layananhukum

Pengantar Hukum Investasi

Investasi pada hakikatnya merupakan penempatan sejumlah dana pada saat ini dengan harapan untuk memperoleh keuntungan di masa mendatang.[1] Dalam Undang-Undang Hammurabi (sekitar 1700 SM) memberikan kerangka hukum tentang investasi pada zaman itu dengan menetapkan, investasi sebagai sarana untuk menjaminkan suatu agunan dengan mengkodifikasikan hak debitur dan kreditur sehubungan dengan tanah yang dijaminkan untuk suatu perbuatan hukum (kegiatan usaha) tertentu.[2]

Kemudian berdasarkan perkembangannya dalam teori yang dikemukan oleh Keynes mengenai teori multiplier, ia menjelaskan bahwa investasi ada kaitannya dengan pengaruh anggaran pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi.[3] Selama masa depresi pada tahun 1930 pemahaman pemikiran klasik “supply would create its own demand” (penawaran akan menciptakan permintaannya sendiri) tidak selalu berhasil untuk diterapkan. Keynes mencatat bahwa dalam depresi hebat (great depression) masalah utamanya adalah kurangnya permintaan agregat (aggregate demand). 

Dalam ekonomi makro, permintaan agregat atau permintaan akhir domestik (domestic final demand) yaitu total permintaan barang dan jasa akhir dalam suatu perekonomian pada waktu tertentu.[4] Permintaan agregat sederhananya suatu pengukuran jumlah total permintaan untuk semua barang jadi dan jasa yang diproduksi dalam suatu perekonomian. Permintaan agregat dinyatakan sebagai jumlah total uang yang dipertukarkan untuk barang dan jasa tersebut pada tingkat harga dan titik waktu tertentu.[5]

Keynes meyakini pada saat itu dengan pengeluaran dari pemerintah dapat menambah permintaan agregat dan memberikan stimulus fiskal yang akan menciptakan circumstances a definite ratio, to be called the Multiplier atau “efek pengganda” melalui peningkatan permintaan konsumen yang ditetapkan antara pendapatan dan investasi dan, tergantung pada penyederhanaan tertentu, antara total pekerjaan dan kesempatan kerja yang secara langsung dipekerjakan pada suatu investasi (yang akan kita sebut the primary employment - pekerjaan utama)[6]  Bahwa pekerjaan tersebut hanya dapat meningkatkan pari passu dengan investasi kecuali ada perubahan dalam kecenderungan untuk mengkonsumsi dalam kebutuhan pasar.[7] Terlepas dari apa jenis pengeluaran pemerintah, itu akan mengarah pada siklus kemakmuran ekonomi dan peningkatan lapangan kerja, meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) dengan jumlah peningkatan yang lebih besar.[8]

Bagi Keynes, investasi sama dengan kelebihan peralatan yang dibelinya dari pengusaha lain di atas biaya pemakaiannya sendiri. Oleh karena itu, secara agregat kelebihan pendapatan atas konsumsi, yang kita sebut tabungan, tidak dapat berbeda dari penambahan peralatan modal yang kita sebut investasi. Begitu pula dengan tabungan bersih dan investasi bersih. Tabungan, pada kenyataannya, hanyalah sisa. Keputusan untuk mengkonsumsi dan keputusan untuk berinvestasi di antara keduanya menentukan pendapatan. Dengan asumsi bahwa keputusan untuk berinvestasi menjadi efektif, mereka harus mengurangi konsumsi atau meningkatkan pendapatan.[9]

Kenapa Investasi Penting?

Akhirnya kemudian dalam perkembangannya lagi, investasi menjadi berkembang dengan seiring perkembangan ekonomi dan juga hukum. Beberapa alasan pun muncul kenapa investasi menjadi begitu penting, antara lain:

1.        Inflasi, tingkat inflasi setiap tahunnya pasti meningkat. Kekhawatiran itu sudah pasti tidak dapat dihindari. Menabung di bank saja tidak akan cukup karena nilai mata uang akan menurun akibat dari nilai inflasi tersebut. Investasi pun menjadi cara yang tepat untuk melindungi kekayaan yang dimiliki.

2.       Kenaikan penghasilan cenderung lebih kecil dari inflasi, kenaikan upah yang diterima setiap tahunnya tidak seimbang dengan kenaikan inflasi sehingga Sebagian dari kita sering kali mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok.

3.      Kebutuhan hidup yang cenderung meningkat, Sebagian orang yang tinggal di kota-kota besar memiliki kecenderungan kebutuhan hidup yang besar belum lagi dengan gaya hidup yang tinggi, hingga akhirnya investasilah yang menjadi alternatif untuk mendapatkan hidup lebih baik.

Ada beberapa jenis investasi yang wajib Anda ketahui secara garis besar antara lain:

1.        Investasi Kekayaan Rill (Real Property Investment), investasi ini dilakukan pada asset yang tampak secara nyata seperti tanah, bangunan, dan yang secara permanen meleat pada tanah termasuk apartemen, rumah susun, ruko, kondominium, bisnis real estate, dan lain sebagainya.

2.       Investasi Kekayaan Pribadi (Tangible Personal Property Investment), titik tekan dari investasi ini dilakukan pada benda-benda seperti emas, berlian, barang antik, dan termasuk barang-barang seperti lukisan, dan sebagainya.

3.      Investasi Keuangan (Financial Investment), investasi ini dilakukan pada Surat Berharga baik yang ada Pasar Uang (Money Market) seperti deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), maupun surat berharga di Pasar Modal (Capital Market) seperti saham, obligasi,, dan berbagai bentuk surat berharga pasar modal lainnya.

