Investasi pada hakikatnya merupakan penempatan
sejumlah dana pada saat ini dengan harapan untuk memperoleh keuntungan di masa
mendatang.[1] Dalam
Undang-Undang Hammurabi (sekitar 1700 SM) memberikan kerangka hukum
tentang investasi pada zaman itu dengan menetapkan, investasi sebagai sarana
untuk menjaminkan suatu agunan dengan mengkodifikasikan hak debitur dan
kreditur sehubungan dengan tanah yang dijaminkan untuk suatu perbuatan hukum
(kegiatan usaha) tertentu.[2]
Kemudian berdasarkan perkembangannya dalam teori yang
dikemukan oleh Keynes mengenai teori multiplier, ia menjelaskan bahwa investasi
ada kaitannya dengan pengaruh anggaran pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi.[3] Selama
masa depresi pada tahun 1930 pemahaman pemikiran klasik “supply would create
its own demand” (penawaran akan menciptakan permintaannya sendiri)
tidak selalu berhasil untuk diterapkan. Keynes mencatat bahwa
dalam depresi hebat (great depression) masalah utamanya adalah
kurangnya permintaan agregat (aggregate demand).
Dalam ekonomi makro, permintaan agregat atau
permintaan akhir domestik (domestic final demand) yaitu total permintaan
barang dan jasa akhir dalam suatu perekonomian pada waktu tertentu.[4] Permintaan
agregat sederhananya suatu pengukuran jumlah total permintaan untuk semua
barang jadi dan jasa yang diproduksi dalam suatu perekonomian. Permintaan
agregat dinyatakan sebagai jumlah total uang yang dipertukarkan untuk barang
dan jasa tersebut pada tingkat harga dan titik waktu tertentu.[5]
Keynes meyakini pada saat itu dengan pengeluaran dari
pemerintah dapat menambah permintaan agregat dan memberikan stimulus fiskal
yang akan menciptakan circumstances a definite ratio, to be called the
Multiplier atau “efek pengganda” melalui peningkatan permintaan
konsumen yang ditetapkan antara pendapatan dan investasi dan, tergantung pada
penyederhanaan tertentu, antara total pekerjaan dan kesempatan kerja yang
secara langsung dipekerjakan pada suatu investasi (yang akan kita sebut the
primary employment - pekerjaan utama)[6] Bahwa
pekerjaan tersebut hanya dapat meningkatkan pari passu dengan
investasi kecuali ada perubahan dalam kecenderungan untuk mengkonsumsi dalam
kebutuhan pasar.[7] Terlepas
dari apa jenis pengeluaran pemerintah, itu akan mengarah pada siklus kemakmuran
ekonomi dan peningkatan lapangan kerja, meningkatkan Produk Domestik
Bruto (PDB) dengan jumlah peningkatan yang lebih besar.[8]
Bagi Keynes, investasi sama dengan kelebihan peralatan
yang dibelinya dari pengusaha lain di atas biaya pemakaiannya sendiri. Oleh
karena itu, secara agregat kelebihan pendapatan atas konsumsi, yang kita sebut
tabungan, tidak dapat berbeda dari penambahan peralatan modal yang kita sebut
investasi. Begitu pula dengan tabungan bersih dan investasi bersih. Tabungan,
pada kenyataannya, hanyalah sisa. Keputusan untuk mengkonsumsi dan keputusan
untuk berinvestasi di antara keduanya menentukan pendapatan. Dengan asumsi
bahwa keputusan untuk berinvestasi menjadi efektif, mereka harus mengurangi
konsumsi atau meningkatkan pendapatan.[9]
Kenapa Investasi Penting?
Akhirnya kemudian dalam perkembangannya lagi,
investasi menjadi berkembang dengan seiring perkembangan ekonomi dan juga
hukum. Beberapa alasan pun muncul kenapa investasi menjadi begitu penting,
antara lain:
1.
