mahkamah Konstitusi pernah memeriksa Perkara Nomor 70/PUU-XVI/2018 yang dibacakan dan diputus pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang dihadiri sembilan Hakim Agung di Gedung MK pada tahun 2019. Terdapat enam pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang digugat para pemohon, yaitu Pasal 30 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 68 ayat (4); Pasal 70 ayat (4); Pasal 71 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 77; Pasal 84 ayat (2) dan ayat (5) yang mengatur peran serta masyarakat dan partisipasi masyarakat jasa konstruksi. Para pemohon menilai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengambil alih tugas registrasi badan usaha jasa konstruksi LPJKN dan LPJKP yang telah berlangsung 17 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

Dalam pertimbangannya, sidang MK yang dipimpin Majelis Hakim Anwar Usman menyatakan gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Gugatan para pemohon terhadap Pasal 84 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengenai kewenangan Pemerintah Pusat dalam mengikutsertakan masyarakat jasa konstruksi juga dianggap kabur.

Majelis Hakim menyatakan dalil gugatan pemohon karena adanya kerugian hak konstitusional dan birokratisasi dalam proses sertifikasi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tidak terbukti. Terlebih hingga perkara ini diputus, para pemohon tidak dapat membuktikan telah kehilangan pekerjaan atau jabatannya.

Perubahan pada materi muatan tugas sertifikasi dan registrasi badan usaha dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi tidak untuk menghapus lembaga, dalam hal ini LPJKP. Sepanjang LPJKP menyesuaikan dengan perubahan muatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi maka LPJKP tetap ada.

Pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi peran serta dan partisipasi masyarakat jasa konstruksi tetap diakomodir melalui lembaga yang independen dan mandiri yakni Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Apabila dikaitkan dengan aturan otonomi daerah, kegiatan penerbitan sertifikat tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, sehingga tidak ada wewenang pemerintah daerah otonom yang terambil dan terkurangi.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, menurut Mahkamah justru menambahkan kewenangan kepala daerah untuk dapat melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat, sehingga menjadi hak daerah untuk mengatur dan mengurus segala urusan Pemerintah konkuren yang telah diserahkan sesuai dengan prinsip otonomi agar mencapai tujuan dari penyelenggaraan jasa konstruksi.

Ketentuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Terbaru

Bahwa kebijakan lebih lanjut mengenai Sertifikat Badan Usaha (SBU) ini diatur juga dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang telah diatur dengan cukup jelas pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi satu di antaranya di Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (vide Pasal 6 ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) sebagaimana disebutkan bahwa Perizinan Berusaha pada Sektor Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat terdiri atas subsektor:

1)       Jasa konstruksi;

2)      Sumber daya air; dan

3)      Bina marga.

Kemudian Perizinan Berusaha pada Subsektor Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dengan Jasa Konstruksi yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko kegiatan usaha terdiri lagi atas:

1)       Jasa konsultansi konstruksi;

2)      Pekerjaan konstruksi; dan

3)      Pekerjaan konstruksi terintegrasi. (vide Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)

Terkait Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha pada subsektor jasa konstruksi terdiri atas:

a.       Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi;

b.      Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi;

c.       Registrasi kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA);

d.      Lisensi lembaga sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK); dan

e.       Lisensi lembaga sertifikasi profesi jasa konstruksi. (vide Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)

Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tercantum dalam Lampiran I. 

Kemudian, untuk persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tercantum dalam Lampiran II. (vide Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)

Ketentuan terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU) ini telah beberapa kali diubah dimana saat ini yang dipakai adalah Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi. Sebelumnya dipakai Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/M/2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usahadan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.

Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Sertifikasi Badan Usaha

1)       Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

2)      SBU Jasa Konstruksi yang habis masa berlakunya saat mengikuti proses pemilihan penyedia barang/jasa Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Surat Edaran ini ditetapkan dinyatakan masih berlaku setelah bukti perpanjangan divalidasi oleh LPJK periode 2021-2024.

3)      SBU Jasa Konstruksi yang habis masa berlakunya setelah tanggal Surat Edaran ini ditetapkan dinyatakan masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.

4)      Penyelenggaraan sertifikasi yang telah dilaksanakan sebelum masa transisi akan dilanjutkan oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.

5)      Pelayanan permohonan perpanjangan, perubahan data, atau permohonan baru sertifikat badan usaha dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.

6)      Skema dan standar Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi tetap berpedoman pada peraturan sebelumnya selama tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

7)       Proses pelaksanaan Registrasi dan Sertifikasi dalam rangka pengajuan permohonan perpanjangan, perubahan data, dan pelayanan permohonan baru untuk Sertifikat Badan Usaha dapat dilaksanakan melalui laman https://siki.lpjk.net/.

8)      Seluruh asosiasi yang memiliki kewenangan Verifikasi dan Validasi Awal tetap melayani permohonan sertifikasi dalam masa transisi dengan ketentuan verifikasi dan validasi bersifat final.

9)      SBU Jasa Konstruksi ditandatangani dan diregistrasi oleh Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

10)    SBU Jasa Konstruksi yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 sejak ditetapkannya pengurus LPJK periode 2021-2024 (21 Desember 2020), ditetapkan kembali oleh Pengurus LPJK periode 2021-2024 pada masa transisi.

11)     Pelaksanaan sertifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dibiayai oleh APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (vide Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/M/2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usahadan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi)

Berikut format SBU yang berlaku dalam pendaftaran di OSS:



 

Sedangkan untuk alur yang mudah dipahami sampai terbitnya SBU tersebut adalah sebagai berikut:




Contoh Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi:


Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.

Formulir Isian