4.       Investasi Komoditas (Commodity Investment), investasi ini dilakukan pada komoditas dalam artian barang seperti kopi, kelapa sawit, dan lain-lain. Investasi pada sektor ini disebut juga sebagai perdagangan berjangka.[10]

Masing-masing jenis investasi tersebut di atas memiliki ketentuan peraturan perundang-undangannya masing-masing, walau tetap akan tunduk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah Sebagian dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Yang menyebutkan bahwa Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia (vide Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal). Selain Undang-Undang yang tersebut ada pula  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana juga telah diubah Sebagian dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana juga telah diubah Sebagian dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana juga telah diubah Sebagian dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk Investasi Keuangan (Financial Investment) sendiri berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal joUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan untuk Investasi Komoditas (Commodity Investment), berlaku Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Tipe-Tipe Investasi

Penanaman Modal yang dimaksud dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Akan tetapi berdasarkan kepustakaan hukum ekonomi atau hukum bisnis, terminologi penamaman modal dibagi menjadi penanaman modal yang dilakukan secara langsung (Foreign Direct Investment/FDI) oleh investor lokal (domestic investor maupun investor asing, dan penanaman modal yang dilakukan secara tidak langsung oleh pihak asing (Foreign Indirect Investment/FII) yang dilakukan di Pasar Modal. [11]

Investasi Langsung (Direct Investment)

Investasi langsung sendiri adalah merupakan suatu bentuk penanaman modal secara langsung dimana dalam hal ini pihak investor langsung terlibat aktif dalam kegiatan pengelolaan usaha dan bertanggungjawab secara langsung apabila terjadi suatu kerugian.[12] Mengenai Investasi Langsung oleh pihak asing, Ismail Suny menyebutkan[13] Investasi asing dalam bentuk Direct Invesment khususnya mengenai pendirian/pembentukan suatu perusahaan baru, agak berbeda halnya, karena proyek yang bersangkutan tidak hanya harus memenuhi syarat formal, tetapi pula syarat-syarat materiil. Dengan syarat formil dimaksudkan di sini bahwa harus dipenuhi ketentuan-ketentuan peraturan dari Negara yang bersangkutan, sedangkan syarat materiil itu adalah dalam arti bahwa proyek itu akan dapat memenuhi kegunaan ekonomi Negara.

Investasi Tak Langsung (Indirect Investment)

Investasi Tak Langsung (Indirect Investment) atau dikenal dengan Portofolio Investment pada umumnya merupakan Penanaman Modal jangka pendek yang mencakup kegiatan transaksi di Pasar Modal dan di Pasar Uang. Penanaman Modal ini disebut dengan Penanaman Modal Jangka Pendek karena pada umumnya, jual beli saham dan atau mata uang dalam jangka waktu yang relatif singkat tergantung kepada fluktuasi nilai saham dan/atau mata uang yang hendak mereka jualbelikan.[14]

Sebagaimana Pasal 77 Angka 1 Pasal 2 Ketentuan Penanaman Modal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan:

“Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku dan menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Kemudian Penjelasan Pasal 2 tersebut:

“Lingkup Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak termasuk Penanaman Modal tidak langsung atau portofolio.”

Maka berdasarkan ketentuan tersebut, bahwa dasar hukum yang mengatur mengenai Direct Investment di Indonesia yaitu Undang-Undang tentang Penanaman Modal. Sedangkan terkait dengan Indirect Investment adalah Undang-Undang tentang Pasar Modal sebagaimana penjelasan kami di atas tadi.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


[1] I Made Adnyana, “Manajemen Investasi dan Portofolio”, (Jakarta; Lembaga Penerbitan Universitas Nasional, 2020), 1.

[2] L. W. King. (n.d.). The Avalon Project : Code of Hammurabi. Retrieved June 22, 2022, from https://avalon.law.yale.edu/ancient/hamframe.asp

[3] Gusti Ayu Ketut Rencana Sari Dewi & Diota Prameswari Vijaya, “Investasi dan Pasar Modal di Indonesia”, (Depok; RajaGrafindo Persada, 2019), 3.

[4] Robert L. Sexton, “Exploring Economics”, (Toronto; Thomson Nelson, 2006), 302.

[5] Ibid.

[6] John Maynard Keynes, ““The General Theory of Employment, Interest, and Money”, (London, Harcourt Brace Jovanovich Publishers, 1953), 113.

[7] Ibid.

[8] Beattie, Andrew. “What Is the Keynesian Multiplier?” Investopedia. Investopedia, February 8, 2022. https://www.investopedia.com/ask/answers/09/keynesian-multiplier.asp.

[9] Op.cit, John Maynard Keynes, 64.

[10] Loc.cit, Gusti Ayu Ketut Rencana Sari Dewi & Diota Prameswari Vijaya.

[11] Hendrik Budi Untung, “Hukum Investasi”, (Jakarta; Sinar Grafika, 2010), 1.

[12] N. Rosyidah Rahmawati, “Hukum Penanaman Modal di Indonesia Dalam Menghadapi Era Global”, (Malang; Penerbit Bayumedia, 2004) 7.

[13] Ismail Suny, “Tinjauan dan Pembahasan Undang-Undang Penanaman modal Asing & Kredit Luar Negeri”, (Jakarta; Penerbit Pradnya Paramita, 1972, 17.

[14] Ida Bagus Rahmadi Supancana, “Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia” (Bogor; Penerbit Ghalia Indonesia, 2006, 3.

Formulir Isian