Bplawyer |
Pengantar
Di setiap tahunnya kasus
atau perkara hukum di bidang hukum ketenagakerjaan (perburuhan) cukup meningkat
signifikan dengan banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bahkan tidak dipenuhi
hak-hak normatif dari pekerja seperti BPJS Ketenagakerjaan yang tidak didaftarkan
oleh pihak perusahaan.
Sejatinya, dalam sebuah perusahaan, baik itu pengusaha
maupun pekerja pada dasarnya memiliki kepentingan atas kelangsungan usaha dan
keberhasilan perusahaan, dan di mata hukum memiliki kedudukan yang sama.
Tidak dapat dipungkiri konflik atau perselisihan masih
sering terjadi antara pengusaha dan pekerja. Bila sampai terjadi perselisihan
antara pekerja dan pengusaha, perundingan bipartit bisa menjadi solusi utama
agar mencapai hubungan industrial yang harmonis.
Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia, dan itu juga menjadi cita-cita bersama. Terkait dengan persoalaan di atas kami merangkum beberapa informasi terkait hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuhan secara sederhana sebagai berikut:
1. Apa yang Dimaksud
dengan Hubungan Industrial (Industrial Relation)?
2. Apa yang Dimaksud
dengan Perselisihan Hubungan Industrial (Industrial Relation Dispute)?
3. Apa yang Dimaksud
dengan Penyelesaian Perselisihan melalui Perundingan Bipartit?
4. Apa yang Dimaksud
dengan Penyelesaian Perselisihan melalui Konsiliasi?
5. Apa yang Dimaksud
dengan Penyelesaian Perselisihan Melalui Mediasi?
6. Apa yang Dimaksud dengan Penyelesaian Perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) (Court of Industrial Relations)?
Apa yang Dimaksud dengan Hubungan Industrial (Industrial Relation)?
Berdasarkan Pasal 1 Angka
16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para
pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur
pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai
Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dapat dikatakankan bahwa hubungan industrial adalah
hubungan antara semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses
produksi atau pelayanan barang dan/atau jasa di suatu perusahaan.
Hubungan industrial tersebut harus diciptakan
sedemikian rupa agar aman, harmonis, serasi dan sejalan, agar perusahaan dapat
terus meningkatkan produktivitasnya disamping itu juga meningkatkan
kesejahteraan semua pihak yang terkait atau yang berkepentingan terhadap
perusahaan tersebut.
Apa yang Dimaksud dengan Perselisihan Hubungan Industrial (Industrial Relation Dispute)?
Perselisihan hubungan industrial atau Industrial
Relation Dispute adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan
pertentangan antara Pengusaha atau gabungan Pengusaha dengan Pekerja atau Buruh
atau Serikat Pekerja atau Serikat Buruh karena adanya perselisihan
mengenai hak (Disputes on Rights), perselisihan kepentingan
(Conflict of Interest), perselisihan pemutusan hubungan kerja
(Termination of Employment Disputes), dan perselisihan antar
serikat pekerja/serikat Buruh (Dispute Between Workers Union
/ Labour In One Company) dalam satu perusahaan (vide Pasal
1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial)
Perselisihan hubungan industrial diharapkan dapat
diselesaikan melalui perundingan bipartit. Dalam hal perundingan bipartit
gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi.
Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka perselisihan
hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan
Industrial.
Apa yang Dimaksud dengan Penyelesaian Perselisihan melalui Perundingan Bipartit?
Berdasarkan Pasal 1 Angka 10 dan Pasal 3
ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial, perundingan bipartit adalah perundingan antara
pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja atau serikat
buruh atau antara serikat pekerja atau serikat buruh dan serikat pekerja /
serikat buruh yang lain dalam satu perusahaan yang berselisih. Perundingan
Bipartit adalah perundingan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Penyelesaian melalui perundingan bipartit harus
diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak
perundingan dilaksanakan. Untuk tata cara bipartit dapat dilihat pada
ketentuan Peraturan Menteri Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang
Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui
Perundingan Bipartit.
Apabila perundingan bipartit mencapai kesepakatan maka
para pihak wajib membuat Perjanjian Bersama kemudian didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
Apa yang Dimaksud dengan Penyelesaian Perselisihan melalui Konsiliasi?
Penyelesaian konsiliasi dilakukan melalui seorang atau
beberapa orang atau badan yang disebut sebagai konsiliator yang wilayah
kerjanya meliputi tempat pekerja atau buruh bekerja, dimana konsiliator
tersebut akan menengahi pihak yang berselisih untuk menyelesaikan
perselisihannya secara damai.
Jenis Perselisihan yang dapat diselesaikan melalui
konsiliasi antara lain:
1)
Untuk
Perselisihan Kepentingan;
2)
Perselisihan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau;
3) Perselisihan antar Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dalam satu perusahaan.(vide Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)
Apa yang Dimaksud dengan Penyelesaian Perselisihan melalui Mediasi?
Mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian
perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan
kerja dan perselisihan antar Serikat Pekerja atau Serikat Buruh hanya dalam
satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih
mediator yang netral. (vide Pasal 1 Angka
11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial)
Proses mediasi dibantu oleh seorang mediator hubungan
industrial, yang merupakan pegawai instansi pemerintah (Pegawai Negeri Sipil –
PNS) yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi
syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
Apa yang Dimaksud dengan Penyelesaian Perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) (Court of Industrial Relations)?
Menurut Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mempunyai kompetensi absolut untuk
memeriksa dan memutus:
1)
Di tingkat
pertama (Maksudnya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan
Negeri,) dan dapat melakukan Kasasi (Mahkamah Agung) mengenai Perselisihan Hak;
2)
Di tingkat
pertama dan terakhir (cukup di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada
Pengadilan Negeri), tanpa adanya upaya hukum Kasasi (di Mahkamah Agung)
mengenai Perselisihan Kepentingan;
3)
Di tingkat
pertama dan dapat melakukan upaya hukum kasasi (sama seperti Perselisihan Hak)
mengenai Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); dan
4)
Di tingkat
pertama dan terakhir (sama seperti Perselisihan Kepentingan) mengenai
perselisihan antar Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dalam suatu Perusahaan.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.