SURAT
KUASA
Yang bertanda tangan di
bawah ini:
Karin Permatasari, S.H., lahir di Pontianak, tanggal 13 Februari 1996, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Kristen, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tempat tinggal Jalan ………. , Dusun …………, RT …./RW ……, Kelurahan……………. , Kecamatan…………., Kabupaten ………..; -------------------------------------------------------------------------------------------------------- selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Dengan ini memberikan kuasa dan memilih domisili kantor kuasanya kepada: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Eka Kurnia Chrislianto, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Kantor Hukum dan Konsultan Hukum Eka Kurnia Chrislianto, berkedudukan di Jalan Karya Sosial, Komp. Permata Permai II, Blok G/H, Nomor H.21, Kabupaten Kuburaya, Telp/Wa: 089666226186, e-mail: ,zefilosofi@outlook.com dalam hal ini bertindak baik secara sendiri maupun bersama-sama. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
------------------------------------------ KHUSUS ---------------------------------------
Bertindak untuk dan atas nama Mewakili Pemberi Kuasa sebagai Penggugat dalam Perkara Perdata Perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada PT Lokarya Citra Rasa Tbk pada Pengadilan Negeri Pontianak di Pontianak.
Penerima Kuasa berhak dan berwenang untuk menjalankan proses beracara pada tingkatan Pengadilan Negeri, membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan, memberi keterangan atau penjelasan baik tertulis maupun lisan, mengajukan jawaban dan tanggapan, replik dan duplik dalam konvensi dan rekonvensi, baik lisan maupun tulisan, mengajukan berbagai macam alat bukti termasuk saksi-saksi dan ahli-ahli, di luar dari ketentuan di atas Penerima Kuasa tidak dapat melakukan upaya hukum tanpa sepengetahuan Pemberi Kuasa.
Surat Kuasa Khusus ini berlaku sejak ditanda tangani, dan akan berakhir sampai pada saat persidangan perkara tersebut selesai, dengan dibebankan Hak Retensi dan juga Hak Substitusi.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat agar dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pontianak,
14 Juni 2022
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Eka Kurnia Chrislianto, S.H. Karin Permatasari, S.H.