Inflasi, tingkat inflasi setiap tahunnya pasti meningkat.
Kekhawatiran itu sudah pasti tidak dapat dihindari. Menabung di bank saja tidak
akan cukup karena nilai mata uang akan menurun akibat dari nilai inflasi
tersebut. Investasi pun menjadi cara yang tepat untuk melindungi kekayaan yang
dimiliki.
2.
Kenaikan
penghasilan cenderung lebih kecil dari inflasi, kenaikan upah yang diterima setiap tahunnya tidak
seimbang dengan kenaikan inflasi sehingga Sebagian dari kita sering kali
mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
3.
Kebutuhan
hidup yang cenderung meningkat,
Sebagian orang yang tinggal di kota-kota besar memiliki kecenderungan kebutuhan
hidup yang besar belum lagi dengan gaya hidup yang tinggi, hingga akhirnya
investasilah yang menjadi alternatif untuk mendapatkan hidup lebih baik.
Ada beberapa jenis investasi yang wajib Anda ketahui
secara garis besar antara lain:
1.
Investasi
Kekayaan Rill (Real Property Investment), investasi ini dilakukan pada
asset yang tampak secara nyata seperti tanah, bangunan, dan yang secara
permanen meleat pada tanah termasuk apartemen, rumah susun, ruko, kondominium,
bisnis real estate, dan lain sebagainya.
2.
Investasi
Kekayaan Pribadi (Tangible Personal Property Investment), titik tekan
dari investasi ini dilakukan pada benda-benda seperti emas, berlian, barang
antik, dan termasuk barang-barang seperti lukisan, dan sebagainya.
3.
Investasi
Keuangan (Financial Investment), investasi ini dilakukan pada Surat
Berharga baik yang ada Pasar Uang (Money Market) seperti deposito,
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), maupun surat
berharga di Pasar Modal (Capital Market) seperti saham, obligasi,, dan
berbagai bentuk surat berharga pasar modal lainnya.
4.
Investasi
Komoditas (Commodity Investment), investasi ini dilakukan pada komoditas
dalam artian barang seperti kopi, kelapa sawit, dan lain-lain. Investasi pada
sektor ini disebut juga sebagai perdagangan berjangka.[10]
Masing-masing jenis investasi tersebut di atas
memiliki ketentuan peraturan perundang-undangannya masing-masing, walau tetap
akan tunduk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal sebagaimana telah diubah Sebagian dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Yang menyebutkan bahwa Penanaman Modal adalah segala
bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun
penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
(vide Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal). Selain Undang-Undang yang tersebut ada
pula Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana juga telah diubah Sebagian dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana
juga telah diubah Sebagian dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009
tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana juga telah diubah
Sebagian dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja.
Untuk Investasi Keuangan (Financial Investment)
sendiri berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan untuk
Investasi Komoditas (Commodity Investment), berlaku Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Tipe-Tipe Investasi
Penanaman Modal yang dimaksud dalam UU Nomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal adalah Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN). Akan tetapi berdasarkan kepustakaan hukum ekonomi
atau hukum bisnis, terminologi penamaman modal dibagi menjadi penanaman modal
yang dilakukan secara langsung (Foreign Direct Investment/FDI) oleh
investor lokal (domestic investor maupun investor asing, dan
penanaman modal yang dilakukan secara tidak langsung oleh pihak asing (Foreign
Indirect Investment/FII) yang dilakukan di Pasar Modal. [11]
Investasi Langsung (Direct Investment)
Investasi langsung sendiri adalah merupakan suatu
bentuk penanaman modal secara langsung dimana dalam hal ini pihak investor
langsung terlibat aktif dalam kegiatan pengelolaan usaha dan
bertanggungjawab secara langsung apabila terjadi suatu kerugian.[12] Mengenai
Investasi Langsung oleh pihak asing, Ismail Suny menyebutkan[13] Investasi
asing dalam bentuk Direct Invesment khususnya mengenai
pendirian/pembentukan suatu perusahaan baru, agak berbeda halnya, karena proyek
yang bersangkutan tidak hanya harus memenuhi syarat formal, tetapi pula
syarat-syarat materiil. Dengan syarat formil dimaksudkan di sini bahwa harus dipenuhi
ketentuan-ketentuan peraturan dari Negara yang bersangkutan, sedangkan syarat
materiil itu adalah dalam arti bahwa proyek itu akan dapat memenuhi kegunaan
ekonomi Negara.
