layananhukum

Karyawan Kontrak Resign Sebelum Kontrak Selesai Dapat Uang Kompensasi?

Ilustrasi Hukum Ketenagakerjaan

Pertanyaan

Mau bertanya kalo karyawan kontrak itu resign sebelum kontrak selesai karena dapat kerjaan baru dapat uang kompensasi apa ga ya?

Jawaban Singkat

3 (tiga) catatan penting yang wajib Anda ketahui tentang "uang kompensasi" khususnya buat kamu sebagai pekerja kontrak (PKWT):

1.        Diberikan setelah PKWT selesai tanpa perpanjangan dan Anda sudah bekerja minimal selama 1 (satu) bulan (vide Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK); 

2.       Kalau PKWT-nya diperpanjang, kompensasinya diberikan saat selesai jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai. (vide Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK); 

3.      Tetap diberikan meski Anda (pekerja) ataupun pihak pemberi kerja (pengusaha) mengakhiri PKWT padahal belum selesainya PKWT tersebut. (vide Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK)

Bagaimana Cara Menghitung Kompensasi PKWT?

1.        Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a.       PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;

b.       PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja / 12 x 1 (satu) bulan Upah;

c.       PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja / 12 x 1 (satu) bulan Upah;

2.       Upah sebagaimana dimaksud yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap;

3.      Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan;

4.       Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok;

5.       Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan;

6.      Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh. (vide Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK).

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.

Formulir Isian