layananhukum

Jenis-Jenis Hak atas Tanah dan Penjelasannya

Ilustrasi Sengketa Agraria

Pada dasarnya seluruh tanah yang ada di Indonesia merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa kepada seluruh bangsa Indonesia. Oleh karenanya kemudian dikenal dengan “Hak Bangsa Indonesia” (vide Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria).

Kemudian, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1 (“Hak Bangsa Indonesia”), bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Hak Negara sebagaimana yang dimaksudkan tersebut di atas yang kemudian dikenal dengan “Hak Menguasai Negara” (vide Pasal 2 jo. Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria)

Menurut Irma Devita Purnamasari[1]ia membagi “Hak Menguasai Negara” yang diberikan kepada masyarakat terdiri dari:

1.        Hak Individu yang bersifat perdata;

2.       Hak Pengelolaan;

3.      Tanah Wakaf.

Hak Individu yang Bersifat Perdata itu dibagi lagi menjadi Hak Primer dan Hak Sekunder (derivative). Untuk Hak Primer merupakan hak yang langsung diberikan negara kepada pemegang haknya, yang mana meliputi:

1.        Hak Milik (eigendomsrecht);

2.       Hak Guna Bangunan (HGB);

3.      Hak Guna Usaha (HGU); dan

4.       Hak Pakai.

    Hak Milik

    Hak Milik merupakan hak turun-menurun (tanpa batas waktu), terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. (vide Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria) Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Hanya Warga Negara Indonesia dapat mempunyai Hak Milik

    Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya. Untuk orang asing yang sesudah berlakunya UUPA yang memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik yang kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. Ini yang kemudian disebut dengan istilah “gronds verpandingsverbod” artinya Larangan Pengasingan Tanah, atau Tanah Bangsa Indonesia tidak boleh dimiliki oleh pihak asing. (vide Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria)

    Kemudian, selama seseorang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam Pasal 21 ayat (3) di atas.

    Hak Guna Bangunan (HGB)

    Hak guna bangunan diberikan kepada:

    a.       Warga Negara Indonesia; dan

    b.      Badan hukum yang didirikan menurut Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. (vide Pasal 34 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah)

    Pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana Pasal 34 tersebut di atas dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak guna bangunan kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud haknya tidak dilepaskan atau dialihkan maka hak tersebut hapus karena hukum. (vide Pasal 35 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah)

    Tanah yang dapat diberikan dengan hak guna bangunan meliputi:

    a.       Tanah Negara;

    b.      Tanah Hak Pengelolaan; dan

    c.       Tanah Hak Milik. (vide Pasal 36 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah)

    Hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahundiperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun. Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan sebagaimana dimaksud berakhir, tanah hak guna bangunan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan. Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara sebagaimana tersebut di atas mengenai penataan kembali penggunaan, perrranfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan:

    a.       Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;

    b.      Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;

    c.       Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;

    d.      Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang;

    e.       Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum;

    f.        Sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan

    g.      Keadaan Tanah dan masyarakat sekitar.

    Sedangkan, Hak Guna Bangunan di atas Tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperbarui dengan Akta Pemberian Hak Guna Bangunan di atas hak milik. (vide Pasal 36 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah)

    Hak Guna Usaha (HGU)

    Hak guna usaha diberikan kepada:

    a.       Warga Negara Indonesia; dan

    b.      Badan hukum yang didirikan menurut Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. (vide Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah)

    Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak guna usaha kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud haknya tidak dilepaskan atau dialihkan maka hak tersebut hapus karena hukum. (vide Pasal 20 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah)

    Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha meliputi:

    a.       Tanah Negara; dan

    b.      Tanah Hak Pengelolaan. (vide Pasal 21 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah)

    Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahundiperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun. Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan sebagaimana dimaksud berakhir, tanah hak guna usaha kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau tanah Hak Pengelolaan. Untuk Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam penataan kembali penggunaan, pernanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan:

    a.       Tanahnya masih diusahakan clan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;

    b.      Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;

    c.       Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;

    d.      Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang;

    e.       Tidak dipergunakan cian/atau direncanakan untuk kepentingan umum;

    f.        Sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan keadaan Tanah dan masyarakat sekitar. (vide Pasal 22 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah)

    Hak Pakai

    Hak pakai terdiri atas:

    a.       Hak pakai dengan jangka waktu; dan

    b.      Hak pakai selama dipergunakan. (vide Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah)

