Ilustrasi Hukum Ketenagakerjaan |
Pertanyaan
Mau bertanya kalo karyawan kontrak itu resign sebelum
kontrak selesai karena dapat kerjaan baru dapat uang kompensasi apa ga ya?
Jawaban Singkat
3 (tiga) catatan penting yang wajib Anda ketahui
tentang "uang kompensasi" khususnya buat kamu sebagai pekerja kontrak
(PKWT):
1.
Diberikan setelah
PKWT selesai tanpa perpanjangan dan Anda sudah bekerja minimal selama 1 (satu)
bulan (vide Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
dan PHK);
2.
Kalau PKWT-nya
diperpanjang, kompensasinya diberikan saat selesai jangka waktu PKWT
sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, kompensasi
berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau
selesai. (vide Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK);
3.
Tetap diberikan
meski Anda (pekerja) ataupun pihak pemberi kerja (pengusaha) mengakhiri PKWT
padahal belum selesainya PKWT tersebut. (vide Pasal 15 ayat
(1) jo. Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK)
Bagaimana Cara Menghitung Kompensasi PKWT?
1.
Besaran uang
kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
PKWT selama 12
(dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
b.
PKWT selama 1
(satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung
secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja / 12 x 1 (satu) bulan Upah;
c.
PKWT selama lebih
dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
masa kerja / 12 x 1 (satu) bulan Upah;
2.
Upah sebagaimana
dimaksud yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi
terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap;
3.
Dalam hal Upah di
Perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka
dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan;
4.
Dalam hal Upah di
perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka
dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok;
5.
Dalam hal PKWT
berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya
waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan
saat selesainya pekerjaan;
6.
Besaran uang
kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan
berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh. (vide Pasal
16 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu
Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK).
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau
langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini.
Terima Kasih.