layananhukum

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang Wajib Anda Ketahui

Bplawyer

    Pengantar

    Di setiap tahunnya kasus atau perkara hukum di bidang hukum ketenagakerjaan (perburuhan) cukup meningkat signifikan dengan banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bahkan tidak dipenuhi hak-hak normatif dari pekerja seperti BPJS Ketenagakerjaan yang tidak didaftarkan oleh pihak perusahaan.

    Sejatinya, dalam sebuah perusahaan, baik itu pengusaha maupun pekerja pada dasarnya memiliki kepentingan atas kelangsungan usaha dan keberhasilan perusahaan, dan di mata hukum memiliki kedudukan yang sama.

    Tidak dapat dipungkiri konflik atau perselisihan masih sering terjadi antara pengusaha dan pekerja. Bila sampai terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha, perundingan bipartit bisa menjadi solusi utama agar mencapai hubungan industrial yang harmonis.

    Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia, dan itu juga menjadi cita-cita bersama. Terkait dengan persoalaan di atas kami merangkum beberapa informasi terkait hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuhan secara sederhana sebagai berikut:

    1.    Apa yang Dimaksud dengan Hubungan Industrial (Industrial Relation)?

    2.    Apa yang Dimaksud dengan Perselisihan Hubungan Industrial (Industrial Relation Dispute)?

    3.    Apa yang Dimaksud dengan Penyelesaian Perselisihan melalui Perundingan Bipartit?

    4.    Apa yang Dimaksud dengan Penyelesaian Perselisihan melalui Konsiliasi?

    5.    Apa yang Dimaksud dengan Penyelesaian Perselisihan Melalui Mediasi?

    6.    Apa yang Dimaksud dengan Penyelesaian Perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) (Court of Industrial Relations)?

    Apa yang Dimaksud dengan Hubungan Industrial (Industrial Relation)?

    Berdasarkan Pasal 1 Angka 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Dapat dikatakankan bahwa hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan barang dan/atau jasa di suatu perusahaan.

    Hubungan industrial tersebut harus diciptakan sedemikian rupa agar aman, harmonis, serasi dan sejalan, agar perusahaan dapat terus meningkatkan produktivitasnya disamping itu juga meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang terkait atau yang berkepentingan terhadap perusahaan tersebut.

    Apa yang Dimaksud dengan Perselisihan Hubungan Industrial (Industrial Relation Dispute)?

    Perselisihan hubungan industrial atau Industrial Relation Dispute adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau gabungan Pengusaha dengan Pekerja atau Buruh atau Serikat Pekerja atau Serikat Buruh karena adanya perselisihan mengenai hak (Disputes on Rights), perselisihan kepentingan (Conflict of Interest), perselisihan pemutusan hubungan kerja (Termination of Employment Disputes), dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh (Dispute Between Workers Union / Labour In One Company) dalam satu perusahaan (vide Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)

    Perselisihan hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit. Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi.

    Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.

    Apa yang Dimaksud dengan Penyelesaian Perselisihan melalui Perundingan Bipartit?

    Berdasarkan Pasal 1 Angka 10 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perundingan bipartit adalah perundingan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja atau serikat buruh atau antara serikat pekerja atau serikat buruh dan serikat pekerja / serikat buruh yang lain dalam satu perusahaan yang berselisih. Perundingan Bipartit adalah perundingan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 

    Penyelesaian melalui perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak perundingan dilaksanakan. Untuk tata cara bipartit dapat dilihat pada ketentuan Peraturan Menteri Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.

    Apabila perundingan bipartit mencapai kesepakatan maka para pihak wajib membuat Perjanjian Bersama kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.

    Apa yang Dimaksud dengan Penyelesaian Perselisihan melalui Konsiliasi?

    Penyelesaian konsiliasi dilakukan melalui seorang atau beberapa orang atau badan yang disebut sebagai konsiliator yang wilayah kerjanya meliputi tempat pekerja atau buruh bekerja, dimana konsiliator tersebut akan menengahi pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihannya secara damai.

    Jenis Perselisihan yang dapat diselesaikan melalui konsiliasi antara lain:

    1)       Untuk Perselisihan Kepentingan;

    2)      Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau;

    3)      Perselisihan antar Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dalam satu perusahaan.(vide Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)

    Apa yang Dimaksud dengan Penyelesaian Perselisihan melalui Mediasi?

    Mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar Serikat Pekerja atau Serikat Buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. (vide Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)

    Proses mediasi dibantu oleh seorang mediator hubungan industrial, yang merupakan pegawai instansi pemerintah (Pegawai Negeri Sipil – PNS) yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

    Apa yang Dimaksud dengan Penyelesaian Perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) (Court of Industrial Relations)?

    Menurut Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mempunyai kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutus:

    1)       Di tingkat pertama (Maksudnya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri,) dan dapat melakukan Kasasi (Mahkamah Agung) mengenai Perselisihan Hak;

    2)       Di tingkat pertama dan terakhir (cukup di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri), tanpa adanya upaya hukum Kasasi (di Mahkamah Agung) mengenai Perselisihan Kepentingan;

    3)      Di tingkat pertama dan dapat melakukan upaya hukum kasasi (sama seperti Perselisihan Hak) mengenai Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); dan

    4)      Di tingkat pertama dan terakhir (sama seperti Perselisihan Kepentingan) mengenai perselisihan antar Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dalam suatu Perusahaan.

    Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.

    Formulir Isian