    Hak pakai dengan jangka waktu diberikan kepada:

    a.       Warga Negara Indonesia;

    b.      Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;

    c.       Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;

    d.      Badan keagamaan dan sosial; dan

    e.       Orang Asing. (vide Pasal 49 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah)

    Tanah yang dapat diberikan dengan hak pakai dengan jangka waktu meliputi:

    a.       Tanah Negara;

    b.      Tanah hak milik; dan

    c.       Tanah Hak Pengelolaan. (vide Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah)

    Sedangkan, Hak pakai selama dipergunakan diberikan kepada:

    a.       Instansi Pemerintah Pusat;

    b.      Pemerintah Daerah;

    c.       Pemerintah desa; dan

    d.      Perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional. (vide Pasal 49 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah)

    Tanah yang dapat diberikan dengan hak pakai selama dipergunakan  meliputi:

    a.       Tanah Negara; dan

    b.      Tanah Hak Pengelolaan. (vide Pasal 51 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah)

    Pemegang hak pakai yang tidak lagi rnemenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 tersebut di atas, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak pakai kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud haknya tidak dilepaskan atau dialihkan maka hak tersebut hapus karena hukum. (vide Pasal 50 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah)

    Untuk jangka waktu berlakunya hak pakai, Hak pakai di atas Tanah Negara dan Tanah hak Pengelolaan dengan jangka waktu diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.

    Untuk Hak pakai selama dipergunakan diberikan untuk waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan dan dimanfaatkan. Hak pakai dengan jangka waktu di atas Tanah hak milik, diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga ptrluh) tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak pakai di atas Tanah hak miiik. Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, Tanah hak pakai kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.

    Untuk Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan:

    a.       Tanahnya rnasih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;

    b.      Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;

    c.       Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; tanahnva masih sesuai dengan rencana tata ruang;

    d.      Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum;

    e.       Sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan keadaan Tanah dan masyarakat sekitar. (vide Pasal 52 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah)

    Hak Pengelolaan

    Sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, menyatakan bahwa:

    “Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya Sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.”

    Hak Pengelolaan dapat berasal dari Tanah Negara dan Tanah Ulayat. (vide Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah) Yang mana, Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara diberikan kepada:

    a.       Instansi Pemerintah Pusat;

    b.      Pemerintah Daerah;

    c.       Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;

    d.      Badan Bank Tanah; atau

    e.       Badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

    Sedangkan, Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Ulayat ditetapkan kepada masyarakat hrrkum adat. (vide Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah)

    Hak Pengelolaan di atas Tanah Negara diberikan sepanjang tugas pokok dan fungsinya langsung berhubungan dengan pengelolaan Tanah. Untuk Instansi Pemerintah Pusat yang tugas pokok dan fungsinya tidak langsung berhubungan dengan pengelolaan Tanah dapat diberikan Hak Pengelolaan setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah meliputi juga anak perusahaan yang dimiliki oleh badan usaha milik negaral/badan usaha milik daerah berdasarkan penyertaan modal negara pada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah lain. Apabila itu berasal dari Badan hukum maka itu ditunjuk oleh Pemerintah Pusat yang mana merupakan badan hukum yang mendapat penugasan khusus yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

    Contoh, Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai ADP (Aset Dalam Penguasaan) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ADP sebagai hak pengelolaan yang mana Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang mengikatkan diri dengan perorangan atau badan hukum atas perjanjian pemanfaatan Tanah di Ibu Kota Nusantara. (vide Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Presiden Repubik Indonesia Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan Di Ibu Kota Nusantara)

    Tanah Wakaf

    Tanah wakaf adalah hak atas tanah yang semula merupakan hak primer yaitu Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau Tanah Bekas Milik Adat (yang lebih dikenal dengan istilah “tanah girik”) yang kemudian diwakafkan atau diserahkan oleh pemiliknya kepada Badan Keagamaan atau Badan Sosial lainnya untuk dikelola, sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, menyebutkan bahwa benda tidak bergerak meliputi:

    a.       Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;

    b.      Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;

    c.       Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;

    d.      Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    e.       Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Instansi yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf di bidang wakaf tanah adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). (vide Penjelasan Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf)

    Anda dapat beberapa bagan di bawah:




     













    Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


    [1] Irma Devita Purnamasari, “Hukum Pertanahan”, (Bandung: Penerbit Kaifa PT Mizan Pustaka, 2010), 1-2.

    Formulir Isian