Investasi Tak Langsung (Indirect Investment)
Investasi Tak Langsung (Indirect Investment)
atau dikenal dengan Portofolio Investment pada umumnya merupakan
Penanaman Modal jangka pendek yang mencakup kegiatan transaksi di Pasar Modal
dan di Pasar Uang. Penanaman Modal ini disebut dengan Penanaman Modal Jangka
Pendek karena pada umumnya, jual beli saham dan atau mata uang dalam jangka
waktu yang relatif singkat tergantung kepada fluktuasi nilai saham dan/atau
mata uang yang hendak mereka jualbelikan.[14]
Sebagaimana Pasal 77 Angka 1 Pasal 2
Ketentuan Penanaman Modal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan:
“Ketentuan
dalam Undang-Undang ini berlaku dan menjadi acuan utama bagi penanaman modal di
semua sektor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Kemudian Penjelasan Pasal 2 tersebut:
“Lingkup
Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak termasuk Penanaman
Modal tidak langsung atau portofolio.”
Maka berdasarkan ketentuan tersebut, bahwa dasar hukum
yang mengatur mengenai Direct Investment di Indonesia
yaitu Undang-Undang tentang Penanaman Modal. Sedangkan
terkait dengan Indirect Investment adalah Undang-Undang
tentang Pasar Modal sebagaimana penjelasan kami di atas tadi.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau
langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini.
Terima Kasih.
[1] I Made
Adnyana, “Manajemen Investasi dan Portofolio”, (Jakarta; Lembaga Penerbitan
Universitas Nasional, 2020), 1.
[2] L. W. King. (n.d.). The Avalon Project : Code
of Hammurabi. Retrieved June 22, 2022, from
https://avalon.law.yale.edu/ancient/hamframe.asp
[3] Gusti Ayu Ketut Rencana Sari Dewi
& Diota Prameswari Vijaya, “Investasi dan Pasar Modal di Indonesia”,
(Depok; RajaGrafindo Persada, 2019), 3.
[4] Robert L. Sexton, “Exploring
Economics”, (Toronto; Thomson Nelson, 2006), 302.
[5] Ibid.
[6] John Maynard Keynes, ““The General Theory of Employment, Interest,
and Money”,
(London, Harcourt Brace Jovanovich Publishers, 1953), 113.
[7] Ibid.
[8] Beattie, Andrew. “What
Is the Keynesian Multiplier?” Investopedia. Investopedia, February 8, 2022.
https://www.investopedia.com/ask/answers/09/keynesian-multiplier.asp.
[9]
Op.cit, John Maynard
Keynes, 64.
[10] Loc.cit, Gusti Ayu Ketut Rencana Sari Dewi
& Diota Prameswari Vijaya.
[11]
Hendrik Budi Untung, “Hukum
Investasi”, (Jakarta; Sinar Grafika, 2010), 1.
[12]
N.
Rosyidah Rahmawati, “Hukum Penanaman Modal di Indonesia Dalam Menghadapi Era
Global”, (Malang; Penerbit Bayumedia, 2004) 7.
[13]
Ismail Suny, “Tinjauan dan
Pembahasan Undang-Undang Penanaman modal Asing & Kredit Luar Negeri”, (Jakarta;
Penerbit Pradnya Paramita, 1972, 17.
[14] Ida Bagus Rahmadi Supancana, “Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia” (Bogor; Penerbit Ghalia Indonesia, 2006, 3.